Ditemukan 1648 data
106 — 49
Bahwa pertimbangan hukum Majelis aquo halaman 23 yang mendasarkanpada Putusan Mahkamah Agung RI No. 2356.K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari2009 adalah suatu pertimbangan hukum yang salah dan sesat, karenaMajelis aquo hanya mengambil kesimpulan akhir, yaitu perjanjian yang dibuatdalam tekanan dan keadaan terpaksa mengakibatkan perjanjian dapatdibatalkan tanpa melakukan pemeriksaan secara seksama tentangpembuatan dan penandatanganan PERJANJIAN KREDIT antara PEMOHONdan TERMOHON yang dibuat atas dasar kesepakatan
96 — 46
menjual objek Hak Tanggungansecara Parate Eksekusi telah disyaratkan dalam janjijanjiAPHT, sehingga penjualan obyek Hak Tanggungan olehPemohon Keberatan melalui KPKNL (Kantor PelelanganKekayaan Negara dan Lelang) tidak perlu melalui Pengadilanatau menunggu suatu Putusan Pengadilan.Oleh karena itu Parate Eksekusi yang telah dan/atau akandilakukan Pemohon Keberatan telah sesuai dengan aturanhukum menurut UUHT yang berlaku ;Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 2356
141 — 46
Bahwa pertimbangan hukum Majelis aquo yang mendasarkan pada PutusanMahkamah Agung RI No. 2356.K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 adalahsuatu pertimbangan hukum yang salah dan sesat, karena Majelis aquohanya mengambil kesimpulan akhir, yaitu perjanjian yang dibuat dalamtekanan dan keadaan terpaksa mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkantanopa melakukan pemeriksaan secara seksama tentang pembuatan danpenandatanganan PERJANJIAN KREDIT antara PEMOHON danTERMOHON yang dibuat atas dasar kesepakatan
92 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketetapan MPRUndangundang/PerpukW DNPeraturan Pemerintaho1Peraturan Presiden))))))oOPeraturan Daerah Provinsi7) Peraturan DaerahSedangkan Peraturan Menteri Keuangan RI (in casu) Nomor93/PMK.06/2010 juncto PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenisperaturan perundangundangan, apalagi Pasal 26 UndangUndang HakTanggungan Nomor 4 Tahun 1996 tidak memerintahkan bahwa peraturanpelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356
60 — 40
adalahUUD tahun 1945Ketetapan MPRUndangundang/perpuPeraturan pemerintahPeraturan presiden29209 5 pPeraturan daerah provinsiPeraturan daerahSedangkan peraturan menteri keuangan RI (in casu) Nomor93/PMK.06/2010 yo PMK No. 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenisperaturan perundangundangan, apalagi Pasal 26 Undangundang haktanggungan no 4 tahun 1996 tidak memerintahkan bahwa peraturanpelaksanaannya adalah peraturan menteri keuangan.Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor :2356
169 — 73
Bahwa pertimbangan hukum Majelis aquo yang mendasarkan pada PutusanMahkamah Agung RI No. 2356.K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 adalahsuatu pertimbangan hukum yang salah dan sesat, karena Majelis aquohanya mengambil kesimpulan akhir, yaitu perjanjian yang dibuat dalamtekanan dan keadaan terpaksa mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkantanoa melakukan pemeriksaan secara seksama tentang pembuatan danpenandatanganan PERJANJIAN KREDIT antara PEMOHON = danTERMOHON yang dibuat atas dasar kesepakatan
12 — 3
keluarga dan orang dekatuntuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya;Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim mempertahankanperkawinan seperti itu, merupakan dua kemudhoratan yang dilematis bagiPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, sehingga berasarkan kaidahHukum Islam, bahwa apabila menghadapi dua kemudhoratan, makadidahulukan kemudhoratan yang lebih ringan;Menimbang, bahwa majelis juga perlu mengetengahkan Firman Allahdalam surat alBagarah ayat 227 yang berbunyi :@e ails $2 aig g BI, 2356
72 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk menjual objek Hak Tanggungan secara Parate Eksekusitelah disyaratkan dalam janjijanji APHT, sehingga penjualan obyek HakTanggungan oleh Pemohon Keberatan melalui KPKNL (Kantor PelelanganKekayaan Negara dan Lelang) tidak perlu melalui Pengadilan ataumenunggu suatu Putusan Pengadilan;Oleh karena itu Parate Eksekusi yang akan dilakukan Pemohon Keberatantelah sesuai dengan aturan hukum menurut UUHT yang berlaku;Bahwa Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor: 2356
91 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketetapan MPR;UndangUndang/Perpu;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;2929 5 BPeraturan Daerah Provinsi;Peraturan Daerah;aSedangkan Peraturan Menteri Keuangan RI (in casu) Nomor 93/PMK.06/2010 juncto PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenisperaturan perundangundangan, apalagi Pasal 26 UndangUndang HakTanggungan Nomor 4 Tahun 1996 tidak memerintahkan bahwaperaturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356
84 — 42
Bahwa pertimbangan hukum Majelis aquo pada halaman 40 yangmendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 2356.K/Pdt/2008tanggal 18 Februari 2009 adalah suatu pertimbangan hukum yang salah dansesat, karena Majelis aquo hanya mengambil kesimpulan akhir, yaituperjanjian yang dibuat dalam tekanan dan keadaan terpaksa mengakibatkanperjanjian dapat dibatalkan tanopa melakukan pemeriksaan secara seksamatentang pembuatan dan penandatanganan PERJANJIAN KREDIT antaraPEMOHON dan TERMOHON yang dibuat atas dasar
81 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk menjual objek Hak Tanggungan secara Parate Eksekusitelah disyaratkan dalam janjijanji APHT, sehingga penjualan obyek HakTanggungan oleh Pemohon Keberatan melalui KPKNL (Kantor PelelanganKekayaan Negara dan Lelang) tidak perlu melalui Pengadilan ataumenunggu suatu Putusan Pengadilan;Oleh karena itu Parate Eksekusi yang akan dilakukan Pemohon Keberatantelah sesuai dengan aturan hukum menurut UUHT yang berlaku;Bahwa, Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356
75 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketetapan MPR; UndangUndang/ Perpu; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah;Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan RI (in cassu) Nomor:93/PMK.06/2010 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor tidak masukjenis peraturan perundangundangan, Apalagi Pasal 26 UndangUndangHak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwaperaturan pelaksanaannya adalah peraturan Menteri Keuangan;Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 2356
93 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan Kepala Desa padahalagunan tersebut belum dilakukan pengikatan karena belum berupa sertifikatapalagi dilaksanakan pelelangan, oleh karenanya sungguh pemahamanpemahaman hukum yang sangat kurang, keliru dan salah;Oleh karena itu Parate Eksekusi yang dilakukan Pemohon Keberatan telahsesuai dengan aturan hukum menurut UUHT yang berlaku;19.Bahwa selanjutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu Bara, menyatakanpada intinya sebagai berikut:Menimbang bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2356
121 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Merujuk pada pendapat ahli, ketentuan dan Putusan PengadilanNegeri di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Majelis ArbitraseBPSK Batu Bara a quo tidak memahami Undang Undang HakTanggungan dan lembaga Parate Executie dalam penyelesaiankredit bermasalah serta tidak mengikuti perkembangan hukumkhususnya mengenai eksekusi Hak Tanggungan, sehingga masihmenganut paham yang salah mengenai parate executie;Pertimbangan hukum Majelis a quo yang mendasarkan padaPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 2356.K/Pdt/2008
115 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Oleh karena itu parate eksekusi yang dilakukan Pemohon Keberatan telahsesuai dengan aturan hukum menurut UUHT yang berlaku;20.Bahwa selanjutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu Bara, menyatakanpada intinya sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356 K/Pdt/2008, tanggal 18 Februari 2009 terdapatkaidah hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu perjanjianyang merupakan misbruik van omstandigheiden dapat mengakibatkanperjanjian dapat dibatalkan
112 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 160 K/Pdt.SusBPSK/2017ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannya adalah PeraturanMenteri Keuangan;Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah agungRepublik Indonesia Nomor 2356.K/Pdt/2008, tanggal 18 Februari2009 yang menyebutkan bahwa terdapat suatu kaidah hukumyang pada pokoknya yang menyatakan bahwa :Suatu perjanjian yang merupakan "misbruik van omstandigheiden"dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagimemenuhi unsurunsur Pasal 1320 Kitab Undang Undang HukumPerdata
77 — 45
secara tidak sah dan merugikan hakhaksubyektif Para Pembanding/Para Penggugat menurut peraturanperundangundangan yang berlaku dan berdasarkan YurisprudensiPerdata Nomor : 2356 K/Pdt/2008 perjanjian jual beli yang dibuatdibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakanMISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN yang dapat dibatalkankarena tidak lagi memenuhi unsurunsur pasal 1320 KUHPerdata;Bahwa selain itu judex factie juga tidak memuat/mencatat dalamBerita Acara persidangan terkait dengan keterangan
128 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
Justru dalam hal ini Termohon Keberatanlah yang tidak memiliki itikad baik terhadap perjanjian kredit yang telahdisepakati dengan tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi);Bahwa selanjutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu Bara, menyatakanpada intinya sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 terdapatkaidah hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu perjanjianyang merupakan misbruik van omstandigheden dapat
161 — 97
Page 35tanggungan no 4 tahun 1996 tidak memerintahkan bahwa peraturanpelaksanaannya adalah peraturan menteri keuangan.Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor :2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 terdapatkaidah hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu perjanjianyang merupakan Misbruik van omstandigheiden dapat mengakibatkanperjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur unsur pasal13820 KUH Perdata yaitu tidak ada kehendak bebas.Menimbang
206 — 62
Suardi, Asli 1MB Nomor 11038/1MB/2002 tertanggal 02 Desember 2002, Asli Peta Situasi danGambar Bangunan;P 16 : Sertipikat Hak Milik No.232 Cilangkap Jakarta Timur;P 17: Buku Tanah Hak Tanggungan No.2356/2003 Peringkat ;P 18: lzin Mendirikan Bangunan No.11038/IMB/2002 tanggal 0212 2002;P19 Asli Surat tertanggal 1 Nopember 2012 perihal: Permohonan PenangguhanLelang Eksekusi Terhadap Perkara Perdata Nomor: 19/Pdt.G/2005/PN. JKT.PST.