Ditemukan 1067 data
50 — 11
memerhatikan anakanakdan sering menemui mereka, karena anakanak masih sangat memerlukan(merindukan) sosok seorang bapak;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat tersebut, Tergugat akanmengusahakan permintaan itu;Menimbang, bahwa meskipun hal tersebut merupakan suatu kewajibanbagi Penggugat dan Tergugat selaku orang tua dan harusnya dapat diwujudkannamun permintaan tersebut adalah sesuatu yang bersifat umum dan tidakmengandung sengketa maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;Tentang ikar
Rangga Umbara Suhendi Bin Hendi Suhendi
Termohon:
Clara Bening Gilang Pratiwi Binti Nurani
17 — 12
Bahwa oleh karena tidak adapersoalanTermohon dengan Pemohon maka alasanalasan cerai tidakterpenuhi sehingga permohonan Pemohon harus ditolakseluruhnya;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka cukup beralasan untukmenolak permohonan ikrar talak seluruhnya.Maka berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Termohonmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan perkarasebagai berikut:Dalam konvensi:Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan ikar
9 — 3
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Endang bin Dulhalim) terhadap Penggugat (Ikar
32 — 14
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
21 — 12
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
19 — 17
Hal tersebut sangat membingungkandan sangat tidak jelas perihal gugatan cerai atau permohonan ikar talaq ; Bahwa sebagaimana tersebut dalam pasal 129 dan pasal 132 ayat (1) PeraturanPemerintah No. 9 Tahun 1974 Kompilasi Hukum Islam telah dengan tegasdisebutkan bahwa ikrar talak diajukan oleh suami sedangkan gugatan ceraidiajukan oleh istri.
11 — 11
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
25 — 16
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
13 — 1
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah anak bulan pertama dapat dicantumkandalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
10 — 2
Memberi ijjin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untukmengucapkan ikar talak terhadap Termohon (TERMOHON ASLI)DALAM REKONVENSI1. Menolak dalildalil Jawaban Termohon untuk seluruhnya.2. Mengabulkan kemampuan Tergugat Rekonvensi untukmemberikan Nafkah Iddah sebesar Rp.1.500.000,( satu juta limaratus ribu rupiah), Nalkah Mutah sebesar Rp.1000.000, ( Satu jutarupiah) dan Nafkah Madiyah sebesar Rp.2.700.000, ( dua juta tujuhratus ribu rupiah).3.
16 — 18
Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanHalaman 32 dari 35 halaman, Putusan Nomor 1518/Pdt.G/2021/PA.Mkdpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
10 — 11
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka petitum permohonan Pemohon angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makapetitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi jjin untukmengucapkan ikar
42 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
14 — 4
Menolak Permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI:1) Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.2) Menetapkan hutang di BRI unit ... sebesar Rp.40.000.000 (empat puluhjuta rupiah) adalah harta bersama;3) Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar setengah hutangbersama sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dibayar sebelumdijatuhkanya ikar talak oleh Tergugat rekonpensi.4) Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayara.
31 — 5
argumentasi dalampenalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum diatas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasil akhr dari keseluruhan prosespemeriksaan perkara ii dengan menjawab petitum permohonan berikut ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka petitum permohonan pemohon angka dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka petitumpermohonan angka 2 yang meminta agar diberi yin untuk mengucapkan ikar
15 — 6
Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernamaxXxxx Sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulansejak ikar talak dijatunkan sampai anak dewasa umur 21 (dua puluh satu)tahun;3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa;a. Nafkah selama masa iddha sebesar Rp. 3.000.000, (enam juta rupiah);b.
14 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
12 — 5
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum ~~ yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka petitum permohonan Pemohon angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makapetitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi jjin untukmengucapkan ikar
7 — 3
Dengan demikian tujuantersebut di atas tidak mungkin tercapai di karenakan perbuatan Termohon, dan olehkarenanya jalan satusatunya dalam upaya kemaslahatan serta menyelamatkan kehidupanPemohon dan Termohon adalah mengajukan permohonan ikar talak ini;12.Bahwa dalam perkawinannya, Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suamiisteri dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu :1). Anak I P&T, lahir tanggal 28 Maret 20072). Anak II P&T, lahir tanggal 8 Maret 2009.13.
24 — 11
Apabila TergugatRekonpensi tidak secara suka rela membayarnya pada saat sidang ikrar talak,maka sidang ikar talak dapat ditunda guna memberi kesempatan kepadaPemohon dan diberikan tenggang waktu paling lama 6 bulan sejakditetapkannya sidang ikrar talak tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian, tidak diterimasebagian dan ditolak selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa permohonan ini termasuk bidang