Ditemukan 700 data
12 — 0
Hal ini sejalandengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Raudhah AtThalibinhim.7/269 batasan tentang kreteria isteri yang Nusyuz yangmenyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yangbersikap kasar dan tidak ramah dengan suami, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam positaSurat permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sudahHal. 7 dari 33 Hal.
16 — 1
TngSedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabillah berpendapat bahwaNusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan kepada suami.5. Bahwa mengenai nafkah mutah atau pemberian Pemohon terhadapTermohon sebagaimana yang Termohon minta yaitu. sebesar Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah), Pemohon sangat keberatan terhadapbesarnya yang diminta oleh Termohon.
28 — 36
kebajikan.Maka pada dasarnya hakim bebas menentukan besaran mutah karena yangmenjadi tolak ukur dalam Al Quran adalah kemampuan pihak suami dandengan nilai yang patut;Menimbang, bahwa dalam menetapkan bilangan mutah, MajelisHakim perlu pula mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan denganmenggali fakta kemampuan suami selain fakta kKebutuhan dasar hidup istri, halmana sesuai dengan doktrin fuqaha Hanafiyah yang menganalogikan bilanganmutah dengan nafkah, dan merupakan pendapat dalam madzhad Syafiiyah
14 — 0
Hal inisejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakanbahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar darirumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya. Namun Pemohonmemiliki itikad baik dengan memberikan kebijakan uang Iddahsebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);c) Menolak nafkah anak sebesar Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) setiap bulannya.
74 — 39
Syafiiyah, tanggal 20 Juni 2014,yang menyatakan bahwa Bantuan Rehab ruangkelas tahun 2009 tidak ada pungutan / tarikan daripihak manapun. (fotokopi sesuai dengan asili) ;Surat Pernyataan dari Masudoh Kholil, S.Pd.l,Kepala Madrasah MI. Jouhorotul Ulum, tanggal 20Juni 2014, yang menyatakan bahwa BantuanRehab ruang kelas tahun 2009 tidak ada pungutan /tarikan dari pihak manapun. (fotokopi sesuaidengan asili) ;50. Bukti P 5051. Bukti P 5152. Bukti P 5253. Bukti P 5354.
Syafiiyah Kembangarum , tanggal 2Juni 2014, yang menyatakan bahwa BantuanRehab ruang kelas tahun 2009 tidak ada pungutan /tarikan dari pihak manapun. (fotokopi sesuaidengan asili) ;Surat Pernyataan dari Abdul Muttholib, S.Pd.l,Kepala Madrasah MI. Raudlotul Athfal, tanggal 30Juni 2014, yang menyatakan bahwa BantuanRehab ruang kelas tahun 2009 tidak ada pungutan /tarikan dari pihak manapun. (fotokopi sesuaidengan asili) ;139. Bukti P 139140. Bukti P 140141. Bukti P 141142. Bukti P 142143.
12 — 1
kalangan fuqoha terdapat perbedaan apakahpemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalambentuk fasakh atau talak, selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (gobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelah melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
28 — 8
sekarangTergugat baru bekerja di perusahaan LPG dan belum diketahui gajinya danPenggugat dalam kesimpulan rekonvensinya menyatakan menerimakesanggupan Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7)Kompilasi Hukum Islam, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan adaatau tidaknya perilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
97 — 39
Menurut ajaran hukum Islam Figh Syafiiyah termasuk menurutketentuan pasal 105 huruf a KHI seorang ibu baru layakmemegang hak asuh atas anak apabila ia memenuhi persyaratansebagaimana di dalam kitab
45 — 32
Menurut fugaha, (kewajiban orang tua)memberikan nafkah terhadap anak gugur apabila telah terlewati tanpa dapatdigenggam (dituntut) atau dianggap sebagai hutang, karena kewajibanmemberikan nafkah kepada anak itu hanya untuk memenuhi kebutuhan (anak).Jika kebutuhan tersebut sudah terpenuhi, maka tidak dapat dituntut lagiMenimbang, bahwa pendapat dari kalangan Syafiiyah tersebut di atasmemberikan kekecualian terhadap sifat /i/ intifa dari nafkah lampau anak.
15 — 2
Hal ini sesuai dengan KHI pasal 83 (1), 84 (1) dan pasal 149 (b) ;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajibkepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah isteri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam fakta di persidangan telah terungkap bahwa Penggugatrekonvensi sebagai seorang isteri telah terbukti
46 — 27
BjbAye come Geol sl od 45) gh eld Cee pi Y) all gl de Lo al I) a jueity : ApedLG LEcle Can g LAY ANI Vg Gad oe he ue HM ees Ledill ate al gl 45 Lady GIBY) Ge pLCui d ptae Ld dglall Cl aby cdglall adsl allArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izindari hakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidakbersedia memberikan nafkah.
Keadilan, dalam kasus ini harus ditegakkan oleh hakim.Karena itulah, kalangan Syafiiyah berpandangan bahwa dalam halhaltertentu seperti disebutkan di atas, hakim (pengadilan) dapat mewajibkanHalaman 97 dari 102 Putusan Nomor 276/Pdt.G/2016/PA. Bjbkepada orang tua (ayah) untuk membayar nafkah lampau anak yangsengaja dilalaikannya;Bahwa perlu dikaji lebih jauh mengenai apa makna lil intifa dalam nafkahanak.
Pemenuhan yang dilakukan oleh ibudapat dipandang sebagai hutang seorang ayah yang lalai kepada ibu; Bahwa dengan pertimbangan tersebut, di atas, hakim memilih sependapatdengan pandangan Syafiiyah dan mengesampingkan pandangan jumhurulama yang menetapkan sifat /i/ intifa pada nafkah lampau anak yang tidakterbayarkan; Bahwa dengan demikian, tuntutan nafkah lampau anak yang diajukan olehPenggugat seharusnya dikabulkan minimal sejumlah Rp. 900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan dikalikan dengan
16 — 13
terhadap tuntutan tersebut Tergugat tidak mampuuntuk menafkahinya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadapnafkah lampau anak tersebut merujuk pada Kitab A/ Figh al Islam ve adillatuhdkarya Wahbah al Zuhaily, pada Juz 7 halaman 829, dalam kitabnya, Wahbah alZuhaily mengemukakan:os ys VI) all gl) le Lia al gl dda ety dail leoe Elid gl Ae Guy Gol dh La ani) nolG28 2 Os Co 5 aes Leilll aoa gl) Adis Lad SYCull) ody Aglal dal all pl te Cues Lay ila Ysoa (ean Lal Aatal)Artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah
19 — 2
Islam: (1) Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan denganpria yang menghamilinya; (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebutpada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahirananaknya; (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil,tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir;Menimbang, bahwa terkait pernikahan wanita hamil di luar nikah, apakahdibolehkan atau dilarang dalam perkara a quo Hakim perlu mengutip pendapatulama syafiiyah
11 — 1
seratussembilan puluh lima juta rupiah) dengan alasan karenasesuai dengan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, makaTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak berhakmendapatkan nafkah iddah karena telah meninggalkanrumah kediaman bersama tanpa sepengetahuan danseizin Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi (nusyuz).Hal ini sejalan dengan pendapat ulama Hanafiyah yangemnyatakan bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yangbenar, sedangkan menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah
35 — 8
Dansebaliknya pada ayat (7) disebutkan Kewajiban suami sebagaimana dimaksudayat (5) gugur apabila isteri nusyuz;Menimbang, bahwa sebagaimana ahli hukum Islam = (abhli fiqih)malikiyah, hanabillah dan syafiiyah menjelaskan bahwa seorang isteri yangtidak lagi melaksanakan kewajiban kepada suami dengan tanpa alasan yangdibenarkan maka seorang isteri dianggap nusyuz, sebagaimana disebutkandalam kitab almughni (VII/46):C35U aielsll at UbIl yt a53 Sl G55Hal. 23 dari 30 Hal. Put.
113 — 65
As Syafiiyah No. 105, RT : 004/ RW 003, Kel. Cilangkap, Kec.
116 — 38
Bahkan ada yang menampakkan sikap dan prilaku yangtidak sesuai dengan tuntunan agama Islam.Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya.Hal itu patut diduga telah dilakukan oleh Termohon, yang mana selain apaapayang telah diuraikan dalam Permohonan Pemohon, Termohon juga telahmengekspose fotonya berduaan dengan
15 — 1
dilalaikan Pemohon selama3,5 tahun yang kalau ditotal selurunnya sebesar Rp 25.200.000, Majelis Hakimmemberikan pertimbangan bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor : 608 K/AG/2003 Tanggal 23 Maret 2003 bahwa nafkah lampau anak tidakmenjadi hutang bagi ayah, sebab peruntukan nafkah bagi anak adalah untukmengambil kemanfaatannya (leuU) bukan untuk memilikinya (choi).Disamping itu menurut Wahbah Al Zuhaili dalam kitabnya Al fiqghu Al Islami Waadillatuhu bahwa menurut kalangan Ulama Hanafiyah, Syafiiyah
28 — 17
denganmenghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah berupa uangsejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi atas nafkahselama masa iddah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan melihatpemeriksaan bukti yang menyatakan Penggugat Rekonvensi telah terbuktimenjalin cinta dengan lakilaki lain;Menimbang, bahwa nusyuz menurut ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut ulama Malikiyah, Syafiiyah
30 — 11
rekonvensi Penggugat yangdiakui oleh Tergugat bahwa Tergugat tidak lagi menafkahi Penggugat sejakbulan Januari 2016 sampai dengan bulan Nopember 2016 selama 11 (Sebelas)bulan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7)Kompilasi Hukum Islam, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan adaatau tidaknya perilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah