Ditemukan 3072 data
58 — 43
Bahwa oleh karena Penggugat yang mengklaim atau meneguhkandiri sebagai Ahli Waris, maka tidak beralasan Hukum jika Penggugatmengesampingkan Hak dari Ahli Waris yang lain, maka bila dikaitkandengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982 yang menyatakan bahwaGugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semuaahli waris turut sebagai pihak dalam perkara.Gugatan Kabur / Obscuur Libel1.
142 — 149
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan MahkamahAgung tanggal 22 Maret 1982 Nomor : 2438/K/Sip/1980 pada pokoknyaMahkamah Agung mempertimbangkan bahwa: Gugatan harus tidak dapatditerima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pinak dalam perkara.Sehingga putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, dari uraian diatas makagugatan yang dibuat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan.
37 — 10
No.2438 K/Pdt/1984) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan mengenai bagian eksepsi yang diajukan olehTergugat II tersebut di atas, maka dengan demikiankeseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II harusdinyatakan ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa pihak Tergugat I dan TurutTergugat tidak pernah hadir di persidangan ataupunmenyuruh orang lain sebagai wakilnya atau
82 — 6
memiliki 2 (dua) orang anak/ahli waris yakniTergugat V dan VI sebagaimana yang didalilkan Penggugat namun masih ada 2 (dua) oranglainnya lagi yakni Sdr(i) Arsinah dan Sdr(i) Marsinah (alm);Menimbang, bahwa meskipun dalam kenyataanya sekarang Sdr(i) Marsinah telahmeninggal dunia namun setidak tidaknya masih ada (satu) orang lagi yang masih hidup yakniSdr(i) Arsinah yang harusnya ditarik atau didudukkan sebagai Tergugat juga dalam perkara inidan hal ini seiring dengan Putusan Mahkamah Agung R.I No. 2438
SARING GUNAWAN
Tergugat:
1.DJOHAN
2.PT. BANK CIMB NIAGA
3.PT. SINAR LANGKAT PERKASA
4.PT. BANK HSBC INDONESIA
91 — 33
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2438/K/Sip/1980tanggal 22 Maret 1982 yang isinya menyatakan : Gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turutsebagai pihak dalam perkara, hal tersebut menunjukkan dengan jelasjelasbahwa Saring Gunawan (i.c. Penggugat) tidak dapat mengajukan gugatanatas harta warisan milik Alm. Gunawan (ayah Penggugat) secara sendirianmelainkan harus bersamasama dengan ahli waris lainnya yaitu isteri Alm.Gunawan/Ny.
118 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 22 Maret 1982Nomor 2438 K/Sip/1980 telah menyatakan "gugatan harus dapat dinyatakantidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalamperkara". Demikian telah sangat jelas maksud Yurisprudensi MahkamahAgung RI tersebut menyatakan bahwa semua ahli waris haruslah digugat.Halaman 18 dari 43 hal. Put.
169 — 47
Halini sejalan dengan Putusan MA No. 2438 K/Pdt/1984 yang mengatakan antaraperkara No. 73/ 1984 dengan No. 245/1985 tidak melekat ne bis in idem atasalasan putusan perkara No. 73/ 1984 hanya putusan yang bersifat negatifsehingga belum ada putusan positif mengenai materi pokok perkara yangberkekuatan hukum tetapMenimbang, bahwa mengacu pada uraianuraian dan ketentuan tersebutdiatas serta dihubungkan dengan bukti surat bertanda P8, P9, Tl1, Tll2, TIll1,dan Till2 maka diperoleh fakta hukum bahwa sebelum
Pembanding/Penggugat : YUNI LESTARI Diwakili Oleh : H. Aksar Bone, SH. MH
Terbanding/Tergugat : YOAN ESTER MARGARETHA Diwakili Oleh : LOYSA MARTHALENA SURIYANTI
Terbanding/Tergugat : WIRANTO
Terbanding/Tergugat : H. HERMOLIZA, SH Diwakili Oleh : POLTAK, SH
Terbanding/Tergugat : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEKANBARU Diwakili Oleh : ABDUL RAJAB N. SH. MH, IFNI NASIF. SH, NOVIA DAMAYANI. SH
Terbanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk MUR Area Pekanbaru Diwakili Oleh : HIMAWAN HARI. SH, Dkk
Terbanding/Tergugat : KANTOR PALAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKANBARU Diwakili Oleh : DES ARMAN, SH, DKK
50 — 34
RI tanggal 22 Maret 1982 No. 2438 K/Sip/1980 menyatakanbahwa : gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidaksemua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara.Halaman 12 dari 46 Putusan Nomor 42/PDT/2015/PT.PBRe Berdasarkan ketentuan diatas, jelas formalitas gugatan belum sempurna,hal ini kapasitas Tergugat dalam perkara ini belum sempurna, olehkarenanya gugatan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima.2.
197 — 100
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RiNo. 2438/K/SIP/1980,tanggal22Maret1982:GugatanharusdinyatakantidakdapatditerimakarenatidaksemuaAhliW arissebagaiPihakdalamPerkara;3.
Pembanding/Penggugat II : PT Cantiksindo Utama Diwakili Oleh : PT Cosmeticindo Slimming Utama
Pembanding/Penggugat III : PT Hairindo Pratama Diwakili Oleh : PT Cosmeticindo Slimming Utama
Terbanding/Tergugat : Cosmetic Care Asia Limited
741 — 687
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 938/K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972, yang kutipannya sebagai berikut:Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapatdibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebutsebagai Tergugat dalam perkara" Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2438/K/Sip/1980 tanggal 23 Maret 1982, yang kutipannya sebagai berikut:Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidaksemua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara.
94 — 41
Dan ini senada dengan Putusan MARI No.2438 K / Sip / 1980 yang menegaskan, gugatan harus dinyatakantidak dapat diterima, karena tidak semua ahliwaris turut sebagaipihak tergugat dalam perkara.4. Posita gugatan aquo tentang asal perolehan warisan tidak Jjelas.5.Bahwa dalam posita gugatan a quo angka 3 ( tiga ) penggugatmenyatakan tanah MAWAI adalah warisan yang diperoleh dariayah para penggugat Petrus Wedong Dawan.
364 — 179
Yuridis, tanpa nomor dan tanggal, Tahun 2013, tanpa tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 365/.St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 208/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013
Peta Bidang Tanah Nomor : 61/2014, tanggal 20 Februari 2014 ;
Asli Tanda Terima Dokumen dengan nomor Berkas Permohonan :2438
/ 2013, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/ 2013, tanggal 5 September 2013;
Asli Kwitansi Permohonan Sk Hak Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438 ;
Asli Pernyataan Ente Puasa, Dkk, tanggal 12 Juli 2015, yang dibuat oleh, Ente Puasa, Dkk (10 Orang);
Asli Blangko Sertipikta Hak Milik sesuai Surat Ukur Nomor 243/Labuan Bajo/ 2014
Asli Permohonan dari Salawing Ishaka Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten ManggaraiAsli Tanda Terima Dokumen dengan nomor Berkas Permohonan :2438/ 2013, tanggal 5 September 2013 ;349. Asli Surat Perintah Setor dengan nomor Berkas Permohonan :2438/ 2013, tanggal 5 September 2013;350. Asli Kwitansi Permohonan Sk Hak Setor dengan nomor BerkasPermohonan : 2438 ;351. Asli Pernyataan Ente Puasa, Dkk, tanggal 12 Juli 2015, yangdibuat oleh, Ente Puasa, Dkk (10 Orang);352. Asli Blangko Sertipikta Hak Milik sesuai Surat Ukur Nomor243/Labuan Bajo/ 2014353.
tanggal Tahun 2013 ;Asli Risalah Penelitian data Yuridis, tanpa nomor dan tanggal, Tahun2013, tanpa tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenManggarai Barat;Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 365/.St24.16/X/2013, tanggal7 Oktober 20138 ;Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 208/St24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013Peta Bidang Tanah Nomor : 61/2014, tanggal 20 Februari 2014 ;Asli Tanda Terima Dokumen dengan nomor Berkas Permohonan :2438
/ 2013, tanggal 5 September 2013 ;Asli Surat Perintah Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/2013, tanggal 5 September 2013;Asli Kwitansi Permohonan Sk Hak Setor dengan nomor BerkasPermohonan : 2438 ;Asli Pernyataan Ente Puasa, Dkk, tanggal 12 Juli 2015, yang dibuatoleh, Ente Puasa, Dkk (10 Orang);Asli Blangko Sertipikta Hak Milik sesuai Surat Ukur Nomor243/Labuan Bajo/ 2014Asli Permohonan dari Salawing Ishaka Kepada Kantor PertanahanKabupaten Manggarai Barat, Tanggal 27 Maret 2015 (Lampiran
tanggal Tahun 2013 ;Asli Risalah Penelitian data Yuridis, tanpa nomor dan tanggal, Tahun2013, tanpa tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenManggarai Barat;Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 365/.St24.16/X/2013, tanggal7 Oktober 2013 ;Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 208/St24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013Peta Bidang Tanah Nomor : 61/2014, tanggal 20 Februari 2014 ;Asli Tanda Terima Dokumen dengan nomor Berkas Permohonan :2438
/ 2013, tanggal 5 September 2013 ;Asli Surat Perintah Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/2013, tanggal 5 September 2013;Asli Kwitansi Permohonan Sk Hak Setor dengan nomor BerkasPermohonan : 2438 ;Asli Pernyataan Ente Puasa, Dkk, tanggal 12 Juli 2015, yang dibuatoleh, Ente Puasa, Dkk (10 Orang);Asli Blangko Sertipikta Hak Milik sesuai Surat Ukur Nomor243/Labuan Bajo/ 2014Putusan Perkara No. 13/PID.SUSTPK/2021/PT KPG, Halaman 322 dari halaman394353.354.355.356.357:358.359.360.361.362.363.364.365.366.367.368.369.370.371.372.373.374.375.376
68 — 16
melakukanperlawanan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Jambi, di tingkat PengadilanTinggi Jambi dan sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehinggaPara Penggugat dirugikan oleh Tergugat Il dan karenanya perobuatan hukumTergugat Il merupakan perbuatan melawan hukum dan karenanya gugatanTergugat yang menggugat Tergugat Il kurang pihak dengan kaedah hukum :Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahlivans turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara (YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 2438
BONIJAH
Tergugat:
1.Ir. MUJIASIH
2.RUMIYEM
3.PEMERINTAH DESA GILANG HARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL
4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
65 — 25
dalamperkara terdahulu bersifat negatif, karenanya pertimbangan dan diktumputusan belum menentukan dengan pasti status hubungan hukum tertentumengenai hal dan objek yang disengketakan, sehingga belum ada putusanpositif mengenai materi pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap.Bahwa oleh karena Putusan tersebut bersifat negatif, maka dalam hal ini tidakmelekat unsur ne bis in idem, sehingga perkara tersebut dapat diajukan kembaliuntuk yang kedua kalinya (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINo.2438
276 — 129
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret1982 Nomor 2438/K/Sip/1980 mempertimbangkan bahwa :Gugatanharus tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turutsebagai pihak dalam perkara.6.
