Ditemukan 497 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 519/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 28 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
6.NI MADE SAPTINI, S.H.
Terdakwa:
1.HERPAN Alias REPAN
2.RAJU ALS.JU
105
  • Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor, merk/type : Yamaha NMX tanpa No.Pol, warna hitam, Noka ; MH3SG3180KK100847, Nosin : G3E4E-1868501
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama M. Sahredi Dawson Alias Redot
4. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perakara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;