Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 646/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 18 April 2013 — UMI SHOLIKHAH
84
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2001 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 14-05-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 613 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 14 Mei 2012 — MAHMUD
104
  • PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 10-04-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 405/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 10 April 2012 — MUGIANTO
124
  • Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatankelahiran Pemohon tersebut telambat
Putus : 24-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 674/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 24 April 2013 — YUNANIK
114
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1998 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 26-06-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 794 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 26 Juni 2012 — WASIMAH
157
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2002 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 24-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 672/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 24 April 2013 — YUNANIK
82
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 25-10-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1380/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 25 Oktober 2012 — SUWARNO
94
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1539/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 Desember 2012 — SUPIANI / JUMIATI
136
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 24-05-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 631 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 24 Mei 2012 — HENDRO KUSWOYO
147
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 10-04-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 354 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 10 April 2012 — SUGENG WIJIANTO
125
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 12-06-2012 — Upload : 14-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 750 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 12 Juni 2012 — ASTAR
1817
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 1992 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 16-10-2012 — Upload : 15-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1308/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 16 Oktober 2012 — NGATENO
1812
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 1964 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 02-05-2013 — Upload : 14-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 709 /Pdt.P/2013/PN.Kpj.
Tanggal 2 Mei 2013 — IWAN SETIA BUDI
103
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 11-07-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 909/Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 11 Juli 2012 — SULIATI
115
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 04-04-2012 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 492/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 April 2012 — HISBUN EFFENDI
134
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 07-06-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 735 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 7 Juni 2012 — ANDRIYAS HANWELLYAN
3114
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2003 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Register : 22-03-2010 — Putus : 31-05-2010 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 51/Pid.B/2010/PN.Kds
Tanggal 31 Mei 2010 — Pidana - HARDJOKO als JOKO Bin SULENO
618
  • Silvi selanjutnya terdakwamenyuruh saksi korban untuk berhenti dan terdakwa bilang bahwa terdakwa adalahsuami dari perempuan yang bernama ANA, dan saksi korban dimintai untukbertanggung jawab terhadap istri terdakwa karena istri terdakwa sudah telambat datangbulan, akan tetapi saksi korban tidak mengenal terdakwa selanjutnya saksi korban belumsempat berkata apaapa langsung terdakwa memukul saksi korban menggunakan helmsebanyak (satu) kali mengenai kepala.Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi
Putus : 27-03-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 347/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 27 Maret 2012 — YULIANTO
1510
  • Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatankelahiran Pemohon tersebut telambat
Putus : 11-07-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 906/Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 11 Juli 2012 — DENI WALUYANTI
104
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 14-01-2013 — Upload : 15-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1727 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 14 Januari 2013 — BAWON JUNAIDI
146
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat