Ditemukan 19087 data
31 — 10
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada PengadilanNegeri Kupang sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 20Oktober 2013; 5. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengantanggal 19 Nopember 2013 5 22222 ==6.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi KupangPasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 12 Desember 2013 sampai dengantanggal 10 Januari 2014 ; 20+ 202222 22222222222 2e8.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi KupangPasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 11 Januari 2014 sampai dengan 11Maret 2014 ; o Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MAKARIUS PASKALIS BAUT,SH Advokad dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Palem 11/10 No.29 B BlokDuku Cibubur, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10Desember 2013, Surat Kuasa Khusus tersebut telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Kupang dibawah Register Nomor105/LGS/SK/PID.SUS
76 — 56
Tipikor Sby., tanggal 28 April 2014,serta telah pula mempelajari Memori Banding Penuntut Umum serta Memori42Banding dan Kontra Memori Banding Penasihat Hukum TerdakwaDrs. SUDJIONO, MM bin S.
Tipikor Sby., tanggal 28 April2014 batal demi hukum, karena diktum point 4 dalam putusan tidakmencantumkan pengurangan hukuman yang dialami Pembanding / Terdakwasebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf b dan tidak memuat namaPenuntut Umum sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 197 ayat (1) huruf I,dikaitkan dengan Pasal 197 ayat (2) KUHAP;51Menimbang, bahwa khususnya mengenai keberatan Pembanding /Terdakwa terhadap diktum point 4 dalam putusan a quo yang tidakmencantumkan pengurangan hukuman
Tipikor Sby., tanggal 28 April 2014 harus dipandang sebagaisuatu kekhilafan dan dengan demikian hal tersebut tidak menyebabkan putusanbatal demi hukum;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka alasankeberatan Pembanding / Terdakwa tentang hal tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding / Penuntut Umummengenai penjatuhan pidana atas diri Terdakwa Drs. SUDJIONO, MM., binS.
DRS. GREGORIUS GADI
Tergugat:
BUPATI ENDE
79 — 42
JikaJabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan,kesempatan, atau sarana akan hilang, dengandemikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatanatau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya ; Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Kupang Nomor : 64/Pid.SusTPK/2014/PN.KPG tanggal 23 Oktober 2014, halaman166 dan 168, menyebutkan bahwa Terdakwa(Penggugat) sebagai Pejabat Pembuat Komitmendalam proyek pelaksanaan fisik pekerjaanpembangunan
/PTUNKPGmengajukan permintaan secara tertulis kepadaPengguna Anggaran untuk penyerahan Pekerjaan100%, namun ternyata setelah adanya Berita AcaraPHO tertanggal 19 Desember 2011, PekerjaanPembangunan Pasar IkanDaging Kabupaten EndeTahun Anggaran 2011, masih berlangsung sampaidengan tanggal 31 Desember 2011 dan belum selesaidikerjakan, kemudian pada tanggal 14 Januari 2012dilakukan Serah Terima (Provisional Hand Over/PHO)kembali ; Bahwa lebih lanjut dalam pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Tipikor
Gregorius Gadi (Penggugat) memerintahkan saksiErnestina Rosina Panggo, SE selaku BendaharaPengeluaran pada Dinas Perindustrian danPerdagangan Kabupaten Ende untuk mengajukanDana Tahap III (95%) senilai 144.001.600, ; Bahwa dalam pertimbangan Hukum Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupangdalam Putusan Nomor : 64/Pid.SusTPK/2014/PN.KPGtanggal 23 Oktober 2014, halaman 175, menyebutkanbahwa dengan terdakwa tidak pernah mengenal dantidak pernah bertemu dengan Penyedia Budi WahyuNugraha
MAIMAN LIMBONG, SH
Terdakwa:
WIDAWATI Binti ABDUL WAHAB
198 — 69
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru sejak tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2018;5. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 06Agustus 2018 sampai dengan tanggal 04 September 2018;6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru sejak tanggal 05 September 2018 sampai dengan tanggal 3November 2018;7.
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Pekanbaru sejak tanggal 04 November 2018 sampai dengan tanggal 3Desember 2018;Halaman 1 dari 119 halaman Putusan Nomor 43/Pid.SusTPK/2018/PN. Pbr8.
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Pekanbaru sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2Januari 2018; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : RAJA JUNAIDI, SH,INDRAYADI, SH., MH serta JUNAIDI, SH, Advokat & Konsultan Hukum pada kantorAdvokat RAJA JUNAIDI, SH INDRAYADI, SH., MH & REKAN "JI.Hasanuddin/Ombak LT.II No. 24 Dumai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal16 Agustus 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru No.43/Pid.SusTPK/2018/PN.Pbr, tanggal 06 Agustus 2018 tentangPenunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim No.43/Pen.Pid.SusTPK/2018/PN.Pbr, tanggal 06Agustus 2018 tentang Penetapan hari sidang;3.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal12 Desember 2018 oleh kami : BAMBANG MYANTO, SH., M.Hum selaku HakimKetua Majelis, DAHLIA PANJAITAN, SH dan Hakim Ad Hoc Tipikor Dr.
45 — 10
. ; Ketua Majelis Hakim sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 30 Oktober Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 31Oktober 2013 sampai dengan 29 Desember 2013 ; Hal dari 149 hal Putusan No. 23/Pid. Sus/2014/P.TPkor.
Yk Perpanjangan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 30 Desember2013 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014; Perpanjangan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 29 Januari2014 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2014; Terdak wa didampingi penasehat hukumnya, bernama : ; 1. HM. BIMAS ARIYANTA, SE.SH.CN 322022252. MUSLIH H. RAHMAN, SH.;222 222 neon neeKesemuanya adalahAdvokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan FirmaHukum B & Partners, berkantor di JIn.
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 1 Oktober 2013Nomor : 23/Pen.Pid.Sus/2013/P.TPikor. YK tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini; ; 3. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 7 Oktober 2013 Nomor :23/Pid.Sus/2013/P.TPikor. YK tentang penetapan hari sidang; 4.
MAWARDI, S.H, M.H selaku Hakim Ketua Sidang, RINALISTYOWATI, S.H Hakim Ad Hoc Tipikor dan SAMSUL HADI,S.H. M.Se HakimAd Hoc Tipikor masingmasing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari Senin, 3 Pebruari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh MajelisHakim tersebut, dengan dibantu oleh Y. SUSETYO, Panitera Pengganti padaPengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tersebut dan dihadiri oleh DIDIKHal 148 dari 149 hal Putusan No.23/Pid. Sus/2014/P.TPkor.
120 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak mencabut pernyataan sebagaimanadimaksud dalam huruf (a) dalam tenggang waktu yang ditentukan olehundangundang ini ;Bahwa Majelis Hakim yang memutuskan perkara Nomor160/Pid.B/2009/ PN.Btg tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa DodyRondonuwu ;Bahwa pada halaman penutup putusan Pengadilan Negeri Nomor 160/Pid.B/2009/PN.Btg tanggal 28 September 2016 (halaman 148), dikemukakan :Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim TindakPidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
(dst) ;Bahwa berdasarkan pernyataan tersebut, begitu jelas perkara Terdakwa DodyRondonuwu yang mengadili dan menjatuhkan putusan bukan PengadilanNegeri Bontang akan tetapi justru Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSamarinda, adapun Pengadilan Negeri Bontang sematamata hanyalahmenjadi tempat berlangsungnya sidang pembacaan putusan danmenyediakan fasilitas berupa berkas perkara, administrasi, dan petugasKepaniteraan ;Bahwa dalam faktanya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan putusan akhirperkaranya
, padahal perintah putusan banding tersebut di atas telahmemerintahkan Pengadilan Negeri Bontang untuk memeriksa danmemutuskan perkaranya, wewenang mengadili berada pada PengadilanNegeri Bontang bukan kewenangan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Samarinda ;Bahwa kewenangan mengadili dengan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBontang sendiri ditegaskan dalam Surat Mahkamah Agung RI Nomor34/Tuaka.Pid/8/2016 tanggal 9 Agustus 2016 perihal petunjuk hukum, yangpada pokoknya antara lain :V Agar segera
bertentangan dengan petunjuk hukum dariMahkamah Agung RI ;Bahwa oleh karenanya putusan pertama dan putusan banding (Judex Facti)sebagai proses peradilan yang telah melampaui batas wewenangnya, sebagaipelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP ;Bahwa Judex Facti telah salah di dalam menerapkan hukum, padaputusan banding perkara a quo dengan pertimbangannya yang menyatakan :Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dapatmenyetujui pertimbangan Pengadilan Tipikor
Lumme, S.H.HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota,dan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari dan tanggal itujuga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Ad Hoc Tipikor tersebut, dandibantu oleh Ida Satriani, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadirioleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Penuntut Umum ;Hakim Hakim Anggota Ketua MajelisTtd./ Ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.Ttd./MS.
94 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1850 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : dr. H. HERRY FAISAL, M. Kes;Tempat lahir : Kendari;Umur/Tanggal lahir : 47 tahun/01 Desember 1967;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan KH.
No. 1850 K/Pid.Sus/20162014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2014 bersama dengan saksi Jubair, SKM (dilakukanpenuntutan dalam berkas terpisah), bertempat di Kantor Dinas KesehatanKabupaten Kolaka Timur atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Kendari pada PengadilanNegeri Kendari berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang PengoperasianPengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan NegeriTanjung Pinang, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang,Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Palangkaraya, PengadilanNegeri Mamuju, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Kendari,Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan NegeriDenpasar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ternate danPengadilan Negeri Manokwari, melakukan atau turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum
dalam LingkupPemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, pada waktu antara bulan Januari2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2014 bersama dengan saksi Jubair, SKM., (dilakukanpenuntutan dalam berkas terpisah), bertempat di Kantor Dinas KesehatanKabupaten Kolaka Timur atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Kendari pada PengadilanNegeri Kendari berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor153
Tipikor/2015/PN.Kdi., tanggal 04 Februari 2016yang dimintakan banding tersebut.
Terbanding/Terdakwa : Bhira Tawado , S.Hut Bin Atang Herdiana
86 — 56
PUTUSANNomor : 26/TIPIKOR/2012/PT.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT BANDING padaPENGADILAN TINGGI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraTindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding dengan acara pemeriksaan biasamenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : BHIRA TAWADO, S. Hut.
LakilakiKebangsaan : IndonesiaAlamat : Balokang Patrol RT 020 RW 005 DesaJajawar Kecamatan Banjar Kota BanjarAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : S1Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan :Penyidik Polri, tidak dilakukan penahanan ;" Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Desember 2011 sampai dengan tanggal 20Desember 2011 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, sejak tanggal 21 Desember2011 sampai dengan tanggal 19 Januari 2012 ;" Hakim Tipikor
Bandung, sejak tanggal 29 Desember 2011 sampai dengantanggal 27 Januari 2012 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Kls.
A Bandung, sejak tanggal28 Januari 2012 sampai dengan 27 Maret 2012 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 28 Maret2012 s/d tanggal 26 April 2012 ;= Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung / PengadilanTindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Nomor : 46/Pen/Tpikor/2012/PT.BdgTertanggal 03 April 2012 mulai sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan 27April 2012 ;= Perpanjangan Penahanan Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bandung / PengadilanTindak Pidana Korupsi
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBandung yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Bandung tanggal 27 April 2012 Nomor : 26/TIPIKOR/2012 /PT.Bdg, ditunjukselaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding.Putusan mana pada hari SENIN tanggal 18 Juni 2012 diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakimhakim Anggotatersebut dan dibantu SAIFUL ASNURI, SH.
1886 — 1178 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, walaupun Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pasal tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum memperkaya ... [Selengkapnya]
di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara diMedan yang telah menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyiseperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut,telah melukai rasa keadilan dari masyarakat dan Negara dalam hal inisebagai pihak yang telah dirugikan atas perbuatan Terdakwa yang telahmelakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan telah melakukan kekeliruan,dengan alasan bahwa Hakim Majelis Pengadilan Tinggi
Tipikor diPengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan tidak menerapkan ataumenerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam halpenerapan Pasal 3 jo.
atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, sebagaimana dalam Surat Tuntutan kamimelanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sehingga sangat keliru apabila HakimPengadilan Tinggi Tipikor
di Pengadilan Negeri Medanyang dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor dengan menjatuhkanhukuman kepada Terdakwa dengan pidana Tambahan terhadapTerdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesarRp93.620.000,00 (sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh riburupiah) dan bukan sebesar kerugian Negara yang terjadi akibatperbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp204.606.046,59 (dua ratusempat juta enam ratus enam ribu empat puluh enam rupiah lima puluhsembilan sen), sehingga menurut kami Penuntut Umum bahwaputusan
HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai HakimAnggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut,dan dibantu oleh Rudi Soewasono Soepadi, S.H., M.Hum. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum danTerdakwa.Hakim Hakim Anggota : Ketua :ttd./ ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.ttd./M.S. Lumme, S.H.Panitera Pengganti :ttd.
67 — 7
tanggallahir : 51 tahun/ 15 Agustus 1961.Jenis Kelamin > Laki Jaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Perumahan Sakura Regency Blok T No. 1 Jati AsihBekasi.Agama : Islam.pekerjaan : PNS Pemda Kota Bekasi.Terdakwa ditahan dengan status Penahanan Kota oleh :e Penyidik tidak dilakukan penahanan ;e Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Januari 2013 s/d tanggal 03 Februari 2013 ;e Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sejak tanggal 04Pebruari 2013 s/d tanggal 05 Maret 2013 ;e Hakim Pengadilan Tipikor
Bandung, sejak tanggal 28 Pebruari 2013 s/d tanggal29 Maret 2013 ;e Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 30 Maret2013 s/d tanggal 28 Mei 2013 ;e Perpanjangan I.
Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat, sejak tanggal 29Mei 2013 s.d 27 Juni 2013 ;e Perpanjangan II. Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat, sejak tanggal 28Juni 2013 s/d 27 Juli 2013 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama HENKIROZA,SH. Advokat dari Kantor Hukum Henki Roza,SH & Rekan, beralamat di Jalan/ Pengadilan ............ 2.Anugerah Raya No.34 Jaticempaka, Jatiwaringin P.
lingkungan Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Bekasitahun 2010 bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudahditentukan; Bahwa kaitan Pengadaan Pompa Air tersebut dengan Saksi oleh karena adanyakerugian negara dan Saksi pada saat itu menjabat sebagai Inspektur Pembantupada Inspektorat Kota bekasi pernah melakukan pemeriksaan atas perintahatasan; Bahwa pemeriksaan yang telah Saksi lakukan berkaitan dengan kegiatanpembangunan Pompa Air Rawa Tembaga di Kota Bekasi tahun 2010 adadugaan Tipikor
(Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi) selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tipikor Bandung Nomor : 14/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 28 Pebruari2013 untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama, dan putusan inidiucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari RABU, TANGGAL 17JULI 2013, oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota, dan dibantu olehRAYENDRA SONETATILSH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi tersebut, dihadapan DEVIY ANTI
47 — 13
. ; Ketua Majelis Hakim sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 30 Oktober Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 31Oktober 2013 sampai dengan 29 Desember 2013 ; Hal 1 dari 149 hal Putusan No. 23/Pid. Sus/2014/P.TPkor.
Yk Perpanjangan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 30 Desember2013 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014; Perpanjangan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 29 Januari2014 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2014; Terdak wa didampingi penasehat hukumnya, bernama : ; 1. HM. BIMAS ARIYANTA, SE.SH.CN 322552. MUSLIH H. RAHMAN, SH.;Kesemuanya adalahAdvokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan FirmaHukum B & Partners, berkantor di JIn.
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 1 Oktober 2013Nomor : 23/Pen.Pid.Sus/2013/P.TPikor. YK tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini; ; 3. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 7 Oktober 2013 Nomor :23/Pid.Sus/2013/P.TPikor. YK tentang penetapan hari sidang; 4.
MAWARDI, S.H, M.H = selaku Hakim Ketua Sidang, RINALISTYOWATI, S.H Hakim Ad Hoc Tipikor dan SAMSUL HADI,S.H. M.Se HakimAd Hoc Tipikor masingmasing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari Senin, 3 Pebruari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh MajelisHakim tersebut, dengan dibantu oleh Y. SUSETYO, Panitera Pengganti padaPengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tersebut dan dihadiri oleh DIDIKHal 148 dari 149 hal Putusan No.23/Pid. Sus/2014/P.TPkor.
108 — 21
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 29 Nopember2011 sampai dengan tanggal 28 Desember 2011.3. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 29Desember 2011 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2012.4. Diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Pertama sejak tanggal 27Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 28 Maret 2012.Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernamaH. BK. EDI PRAJITNO, SH, Advokat dari Kantor Hukum BK.
EDI PRAJITNO &REKAN yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Nomor 11 Telp. (0282) 231301 Garut,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Nopember 2011.Pengadilan Tipikor tersebut.Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan.Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa.Telah memperhatikan semua alat bukti yang diajukan didepan persidangan.Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Requisitoirnya yangdibacakan di depan persidangan Nomor.
Garut(yang dilakukan penuntutan secara terpisah yang perkaranya telah diputus olehPengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bandung No.Put 24/Pid.sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 11 Agustus 2011), bersamasama dengan saksi AsepSuhendi Bin Oli Suhandi selaku PPTK, dan Saksi Hj. Wati Laswati selaku KasubidPerbendaharaan BPRSU dr Slamet Garut (yang dilakukan penuntutan secaraterpisah), baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukanperbuatan.
Slamet Garut dengan Koperasi.Bahwa yang saksi tahu Dodi Mulyadi bertugas sebagai BendaharaPengeluaran.Bahwa saksi tidak tahu peran Terdakwa dalam pengadaan ATK.Percetakan dan Alat Kebersihan.Bahwa saksi tidak tahu apa masalahnya terdakwa sehingga disidangkan diPengadilan Tipikor Bandung ini.Bahwa mekanisme permintaan barang yang saksi tahu yaitu dari bendaharapenerimaan pernah mengajukan permintaa ATK yang ditujukan kebendahara barang, kalau barangnya ada langsung dikirim kalau tidak ada,menunggu.Bahwa
RAMLAN COMEL, SH danISKANDAR HARUN, SH, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai hakimhakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Tanggalbeeeeees 2011 Nomor : 94/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, Untuk memeriksa danmengadili perkara pada tingkat pertama dan putusan ini diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2012 oleh Ketua MajelisHakim dengan didampingi hakimhakim anggota tersebut, serta dibantu olehSAMSUDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD JA'FAR NASHIR,S.Ag.M.Ag Bin ABDUL WAHID
92 — 49
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;--
- Merubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Nopember 2013, nomor : 79/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAFAR NASHIR, S.Ag.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiSemarang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidanakorupsi pada peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 6 Desember2013.
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejaktanggal 18 Nopember 2013 s/d tanggal 17 Desember 2013 ; 8.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 18 Desember 2013 s/d. tanggal 15 Pebruari2014; PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Nopember 2013, nomor :79/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum
Magelang ; Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;> Merubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 14 Nopember 2013, nomor79/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, yang dimintakan bandingtersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkansehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAFAR NASHIR, S.Ag.
54 — 22
Puspahastama Kabupaten Purbalingga;Pendidikan : 82;Terdakwa tersebut := Ditahan oleh:e Penyidik : tidak ditahane Penuntut Umum tanggal 30 Mei 2013 nomor: Print522/0.3.23/Ft.1/05/2013 sejak tanggal30 Mei 2013 s/d 18 Juni 2013 (Tahanan Kota ) ;e Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Juni2013 Nomor : 71/VI/Pen.Pid/SUS/H/2013/PN/Tipikor.Smg. sejak tanggal 14 Juni 2013 s/dtanggal 13 Juli 2013 ( Tahanan Kota );e Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada
Panjaitan No. 111 Purbalingga,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2013;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangtentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan hari sidang;Telah membaca suratsurat yang terlampir pada berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan
Puspahastama adalah Perusahaan Daerahyang modalnya adalah modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang manapejabatpejabat yang diangkat untuk melakukan jalannya Perusahaan Daerah terikatdan wajib melaksanakan jabatanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apa bilahal itu tidak dilaksanakan dan disalahgunakan sehingga dapat atau bahkan sudahmenimbulkan kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah maka siapapun yangmemangku jabatan tersebut harus dimintai pertanggung jawaban secara hukumpidana khusus/tipikor
Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing selaku HakimAnggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hariKamis, Tanggal, 7 Nopember 2013, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu olehSUPARYONO, SH. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ENGGAR DIAN RUHURI,SH. selaku Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh TimPenasihat Hukum terdakwa.HakimHakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,Ttd. Ttd.1. MARSIDIN NAWAWL SH. MH. SUYADI, SH.Ttd.2.
;Semarang, 18 Nopember 2013PENGADILAN TIPIKOR SEMARANGUb. PANITERA / SEKRETARISWAKIL PANITERA100SRIBANOWO, SH.MMNip: 19580504198203 1008
184 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor 29/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL tanggal 4 September 2014yang amar lengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa I. HERMAN SASAWE S.Sos alias HERMAN danTerdakwa Il. ABD ARIF alias ARIF tidak terbukti secara sah danHal. 35 dari 72 hal. Put.
yang berhak (GUNAWAN SASAWE);Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor21/Pid.SusTPK/2015/PT PAL tanggal 4 Juni 2015 yang amar lengkapnyasebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa HermanSasawe, S.Sos alias Herman dan Penuntut Umum tersebut:Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor 29/Pid.Sus/Tipikor
atau undangundang, maka permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak;Menimbang, bahwa namun demikian terlepas dari alasan kasasiPenuntut Umum dalam perkara a quo, agar tujuan pemidanaan yangmemberikan efek jera pada para pelaku dapat tercapai dan disesuaikan denganperan para Terdakwa secara proporsional maka Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor 21/Pid.SusTPK/2015/PTPAL tanggal 4 Juni 2015 yang memperbaiki Putusan Judex Facti/PengadilanNegeri Palu Nomor 29/Pid.Sus/Tipikor
Pid.Sus/2016dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Buol tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di PaluNomor 21/Pid.SusTPK/2015/PT PAL tanggal 4 Juni 2015 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PaluNomor 29/Pid.Sus/Tipikor
130 — 44
KADIONO (diajukan dalam berkas Terpisah dan telah dipidana TingkatPertama/ Pengadilan Tipikor) dalam menerima serah terima Jabatan dari KepalaGudang lama Saksi ABDUL LATIF dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Juli2014 dengan dilakukan Stock opname pada tanggal 24 juli 2014 sebagaimanaBerita Acara Stock Opname Barang Nomor : 001/SERTWUAB/PMK/07/2014 yangditanda tangani oleh Terdakwa ANUGERAH RAHMAN, SE selaku AsmudwasSubdivre Madura, HARFIANTO ALI SABRI Selaku Kasi Pelayanan Publik SubdivreMadura
KADIONO (diajukan dalam berkas Terpisah dan telah dipidana TingkatPertama/ Pengadilan Tipikor) dalam menerima serah terima Jabatan dari KepalaGudang lama Saksi ABDUL LATIF dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Juli2014 dengan dilakukan Stock opname pada tanggal 24 juli 2014 sebagaimanaBerita Acara Stock Opname Barang Nomor : 001/SERTNAB/PMK/07/2014 yangditanda tangani oleh Terdakwa ANUGERAH RAHMAN, SE selaku AsmudwasSubdivre Madura, HARFIANTO ALI SABRI Selaku Kasi Pelayanan Publik SubdivreMadura
KADIONO (diajukan dalam berkas Terpisah dan telah dipidana TingkatPertama/ Pengadilan Tipikor) dalam menerima serah terima Jabatan dari KepalaGudang lama Saksi ABDUL LATIF dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 204 dengan dilakukan Stock opname pada tanggal 24 juli 2014 sebagaimana BeritaAcara Stock Opname Barang Nomor : 001/SERTWAB/PMK/07/2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa ANUGERAH RAHMAN, SE selaku Asmudwas SubdivreMadura, HARFIANTO ALI SABRI Selaku Kasi Pelayanan Publik Subdivre Madura
Penyalahgunaan wewenang kemudian maladministrasi dandilakukan oleh pejabat publik juga berakibat pada suatu tindakan yangmungkin cacat yuridis atau tidak sahnya suatu keputusan yang dikeluarkan; Bahwa Dalam pasal 3 UU Tipikor terkait dengan penyalahgunaan wewenangmenjadi unsur dalam suatu rumusan itu wajib dipenuhi, menyalahgunakanwewenang dalam pasal 3 UU Tipikor adalah untuk menguntungkan diri sendiriartinya harus dibuktikan lebih dahulu bahwa unsur menyalahgunakanwewenang tersebut digunakan untuk
MH. selaku HakimAnggota dari Hakim Ad Hoc Tipikor yang ditunjuk berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Surabaya Nomor : 66/Pen.Pid.SusTPK/2016/PN.Sby, tanggal 16 Maret 2016, putusan mana diucapkan dalamHal. 223 Putusan No.67/Pid.Sus. TPK/2016/PN.Sbypersidangan yang terobuka untuk umum pada hari JUMAT, tanggal 29 JULI 2016dengan dibantu oleh RIA HERRIANA, SH. MH.
Terbanding/Terdakwa : Hj. Kusriyati binti h. Mahmud
Terbanding/Terdakwa : H.zen Bin Sukinta
Terbanding/Terdakwa : Gulamuh bin mahpudz sujai
157 — 74
PUTUSANNomor 5/TIPIKOR/2016/PT.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam tingkat banding telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwaterdakwa;IH. Il.Nama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan.
Perpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IAKhusus Bandung sejak tanggal 14 Juli 2015 s/d tanggal 12 Agustus 2015 ;. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA KhususBandung tidak dilakukan penahanan ;Para Terdakwa didampingi oleh H. PETRUS LEATOMU, SH.,MH.CLA,Advokat dan konsultan Hukum pada Kantor Advokat HUKUM & LEGALAUDITOR BERSERTIFIKAT H. PETRUS LEATOMU, SH.MH.CLA & REKAN,yang beralamat di Wisma Ridho Jl.
Cililitan Besar No. 47 / 83 Kramatjati JakartaTimur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Agustus 2015 danterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IAKhusus Bandung tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 358 / SK / Pid / 2015 /PN.Bdg, perkara Nomor 153 / Pid.SusTPK / 2015 / PN.Bdg;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca:A.
Suratsurat pemeriksaan di persidangan dan salinan putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 19Nopember 2015, No. 153/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdg, yangamarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Hj. KUSRIYATI binti H. MAHMUD,terdakwa II H. ZEN Bin SUKINTA dan terdakwa III GULAMUHBin MAHFUDZ SUJAI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukansecara bersamasama sebagaimana dalam DAKWAAN KEDUA;2.
Memori banding Penuntut Umum tertanggal 27 Nopember 2015yang diterima di Kepaniteraan Tipikor Pengadilan Negeri Bandungtertanggal 27 Nopember 2015;D. Kontra memori banding tertanggal 1 Pebruari 2016 dari Terdakwa IIIGULAMUH Bin MAHPUD, yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2Pebruari 2016;E.
208 — 83
Pleburan Raya No. 20Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2011yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang, di bawahNomor 137/Pid/KKH/2011/PN.Smg ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor tentang PenunjukanMajelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir pada berkasperkara ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;Telah mendengar
MH., Hakim Ad Hoc Tipikor (tindakpidana korupsi), berbeda pendapat hukum dengan dua orang hakimlainnya, sebagaimana diuraikan di bawah ini yang merupakan bagianyang tak terpisahkan dengan putusan perkara.Terdakwanya adalah : Oei Sindhu Stefanus (Direksi PT. Karunia PrimaSejati/PT. KPS).3. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum:a.
(Penjelasan Pasal 2 UU Tipikor)Kerugian Negara langsung maupun tidak langsung dianggap merugikankeuangan Negara apabila tuduhan tersebut berpotensi menimbulkankerugian Negara.Pada penjelasan umum UU Tipikor tersebut dicantumkan bahwa*melawan hukum adalah dalam pengertian formil dan materiil (dalamfungsi positif), yang berarti mencakup perbuatanperbuatan tercela yangmenurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.B.
Hubungan dengan holding company dan anak perusahaan.IV.Analisa HukumSetelah memahami pengertian tentang Kejahatan Tipikor, dan jugapemahaman mengenai kewenangan seorang Direksi Perseroan Terbatas(PT), surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, faktafakta hukum yangterungkap dalam persidangan (sesuai berita acara persidangan) tibalahsaya menjawab pertanyaan :a.
(Penjelasan Pasal 2 UU Tipikor), maka a/ PT.KPStelah terjadi tindak pidana korupsi, mengingat pemahaman Kerugian Negaraadalah baik langsung maupun tidak langsung dianggap merugikankeuangan Negara apabila tuduhan tersebut berpotensi menimbulkankerugian Negara, dan terbukti dari pengakuan saksi Djoko dengandikembalikannya uang hasil korupsi sebesar Rp.800.000.000,. pada saatpermasalahan ini tengah disidangkan;232Bahwa sebagaimana telah dipaparkan di atas mengenai penjelasanumum UU Tipikor tersebut
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 2151 K/Pid.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ZAINAL ABIDIN ;Tempat lahir : Ujung Pandang ;Umur /tanggal lahir : 46 tahun / 20 Mei 1963 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Kampung Makassar Wosi Manokwari ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta (CV.
,HakimHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dulhusin, SH Panitera Pengganti dantidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.AnggotaAnggota : Ketua,ttd./ Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH ttd./ttd./ H. Surachmin, SH, MH H. M. Zaharuddin Utama, SH., MMPaniteraPengganti,ttd./Dulhusin, SHUntuk SalinanMahkamah Agung RI,a.n.
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kantor Pol PP Dan Pemadam Kebakaran KotaPayakumbuh.1 Bukti setoran Barang bukti perkara Boy Syamsir senilai Rp15.069.025,2 Bukti setoran barang bukti perkara Adrimas senilai Rp 11.909.000.Tetap terlampir dalam berkas perkara.e Uang sebesar Rp 6.000.000, (enam juta rupiah) atas nama Syafri.Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Payakumbuh.e Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000, (lima riburupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPadang Nomor : 17/TIPIKOR
MH., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung RepublikIndonesia sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut, dandibantu olehSusilowati, SH. MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para Pemohon Kasasi :Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota Ketua Majelis,Ttd/ MS. Lumme, SH. Ttd/Dr. M. Hatta Ali, SH. MH.Ttd/ H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.