Register : 04-04-2011 — Putus : 18-07-2011 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 41/G/2011/PHI/PN.BDG Tanggal 18 Juli 2011 — PT. SINAR MULIA PERKASA; LAWAN; EARLY SOBARLI; YUDHASARI PARDIKAN;
135 — 46
KAMSU SUGANDHI, 4. R.INDARTRIANNI,SH. 5. MARSANA,SH.M.Hum (saksi ahli).yang pada pokoknya keduanya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagaiberikut : 31 1.
Keterangan saksi KAMSU SUGANDHIBahwa yang saksi ketahui Tergugat digugat Penggugat karena hubungandisharmonis antara Penggugat dan para Tergugat III ;Bahwa hubungan kurang harmonis dasarnya kasus yang sudah diputus olehPengadilan Negeri Bandung ;Bahwa mekanisme pembayaran setiap ada pembayaran biasanya dilakukanposting atau dimasukan kedalam mesin Micros itu kalau tidak ada halangan ;Bahwa kalau kerja setiap hari sampai jam. 9 malam kalau dibawah jam. 9malam belum pulang, belum diposting bukan pelanggaran
YUSUP dan RIANMILANA, sedangkan Tergugat dalam meneguhkan dalil bantahannya mengajukan bukti surat yangdiberi tanda T1 sampai dengan T5 dan 5 (lima) orang saksi yang bernama SUDARTA, JUMFRIZAL, KAMSU SUGANDHI, R.INDARTRIANNISH dan MARSANA,SH.M.Hum ( saksi ahli);Menimbang, bahwa Tergugat I EARLY SOBARLI mulai bekerja pada Penggugat tanggal Oktober 1997 dengan jabatan sebagai Fitness Attendant ( bukti T3) dengan upah terakhirRp.1.191.958, (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi JUM FRIZAL menerangkan bahwa kasusTergugat I dan II karena adanya pelanggaran prosedur kerja yang dipersoalkan uang yang tidakdisetorkan ke kasir bahwa para Tergugat diskorsing upahnya dibayar dari bulan Januari 2009 sampaidengan Juli 2010 sampai sekarang masih diskorsing gajinya tidak dibayar bahwa kalau skorsing tidakdikasih uang servis, selama bekerja hubungan kerja antara Tergugat dengan management harmonis;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KAMSU