Ditemukan 3332 data
126 — 14
La Ode Harifin nomor NPP 302300006 sebesar Rp.637.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 20 Agustus 2013 ; ------------------------------------------------------------------ Kwitansi an. Wahyudin nomor NPP 7021200201 sebesar Rp.563.000,- (lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tanggal 20 Agustus 2013 ; -----------------------------------------------------------------Dikembalikan ke PT. MACF Pos Raha melalui kasir atas nama NINA HERLINA, S.HUT Binti HAMID.
97 — 54
Harifin A. Tumpa, SH.MH, Hakim Agungpada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam makalah yang diberikan padapelatihan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002 pada halaman 26, menyatakan bahwaasas siapa yang mendalilkan sesuatu dia harus membuktikan, kelihatannya asastersebut mudah dan bahkan banyak orang dengan simpel menyatakan bahwa siapa yangmenggugat maka ia yang harus membuktikan.
94 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
memberikan pertimbangan hukumyang menyatakan dan perjanjian dapatdibatalkan karena cacat kehendak disebabkanoleh dwaling (kesesatan), Dwangsom (Paksaan)dan bedrog (penipuan) sebagaimana diaturdalam Pasal 1321 KUHPerdata" (pertimbanganhukum alinea 2, halaman 7);Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalahkeliru karena perjanjian tidak dapatdibatalkan oleh dwangsom, sebab dwangsomadalah hukuman tambahan berupa membayarsejumlah uang untuk menekan si terhukum agarmelaksanakan bunyi putusan secara sukarela(vide Harifin
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Perdata,SOEROSO ONO, SH., MH.NIP.040 044 809. Hal. 35 dari 35 hal. Put. No.2594 K/Pdt/2010
Terbanding/Pembanding/Intervensi I : IRIN SOBIRIN Diwakili Oleh : H.Nanang Komarudin,SH
Terbanding/Penggugat : Abdul Ghofur Alias Dulgopur
150 — 156
(Harifin A. Tumpa, Memahami Eksistensi UangPaksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, KencanaPrenada Media Group, Jakarta, 2010, halaman 34 );14. Bahwa sepanjang Penggugat menuntut hukuman pokok berupakerugian Materil dan Immateriil sebesar Rp. 120.000.000, (SeratusDua Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng dan uang paksasebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)/per hari sebagai accessoirhukuman dalam tuntutan provisinya, maka menurut hukum acaraharus ditolak Dwangsomnya.
711 — 468 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. tersebut, yang kemudian dikuatkan juga ditingkat Peninjauan Kembali berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RINomor 166 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 27 Maret 2012, maka sepatutnyaapabila permohonan pembatalan atas putusan arbitrase diadili oleh MajelisHakim, bukan Hakim Tunggal;Hal. 28 dari 39 hal. Put. Nomor 103 PK/Pdt.SusArbt/20144.
RIBUT BUDI SANTOSO
Tergugat:
1.SUPRAYITNO
2.BARI
3.SUDADI
Turut Tergugat:
1.MUFRIADI JAZULI, S.H.
2.PT. INDRAPRASTA
124 — 62
Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H., Penerbit : KencanaPrenada Media); Halaman 23 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 263/Pdt.G/2018/PN Sda9.
69 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA S.H.,M.H.UNTUK SALINANMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Perdata,SOEROSO ONO, S.H., M.H.NIP. 040 044 809Hal 38 dari 38 hal. Put. No. 3243 K/PDT/2010
74 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inilah yang dimaksudkan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung RI(Harifin A. Tumpa) sebagai pemaksaan kehendak dari penegak hukum,demi untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya, entah ada apa dibaliksemua itu. Ataukah karena aparat penegak hukum di negeri ini kurangmemahami arti penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan itu sendiri?Sesungguhnya kamipun sangat setuju dengan program pemerintah untukmemberantas korupsi di negeri ini, tapi bukan dengan lelucon hukum sepertiini.
283 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., (mantan ketua MahkamahAgung, dan M. Hatta Ali, S.H., M.H., (Ketua Mahkamah Agung saatini) serta Prof. Dr. HM. Hakim Nyak Pha, S.H., DEA masingmasingsebagai anggota memutuskan menolak gugatan H.M.
101 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin ATumpa, SH. MH. Wakil Ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. DR. H.M. Hakim Nyak Pha,SH. DEA., Mansur Kartayasa, SH. MH., Prof. Rehngena Purba, SH. MS. danProf. DR. H. Ahmad Sukardja, SH. HakimHakim Agung sebagai Anggotadan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu olehMatheus Samiaji, SH.,MH.
Harifin A Tumpa, SH. MH.Ttd./ Prof. Rehngena Purba, SH. MS.Ttd./ Prof. DR. H. Ahmad Sukardja, SH. Biayabiaya : Panitera Pengganti :1. Meterail .......... Rp. 6.000, Ttd./ Matheus Samiaji, SH.,MH.2 REGAKSI sawescrss ammo Rp. 1.000.3. Administrasi PK ............Rp.2.493.000,Jumlah ........ eee eee eee Rp.2.500.000,Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI, SH.NIP. 220000754 Hal. 85 dari 85 hal. Put. No. 15 PK/KPUD/2008
159 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H,.M.H,.Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Majelis, M. Hatta Ali,S.H,.M.H. dan H. Muhammad Taufik, S.H,.M.H,. HakimHakimAgung sebagai Anggota adalah berbunyi:Hal. 28 dari 90 Hal. Putusan Nomor 215 PK/Pdt/2014Mengadili: Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: 1. Gusti Syaifuddin, S.H. dan 2.
Harifin A.Tumpa, S.H,.M,. Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Majelis,M. Hatta Ali, S.H,M.H,. dan H. Muhammad Taufik, S.H,.M.H,. HakimHakim Agung sebagai Anggota adalah berbunyi sebagai berikut:Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT.
85 — 17
Menurut Harifin Tumpa dalambukunya yang berjudul Memahami Eksistensi Uang Paksa(dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, Uang paksa(dwangsom) adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim kepadasalah satu pihak berupa pembayaran sejumlah uang, apabilahukuman pokok tidak dilaksanakan. Uang Paksa (dwangsom)tidak dapat dijatuhkan apabila hukuman itu untuk pembayaransejumlah uang.
769 — 1536 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A.TUMPA,SH.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. DIRWOTO,SH dan Prof. REHNGENA PURBA,SH.,M.S, Hakimhakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Anggotaanggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,M.H., PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota KetuaTtd/H. DIRWOTO,SH Ttd/DR. HARIFIN A. TUMPA,SH.,M.H.Ttd/Prof.
601 — 361 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA,Hal. 92 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009SH.MH., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, PROF. REHNGENA PURBA, SH.MS., dan H.M. HATTA ALI,SH., MH., Hakimhakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri olehAnggotaanggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
HARIFIN A. TUMPA, SH.MH.,Biayabiaya : Panitera Pengganti1.Meterail............ Rp. 6.000, Ttd./2.Redaksi............ Rp. 1.000, PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.,3. Administrasi banding Rp.493.000.Jumlah..... Ro.500.000,Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.A.N. PANITERAPANITERA MUDA PERDATA KHUSUSRAHMI MULYATI, SH.MH.NIP. 040 049 629Hal. 93 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
115 — 39
Harifin A. Tumpa,SH.MH, Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalammakalah yang diberikan pada pelatihan Hakim Pengadilan Negeri tahun2002 pada halaman 26, menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkansesuatu dia harus membuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah danbahkan banyak orang dengan simpel menyatakan bahwa siapa yangmenggugat maka ia yang harus membuktikan.
433 — 130
Harifin A. Tumpa, SH.MH..,sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR. H. Muchsin,SH.
Harifin A. Tumpa,SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,Hal. 72 putusan Nomor:132/Pdt.G/ARB/2016/PN.JKT.PST.SH.MS dan DR. H.
HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H., Hakim Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H. dan MADE TARA, S.H., HakimHakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu) juga oleh Ketua Majelisbeserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H.PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H., Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.Hakim Hakim Anggota:Ketua Majelis,ttd.ttd.PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H. DR.
63 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH., M.H., tanggal 15 Pebruari 2007No. 85/1001/P/2006/SK.Perd. berikut surat dari Dr. EddyWirawan, S.H., (Termohon Kasasi Il) No. 165/MA48150/06tanggal 27 November 2006 (Bukti P22), sehingga dengandemikian maka kekalahan Ir. Arnold Philipus Djiwatampu(Pemohon Kasasi) dalam tingkat Banding dan Kasasi bukanHalaman 52 dari 85 halaman.
Harifin A. Tumpa,S.H., M.H., No. 85/1001/P/2006/SK.Perd tanggal 15 Pebruari2007 berikut surat Dr. Eddy Wirawan, S.H., (Termohon KasasiIl) No. 165/MA48150/06 tanggal 27 November 2006 ;Bahwa ternyata Termohon Kasasi Il (semula Tergugat IlIntervensi) tidak pernah mengajukan eksekusi terhadap PutusanPengadilan Negeri Klas IA Bandung Nomor 48/Pdt/G/2005/PN.BDG., tanggal 27 Juni 2006 juncto PutusanPengadilan Tinggi Bandung Nomor : 340/Pdt/2006/PT.BDG.
103 — 31
Harifin A. Tumpa, S.H. M.H.,2004, Pengkajian Beberapa Topik Hukum Acara Perdata, Dalam : Bunga RampaiMakalah Hukum Acara Perdata, Penerbit Mahkamah Agung RI, Jakarta, Halaman 64,dan Lihat dan Bandingkan : Prof. Dr. Krishna Harahap, S.H., M.H., Hukum AcaraPerdata, Penerbit : PT.
Harifin A. Tumpa, S.H. M.H., 2004, Pengkajian Beberapa Topik Hukum AcaraPerdata, dalam Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata, Mahkamah AgungR.I.