47 — 19
Hal ini didasarkan padaYurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yaitu :Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2438 K/Sip/1980,tertanggal 23 maret 1982 yang yang kaidah hukumnya :gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidaksemua ahli wans turut sebagai pihak dalam perkaraPutusan Mahkamah Agung RI No. 2671 K/Pdt/2001,tanggal 4 Juli 2003, yang kaidah hukumnya : Meskikedudukan Para Penggugat berbeda, tetapi samasamaberkepentingan atas obyek sengketa, demi tercapainyaperadilan yang cepat, murah dan
44 — 19
penggugat II, III, danIV sebagai pihak dalam perkara ini, sebab penggugat H, II dan IV sebagai ahliwaris dan juga sangat keberatan atas terbitnya akta hibah karena tidak sesuaidengan prosedur penerbitannya, sebab tidak ada persetujuannya sebagai ahliwaris dari Penggugat I, dan juga masuknya penggugat II, II dan IV dalamperkara ini, karena mempunyai hubungan hukum yang sangat erat karenaPenggugat I, I, II dan IV, masuk sebagai ahli dari Penggugat I dan selarasdengan putusan Mahkamah Agung RI No. 2438
CARLO
Tergugat:
1.LUSIA AHUSTA HENGKENANG
2.YUSUF, dalam kedudukan sebagai Ahli Waris TJEN TEDDY MASSADA CHANDRA
3.TJIOE FONG JIN
102 — 80
Putusan MA RI No.2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidaksemua ahli waris turut sebagai pihak dalam Perkara.c. Putusan MA RI No.2872 K/Pdt/1998 tanggal 29 Desember 1998Pihak ketiga yang erat kaitannya dengan Gugatanseharusnya ditarik masuk sebagai salah satu pihak dalamGugatan tersebut. Bila hal ini tidak dilakukan, maka Gugatantersebut mengandung cacat hukum Plurium LitisConsorsium.24).
Putusan MARI No.2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidaksemua ahli war's turut sebagai pihak dalam Perkara.g. Putusan MA RI No.2872 K/Pdt/1998 tanggal 29 Desember1998Pihak ketiga yang erat kaitannya dengan Gugatanseharusnya ditarik masuk sebagai salah satu pihak dalamGugatan tersebut. Bila hal ini tidak dilakukan, maka GugatanHalaman 101 dari 220 hlm.Putusan Perdata Nomor 126/PDTG/2019/PN. Jkt.
Putusan MA RI No.546K/Pdt/1984 tertanggal 31 Agustus 1985gugatan tidak dapat diterimakarenadalamperkarainipenggugat seharusnya menggugat semua ahliwarisalmarhum bukan hanya isterinya.b.Putusan MA RI No.2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidaksemua ahli waris turut sebagai pihak dalam Perkara.c.
TEDDY MASSADACHANDRA;Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secarakonsisten menetapkan tidak dapat diterima Gugatan yang error inpersona, sebagaimana dikutip dari beberapa putusan sebagaiberikut int:Putusan MA RI No.546K/Pdt/1984 tertanggal 31 Agustus 1985gugatan tidak dapat diterimakarenadalamperkarainipenggugat seharusnya menggugat semua ahliwarisalmarhum bukan hanya Isterinya.Putusan MA RI No.2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982Halaman 189 dari 220 hlm.Putusan Perdata Nomor 126/PDTG/
134 — 18
tamu PA WAWAN onilaipembayaran 152.000, ;bill nomor 2418 pada room 14 atasnama tamu ACENG nilai pembayaran276.000,;bill nomor 2390 pada room 14 atasnama tamu DUL nilai pembayaran120.000,;bill nomor 2403 pada room 15 atasnama tamu WIWIN nilai pembayaran336.000,; bill nomor 2475 pada room 02 atasnama tamu MAS TONO nilai pembayaran204.000,;bill nomor 2432 pada room 06 atasnama tamu YUYUN nilai pembayaran155.000,;bill nomor 2446 pada room 09 atasnama tamu PA DEDI nilai pembayaran189.000, ;bill nomor 2438
79 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal iniadalah sesuai kaidah dalam yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalamPutusan No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1980, Putusan No. 546K/Pdt/1984 tanggal 19 Juli 1985, Putusan No. 365 K/Pdt/1984, danPutusan No. 400 K/Pdt/1984 tanggal 19 Juli 1985 yang menyatakansebagai berikut:Putusan No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1980:"Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan keberatan kasasitersebut menurut pendapat Mahkamah Agung berdasarkan alasan sendirikeputusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang