Ditemukan 27540 data
35 — 2
tinggalnya secara pasti di seluruh wilayahRepublik Indonesia; Bahwa, Penggugat telah dinasehati oleh para saksi dan Majelis Hakim dipersidangan agar tidak bercerai dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat, bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah (broken marriage),dimana ikatan batin kedua belah pihak sulit dipersatukan dan apabila perkawinan semacamini tetap dipertahankan maka dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat
6 — 3
bertentangandengan semangat keadilanMenimbang bahwa berdasarkan faktafakta tersebut dan dari apa yangtelah dipertimbangkan di tas, pengadilan berpendapat bahwaketidakharmonisan dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon benarbenartelah memuncak, tali ikatan batin yang prnah menjadi perekat antara keduanyaselaku suami isteri telah terputus, sehingga tidak ada harapan lagi bagikeduanya untuk dapat didamaikan dan dipersatukan sebagai suami isteri,keadaan mana jika tetap dipertahankan hanya akan membawa mudarat
11 — 3
lo(Terhadap sesuatu hal yang padanya ada mudarat dan manfaat, makalebih utama (lebih bijak) jika sesuatu hal itu ditinggalkan saja denganpertimbangan untuk menghindari kemudaratan daripada mengambilnyadengan dasar pertimbangan untuk memperoleh manfaat.
8 — 3
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikisHalaman 8 dari 12 Putusan No. 3408/Pdt.G/2019/PA.Bks.maupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila
12 — 3
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
10 — 4
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
10 — 0
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
8 — 1
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
9 — 1
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
12 — 3
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
19 — 16
yangbertentangan dengan semangat keadilan.Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta tersebut dan dari apa yangtelah dipertimbangkan di atas, pengadilan berpendapat bahwaketidakharmonisan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat benarbenartelah memuncak, tali ikatan batin yang pernah menjadi perekat antara keduanyaselaku suami isteri telah terputus, sehingga tidak ada harapan lagi bagi keduanyauntuk dapat didamaikan dan dipersatukan sebagai suami isteri, keadaan manajika tetap dipertahankan hanya akan membawa mudarat
6 — 0
sangat sulit untuk dirukunkan kembali dandengan demikian mengakhiri perselisihan dalam rumah tangga Pemohon danTermohon dengan cara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakanalternatif terbaik dan memberikan kepastian hukum bagi keduanya untukmelanjutkan kehidupan yang lebih berkualitas, baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan memaksakan salah satu pihak untuk mempertahankan rumah tanggayang sudah tidak memberikan sakinah dan tidak ada lagi mawaddah dan rahmahjustru akan menimbulkan mudarat
6 — 0
(Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholag, Hal. 83);Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
10 — 0
pihak (Suami isteri) tersebut telah pecah.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikHalaman 8 dari 11 halaman, Putusan Nomor: 2489/Pdt.G/2018/PA.Bks.dan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat
10 — 1
sangat sulit untuk dirukunkan kembali dandengan demikian mengakhiri perselisihan dalam rumah tangga Pemohon danTermohon dengan cara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakanalternatif terbaik dan memberikan kepastian hukum bagi keduanya untukmelanjutkan kehidupan yang lebih berkualitas, baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan memaksakan salah satu pihak untuk mempertahankan rumah tanggayang sudah tidak memberikan sakinah dan tidak ada lagi mawaddah dan rahmahjustru akan menimbulkan mudarat
10 — 0
sangat sulit untuk dirukunkan kemballidan dengan demikian mengakhiri perselisihan dalam rumah tangga Pemohondan Termohon dengan cara memutus tali perkawinan melalui perceraianmerupakan alternatif terbaik dan memberikan kepastian hukum bagi keduanyauntuk melanjutkan kehidupan yang lebih berkualitas, baik dari Segi fisik, psikismaupun sosial dan memaksakan salah satu pihak untuk mempertahankanrumah tangga yang sudah tidak memberikan sakinah dan tidak ada lagimawaddah dan rahmah justru akan menimbulkan mudarat
10 — 2
(Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholag, Hal. 83);Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
34 — 12
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
10 — 0
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
9 — 0
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan