Ditemukan 206 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 205/Pdt.P/2023/PN Wgp
Tanggal 9 Oktober 2023 — Pemohon:
1.victor Raya
2.Friska Elsia Mone
610
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5311-KW-05072023-0002, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2023, sehingga perkawinan tersebut telah sah menurut hukum;
    3. Menyatakan bahwa anak atas nama ALBERICO ADRIEL
    strong>, anak Laki-laki, lahir di Kupang, tanggal 3 Februari 2020, berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor: 5311-LT-04072023-0074, yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juli 2023, adalah anak sah dari Para Pemohon menurut hukum;
  • Menyatakan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan penambahan nama Ayah/ PEMOHON I (VICTOR RAYA) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5311-LT-04072023-0074, yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juli 2023, atas nama anak ALBERICO ADRIEL
    SEA RAYA;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak dan penambahan nama ayah VICTOR RAYA (Pemohon I) pada kutipan akta kelahiran atas nama anak ALBERICO ADRIEL SEA
    RAYA serta sebagai dasar untuk menarik dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak ALBERICO ADRIEL SEA RAYA sesuai keadaan yang sebenarnya;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 20-02-2020 — Putus : 28-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 18/Pdt.P/2020/PN Sim
Tanggal 28 Februari 2020 — Pemohon:
Cici Weni katari Harahap
297
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon dari Alvaro Adriel Ginting menjadi Athafariz Hizam Ginting;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Register : 01-08-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN DEPOK Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk
Tanggal 14 September 2023 — Terdakwa
8343
  • Menyatakan Anak Adriel Zach Alghifari tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan tindakan kepada Anak oleh karena itu dengan tindakan berupa Pengembalian kepada Orang Tua;
3. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah);