Ditemukan 8648 data
152 — 46
Nomor : 153 /KMA / SK / X/ 2011 tanggal 11Oktober 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon berhakmengadili dan memutuskan perkara tersebut, terdakwa sebagaiPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang denganmaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum atau dengan menyalahgunakankekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatantersebut dilakukan oleh Terdakwa Drs
226 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 21 K/PID.SUS/2017juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitukepada Drs. BAHAR,MUH. MUNZIR, SE, AK, ANDINA LAKSMI KR, SE, AKdan KRISTIANTI SETYO RINI, SE, AK selaku pegawai negeri pada KantorBPK RI Perwakilan Sulawesi Utara di Manado, dengan maksud supayaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Drs.
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalamDakwaan Kedua Primair dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikitRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah).Bahwa terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan olehseorang Penyelenggara
Negara, tidak hanya berpotensi menciptakaninstabilitas pelayanan publik, ekonomi, sosial, namun juga menumbuhkanbudaya mengedepankan kepentingan pribadi maupun golongan tertentu diatas kepentingan negara dan masyarakat, terlebin dilakukan oleh pejabatbirokrasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam perkara aquo dilakukan oleh Terdakwa JEFFERSON SOLEIMAN MONTESQIEURUMAJAR, SE selaku Penyelenggara Negara yaitu pada masa TerdakwaJEFFERSON SOLEIMAN MONTESQIEU RUMAJAR, SE menjabat selakuWalikota
85 — 37
kegiatan/proyek pelaksanaan pengadaan barang/jasaPemerintahan ditinjau dari aspek pemerintahan yaitu Objek materia ilmupemerintahan itu adalah Negara, dan objek forma ilmu pemerintahan adalahkewenangan dan pelayanan (baik pelayanan public serta pelayanan civil).Kemudian Tujuan penyelenggaraan pemerintahan adalah melakukan kegiatanyang menggunakan kewenangan untuk melakukan pelayanan public danpelayanan civil dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat supayamenjadi bijak untuk itu maka para penyelenggara
negara pemerintahan harusarif didalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat.Bahwa ldealnya secara implisit memperhatikan pasal 90 Perpres No. 54 tahun2010 jo Prepres No. 70 tahun 2012 panitia/pejabat penerima hasil pekerjaansebelum menandatangani berita acara penerima pekerjaan terlebih dahulumelakukan opname lapangan sehingga dapat mengetahui keadaan pekerjaansecara real.
120 — 47
Pengelola Anggaran di Lingkungan LPP TVRI TA. 2012 pada tanggal 27 Desember2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012, bertempat diKantor LPP TVRI Jalan Gerbang Pemuda Nomor 8 Senayan, Jakarta, la Terdakwasebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya ataumenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
135 — 127
ISHARYANTO,SH,M.Hum ;Bahwa ahli kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungankeluarga;Bahwa relevansinya Hukum Tata Negara dalam perkara tindak Pidana Korupsiyaitu salah satu obyek kajian Hukum Tata Negara adalah menyangkut jabatan,lingkungan jabatan, tata cara penggunaan jabatan, jabatan bias digantidengan instansi pemerintah, penyelenggara Negara yang diatur dalam hukumpublik;Bahwa subtansi Perpres Ni.54 Tahun 2010 tentang pengadaan baranbg danjasa ditinjau dari IImu Hukum Tata Negara
402 — 172
dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.ATAU :Kedua :Bahwa Terdakwa EDY NASUTION selaku Pegawai Negeriatau Penyelenggara
Negara yaitu selaku Pegawai Negeri yangdiangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahDepartemen Kehakiman Riau Nomor W4.249Kp.04.02.84 tanggal 23Juni 1984 yang menerima tunjangan jabatan dan hakhak lainnya dariKeuangan Negara sesuai Pasal 1 angka 2 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 TahunHalaman 142 Putusan Nomor 78/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jkt.Pst2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31
94 — 26
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 adalah setiap orang ;Menimbang, bahwa kewenangan berkaitan erat dengan jabatan ataukedudukan yang dimiliki oleh seseorang, namun tidak setiap orang bisamelakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang ;Menimbang, bahwa meskipun subyek deliknya adalah setiap orang,namun sesungguhnya adresat Pasal 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001adalah pegawai negeri atau penyelenggara
negara atau orang yang mempunyaikedudukan dan jabatan dalam pemerintahan,dan untuk adanya penyalahgunaanwewenang disyaratkan bahwa pelakunya harus pegawai negeri ataupenyelenggara negara (Dr.
525 — 854
Unsur Pegawai Negeri atau orang lain selain pegawai Negeriyang menjalankan suatu jabatan umum secara terusmenerus atau sementara waktu. .Menimbang , bahwa rumusan unsur Pegawai Negeri atau orang lain7selain pegawai Negeri dalam ketentuan Pasal 9 Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini bersifat alternatif dalam arti apabila telah terpenuhi salah satu unsurapakah unsur pegawai negeri atau unsur penyelenggara Negara maka unsur initelah dapat
411 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari segi keadilan sebagaiPengacara yang bukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,seharusnya hukuman terhadap saya setengahnya dari Tripeni IriantoPutro atau Syamsir Yusfan. Buktinya dalam kasus: Fuad Amin dihukum 6 (enam) tahun, pemberi gratifikasi BambangDjatmiko yang swasta dihukum 2 (dua) tahun; Abdul Rouf dituntut 4 (empat) tahun penjara untuk gratifikasi diatas Rp1 miliar; Dalam kasus Drs. H.
110 — 59
Bahwa yang dimaksud Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negarayang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabatlain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraannegara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku; Bahwa yang dimaksud dengan pegawai negerimeliputi: Pertama, Pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalamundangundang kepegawaian (UU No. 8 Tahun 1974). Kedua, Pegawainegeri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 92 KUHP.
ROMEL TARIGAN, S.H.
Terdakwa:
1.TUMIN Anak dari SALIDUNG
2.SUNDAK Anak dari LAMBUT
82 — 20
Para Terdakwa selaku penyelenggara negara dilarang kerasmenerima uang sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani saat yangbersangkutan dilantik sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
59 — 33
RUDOLFALEXANDER HENDRIK KALALO, M.Si alias DOLFI KALALO selakuKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PemdaKabupaten Boven Digoel dan selaku Pengguna Anggaran sekaligusPejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak lain seorang Pegawai Negeriatau penyelenggara Negara telan menerima hadiah atau janji, yang manahadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukanatau tidak melakukan sesuatu dalam Jabatannya yaitu untuk pekerjaanPengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Paket I
234 — 143
PutusanMahkamah Agung R.I. ini diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan setiap orang dalam pasal butir 3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialahsiapa Saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka ataudidakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/penyelenggaranegara mau pun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara ;Menimbang, bahwa
49 — 29
Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebutdiikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja,artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwamelakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/ penyelenggaraNegaramaupun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara;Menimbang
281 — 380
ataukedudukan Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa dari rumusan deliknya pasal 3 UndangUndang RINomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor : 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditujukan kepada pegawai negeri ataupejabat publik yang memiliki kewenangan tertentu.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang UndangNomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebasdari korupsi kolusi dan nepotisme menyatakan penyelenggaran negara adalahpejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokokya berkaitan dengan penyelenggaraannegara sesui dengan ketentuan oeraturan perundang undangan yang berlaku.Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalahpejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraannegara meliputi :1.
66 — 30
Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebutdiikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja,artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwamelakukan suatu. tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/ penyelenggaraNegaramaupun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara;Menimbang
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
DEREK ASMURUF alias DECKY ASMURUF
212 — 102
itu digunakan untuk tujuan lain diluar hubungan denganjabatan atau kedudukannya ;Menimbang, bahwa Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana dapat ditafsirkan bahwa kewenangan yang ada pada diri pelaku tidakHalaman 240 dari 265 Putusan Nomor : 10/Pid.SusTPK/2020/PN Mnkdigunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atautidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;Menimbang, bahwa wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara
Negara lainnya untukmengambil keputusan dan/atau. tindakan dalam penyelenggaraanpemerintahan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana elah diubah beberapa kali terakhir Undangundang Nomor 5Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undangundang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah ditentukan parameterpenyalahngunaan wewenang yang meliputi, 1). bertentangan dengan peraturanperundangundangan
736 — 1746
Jadi kerugian Negara bukan yang utama tapimemperkaya diri dan dilakukan secara melawan hukum, maka kalau sudahdilakukan berakibat kerugian Negara maka dia sebagai pelengkap.Bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pasal 3 menurut ahli terkait denganwewenang public dan bukan disektor swasta sasaran ketentuan itu adalah pihakyang memiliki kewenangan public sehingga swasta tidak termasuk sebagai subyekdalam pengertian pasal 3 kecuali disini ada pelaku utamanya dari pegawai negeriatau penyelenggara Negara
48 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kelurahan SiwalimaKecamatan PulauPulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru atau di Kantor DinasPendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru pada saat itu, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum PengadilanNegeri Tual, tetapi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung R.I.Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Ambon berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Terdakwa sebagaiPegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara yang dengan maksud menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakankekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerimapembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Drs.
186 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara teori hukumkeuangan publik, kepailitan hanya ditujukan pada perusahaan privat tersebut, danbukan pada negara sebagai organisasi kekuasaan penyelenggara negara ;15 Dari semua yang telah dipertimbangkan di atas, telah ternyataTerdakwa dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. DI danKomisaris Utama pada PT. HAM menandatangani SuratPerjanjian Investasi antara PT. HAM dengan PT. Elnusa Tbk No.0577/HAM/DIR/IX/09 tgl. 29 September 2009 menjadi dasar dana dana deposito PT.