Ditemukan 886 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-05-2015 — Upload : 19-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — 1. CV. EXISS JAYA, DK VS PT. UNITED COAL INDONESIA
594311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;> Jumlah Kreditor Separatis yang hadir sebanyak 1 Kreditor dengan jumlahtagihan sebesar Rp281.099.798.470,00 dan setuju dengan ProposalPerdamaian;IX.
    UCI mengajukan ProposalPerdamaian Final yang berisikan perubahan skema pelunasankepada kreditur separatis (PT.
    United Coal Indonesia hanya menjelaskan mengenai perubahanpembayaran pada Kreditur Separatis (PT.
    UnitedCoal Indonesia;Kemudian pada Proposal Perdamaian UCI/HO/XII/2014/89 (Tahap Ill)(Bukti Pemohon Kasasi 3) halaman 9 (Skema pembayaran kepadakreditur separatis):a.
Register : 31-03-2011 — Putus : 06-06-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 6 Juni 2011 — HERWIN SASTRANEGARA SIANANDAR, selaku Direktur PT.Metro Inti Sejahtera >< H. ASEP SULAIMAN SABANDA
400203
  • tanggal 26 Mei 2011 telah dilakukan voting terhadapRencana Perdamaian yang diusulkan oleh Debitor/Pemohon PKPU dihadiri oleh :e 6 (enam) Kreditor, terdiri dari 4 (empat) kreditor konkruen dan 2 (dua) kreditor separatiskonkuren, dengan jumlah suara seluruhnya sebesar 8.935 telah dibahas ProposalPerdamaian yang telah diajukan dengan hasil : e 6 (enam) kreditor yang mewakili 8.935 (delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima) suaraatau 100% (seratus persen) dari jumlah seluruh piutang konkruen dan separatis
    yang hadir sebanyak 2 (dua) kreditor denganjumlah tagihan Rp.86.517.350.253, dengan jumlah suara 8.935 ;e Dari hasil voting yang dilakukan terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan debitordengan hasil 6 (enam ) kreditor konkuren dan separatis menyatakan setuju terhadap rencanaperdamaian tersebut (100 %) ;Menimbang, bahwa rencana perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor tersebuttelah dituangkan menjadi Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Mei 2011 dan telah ditanda tangani olehpara kreditor
    konkuren dan separatis yaitu : e Bahwa H.
    ratus tiga puluh lima) suaraatau 100.00% (seratus persen) dari jumlah seluruh piutang konkuren dan separatis yanghadir menyetujui, danKarenanya sesuai ketentuan Pasal 281 UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rencana perdamaian diterima(Lampiran 3) ;e Bahwa menindaklanjuti halhal sebagaimana diuraikan di atas, para pihak menuangkanperdamaian tersebut dengan rincian dan kondisi sebagai berikut : Pasal 1Perdamaian1.
    METRO INTI SEJAHTERA (kreditur separatis dan konkuren).Penyelesaian seluruh kewajiban dilunasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pada saat calonInvestor masukan initial Investment ;Jika dikemudian hari komitmen ini gagal, Pihak Pertama menyetujui pihak PT. Metro IntiSejahtera menjual asset jaminan yang telah diikat APHT sebelumnya ;2. Terhadap PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.a Pembayaran tahap pertama sebesar 30% dari total hutang PT.
Upload : 19-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576 K/PDT.SUS/2011
PT. BANK MANDIRI ( PERSERO ) TBK.; JANDRI SIADARI, SH., LLM. SELAKU KURATOR PT. TRIPANCA GROUP ( DALAM PAILIT )
166142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tripanca Group (Dalam Pilit) adalahsebagai Kredit Separatis ;. Bahwa selaku Kreditur Separatis, Tergugat telah menjalankan haknyayang diberikan oleh UndangUndang selama 2 (dua) bulan untukmelaksanakan eksekusi atas jaminan debitur pailit yang dikuasainya,yaitu selama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya penetapanInsolvensi oleh Hakim Pengawas tertanggal 22 Oktober 2009 sampaidengan 22 Desember 2009.
    Bahwa kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, dinyatakan bahwa apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulanKreditur Separatis pemegang jaminan tidak dapat atau tidak berhasilmenjual sendiri barang / benda jaminan, maka Kurator berhak dan harusmenuntut penyerahannya dari Kreditur Separatis tersebut ;Pasal 59 ayat (1) berbunyi : Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 56, Pasal 57 dan
    Bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 59ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, dalam kondisi insolvensi Tergugat selakuKreditur Separatis hanya diberi kesempatan selama 2 (dua) bulanuntuk melaksanakan haknya sebagai Kreditur Separatis pemegangjaminan untuk menjual aset jaminan milik debitur PT. Tripanca Group(Dalam Pailit) atas kekuasaannya sendiri seolaholah tidak terjadikepailitan.
    Apabila tenggang waktu (2) bulan sebagaimana ditentukandalam Pasal 59 ayat (1), maka Tergugat selaku Kreditur Separatis harusmenyerahkannya kepada Kurator ;6. Bahwa berdasarkan fakta, ternyata Tergugat selaku Kreditur Separatistidak dapat atau tidak berhasil melaksanakan haknya untuk melakukanpenjualan dengan kekuasaannya sendiri atas aset jaminan milik debiturPT. Tripanca Group (Dalam Pailit), yaitu berupa :a.
    Dengan demikian, Tergugat telah melalaikan kewajibanhukumnya untuk menyerahkan aset jaminan tersebut kepadaPenggugat ;Penggugat selaku Kurator berhak menuntut Kreditur pemegang jaminanagar aset / benda jaminan diserahkan untuk dijual sesuai ketentuanundangundang apabila hak menjual Kreditur Separatis dalam tenggangwaktu 2 (dua) bulan telah berakhir ;.
Register : 01-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
ROLANDO TIRTA K
Termohon:
PT TRAN INDAH KARYA
14259
  • Kreditor Separatis Kreditor Separatis yang hadir dan haknya yang diakuiberjumlah 815 (delapan ratus lima belas) Kreditor (presentase100%) dengan total tagihan Rp.8,146,019,238.85 (delapan Milyarserratus empat puluh enam juta Sembilan belas ribu dua ratustiga puluh delapan rupiah delapan puluh lima sen) (presentase100%):Kreditor Separatis yang setuju berjumlah 815 (delapan ratus limabelas) Kreditor (presentase 100%) dengan total tagihanRp.8,146,019,238.85 (delapan Milyar serratus empat puluh enamjuta
    Kreditor KonkurenKreditor Konkuren yang hadir dan haknya yang diakuiberjumlah 1041 (seriou empat puluh satu) Kreditor (presentase100%) dengan total tagihan Rp.10.415.360.336, (Sepuluh milyarempat ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratustiga puluh enam rupiah) (presentase 100%);Kreditor Separatis yang setuju berjumlah 1041 (seribu empatpuluh satu) Kreditor (presentase 100%) dengan total tagihanRp.10.415.360.336, (Sepuluh milyar empat ratus lima belas jutatiga ratus enam puluh ribu
    Pst.enam rupiah) dan 1 (satu) Kreditor Separatis dengan total tagihanRp.8.146.019.238,85, (delapan milyar seratus empat puluh enam jutasembilan belas ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah delapan puluhlima sen) yang hadir dalam pemungutan suara setuju dengan rencanaperdamaian dari debitor tertanggal 3 Mei 2021;Bahwa setelah dilakukan pemungutan suara (voting) terhadap ProposalRencana Perdamaian yang diajukan oleh Para Debitor, makaPemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Rencana Perdamaiantelan
    TRAN INDAH KARYA (TermohonPKPU) telah mengajukan penawaran atau rencana perdamaian kepada ParaKreditornya;Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Mei 2021 telah dilakukan rapatpemungutan suara untuk menentukan diterima atau tidaknya rencanaperdamaian oleh Para Kreditor, bahwa setelah dilakukan proses pemungutansuara (voting) diketahui bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting)tersebut diatas Kreditor Konkuren maupun Kreditor Separatis menyatakanmenerima Rencana Perdamaian, dengan masingmasing hasil
    KREDITOR SEPARATISPembayaran kewajiban kepada Kreditor Separatis (dalam hal ini BankBCA) akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalamPerjanjian Fasilitas Kredit yang ada.Apabila diperlukan nantinya setelah melihat kondisi ekonomi Globaldan Kondisi Keuangan perseroan, PT TIK akan mengajukanPermohonan restrukturisasi kepada Kreditor Separatis setelahadanya Putusan Perdamaian (Homologasi) atas PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini.2.
Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/PDT.SUS/2012
PT. BANK SBI INDONESIA (BANK SBI), dk.; KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL (DALAM PAILIT), DKK.
178115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perlu ditegaskan bahwa salahsatu sumber penerimaan negara untukmembiayai pembangunan adalah daripajak yang dibayarkan oleh Debitor ;Bahwa dengan memberikan bagiankepada Kreditor Separatis (PT.
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinya beradadalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, Kreditor Separatis danKreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa harta dari Debitor Pailit ;29 Bahwa atas harta PT. Kizone International (Dalam Pailit) seluruhnya telah habisuntuk membayar Kreditor Pajak, Bea cukai, Kreditor Separatis, dan karyawan,dan bahkan atas piutangpiutang para Kreditor Istimewa tersebut masih belumcukup untuk membayar piutangpiutangnya.
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU,yang mana artinya berada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;Bahwa atas harta PT.
    Perlu ditegaskan bahwa salah satu. sumberpenerimaan negara untuk membiayai pembangunan adalah dari pajak yangdibayarkan oleh Debitor ;Bahwa dengan memberikan bagian kepada Kreditor Separatis (PT.
    Pasal 1137 KUHPerdata dan Pasal 21 UndangUndang KUP,piutang pajak mempunyai kedudukan di atas Kreditor Separatis mengeksekusiobjek jaminan kebendaannya berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndangKepailitan...
Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 30 Maret 2021 — HITACHI HIGH-TECH (SINGAPORE) PTE. LTD. (dahulu bernama HITACHI HIGH-TECHNOLOGIES (SINGAPORE) PTE., LTD.), VS PT. NIPRESS ENERGI OTOMOTIF
654524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun hasil pemungutan suara(voting) tersebut adalah sebagai berikut:Sebanyak 3 (tiga) Kreditor Separatis dengan jumlah tagihan sebesarRp252.520.744.139,14 (dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus duapuluh juta tujun ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluhsembilan koma empat belas rupiah) setara dengan jumlah suarasebanyak 25.252 (dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua) hadirdalam Rapat Pemungutan Suara;Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis atau mewakili 67% (enam puluhtujuh persen
    ) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, memiliki haksuara dan menyetujui Rencana Perdamaian dengan nilai taginansebesar Rp204.467.963.924,00 (dua ratus empat miliar empat ratusenam puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilanratus dua puluh empat rupiah) yang setara dengan jumlah suarasebanyak 20.447 suara (dua puluh ribu empat ratus empat puluhHalaman 9 dari 16 hal.
    Nomor 301 K/Pdt.SusPailit/2021tujuh) atau mewakili 80.97% (delapan puluh persen koma sembilanpuluh tujuh persen) tagihan yang diakui dari Kreditor Separatis;Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis atau mewakili 33% (tiga puluhtiga persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, memiliki haksuara dan tidak menyetujui Rencana Perdamaian dengan nilai taginansebesar Rp48.052.780.215,14 (empat puluh delapan miliar lima puluhdua juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus lima belas rupiahkoma empat
    Termohon PKPU (dalam PKPU) dengan ParaKreditur termasuk dengan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan,dimana rencana perdamaian telah disetujui oleh 2 (dua) KreditorSeparatis yang mewakili 67% (enam puluh tujuh persen) suara yanghadir dengan jumlah tagihan Rp204.467.963.929,00 (dua ratusempat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus enampuluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) atau setaradengan 80,97% (delapan puluh koma sembilan puluh tujuh persen)dari total tagihan Kreditor Separatis
Putus : 26-09-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 26 September 2017 — PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk VS YANA SUPRIATNA, S.H
279235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • : untuk tagihan Pemohon dalam kedudukannya sebagaiKreditor Separatis) serta daftar tagihan Kreditor Konkuren yang diakuil dibantahHalaman 2 dari 22 hal.
    didahulukan atas semuajenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan haknegara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah,sedangkan pembayaran hakhak pekerja/buruh lainnya didahulukan atassemua tagihan termasuk tagihan hak Negara kantor lelang, dan badanumum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis;Bahwa oleh karena tagihnan karyawan PT.
    dari taginan kreditor separatis;17.Bahwa di samping itu, terkait dengan tagihan gaji tertunggak karyawan PT.Rockit Aldeway (Dalam Pailit) dan tagihan PHK karyawan PT.
    Pasal 124 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU terhadap tagihan 12kreditor separatis perorangan, tagihan Trillium Global Pte Ltd. dan tagihankaryawan PT.
    dari kreditor separatis;Di samping itu Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat juga telah keliru karena mengeyampingkan dalil PemohonKasasi terkait dicantumkannya pembagian kepada karyawan PT.
Register : 20-07-2010 — Putus : 30-09-2010 — Upload : 03-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/PLW/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 30 September 2010 — SUBIYANTO, Cs. >< PT. BANK MANDIRI (Pesero) Tbk. Qq Asset Management Group (asset, Equity & Management Disposal Depertement Special) PT.Bank Mandiri (Pesero) Tbk., Cs
16041
  • Bahwa dengan demikian berdasarkan Penetapan Nomor : 02/HP/VI/2010 Jo No.23/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 15 Juni 2010, maka bagiTERLAWAN selaku Kreditor Separatis yang mempunyai jaminan kebendaandiberikan kesempatan mtuk melakukan eksekusinya selama 2 (dua) bulanberdasarkan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 TentangKepailitan dan Kewajiban Pembayaran Jtang;6.
    Bahwa sebagaimana telah diakui oleh Para Pelawan dalam surat perlawananbutir 5 hal 3, Terlawan selaku Kreditor Separatis berdasarkan Penetapan HakimPengawas No. 02/HP/VI/2010 jo No. 23/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juni2010 mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas jaminan kebendaan selama 2(dua) bulan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang undang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.4.
    Bahwa Terlawan menolak posita Para Pelawan butir 8 hal 3 yang memintapenangguhan pelelangan atas agunan yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus2010 dengan alasan :a.a.Bahwa sebagaimana telah diakui dan disebutkan oleh Para Pelawan dalampositanya butir 5, yakni sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan,Kreditur Separatis mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas jaminankebendaan dalam waktu selama 2 bulan setelah insolvensi.Bahwa Terlawan adalah Kreditur Separatis pemegang Hak Tanggungansebagaimana
    Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 37 tahun 2004tentang Kepailitan, yang pada intinya menyatakan bahwa Terlawan selaku kreditur separatis mempunyai hak yang didahulukan pemenuhantagihannya dari pada hak buruh karena Terlawan dapat mengeksekusiagunan seolah olah tidak terjadi kepailitan.b.
    Oleh karena itu tuntutan ParaPelawan yang meminta jaminan pembayaran kepada Terlawan adalah salahalamat dan tidak ada dasar hukumnya sehingga beralasan untuk ditolak.Bahwa semestinya Para Pelawan memahami esensi dan filosofi Undang undangKepailitan secara utuh/komprehensif yakni adanya pembagian atas harta pailit(boedel pailit) kepada para kreditur sesuai proporsinya dengan tetapmemperhatikan hakhak yang melekat sesuai penggoiongan kreditur yaknisebagai kreditur separatis, konkuren dan istimewa.Maka
Register : 07-01-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 19-K/PM.III-19/AD/I/2020
Tanggal 12 Maret 2020 — Oditur:
Ferry Irawan, SH.
Terdakwa:
Demisla Arista Tefbana
8448
  • Moses Dwijangge akandiserahkan kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjatadi Wilayah Timika dan sekitarnya.39.
    Moses Dwijangge akandiserahkan kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjatadi Wilayah Timika dan sekitarnya.Hal 38 dari 75 hal Putusan Nomor : 19K/PM.III19/AD/I/2020MenimbangMenimbang42.
    Moses Dwijangge akandiserahkan kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjatadi Wilayah Timika dan sekitarnya.3.
    Moses Dwijangge dengan mengabaikannalurinya sebagai prajurit TNIAD yang sebenarnyamengetahui bahwa amunisi tajam kaliber 5,56 mm selaindigunakan oleh anggota TNIAD juga dapat digunakan olehKelompok Kriminal Separatis Bersenjata.
    Meningkatnya aksiaksi terror dan penembakan yangdilakukan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata diwilayah Papua khususnya wilayah Timika dan sekitarnya,akibat adanya tambahan amunisi yang dari Terdakwa.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menjual munisikepada Sdr.
Upload : 30-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 963 K/PDT.SUS/2010
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA; DRS. BAKHTIAR Msi., CPA, KURATOR PT. METROCORP INDONESIA (DALAM PAILIT)
8171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (8) UU KUP danPasal 19 ayat (6) UU PPSP menentukan bahwa kedudukanNegara lebih tinggi dari Kreditur Separatis (Gadai dan Hipotek).= UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan danPKPU), yaitu :Pasal 60 ayat (2)Hal. 18 dari 26 hal. Put.
    Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UUKepailitan dan PKPU dan penjelasannya ; Pasal 21 ayat (1) danayat (3) UU KUP dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP, sertaPenjelasan Umum Butir 4 UU No.4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan atas Tanah Beserta BendaBenda Yang BerkaitanDengan Tanah diatur bahwa Negara memiliki kedudukan yanglebih tinggi dari Kreditur lain termasuk kreditur Separatis (Gadaidan Hipotek), upah buruh, dan fee kurator.7.
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndang.Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaanlain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwakreditur separatis tersebut lebih tinggi kKedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukansebaliknya (Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata).Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya.Memang ada.
    "Eliana Tansah, S.H. di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID InACCE Project & AKPI Materi Ill berjudul Kedudukan Tagihan Buruh,Tagihan Pajak versus Kedudukan Kreditur Separatis dalam KepailitanPerusahaan menyatakan bahwa :"Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan di atas,berdasarkan Pasal 1134 ayat 2 jo.
    No. 963 K/Pdt.Sus/2010Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa Negara (piutang pajak)memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kreditur Separatis,Upah Buruh, dan Fee Kurator, sehingga sudah seharusnya Negara mendapatpembagian boedel pailit yang lebin besar dari Kreditur Separatis, Upah Buruh,dan Fee Kurator.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa keberatankeberatan dari Pemohon kasasi (KPP PRATAMABANDUNG BOJONAGARA/Pemohon) tersebut tidak
Putus : 13-07-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN SEMARANG Nomor 02/PKPU/2012/PN.NIAGA.SMG
Tanggal 13 Juli 2012 — PT BANK MANDIRI TBK;TOMMI S. SIREGAR, SH., LL.M;DAN KAWAN-KAWAN TERHADAP PT. KAYU LAPIS INDONESIA
8018
  • Bahwa terdapat 1 (satu) Kreditur Separatis yakni PT Bank Mandiridengan jumlah tagihan sebesar Rp 560.883.532.443, (lima ratusenam puluh milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratustiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah).
    Bahwa telah dilaksanakan Agenda Rapat Pembahasan RencanaPerdamaian pada tanggal 11 Juli 2012 atas hasil revisi rencanaperdamaiannya dengan membuat perincian teknis pembayaran baikuntuk Kreditur Separatis maupun Kreditur Konkuren.
    Oleh karenasemua pihak pada dasarnya masih menginginkan perdamaian,maka Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitur diterimasecara aklamasi oleh Kreditur Separatis dan Kreditur Konkurendengan hasil sebagai berikut:e Jumlah kreditor kKonkuren yang hadir dan berhak mengeluarkan suarayakni 17 kreditor, yang menyetujui : 17 kreditor, dan yang tidakmenyetujui : 0 kreditor, serta abstain : 0 kreditor,SEHINGGAJumlah kreditor konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara serta menyetujui melebihi 4%
    jumlah kreditor konkurendimaksud, dan tagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihankonkuren dimaksud yakni Rp 374.619.808.736,94 (tiga ratus tujuhpuluh empat milyar enam ratus sembilan belas juta delapan ratusdelapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam koma sembilan puluhempat rupiah)(jumlah 2/3 tagihan konkuren Rp 249.746.539.157,96 sedangkanjumlah tagihan konkuren seluruhnya Rp 374.619.808.736,94);dane Jumlah kreditor separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suarayakni 1 kreditor, yang menyetujui
    : 1 kreditor, dan yang tidakmenyetujui : 0 kreditor, serta abstain : 0 kreditor,SEHINGGAjumlah kreditor separatis yang hadir dan berhak mengeluarkansuara serta menyetujui melebihi % jumlah kreditor separatisdimaksud, dan tagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihanseparatis dimaksud yakni Rp 560.883.535.443, (lima ratus enampuluh milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tigapuluh lima ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) Gumlah 2/3tagihan separatis Rp 373.922.354.962, sedangkan
Putus : 02-11-2015 — Upload : 01-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 2 Nopember 2015 — 1. PT. ARTHA LUMINA CAPITAL, dkk VS PT. BERLIAN LAJU TANKER, Tbk
356164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; Bank Deutsche AG; Bank Mizuho; Merrill Lynch Credit; Orchard Centrar Master Limited;yang hadir dan memberikan suara, dengan hasil: 4Kreditur Separatis atau sama dengan 67% dari jumlah total KrediturSeparatis yang hadir telah menyetujui perdamaian, dengan jumlahsuara 51.473 atau sama dengan 57% dari seluruh tagihan dariKreditur tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; 2Kreditur Separatis atau sama dengan 33% dari jumlah total KrediturSeparatis yang hadir telah menolak perdamaian,
    Bahwa pada tanggal 14 Maret 2013 jam 15.30 WIB di Hotel NovotelJakarta, Ruang Jakarta , Jalan Gajah Mada Nomor 188, Jakarta Pusat,telah dilaksanakan Rapat Kreditur dengan agenda Pemungutan Suarayang ke2 (dua) dan hasil pemungutan suara tersebut sebagai berikut:Kreditur Separatis;6 Kreditur Separatis yaitu: PT. Bank Mandiri (perseroan) Tbk.; Bank Central Asia Tbk.
    Penilaian utama dari asumsi dan analisa di atas mencakup:7.1 Kreditur Separatis akan menerima pembayaran yang lebih cepatpada tahun ke6 untuk Para Kreditur MLA dan sebagian besarKreditur Separatis lainnya;Hal. 26 dari 85 hal. Put.
    Nomor 80 PK/Padt.SusPailit/201 4diajukan oleh Para Kreditur Separatis dalam Rencana, kas akandikeluarkan dari IRA yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibantersebut; dan5.3 Apabila pada setiap saat, kas yang dimasukkan ke dalam IRA yangbersangkutan berlebih, misalnya saldo IRA melebihi totalpembayaran bunga kepada Kreditur Separatis untuk untuk duakuartal, maka kelebihan kas akan dilepaskan kepada BLT dan akandigunakan berdasarkan prioritas cash waterfall sebagaimanatercantum di atas.
    Nomor 80 PK/Padt.SusPailit/201 4 Hasil penjualan yang diserahkan kepada Para 276,9Kreditur separatis Utang yang dijamin 678,1Tingkat pengembalian bagi Para Kreditur 40,8%separatis Dana yang tersedia bagi Para Kreditur konkurenPengembalian bagi Para Kreditur konkuren H. Pengakuan Internasional atas Rencana:1.
Putus : 03-01-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit-Renvoi/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 3 Januari 2019 — PRIBADI BUDIONO
20086
  • Menetapkan jumlah tagihan Pemohon dalam perkara kepailitan Handiono ( Dalam Pailit ) sampai tanggal 27 September 2018 ( sejak tanggal putusan Pailit ) adalah sebesar Rp. 15.449.517.189,91 ( lima belas miliar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh sembilan koma sembilan satu sen rupiah ) dengansifat separatis ;4.
    Memerintahkan Termohon untuk mencatat tagihan Pemohon dalam Daftar Piutang Tetap Dalam Kepailitan Handiono ( Dalam Pailit ) dengan jumlah sebesar Rp. 15.449.517.189,91 ( lima belas miliar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh sembilankoma sembilan satu sen rupiah ) dengan sifat separatis ;5. Menolak permohonan Pemohonan selain dan selebihnya ;6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil ;
    NYOMAN JAYA, S.H, Advokat Dan PenasehatHukum, berkantor di kantor hukum NYOMANhalaman 1 Putusan Nomor : 13/Pdt.SusPailitRenvoi/2018/PN.Niaga SbyJAYA, S.H & Rekan, di Jalan Werkudara 1/1Denpasar Bali, berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 5 Nopember 2018, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Surabaya Tgl 7.11.18Nomor : 4075/HK/XI/2018, selanjutnya disebutSEO aeasseoexeemeesemansersrenenanmmonsequamunrenanemmunngcesemnsasmtyeseeeeeeatees PEMOHON / KREDITOR SEPARATIS
    PLAFOND : Rp. 14.650.000.000.00Pokok : Rp. 14.236.249.993.00Tunggakan Bunga >Rp. 1.116.180.046.50Tunggakan Denda : Rp. 97.087.150.41Biaya Pengacara :Rp. 200.000.000.00Biaya LainLain Biaya Iklan Lelang : Rp. 3.000.000,00Biaya Perubahan shmdan sht : Rp. 3.150.000.00Biaya Appraisal : Rp. 10.000.000.00Total :Rp. 15.665.667.189.91Bahwa, oleh karena tagihan Pemohon dijamin pelunasannya denganjaminan kebendaan maka jelas dalam kepailitan Handiono ( Dalam Pailit )Pemohon masuk dalam kategori sebagai Kreditor Separatis
    permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan diatas yang pada pokoknyaberkeberatan ataspenetapan jumlah tagihan yang telah ditetapkan oleh Kurator dan dalampetitumnya mohon agar dinyatakan jumlah tagihan Pemohon dalam perkaraKepailitan Handiono ( Dalam Pailit ) sampai tanggal 27 September 2018adalah sebesar Rp. 15.665.667.189.91 ( lima belas milyar enam ratus enampuluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus delapan puluhsembilan rupiah koma sembilan puluh satu sen ) dengan sifat separatis
    Menetapkan jumlah tagihan Pemohon dalam perkara kepailitan Handiono( Dalam Pailit ) sampai tanggal 27 #4September 2018( sejak tanggal putusan Pailit ) adalah sebesar Rp. 15.449.517.189,91 (limabelas miliar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh belas ribuseratus delapan puluh sembilan koma sembilan satu sen rupiah ) denganhalaman 34 Putusan Nomor : 13/Padt.SusPailitRenvoi/2018/PN.Niaga Sbysifat separatis ;4.
    Memerintahkan Termohon untuk mencatat tagihan Pemohon dalam DaftarPiutang Tetap Dalam Kepailitan Handiono ( Dalam Pailit ) dengan jumlahsebesar Rp. 15.449.517.189,91 ( lima belas miliar empat ratus empat puluhsembilan juta lima ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh sembilankoma sembilan satu sen rupiah ) dengan sifat separatis ;5. Menolak permohonan Pemohonan selain dan selebihnya ;6.
Putus : 22-10-2013 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — PT. TOTAL MAKMUR ARTO, diwakili oleh Direktur PT. TOTAL MAKMUR ARTO, Ir. SEMPAKATA PURBA Terhadap PT. BANK PERMATA Tbk., diwakili oleh Wakil Direktur Utama dan Direktur PT. BANK PERMATA Tbk., Drs. HERWIDAYATMO dan MICHAEL ALAN COVE
7951771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tertangal 7Juni 2011 Termohon selaku Debitor telah diberikan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, untuk waktu selama45 (empat puluh lima) hari;Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2011 pada saat rapatverifikasi/oencocokan piutang, Kreditor Separatis yang telah mengajukandan mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus adalah sebanyak 3(tiga) Kreditor Separatis dengan jumlah seluruh nilai tagihan sebesarRp28.121.413.916,94 (dua puluh delapan miliar seratus dua puluh satujuta empat
    ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam belas komasembilan puluh empat rupiah), (vide Lampiran 3 Perjanjian Perdamaian),dengan perincian nilai tagihan masingmasing Kreditor Separatis adalahsebagai berikut:a.
    Bank PermataTbk. dengan nilai tagihannya adalah didasarkan pada perhitunganTagihan Bunga dan Denda dari Pemohon selaku Kreditor Separatis,yakni dengan nilai tagihan sebesar Rp1.511.066.555,00 (satu miliar limaratus sebelas juta enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh limarupiah);5.
    Bahwa terhadap tagihan para Kreditor Separatis dan Kreditor Konkurentersebut di atas, Termohon telah menawarkan usulan perdamaian melaluisuratnya tertanggal 11 Juli 2011 perihal Permohonan PenguranganUtang dan Proposal Perdamaian, yang pada pokoknya berisi:A. Terhadap PT. Bank Permata Tbk. (vide Lampiran 4 PerjanjianPerdamaian');1.
    Kreditor Separatis PT. Bank SyariahMandiri meminta kepada Termohon untuk tetap membayar kewajibansebesar Rp1.428.511.178,15 (satu miliar empat ratus dua puluhdelapan juta lima ratus sebelas ribu seratus tujuh puluh delapan komalima belas rupiah) (vide Lampiran 8 Perjanjian Perdamaian);C. PT. PAN Indonesia Bank. Kreditor Separatis PT. PAN Indonesia Bankmeminta kepada Termohon untuk tetap membayar hutang pokokditambah bunga (vide Lampiran 9 Perjanjian Perdamaian);7.
Register : 19-02-2019 — Putus : 20-09-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn
Tanggal 20 September 2019 — Pemohon:
1.PT. BATAM TEKNOLOGI GAS,
2.PT. TERBIT CAKRA ABADI
Termohon:
PT. BATAMEC
29571
  • BATAMEC, beralamat di Jl Brigjen Katamso KM 19 Tanjung Uncang Batam Provinsi Kepulauan Riau, dengan Para Kreditornya, baik Separatis maupun Konkuren, sebagaimana telah disepakati pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;
  • Menghukum Debitor PT.
    BATAMEC (Dalam PKPU) dan Para Kreditornya, baik Separatis maupun Konkuren, untuk mentaati putusan pengesahan perdamaian (homologasi) ini;
  • Memerintahkan pengurus segera untuk mengumumkan putusan Homologasi tersebut dalam Berita Negara dan dua surat kabar Harian, satu yang bersekop Nasional dan satu Lokal;
  • Menyatakan fee Pengurus dan biaya kepengurusan akan ditetapkan dengan suatu penetapan tersendiri.
Upload : 30-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 PK/PDT.SUS/2010
PT. BANK BUKOPIN; PT. BINA PERKASA INDOGRAHA
10570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewajiban Pembayaran Utang, kiranya Majelis Hakimdapat memberikan pengesahan atas usulan perdamaian tersebut ;Menimbang, bahwa atas laporan baik dari Hakim Pengawas sertaKurator, para kreditur yang hadir dan Debitur pada sidang yang telahditentukan pada tanggal 02 September 2009 membenarkannya ;Menimbang, bahwa Termohon PKPU (Bank Bukopin) dengansuratnya No. 64/PJSR/IX/2009 tanggal 03 September 2009 yang padapokoknya : Batas PKPU tetap telah terlampui ; Voting perdamaian hanya diikuti para Kreditur Separatis
    Bahwa putusan Mahkamah Agung jo Putusan Judex FactiPengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara a quo telahbertindak tidak berimbang dalam menentukan jangka waktupembayaran/ pelunasan Hutang;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi adalahKreditur Separatis yang dalam UndangUndang Nomor: 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaranutang juga dijamin hakhaknya;Bahwa jangka waktu pembayaran hutang yang akan dilakukan olehDebitur kepada Kreditur Separatis sangat tidak berimbang
    Putusan JudexFactie tersebut, disatu sisi telah memberikan keuntungan kepada duakreditur separatis dalam pelunasan hutang, namun anehnya, padasisi yang lain telan mengabaikan hak kreditur separatis BankBukopin/Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi, seharusnyaputusan Mahkamah Agung jo. putusan Judex Facti punmemerintahkan kepada Debitur membayar tagihan kepada PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi atas pelunasan hutangnyadalam jangka waktu yang sama;Bahwa telah sangat jelas Pasal 1 ayat (1)
    UndangUndang Kepailitandan PKPU hanya menyebut seorang atau lebih kreditur sebagaisyarat diajukannya permohonan pailit dan tidak membedakan jeniskreditur, baik konkuren atau separatis dan berdasarkan Pasal 128UndangUndang Kepailitan dengan tegas dinyatakan hak krediturseparatis sebagai berikut:Para Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak tanggungan,gadai, atau diistimewakan atas suatu kebendaan lainnya ataupunyang mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu barang dalamharta pailit dan dapat
    Bank Bukopin/Pemohon Peninjauan Kembali merupakansalah satu kreditur separatis yang posisi dan kedudukannya samadengan kreditur separatis lainnya, oleh karenanya seharusnyaPutusan Mahkamah Agung jo. Putusan Judex Facti memberikanputusan yang seadiladilnya dengan memberikan jangka waktu yangsama atas pelunasan hutang oleh Termohon Peninjauan Kembalikepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan dasar pertimbangan hukum Putusan MahkamahAgung jo.
Putus : 19-10-2020 — Upload : 26-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1316 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT BANK ICBC INDONESIA VS PT ASIAN PROFILE INDOSTEEL, DKK
426247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1316 K/Padt.SusPailit/2020Pemohon Kasasi/Kreditor Separatis mengajukan permohonan kasasi padatanggal 17 Juni 2020 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi (PKPU) Nomor 1/Akta.Kas/PKPU/2020/PN Niaga.Surabaya., juncto Nomor 77/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga.
    dibenarkan,oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 17 Juni2020 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Juni 2020 dihubungkan denganpertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Surabaya, ternyata judex facti tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa dalam voting atas rencana perdamaian terdapat 1 (satu) KreditorSeparatis yang hadir dengan jumlah suara sebanyak 87% dan telahmewakili 2/3 jumlah piutang dari Kreditor Separatis
    yang hadir danseluruh Kreditor Konkuren yang hadir secara aklamasi (100%) telahmenyetujui Proposal Rencana Perdamaian PT Asian Profile Indosteel(Dalam PKPU) dan hanya terdapat 1 (satu) Kreditor Separatis yaitu PT.Bank ICBC Indonesia yang mewakili 13% suara menyatakan tidak setujudengan Proposal Rencana Perdamaian PT Asian Profile Indosteel(Dalam PKPU): Bahwa dengan melihat implikasi pandemi Covid19, lembaga PKPUsebagai mekanisme restrukturisasi harus diefektifkan, oleh karena ituperjanjian perdamaian
Putus : 03-08-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 K/Pdt.Sus-Paililt/2015
Tanggal 3 Agustus 2016 — PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk VS 1. TIM KURATOR CV JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKO SUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO, DK
193216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P8);11.Bahwa di dalam Pengumuman Daftar Pembagian Kreditor CV Joyo Mulyo,Budi Sudjatmiko Susilo, Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit) tersebut,terdapat jangka waktu mengajukan keberatan yaitu 7 (tujuh) hari sejakdiumumkan;12.Bahwa terhadap Daftar Pembagian Kreditor CV Joyo Mulyo, BudiSudjatmiko Susilo, Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit), dengan ini kamiselaku Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fiduciamengajukan keberatan terhadap pembagian Kreditor Preferen yaitu
    ,LL.M., terhadap jumlah tagihan mantan Karyawan CV Joyo Mulyo tersebuttidak berdasarkan ketentuan hukum yang jelas karena tagihan mantankaryawan CV Joyo Mulyo tersebut tidak memuat perincian tentang jumlahhutang gaji/upah yang digolongkan sebagai kreditur Preferen dan jumlahhutang hakhak pekerja/oburuh lainnya yang digolongkan sebagai kredituryang drajatnya dibawah kreditur separatis;15.Bahwa berdasarkan Undang Undng Nomor 37 tentang Kepailitan DanPKPU Pasal 39 ayat (2) menyebutkan:Sejak tanggal
    Nomor 816 kK/Padt.SusPailit/2015Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95ayat (4) amar putusan sebagai berikut:Pembayaran upah pekerja/buruh yang terutang didahulukan atas semuajenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara,kantor lelang dan badan umum yang dibentuk oleh pemerintah, sedangkanbayaran hakhak pekerja/ouruh lainya didahulukan atas semua tagihantermasuk tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentukPemerintah kecuali
    tagihan dari Kreditur Separatis ;17.Bahwa atas dasar Undang Undang Nomor 37 tentang Kepailitan Dan PKPUjJuncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013 dalam perkaraPengujian Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanPasal 95 ayat (4) maka kami selaku Kreditur Separatis dengan ini menolakDaftar Pembagian Kreditor Harta Pailit CV Joyo Mulyo, Budi Sudjatmiko,Inggrid Dianita Soesilo (dalam Pailit) tanggal 7 Mei 2015 yang tidakberdasarkan aturan ketentuan hukum yang berlaku;18.
    ,terhadap tagihan mantan karyawan CV Joyo Mulyo yang tidak berdasarkanketentuan hukum sehinga berpotensi akan menimbulkan kerugian di pihakPT Bank BRI (Persero), Tok selaku Kreditur Separatis sebagai pemegangHak Tanggungan yang merupakan salah satu Bank milik Negara;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pelawan mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikanputusan sebagai berikut:1.2.3.4.Mengabulkan permohonan Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah
Register : 01-10-2020 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 70/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
JANUAR FEBIYANTO
Termohon:
PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI
19074
  • ., sebagaikuasa hukum Debitur, serta seluruh Kreditur ;Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Juli 2021 Tim Pengurus telahmengadakan rapat pembahasan rencana proposal perdamaian dan pemungutansuara (voting) kreditor yang terakhir secara daring (online) melalui aplikasi zoomiHal 3 Putusan Nomor 70/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Sby.meeting yang dikarenakan adanya perpanjangan penghentian sementara operasionalperkantoran dan pelayanan Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari : 1 Kreditor Separatis dan jumlah
    Perhitungan Kehadiran Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren KREDITOR JUMLAH KREDITOR PERSENTASESEPARATIS 1 100%KONKUREN 25 91%b. Perhitungan Persetujuan berdasarkan Kreditor yang hadir dalam RapatTOTAL SUARA JUMLAH PERSENTASEKREDITOR SUARASETUJU TIDAK SETUJUSEPARATIS 0 10001 10001 0% 100%KONKUREN 833 0 833 100% 0% Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 289 Jo.
    Utang dan hasil pemungutan suara (voting) yang dipaparkan di atas terdapatperbedaan hasil pemungutan suara antara Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren,maka Rencana Perdamaian tersebut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa sebagaimana hasil pemungutan suara (voting) tersebutdi atas, Hakim Pengawas memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim perkaraNomor 70/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Sby.
    Perhitungan Kehadiran Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren KREDITOR JUMLAH KREDITOR PERSENTASESEPARATIS 1 100%KONKUREN 25 b.
    Pasal 281 ayat (1)Undang Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, dan ternyata hasil pemungutan suara (voting) tersebut pihakKreditor Separatis tidak setuju terhadap rencana perdamaian yang diajukan olehPT INDOBATT INDUSTRI PERMAI (dalam PKPU), maka Rencana Perdamaian yangdiajukan oleh PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI (dalam PKPU) dinyatakan tidakditerima;Menimbang, bahwa oleh karena Rencana Perdamaian tidak diterima, makadengan mengacu pada ketentuan Pasal 289
Putus : 14-08-2017 — Upload : 29-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK VS YANA SUPRIATNA, S.H
431228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian terbukti kamimerupakan Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren dari PT RockitAldeway (Dalam Pailit) dan Harry Suganda (Dalam Pailit);. Bahwa dalam proses kepailitan PT Rockit Aldeway (Dalam Pailit) dan HarrySuganda (Dalam Pailit) tersebut, Kurator telah melakukan pemberesanterhadap sebagian harta pailit PT Rockit Aldeway (Dalam Pailit) dan HarrySuganda (Dalam Pailit).
    Bahwa kami selaku Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren yang sangatberkepentingan dengan proses pemberesan atas seluruh harta pailitPT Rockit Aldeway (Dalam Pailit) dan Harry Suganda (Dalam Pailit) sangatkeberatan dengan Daftar Pembagian Harta Pailit PT Rockit Aldeway (DalamPailit) dan Harry Suganda (Dalam Pailit) Tahap Pertamatertanggal18 Januari 2017 tersebut, dengan alasanalasan sebagai berikut:a.
    Hal ini disebabkanoleh karena masih terdapat harta pailit dari Debitur Pailit yang menjadijaminan pelunasan kepada kreditur separatis lainnya yang belum lakuterjual, sehingga biaya PKPU dan kepailitan tersebut seharusnyadibebankan juga secara prorata kepada aset jaminan yang belum laku terjualtersebut sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Ltd., harus menunggu putusan yangberkekuatan hukum tetap atas Permohonan Renvoi yang diajukan olehPemohon Kasasi;30.Di samping itu, berdasarkan Daftar Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren31PT Rockit Aldeway (Dalam Pailit) dan Harry Suganda (Dalam Pailit) (VideBukti P5), tagihan Trillium Global Pte. Ltd., yang diduga fiktif tersebutdigolongkan oleh Termohon Kasasi sebagai tagihan Kreditur Separatisdengan jaminan gadai saham. Dengan demikian seandainya pun tagihanTrillium Global Pte.
    Nomor 782 K/Pdt.SusPailit/2017hanya sebesar Rp56.392.143.707,88 sedangkan tagihan Pemohon Kasasisebagai Kreditur Separatis adalah sebesar Rp188.813.100.000, sehinggasangat memungkinkan Pemohon Kasasi meminta hakhak yang dimilikiKreditur Konkuren atas bagian piutang yang belum tcrbayarkan dari tagihansebagai Kreditur Separatis tersebut. Dengan demikian tindakan TermohonKasasi yang melakukan pembagian kepada Trillium Global Pte.