Ditemukan 1283 data
GOMGOMAN H. SIMBOLON, SH.,MH
Terdakwa:
KHON KHEANG
42 — 24
Uang tunai sebesar Rp. 7.617.000 (tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah)sebagai hasil penjualan 984 (sembilan ratus delapan puluh empat) Kg ikan campuranyang terdiri dari ikan jenis Sotong, Cumi cumi, Koli, Kabu kabu, Biji Nangka, Ambak dan Kembung,
- untuk Negara
1 (satu) buah Bendera Malaysia,
Dikembalikan kepada negara Malaysia melalui Terdakwa Khon Kheang
1 (satu) Unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl
Terbanding/Terdakwa : Ly Van Minh
84 — 19
K-6121 MK2;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) Unit alat penangkap ikan pair trawl;
- 1000 Kg Ikan Campur;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.IZHAR, SH.
3.EDI SUTOMO, S.H
4.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
Terdakwa:
TRAN NHO
109 — 0
384 sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawl bersama kapal pasangannya;
= Bahwa, nakhoda kapal KM. BV 0411 TS bernama TRAN NHO dengan ABK berjumlah 3 (tiga) orang termasuk nakhoda semuanya berkewarganegaraan Vietnam;
= Bahwa, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi, kapal KM.
BV 0397 TS adalah jaring Pair Trawl yang dilengkapi dengan rantai besi sebagai pemberat sehingga beroperasi sampai ke dasar laut dan ditarik menggunakan dua kapal;
= Bahwa, dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawl kapal KM. BV 0411 TS berfungsi sebagai kapal bantu/pendukung sedang kapal KM. BV 0397 TS sebagai kapal utama;
= Bahwa, pada saat ditangkap oleh kapal patrol KRI Pati Un us ?
384 ketika sedang menangkap ikan diperairan Indfonesia menggunakan alat jaring Pair Trawl, kapal KM. BV 0411 TS tidak memiliki dokumen atau surat izin dari Pemerintah Indonesia;
= Bahwa, alat penangkap ikan yang digunakan kapal KM.
BV 0397 TS dinyatakan telah melakukan pelanggaran menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin dengan menggunakan alat penangkap ikan Pair Trawl yang dilarang. Kedua kapal tersebut selanjutnya di bawa/di kawal menuju dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai;
? Bahwa benar, pada saat ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus ? 384, kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai Terdakwa sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap jaring Pair Trawl bersama kapal KM.
Dani K Daulay, S.H
Terdakwa:
NGUYEN THANH TUAN
67 — 17
93395 TS
- 1 (Satu) Unit GPS Furuno GP-32 ;
- 1 (satu) unit Radio Star Neptune III ;
- 1 (satu) unit Kompas;
- 1 (satu) unit Suply RPM Digital Tachometer;
Dirampas Untuk Negara
- 100 (Seratus) Kilogram ikan campuran (telah dimusnahkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam No.17 /Pen.Pid/2017/PN.BTM tanggal 23 Mei 2017);
- 1 (Satu) unit Alat penangkapan jenis trawl
Terbanding/Terdakwa : ANAI
38 — 32
PKFB 1983 GT.65,01;
- 2 (dua) unit alat penangkap ikan Jaring Trawl;
- 1 (satu) unit GPS Plotter merk JMC model V-331OP MK-II;
- 1 (satu) Unit Kompas;
- 1 (satu) Unit Radio Ship Station seri SS-247;
- 1 (satu) buah Lesen Vesel No. Seri: F 003481 an. KM.
Terbanding/Terdakwa : RAHMADANI ALS DANI Bin JUMADI
24 — 16
kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal kayu Alda Mulya dengan warna biru putih;
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan lelang ikan;
- 1 (satu) jaring trawl
Dirampas untuk negara;
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.BAGUS HANINDYO MANTRI, SH. MH
3.EDI SUTOMO, S.H
4.WAHER TARIHORAN, SH
Terdakwa:
NGUYEN HANH
777 — 0
BV 4551 TS yang di Nahkodai oleh saksi NGUYEN VAN HOAN selanjutnya jaring pukat berpasangan (Pair Trawl) tersebut diulur sampai kedalaman kira-kira 400 s/d 500 meter sambil kapal tersebut berjalan beriringan, setelah beberapa jam kemudian jaring pukat berpasangan (Pair Trawl) ditarik ke atas kapal KM. BV 4551 TS dan ikan yang tertangkap disimpan di dalam palka KM. BV 4552 TS;
- Bahwa ketika terdakwa NGUYEN HANH Nahkoda KM.
BV 4551 TS yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN VAN HOAN selanjutnya jaring pukat berpasangan (Pair Trawl) tersebut diulur sampai kedalaman kira-kira 400 s/d 500 meter sambil kapal tersebut berjalan beriringan, setelah beberapa jam kemudian jaring pukat berpasangan (Pair Trawl) ditarik ke atas kapal KM. BV 4551 TS dan ikan yang tertangkap disimpan di dalam palka KM. BV 4552 TS;
- Bahwa ketika terdakwa NGUYEN HANH nahkoda KM. BV 4552 TS dan saksi NGUYEN VAN HOAN nahkoda KM.
- KM BV 4521 TS dan KM BV 4522 TS tertangkap tangan secara bersama-sama sedang melakukan penangkapan ikan tanpa izin, tidak memiliki SIPI, menggunakan jaring pair trawl yang dilarang digunakan di WPPRI;
- Jaring trawl berpasangan (pair trawl) adalah alat tangkap yang memiliki mulut jaring di bagian depan, menggunakan rantai pengejut dan pemberat di bagian bawah, dapat beroperasi sampai ke dasar laut, dapat menangkap ikan besar sampai ikan kecil dan ditarik menggunakan dua
T;
- Hasil pemeriksaan kedua kapal; kapal bendera Vietnam, nakhoda KM BV 4522 TS adalah Nguyen Hanh berkewarganegaraan Vietnam dengan ABK 10 orang sedangkan nakhoda KM BV 4521 TS Nguyen Van Hoan berkewarganegaraan Vietnam dengan ABK 3 orang;
- KM BV 4521 TS dan KM BV 4522 TS tertangkap tangan secara bersama-sama sedang melakukan penangkapan ikan tanpa izin, tidak memiliki SIPI, menggunakan jaring pair trawl yang dilarang digunakan di WPPRI;
- Jaring trawl berpasangan (pair
- yang oleh Penuntut Umum menyebutnya sebagai 1 (satu) jaring pair trawl?
EDWARDO, S.H., M.H
Terdakwa:
SU SU
31 — 14
PKFB 1269 GT. 97,71;
- 2 (dua) Unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl;
- 1 (Satu) unit GPS merek JMC seri V-8010 P;
- 1 (satu) unit Kompas;
- 1 (satu) unit Radio merek SUPERSTAR seri SS-39M 1;
- 1 (satu) Unit Radio merk MOTOROLA seri XiR M8260;
- 1 (Satu) buku Lesen Vesel No. Seri: H 001755 an : KM.
PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR,SH
Terdakwa:
HUSNI
37 — 22
- 2 (dua) Unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl,
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
1.TEDDY LAZUARDI SYAHPUTRA SH MH
2.YUDHA UTAMA PUTRA SH
Terdakwa:
Saipul Bahri Bin Illiyas Amin
83 — 27
BUNGA SEROJA I;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa
- 1 (satu) set alat tangkap jenis Trawl ;
- 1 (satu) unit GPS Furono GP-32;
- 1 (satu) unit GPS Furono GP-39;
- 1 (satu) bundel dukumen berupa :
-
- SIUP (habis masa berlakunya);
- SIPI (habis masa berlakukanya);
- Sertifikat kelayakan (habis masa berlakunya);
- Data Perlengkapan Sertifikat Kelayakan (habis masa berlakunya);
Terbanding/Terdakwa I : IRVAN Als. IPANG Bin RAPPE.L
Terbanding/Terdakwa II : FAUZAN Als. OPANG Bin RAPPE.L
67 — 0
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kapal Jolor KMN Kahfi Kafka GT 2 warna pink bagian bawah Kiri dan kanan serta warna putih bagian atas kiri dan kanan beserta mesin : dikembalikan kepada Terdakwa I IRVAN ALIAS IPANG BIN RAPPE.L;
- 1 (satu) set jaring Trawl
Raden Muhammmad Shandy Meita SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH XUAN
78 — 49
KG 93825 TS;
- 1 (satu) unit GPS Huahang Marine Navigator HGP - 1235 AF;
- 1 (satu) unit GPS Xino XF - 607 B;
- 2 (dua) unit Radio Sea Eagle 6900;
- 1 (satu) unit Radio ICOM IC - M200;
- 1 (satu) unit Radio Any Tone AT - 508;
- 1 (satu) unit Kompas Express;
- 2 (dua) unit Alat Tangkap Jaring Pair Trawl;
- 500 (lima ratus) Kilogram Ikan Campuran, dengan rincian
Dirampas untuk Negara ;
Rozalina Abidin
Terdakwa:
AMIR Bin HAMMING
40 — 19
;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal perahu kayu merk Zafa Setia warna putih bis merah;
- Uang hasil penjualan 4 (empat) buah box ikan berbagai jenis dan 3 (tiga) buah box ikan berbagai jenis sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) set jaring trawl
dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
dirampas untuk negara;
1.KICKY ARITYANTO, SH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
SOUWINH YOMMALATH
51 — 25
Pemerintah Republik Indonesia yaitu Surat Izin UsahaPerikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; Bahwa, KM.JHF 8429 T dalam kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia menggunakan alat tangkap jaring Purseseine yang diperbolehkan beroperasi oleh Pemerintah RepublikIndonesia berdasarkan KEPMEN No. 06/MEN/2010 tentang alatpenangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia dan Per Men No. 2/ Permen KP/2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl
Terbanding/Terdakwa : Andi Tahang Bin Andi Juhaepa
27 — 16
selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal kayu Marwa Jaya dengan warna putih biru;
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang bukti ikan berbagai jenis;
- 1 (satu) jaring trawl
Dirampas untuk negara;
1.BENNY DANIEL PARLAUNGAN SH MH
2.RAHMADANI SH MH
3.YUDHA UTAMA PUTRA SH
Terdakwa:
ANASRUDDIN Bin Alm BUDIMAN
136 — 0
Kecakapan) 30 MIL;
- Data Perlengkapan Sertifikat Kelaikan dan Pengawasan Kapal Penangkapan Ikan;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi MUHAMMAD ZEN;
- Uang sebanyak Rp.3.239.250 (Tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari hasil penjualan ikan sebanyak 1.454 (seribu empat ratus lima puluh empat) kilogram jenis ikan campuran;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit alat penangkap ikan jaring trawl
ARGA BRAMANTYO CAHYA SAHERTIAN, S.H.
Terdakwa:
IFAN SUPARNO
131 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ifan Suparno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yaitu jaring trawl yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
49 — 16
penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia, jenisjenis alat penangkapan ikan secara garis besar adasekitar 27 jenis alat tangkap namun yang lasim digunakan diwilayah Kabupaten Alor adalah : pancing, long line tuna, gill net(pukat permukaan, pukat pertengahan dan pukat dasar), jaringlingkar ;Bahwa selain alat tangkap seperti tersebut di atas ada juga alattangkap ilegal yang sering digunakan untuk menangkap ikan yaitu21bahan peledak (bom ikan), bahan kimia potasium sianida, trawl
dkk yang menggunakankapal dengan ukuran 1 GT termasuk dalam golongan nelayankecil ;Bahwa kompresor dilarang digunakan oleh nelayan untuk kegiatanpenangkapan ikan yang merusak lingkungan, sesuai dengan yangtertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9 UU Nomor 45 tahun2009 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan yang berbunyi "Alat penangkapan ikandan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu danmerusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranyajaring trawl
1.Mona Siti H Simanjuntak,S.H.,M.H
2.SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa:
TRAN VAN CAN
140 — 46
1 (satu) buah alat Tangkap Pair Trawl (pukat harimau)
1 (satu) unit GPS Huahang HGP-35A 4.
1 (satu) unit Radio Galaxy Neptune III
1 (satu) unit Kompas Express.
600 (enamratus) kg Ikan Campur
1 (satu) buah buku dokumen
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
1.Mona Siti H Simanjuntak,S.H.,M.H
2.SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN VAN PHUONG
129 — 35
3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit kapal KG 95786 TS
2 (dua) unit alat tangkap Pair Trawl
1 (satu) AIS Haiyang HS-121
1 (satu) unit GPS Sunhang SH 788A
1 (satu) unit Radio Super Star
1 (satu) unit Radio SSB Icom IC-718
1 (satu) unit Radio Wenden Super 4800
1 (satu) unit Kompas
500 (lima) kg ikan campur (telah dimusnahkan sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung