Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper disole bawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas(upper) dibawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalam alas kakitergantung dari ketinggian permukaan air dimana alas kaki tersebut digunakannamun
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,ss 4+* disekrup upperTidak dapat menahan air daribawah sole hin batasupper di bawah mata kakisole slipper Slipper Upper Tidak dapat menshan air daribawah sole hingga batas. sole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa substansi:Halaman 5 dari 35 halaman Putusan Nomor 537 B/PK/PJK/2016Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat Terbanding,Pemohon Banding mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yangdiamanahkan
    Hal tersebut diketahui sebagai berikut:Bahwa berdasarkan EN to HS pos 6401 adalah alas kaki dapat menahanpenetrasi air;Bahwa alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in onepiece);Gambar: Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki a sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi(Non
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya : dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas ats (upper) di atas lututAlas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki ree Upper se menahan air (waterproof) dari* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya : dapat menahan terhadap
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Register : 13-11-2012 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50390/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11717
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus
    sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
26069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmeicen Indian moccasin type, a single piece of maternal is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the nee shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Alas kaki (Footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol:Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh Footwear dari bahan plastik produkproses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper. Explanatory Notes Bab 64Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Halaman 17 dari 44 halaman.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwaalas kaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutupsedemikan agar dapat melindungi selurun bagian kaki yaitutelapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air:4.4. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalamalas kaki;Halaman 18 dari 44 halaman.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki;.
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44839/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik
    produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut alas kakiyang mampu menahan penetrasi air dari bawah sole hingga di bawah lutut(upper)gambar: Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper) gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi
    di atas 1batas menahan air (waterproof) dari lutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki pape Upper batas menahan air (waterproof) dari+* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami; Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;Halaman 16 dari 31 halaman. Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016,~~?
    air masih dapat menembus sambunganseperti dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.+ Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang ;1.Tahan air ;dapat menahan penetrasi/ penembusan / penerobosan /perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup
    , ditusuk dan prosessemacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya;e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • daribawah hingga atas > Bahwa dari BIKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yangtidak menutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasiair dari bawah (sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);> Bahwa dari penjelasan diatasbahwabatas menahan airpada alas kakitahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah(sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikilubang ventilasi tentu tidak mampu
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya : dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lututAlas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 17 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016 bawah sole hingga batas upper diep UpPOr batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (
    tidak menutupi matakaki) pengertiannya : dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masin dapat menembus sambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016Bahwa pengelompokan alas kaki tahan air pada sub pos 6401.92.00.00dan 6401.99.00.00;e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper);gambar
    di ataslutut i sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/e/uppertidak berlubang/tidak bercelah)batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut1.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 19 dari 32 halaman. Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/20163.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper ) diaHalaman 6 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 631/B/PK/PJK/2016Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki bawah sole hingga batas upper di i> + upper menahan air (waterproof) darir* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah ( sole )hingga batas (upper) dibawah mata kaki.3.
    daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki / * upper Tidak dapat menahan air darith 7 bawah sole hingga bataseo A I sole upperdi bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup VI.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapatmenahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece );Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup c.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di atas lutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ;dapatmenahan terhadap penetrasi air dari bawah (Sole) hingga batas atas(Upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang Sole /Upper tidakberlubang / tidak bercelah) upper* sole batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kakiBatas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya;Dapat menahan terhadap penetrasi
    Sole dan Upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer Sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan Upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang;a) di mana baik bagian Outer Sole maupun Upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian Outer Sole dan Upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti
    Outer Sole dan Upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
    Upper alas kakisehingga penyambungan Sole dan Upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/Halaman 18 dari 30 halaman.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gambar : Alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki batas menahan air waterproof daribawah sole hingga batas upper di=p sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutup mata kaki adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi dari bawah (sole) hingga bagianatas (upper) dibawah mata kaki3.
    Tidak dapat menshan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Halaman 5 dari 35 halaman Putusan Nomor 536 B/PK/PJK/2016Vil.
    Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeRMT d.
    di atas lutut pengertiannya : dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor 536 B/PK/PJK/2016 r> upper) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dir* sole bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya : dapat menahan terhadap
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pe U erbatas menahan air (waterproof) d:zbawah sole hingga batas upper di alutut im sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/upper tidak berlubang / tidak bercelah).bawah sole hingga batas upp:bawah mata kaki batas menahan air (waterpro Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata
    kaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) dibawah mata kami.Putusan Pengadilan Pajak.Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 17 dari 32 halaman.
    , air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44841/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10022
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus
    sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016 Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut pom = UPDEF batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di sole bawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiadalah: alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (so/e) hinggabatas (upper) di bawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalamalas
    Hal tersebut diketahui sebagai berikut:Bahwa berdasarkan EN to HS pos 6401 adalah alas kaki dapat menahanpenetrasi air;Bahwa alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in onepiece);Gambar: , UPPREr Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mate kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahanpenetrasi (non
    dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikutPendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 19 dari 33 halaman.
    footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun di sisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.Halaman 21 dari 33 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .> 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut i upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut sole Pengertian alas kaki tahan air yang menutupi lutut adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (upper) dia;Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakibawah sole hingga batas upper di+ upper ss menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Pengertian
    alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (upper) di bawah mata kaki.Halaman 6 dari 21 halaman.
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,r disekrup bawah sole hingga batasrr uu er Tidak dapat menahan air dariupper di bawah mata kaki+ sole ws MD stipper > upper Tidak dapat menahan air dariwtt y, bawah sole hingga batasSESS a. ie sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 7 dari 21 halaman.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (oroducedin one piece).Gambar: j * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoec.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51806/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11424
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4236/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic monlded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the u per shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakimelindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan IZ. 2.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan owfer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer so/e terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstik. lExplanatory Notes Bab 64.05 angka (1)/.3.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakkaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;4.4, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64,01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.
    Kesimpulan.7.1 Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara :dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.2 Pos 64,01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harus diklasifikasi
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kalemelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan Oy5,wa et Halaman 22 dari 39 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, Klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 23 dari 39 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjutmengenai bentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam halini sepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik atau karet, danmemenuhi syarat sifat serta konstruksi, maka suatu alas kakidapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.;c.
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4253/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari. bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas ke ingmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakkaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;4.4, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.0 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki:9.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 —
143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1279/B/PK/PJK/2016Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiAnatomy ShoeACHLLES TENDONCOLLAR LINING = PROTECTOR 1 DUAL :INSOLE SOCK DENSITY REARFooT = BSEATORBOARD LINER MIDSOLE STABILIZER Sumber: Sumber:http://pacificfootwear.com/anatomy.html http://www.podocanada.com/OrthopedicFootwear. php Sepatu terdiri bagian sole dan bagian upper;e Sole: bottom of shoe; Insole: interior bottom of a shoe;e Some models
    Bahwa barang pemohon berupa sandal, sandal jepit dan sepatukaret/plastik (seperti gambar di atas) yang uppemyaterbuka/berlubang/bercelah sehingga tidak dapat menahan penetrasi air,karena air dapat masuk/menerobos/merembes' lewat upper yangterbuka/berlubang/ bercelah, namun oleh Termohon alas kaki tersebutdiklasifikasi dan ditetapbkan pada Pos 6401 sebagai waterprooffootwear.4.
    lututpengertiannya; dapat menahan terhadappenetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yangsole/upper tidak berlubang/tidak bercelah)Halaman 16 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1279/B/PK/PJK/2016 bawah sole hingga batas upper dipp Upper batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidakmenutupi mata kaki) pengertiannya;Dapat menahan terhadappenetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas atas (upper) dibawah mata kami; Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    footwear yaitu tahan air selaludihilangkan katakatanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterprooffootwear; air tidak boleh menembus celah outer solemaupun pada upper alas kaki sehingga penyambungansole dan upper tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namun disisilain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yangbercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celahcelah /lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2016Bahwa pengelompokan alas kaki tahan air pada sub pos 6401.92.00.00dan 6401.99.00.00;e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper);gambar
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/e/uppertidak berlubang/tidak bercelah) upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Halaman 17 dari 31 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e
    Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2016e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun di sisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan