Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 556/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pemohon:
SISWANTO
153
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 28-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 389/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon:
GALANG BIMA SUHASTRA
509
  • Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan nama AnakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kartu KeluargaPemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    BltMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,. danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.
Register : 09-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 488/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
SUMINI SULIYADI
141
  • Bitsehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) Pemohon, dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 25-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 588/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
PUJIWATI
133
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 27-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 597/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon:
IMAM SAHRONI
103
  • BItdalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim berpendapat untuk mengabulkan petitum nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut dengan perubahan redaksioal tanpamengurangi/mengubah maksud dan tujuan permohonan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 04-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 412/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
NABAWI NUR ACHMAD
254
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Bitpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 03-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 404/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 17 September 2020 — Pemohon:
SUROSO
134
  • Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan nama AnakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kartu KeluargaPemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 12-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 179/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 25 Maret 2021 — Pemohon:
CLAUDIA VERONIKA
133
  • Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KartuTanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 11-05-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 16/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 9 Juni 2016 — Mukhsin Alatas
364
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitum Nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum nomor 3yang memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota
    Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipildan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan yang dimaksud dengancatatan pinggir"' adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya PeristiwaPenting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian aktayang memungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    ,Pasal 93 ayat (2), Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta peraturanperaturan lainyang berkaitan dengan perkaraINl:MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semulabernama MUKHSIN ALATAS sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 553/TP/2005 tertanggal 19 Maret2005 diganti menjadi MUHAMMAD MUKHSINALATAS 5 77 222222
Register : 26-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 526/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 12 Nopember 2020 — Pemohon:
BONANDAR
245
  • akibat perubahan namaanak kedua pemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyatatidak ada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi denganperubahan nama anak pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 26-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 531/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 12 Nopember 2020 — Pemohon:
ANISATU NADHIROH
153
  • dapatdilakukan pembetulan dari semula ANIS SATUNADHIROH dilakukanpembetulah menjadi ANISATU NADHIROH dan tidak bertentangan denganperaturan Perundangundangan serta sudah selayaknya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasanapabila Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnyasebagaimana petitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2)dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Putus : 02-02-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN LUMAJANG Nomor 666/Pid.Sus/2011/PN.Lmj
Tanggal 2 Februari 2012 — H.MOCH LAGI Bin H.YuSUF
7823
  • Memperhatikan pasal 4 Ayat (1) hurup a jo pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No : 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat (1) hurup b Peraturan Presidan No : 77 tahun 2005 jo pasal 1 sub 3 e jo pasal 6 ayat (1) hurup b jo pasal 3 Undang-Undang Darurat No.7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;M E N G A D I L I1.
    berdasarkan faktafakta hukum yang diperoleh dipersidangan majelismenilai, bahwa sebagaimana faktafakta hukum yang diperoleh dipersidangan tersebut,bahwa menurut Majelis dakwaan yang relevan dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaanKesatu dari Penuntut Umum, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidanadalam pasal 4 Ayat (1) hurup a jo pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No:8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat (1)hurup b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas makamenurut hemat Majelis, sebagaimana sistim pembuktian yang diatur dalam pasal 183KUHAP batas minimal pembuktian yang harus terpenuhi yaitu minimal 2 (dua ) alat buktiyang sah ditambah dengan keyakinan Hakim, telah terpenuhi dalam pembuktian perkara inidan seluruh unsurunsur pasal dalam pasal 4 Ayat (1) hurup a jo pasal 8 ayat (1) PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang No:8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalampengawasan jo pasal 2 ayat (1) hurup b Peraturan Presidan
    mengenai ukuran hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwamenurut hemat Majelis telah memenuhi rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidanasebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Terkdakwa dinyatakan bersalah maka biaya perkaraharuslah dibebankan pada Terdakwa ;Memperhatikan pasal 4 Ayat (1) hurup a jo pasal 8 ayat (1) Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang No : 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalampengawasan jo pasal 2 ayat (1) hurup b Peraturan Presidan
Register : 01-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 160/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
CINDY VALENT ANADIA
3118
  • bukti sebagaimana terurai diatas,selanjutnya Pengadilan akan memberikan pertimbangan hukum untukmenentukan apakah permohonan Pemohon dapat dikabulkan atau tidak, sebagaiberikut ini:TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 160/Pdt.P/2021/PN JmbMenimbang, bahwa dari surat permohonan Pemohon dapat disimpulkanpada intinya, Pemohon memohon agar Pengadilan menetapkan untuk menggantinama Pemohon dari CINDY VALENT ANADIA menjadi CYNTHIA RAFANIAAISHA;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presidan
    maka berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas kesemua buktibukti yang diajukan pemohon baikbuktibukti Surat maupun saksisaksi kKesemuanya telah mendukung alasanalasanpermohonan pemohon untuk dikabulkannya permohonan tersebut oleh Hakim;Menimbang, bahwa serta alasanalasan permohonan pemohon tersebuttidak bertentangan dengan hukum sehingga Hakim dapat mengabulkan petitumpermohonan tersebut untuk seluruhnya ;Halaman 5 dari 6 Penetapan Nomor 160/Pdt.P/2021/PN JmbMemperhatikan, Peraturan Presidan
Register : 19-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 47/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 4 Februari 2021 — Pemohon:
SLAMET PAERONI
103
  • akibat perubahan namaanak kedua pemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyatatidak ada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi denganperubahan nama anak pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 23-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 29/Pdt.P/2020/PN Tjs
Tanggal 29 Juni 2020 — Pemohon:
M.Yasin
4121
  • untukdibetulkan menjadi 1 Mei 2006, dengan demikian Hakim berpendapat bahwapermohonan Pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan dan sudah selayaknya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBulungan untuk dilakukan perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohonsejak Pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas, Pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pembetulan Akta Pencatatan Sipil dalam Kutipan Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam Pasal 59 Peraturan Presidan
    Tjstelah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitumpermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, Undangundang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presidan Nomor96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berkaitandengan
Register : 22-08-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN PURWODADI Nomor 159 / Pdt. P/2016/PN Pwd
Tanggal 29 Agustus 2016 — . Perdata MURINI ;------------------------------------------------------------------------------- Tempat Lahir di Grobogan, tanggal 10-05-1980, jenis kelamin perempuan, Pekerjaan : Mengurus rumah tangga, Agama Islam, bertempat tinggal : Dusun Jetak Rt. 04 Rw 02, Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. ; ------------------------- Selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------- PEMOHON :
122
  • gantinama terlebih dahulu dari Pengadilan ; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa pergantian nama karenaalasanalasan tersebut diatas dapat dilakukan dan merupakan hal yang lazimdilakukan dalam masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Grobogan danberdasarkan ketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    permohonan Pemohon dikabulkan sehinggasudah sewajarnya dan sepatutnya apabila ongkos yang timbul dalampermohonan ini dibebankan kepada Pemohon, yang besarnya akan ditentukandalam amar dibawah ini ; 222 20202 2oneo noooMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3)Peraturan Presidan
Register : 08-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 165/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 Maret 2021 — Pemohon:
MOCH. KHOIRUL ANWAR
93
  • . : 3505090907200001 serta KartuTanda Penduduk (KTP) NIK : 3505090304910004 (bukti P.6, P.2 dan P.1),dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 16-03-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 16/Pdt.P/2015/PN Kgn
Tanggal 31 Maret 2015 — -RUSLAN
175
  • dilakukanpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubahatau menambah nama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatdilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohontersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan
    akan disebutkan dalam amar penetapan ini, oleh karena itu petitum nomor 4pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,oleh karena petitum nomor 2 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlahberalasan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 07-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 20/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 1 Februari 2021 — Pemohon:
Hadi Sutrisno
123
  • Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 219/55/X/1989tanggal 20 September 1989, dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    BitPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil,.
Register : 20-11-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 32/Pdt.P/2014/PN Kgn
Tanggal 3 Desember 2014 — - DAMAI
6417
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dapat dilakukan sebagaimana perubahan namadan juga perubahan peristiwa
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, R.Bg., Pasal93 ayat (2) dan 97 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulirdan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipildan peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara