Ditemukan 6514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2010 — Putus : 24-02-2010 — Upload : 17-04-2011
Putusan PA SURABAYA Nomor 353/Pdt.G/2010/PA.Sby
Tanggal 24 Februari 2010 —
205
  • ayat (1) HIR, apalagi perkara imiadalah termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; === === == === === 3 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenanya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 27-11-2006 — Putus : 17-01-2007 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2185/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 17 Januari 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
121
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraianmaka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW5; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial
    guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 13-03-2006 — Putus : 12-04-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 449/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 12 April 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
110
  • hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; 222222 2 noon n nnn nn nena nnn n nnn nn nee Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 23-08-2006 — Putus : 20-09-2006 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1542/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 20 September 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
100
  • perorangan ( personen recht ) bukan masuk dalam kelompokhukum kebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklahdibenarkan dalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 26-07-2005 — Putus : 10-08-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1556/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 10 Agustus 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
130
  • personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 08-05-2006 — Putus : 24-05-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 834/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 24 Mei 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
122
  • kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW 229222 22222 oon nnn nnn nnn nnn nn nnn Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 11-07-2006 — Putus : 16-08-2006 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1252/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 16 Agustus 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • perorangan ( personen recht ) bukan masuk dalamkelompok hukum kebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanyapengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohonganbesar ( de grote langen ) ex pasal 208BW Menimbang, bahwa disampingitu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt oeakan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui serta menggali siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanyayang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 27-02-2007 — Putus : 14-03-2007 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 504/ Pdt.G /2007 / PA.Sby
Tanggal 14 Maret 2007 — PEMOHON VS TERMOHON
151
  • kelompok hukum perorangan( personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukum kebendaan ( zaken recht ) olehkarenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 05-03-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 06-02-2019
Putusan PA ENREKANG Nomor 85/Pdt.G/2018/PA.Ek
Tanggal 10 Juli 2018 — PEMOHON VS TERMOHON
168
  • bahwa indikasi terjadinya perselisihan dan percekcokansecara teruS menerus yang sudah sulit untuk dirukunkan antara Pemohondengan Termohon telah terjadi pisah tempat tinggal selama 3 tahun lamanyatanpa saling melaksanakan hak dan kewajiban sebagai suami isteri, selain ituupaya perdamaian secara maksimal telah diupayakan majelis dan pihakkeluarga namun Pemohon tetap bersikeras untuk bercerai dengan Termohon;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui apa atau siapa menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon danTermohon, pertimbangan yang demikian didasarkan pada YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16Oktober 1996;Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas
Register : 09-01-2006 — Putus : 22-02-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 66/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 22 Februari 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
123
  • kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW 2222222 22 n nnn nnn nnn nena nena nnn Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 02-10-2003 — Putus : 07-01-2004 — Upload : 12-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1694/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 7 Januari 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • antara Penggugat dan Tergugat, namun demikiankarena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) expasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 03-05-2006 — Putus : 09-08-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 808/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 9 Agustus 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • perorangan ( personen recht ) bukan masuk dalamkelompok hukum kebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanyapengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohonganbesar ( de grote langen ) ex pasal 208BW Menimbang, bahwa disampingitu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt seakan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui serta menggali siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanyayang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 03-01-2005 — Putus : 09-03-2005 — Upload : 02-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 294/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 9 Maret 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
141
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 20-12-2005 — Putus : 25-01-2006 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2487/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 25 Januari 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW 222222 2222 nn nnn nn nnn nana nnn ee Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 31-03-2010 — Putus : 06-05-2010 — Upload : 18-04-2011
Putusan PA SURABAYA Nomor 1098/Pdt.G/2010/PA.Sby
Tanggal 6 Mei 2010 —
3025
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR,apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikhawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial
    guilt akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpentingbagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat danTergugat di dalam membina rumah tangganya.
Register : 08-09-2005 — Putus : 18-01-2006 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1844/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 18 Januari 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 19-01-2012 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 06-04-2012
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0197/Pdt.G/2012/PA.Lmg.
Tanggal 15 Maret 2012 — PEMOHON DAN TERMOHON
80
  • ditalak oleh Pemohon ; Menimbang, bahwa meskipun demikian menurut pendapat Majelis Hakimbahwa dalam perkara perceraian tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahuiserta menggali siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon dalam membinarumah tangganya, karena dalam perkara perceraian doktrin yang harus diterapkanadalah broken marriage bukan matri
    monial guilt, hal tersebut sesuai denganHal. 5 dari 8 hal.
Register : 13-02-2009 — Putus : 25-06-2009 — Upload : 31-12-2017
Putusan PA SURABAYA Nomor 494 / Pdt.G / 2009 / PA.Sby
Tanggal 25 Juni 2009 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
8410
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalahtermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW;3 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial
    guilt akan tetapi broken marriage oleh karenanya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 20-02-2004 — Putus : 07-04-2004 — Upload : 01-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 442/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 7 April 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • terlepas diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkaraini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 19-02-2004 — Putus : 07-04-2004 — Upload : 01-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 398/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 7 April 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
71
  • terlepas diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkaraini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.