Ditemukan 5171 data
83 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
JudexFacti hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak clan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petitanon cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan Penggugat. Hakim yang melakukan ultra petita dianggaptelah melampaui wewenang atau ultra vires.
Putusan tersebut harusdinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baikmaupun telah sesuai kepentingan umum Menurut Yahya Harahap (hukumacara perdata) jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka samadengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglemenl (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutustidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum).
150 — 72
Putusan hakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihakyang berperkara (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).Bahwa Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires, maka Putusan tersebut harus dinyatakancacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupuntelah sesuai kepentingan umum, menurut Yahya Harahap jika hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law.3) Bahwa Pembanding keberatan
Kredit Nomor 144/PKUKM/LEGBJM/12 tanggal 15 Agustus2012, dimana Hubungan Hukum yang ada hanyalah antara Debitur(Incassu Tergugat I/Terbanding Il) dengan Pembanding dan dimanaPembanding sama sekali tidak mengenal pihak yang disebutkan olehJudex Factie, sungguh amat sangat Unlogictable dimana Judex Factiepada Pengadilan perdata bertindak diluar Posita serta Petitumdaripada Pembanding;Bahwa tindakan atau manuver yang dilakukan Judex Factie sejatinyatelah melebihi Kewenangan mengadilinya atau Ultra Petita
84 — 46
Sak tanggal 14 Agustus 2017 dinilai telahmelanggar asas nonultra petita. Ultra petita adalah penjatuhanputusan oleh Hakim atas perkara yang tidak dituntut ataumememutus melebihi dari pada yang diminta. Dalam hal ini MajelisHakim telah menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut,yaitu dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh TermohonHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 194/PID.SUS/2017/PT.PBRyaitu Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RIa Fouser No. 339K/ Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970 danusan No. 1001K/ Sip/ 1972 serta Putusan No. 77K/ Sip/ 1973Q) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tujuan dari larangan ultraQ petita adalah supaya Hakim tidak berlaku sewenangwenangitikad baik maupun telah sesuai denganddengan mengadili sesuai Kemauan Hakim sendiri padahal dalamperkara pidana dibatasi oleh Dakwaan. Sehingga jelas bahwaPutusan Nomor : 232 / Pid.Sus / 2017 /PN.
59 — 11
tidak pernah hadir sendiri atau menyuruh orang lain sebagai kuasanyauntuk hadir dan menghadap di persidangan ;Bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati penggugat untukbersabar dan hidup rukun kembali dengan tergugat, akan tetapi tidak berhasil.Kemudian dibacakan surat gugatan penggugat yang isinya tetap dipertahankanoleh penggugat dengan perubahan pencabutan hak asuh anak (hadhanah)untuk anak yang pertama bernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 13 tahun)sebagaimana tersebut pada posita nomor 11 dan petita
ketidakhadiran tergugat tersebut dan sesuai dengan ketentuanpasal 125 ayat (1) HIR perkara ini harus diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati penggugatagar bersabar membina dan mempertahankan rumah tangganya dengantergugat, akan tetapi penggugat menolaknya dan menyatakan tetap padagugatannya dengan perubahan pencabutan hak asuh anak (hadhanah) untukanak yang pertama bernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 13 tahun)sebagaimana tersebut pada posita nomor 11 dan petita
ditempat kediaman tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 dan P.3 serta saksisaksi telahterbukti pula bahwa anak hasil perkawinan penggugat dengan tergugat yangbernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 10 tahun) dan = ASLIANAKNYA(perempuan, umur 8 tahun) belum mumayyiz (kurang dari 12 tahun),dan oleh karenanya maka berdasarkan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi HukumIslam majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penggugat sebagaimanatersebut dalam petita
111 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Jambi, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan ke1 sampai ke4:Bahwa keberatankeberatan Pemohon Kasasi terhadappertimbanganpertimbangan Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi AgamaJambi tentang gugatan Pemohon Kasasi obscuur libel, kurang pihak (jpluriumlitis consortium), dan Judex Facti/Pengadilan Agama Bangko melakukanultra petita
Nomor 576 K/Ag/2018sehingga dengan demikian Judex Facti/Pengadilan Agama Bangkomelakukan ultra petita;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Jambi dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Jafar Bin M.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
.268/Pdt/2011/PT.Bdg, hal ini terlihat jelas pada pertimbangannya yangkami kutip : .... tidak terdapat halhal yang baru dalam memoribanding maupun kontra memori banding tersebut, melainkan hanyaII.mengulangi saja halhal yang telah dikemukakan dalampersidangan tingkat pertama;Justru memori banding dari kami adalah hal yang baru dan tidakpernah diungkapkan pada persidangan tingkat pertama, karenagugatan Penggugat adalah mengenai wanprestasi akan tetapidiputus melakukan perbuatan melawan hukum (ultra petita
demikian bila dipandang dari sudutsubstansi gugatan, maka lebih tepat bahwa gugatan tersebutmenyangkut perbuatan melawan hukum, karena petitum yangdimohonkan adalah pemenuhan ganti rugi materiil dan immaterialdan bukan berupa tuntutan pemenuhan prestasi untuk melakukanpernikahan kembali, dan Hakim tidak boleh terlalu formalitasmemandang antara wanprestasi dengan perbuatan melawanhukum karena yang terpenting adalah substansi gugatan";Iv.Bahwa, hal tersebut adalah putusan yang melampaui permintaan(ultra petita
Bahwa pada dasarnya setiap Ultra Petita dikategorikan melampuibatas wewenang, menurut Pasal 178 ayat (3) HIR Hakim atauPengadilan tidak boleh menjatuhkan putusan atas perkara yangtidak digugat atau mengabulkan melebihi dari apa yang digugatdalam dalil (fundamentum petendi) dan Petitum gugatan. Tindakandemikian dianggap pelanggaran atau pelampauan bataswewenang.
Putusan yang dijatunkan dianggap telah mengandungUltra Vires karena hakim bertindak melampui batas wewenangnya ;vi.Bahwa seharusnya hakim hanya menimbang halhal yang diajukanpara pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (Judexnon ultra petita).
44 — 21
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sahmenurut hukum dan telah dicatatkan sesuai dengan peraturan hukum positifyang berlaku di Indonesia maka poin kedua gugatan yaitu menyatakan demihukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang telahmelangsungkan perkawinan secara sah menurut tata cara hukum Agama Hindudan hukum adat Bali, dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2018 adalahperkawinan yang sah dapat dikabulkan dengan perbaikan pada redaksionalseperlunya tanpoa melanggar prinsip ultra petita
pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuhi, dan Petitum ke4(keempat) dari gugatan Penggugat yang menyatakan demi hukum perkawinanantara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan secarasah menurut tata cara hukum Agama Hindu dan hukum adat Bali pada tanggal 16Agustus 2018 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnyaadalah beralasan dan dapat dikabulkan menurut hukum dengan perbaikan padaredaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita
seperti saat iniberlangsung tanpa mengurangi ataupun menghalangi hakhak dan kewajibannyasebagai seorang Bapak dan Ibu (orang tua) kandung terhadap anak tersebutuntuk turut bertanggungjawab mengasuh dan memberikan hakhak sertamencurahkan kasih sayangnya yang masih sangat dibutuhkan bagi anak tersebutsecara bersamasama sampai anak tersebut dewasa, maka petitum ke3 (tiga)dari gugatan Penggugat sudah sepatutnya untuk dikabulkan dengan perbaikanpada redaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa cukup alasanpetitum ke5 (kelima) dari gugatan Penggugat tersebut dikabulkan denganperbaikan pada redaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita ataumengabulkan permintaan melebihi dari yang diminta;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalildalilgugatannya dan oleh karena itu beralasan hukum mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;Menimbang
Terbanding/Tergugat : JAELANI atau ditulis juga ZAELANI
Terbanding/Turut Tergugat I : SUPARMI
Terbanding/Turut Tergugat II : SUPARTINI
Terbanding/Turut Tergugat III : PUJI ASTUTIK
Terbanding/Turut Tergugat IV : TUTUK KUSMIATI
30 — 11
mengajukan memori bandingtertanggal 15 April 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 21 dari 32 Putusan No.237/PDT/2019/PT.SBYAdapun dasar keberatan Pembanding/Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi atas putusan pertimbangan hukum putusan Pengadilan NegeriMalang tersebut, karena selain terdapat pertimbangan hukum yang tidakkonsisten dan saling bertentangan, juga Majelis Hakim Pengadilan NegeriMalang telah bertindak melampaui batas kewenangan (ultra vires) denganmenjatuhkan putusan ultra petita
sebab itu, pertimbangan hukum putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Malang yang menyatakan gugatan Penggugat kurangpihak berkaitan dengan cacat plurium litis consortium karena tidakmelibatkan Notaris Benektus Bosu, SH sebagai pihak dalam perkara aquo, padahal Turut Tergugat I, Turut Tergugat Il dan Turut Tergugat IVdalam eksepsi mengenai gugatan kurang pihak sama sekali tidakmenyinggung Notaris Benektus Bosu, SH, ditarik sebagai pihak atau tidak,sangat tidak beralasan dan merupakan putusan ultra petita
Hakim Pengadilan Negeri Malangyang demikian itu tidak sesuai asas Wajib Mengadili Seluruh Isi Gugatan,sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat (2) HIR/pasal 189 ayat (2) RBgdan pasal 50 RV yang menegaskan, putusan hakim harus secara total danmenyelurtuh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukandan tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja denganmengabaikan gugatan selebihnya;Halaman 25 dari 32 Putusan No.237/PDT/2019/PT.SBY10.Bahwa mengenai larangan terhadap putusan ultra petita
tindakan yang melampaui kewenangan (beyond the powers ofthis authority), sehingga putusannya cacat hukum dan harus dibatalkan;Bahwa dalam hukum acara perdata baku Indonesia berlaku asas hakimbersifat pasif atau hakim bersifat menunggu dan hakim tidak diperbolehkanuntuk berinisiatif melakukan perubahan atau pengurangan, sekalipunberalasan demi rasa keadilan tetapi tetap tidak dapat dibenarkan, karenapada dasarnya Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakyang berperkara (judex non ultra petita
atau ultra petita non cognoscitur)atau hanya menentukan mengenai adakah halhal yang diajukan dandibuktikan oleh para pihak (pasal 130 HIR/PASAL 154 R.Bg);Menurut Yahya Harahap, Hakim yang melakukan ultra petita dianggapmelampaui batas kewenangan atau ultra vires dan sama denganmelakukan pelanggaran prinsip rule of law, oleh sebab itu putusannyaharus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi itikat baik dansesuai dengan kepentingan umum;Bahwa selain itu) Majelis Hakim Pengadilan Negeri
270 — 175
PRIMA MULTI MINERAL (ULTRA PETITA)Bahwa Putusan Tergugat No. 764/XI/ARBBANI/2015 diterbitkanoleh Tergugat berdasarkan Permohonan Arbitrase tanggal 25(1)November 2015 yang diajukan oleh PT. Prima Multi Mineral.Bahwa dalam Permohonan Arbitrase tanggal 25 November2015, PT.
Prima Multi Mineral (ultra petita) dan tidakmemutus halhal yang diminta untuk diputus.Bahwa halhal yang dikabulkan dalam Putusan Tergugat No.764/XI/ARBBANI/2015 namun tidak dituntut oleh PT. PrimaMulti Mineral sebagaimana Permohonan Arbitrase tanggal 25November 2015 adalah sebagai berikut:2. Menyatakan bahwa TERMOHON terbukti melakukanwanprestasi.4. Menghukum PEMOHON dan TERMOHON untukmembayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan danbiaya arbiter masingmasing 2(seperdua) bagian.5.
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANIuntuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biayaPEMOHON dan TERMOHON dalam tenggang waktusebagaimana ditetapbkan dan UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa.Bahwa masih dalam konteks Putusan Tergugat No.764/XI/ARBBANI/2015 yang bersifat ultra petita, perluPenggugat sampaikan bahwa petitum PT.
Prima Multi Mineral yang tidak dituntut dalamPermohonan Arbitrase tanggal 25 November 2015 makaTergugat juga telah melakukan ultra petita.(17) Bahwa terkait dengan putusan ultra petita sehubungan denganputusan aequo et bono, Tergugat seharusnya menghapusseluruh kalimat pada Halaman 47 Alinea ke1 Baris ke1 sampaidengan Baris ke5 Putusan Tergugat No. 764/XI/ARB C.
) sehingga Putusan Arbitrase BANI No. 764/XI/ARBBANI/2015 tertanggal 11 Januari 2017 patut untuk dikoreksi di mukaPengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut danmenyatakan tidak ada ultra petita di dalam Putusan Arbitrase BANI No.764/XI/ARBBANI/2015 tertanggal 11 Januari 2017.
41 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
,seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya;Dari uraian tersebut telah jelas dan nyata bahwa Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat kasasi telah melakukankekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara ini, karenaantara posita dan petitum dalam gugatan rekonvensi saling tumpang tindihmengenai apa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut;Bahwa ternyata Judex Facti dan Majelis Hakim Mahkamah Agung telahmenggunakan ultra petita
dalam pertimbangan hukumnya, hal tersebutmengingat ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Hakim atas perkarayang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg. yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku diPengadilan Perdata di Indonesia;Ultra petita dilarang, sehingga Judex Facti yang melanggar dengan alasan"salah menerapkan atau) melanggar hukum yang berlaku dapatmengupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauankembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA).
Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultrapetita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukummereka. la tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidak bolehmemberikan lebih dari yang diminta;Hal. 18 dari 20 hal.
41 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat pertamaJudex Facti, Majelis Hakim telah bertindak ultra petita, hal mana telahbertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Selain diatur di dalamPasal 67 huruf c, larangan ini juga diatur dalam Pasal 50 Rv, Pasal 178 ayat3 HIR maupun Pasal 189 ayat 3 Rbg. Hakim dilarang memberikan ataumengabulkan melebihi dari apa yang dituntut.
Putusan Nomor 628 PK/Pdt/2013Perdata, karangan M.Yahya Harahap,S.H., halaman 459, dijelaskan di situbahwa meskipun pelanggaran ultra petita itu dilakukan hakim dengan iktikadbaik maupun sesuai dengan kepentingan umum, tindakan tersebut tetapsama dengan perbuatan illegal. Setiap pelanggaran yang dilakukan hakimterhadap asas ultra petita sama dengan pelanggaran terhadap prinsip therule of law, walaupun hal itu berdasarkan iktikad baik maupun kepentinganumum.
Ultra petita ini bisa dilihat pada salinan Putusan Nomor 277/Pdt.G/2011/PN.Mks., tanggal 11 Juli 2012 halaman 6 dan 7 yang berisi petitum dariPenggugat, yang mana sama sekali tidak ada petitum mengenai pembatalanperjanjian pembiayaan konsumen, dan sebaliknya pada halaman 45 dan 46dari putusan a quo yang berisi putusan Majelis Hakim tanopa mempunyaidasar hukum yang tepat langsung membuat putusan untuk mengabulkanpembatalan perjanjian pembiayaan a quo.
447 — 766
Sehingga SUDAH JELAS dan TIDAK DAPATDISANGKAL LAGI bahwa secara hukum ketentuan dalam Pasal 4Ayat (3) PPJB aquo berlaku dan mengikat antara pihak PEMOHONKEBERATAN dan pihak Termohon Keberatan.B PUTUSAN BPSK AQUO HARUS DIBATALKAN SEBAB MAJELISARBITRASE BPSK TELAH MELAMPAUI KEWENANGANNYADENGAN MEMUTUSKAN SESUATU YANG TIDAK DIMINTAKANOLEH TERMOHON KEBERATAN (ULTRA PETITA)1Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksaperkara Keberatan aquo, bahwa selain hal tersebut di atas, AmarPutusan
Majelis Arbitrase yang menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (3)PPJB aquo sebagai klausula baku merupakan amar putusan yangmengandung sifat Ultra Petita karena selama proses pemeriksaanPutusan BPSK aquo Termohon Keberatan SAMA SEKALIT tidakpernah memohon agar Pasal 4 Ayat 3 PPJB aquo dinyatakan tidaksah dan batal demi hukum.
Yahya Harahap lebih jauh menegaskan: sekiranya yang dituntut Pemohon Rp. 100 juta, tetapi dipersidangan terbukti kerugian yang dialami Rp. 200 juta, makayang boleh dikabulkan hanya terbatas Rp. 100 juta sesuai dengantuntutan yang disebut dalam petitum gugatan.4 Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara terusmenerus MEMBATALKAN putusanputusan pengadilan yangbersifat ultra petita.
Olehkarena itu, sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim Yang Terhormatuntuk membatalkan Putusan BPSK aquo karena jika hakimmelanggar prinsip Ultra Petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law (Yahya Harahap, 2005, Hukum AcaraPerdata, Jakarta: Sinar Grafika, hlm.: 801).C MAJELIS HAKIM ARBITER TELAH SALAH MENERAPKANHUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PERTIMBANGAN YANGMENYATAKAN PPJB AQUO TIDAK MENERAPKAN' ASASKESEIMBANGAN DAN KEPASTIAN1 Bahwa Majelis Arbitrase dalam Alinea ke7 (ketujuh) Halaman
Padahal, hakim dilarang untuk memutuskansesuatu yang tidak dimintakan atau melebihi dari apa yangdimintakan (Ultra Petita).
129 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memberikan putusan melampaui batas wewenang atau lebih dari apayang diminta (ultra petita); danHal. 19 dari 32 hal.Put.Nomor 152 K/Pdt.SusPHI/2015b. Salah dalam menerapkan hukum~ yang berlaku dan tidakmempertimbangkan dengan seksama hukum yang berlaku dan alatalatbukti yang diajukan.2.
Putusan Judex Facti Ultra Petita Sehingga Melampaui Batas Wewenang.4. Pertamatama perlu untuk menjadi perhatian Majelis Hakim Agung yangterhormat bahwa dalam putusan, Judex Facti telah melampaui bataswewenang dengan memberikan petitum yang jelasjelas tidak dimohonkanoleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) dalam surat gugatannya;5. Dalam angka 2 petitum pokok perkara, Judex Facti menyatakan sebagaiberikut:2.
Dalam hal ini, memutus perkara melebihi apa yang dimohonkan (ultra petita)adalah pelanggaran terhadap Pasal 178 ayat (3) HIR, sebagaimana dikutip:Pasal 178 HIR:(1) ....(2) Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan.(3) la dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, ataumemberikan lebih daripada yang dituntut..
Dengan demikian, Putusan tersebut jelas terbukti ultra petita dansebagaimana pula dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwaputusan hakim yang melanggar asas ultra petita haruslah dibatalkan:a. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Sip/1972Dilarang bagi Hakim untuk mengabulkan halhal yang tidak diminta atauyang melebihi dari pada yang diminta.b.
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum.Lebih lanjut, Putusan tersebut selain ultra petita juga tidak didukung denganpertimbangan yang seksama terhadap hukum atau peraturan perundangundangan yang berlaku serta alatalat bukti yang diajukan dalampersidangan, yang kemudian menyebabkan kesalahan penerapan hukumoleh Judex Facti (Pasal 30 Ayat (1) huruf b UndangUndang MahkamahAgung)..
43 — 29
rugikepada Penggugat sejumlah Rp. 128.608.334 ( seratus dua puluhdelapan juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh empatrupiah), Penggugat Il sejumlah Rp. 147.400.000 (seratus empat puluhtujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan Penggugat Ill sejumlah Rp.145.791.667 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluhsatu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan pembayarandilakukan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap.Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita
Larangan ultra petita diatur dalam pasal178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement ( HIR )serta dalam pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorangHakim memutus melebihi apa yang dituntut ( petitum ). Putusan yangsifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampauikewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon ( petitum ).
Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Terbanding/Penggugat : HARDIN SILONDAE
Terbanding/Intervensi I : ARSANUL LAPAE
194 — 68
Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan hakim yang mengabulkanyang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Ketentuan ultra petita diaturdalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg yang berisi norma larangan bagihakim mengabulkan sesuatu yang tidak di tuntut atau melebihi daripadayang di tuntut;2. Bahwa menurut M.
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama jelasjelas melanggar asasultra petita sebagaimana uraian di bawah ini:Bahwa putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk mengembalikantanah milik penggugat dan melakukan reklamasi terhadap tanah yangdipergunakan tergugat dalam kegiatan penambangan (vide : amar putusannomor 5). Sedangkan pada gugatan Terbanding/Penggugat tidak memintamengenai mengembalikan tanah milik dan reklamasi.
Sedangkan dalamperkara ini Pembanding/Tergugat merupakan pihak yang terzolimi;Halaman 19 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDI4.1.Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka putusan Majelis HakimTingkat Pertama jelasjelas melanggar asas ultra petita sehingga beralasanmenurut hukum untuk dibatalkan di tingkat Banding;Yang Mulia Majelis Hakim TinggiJika mengenai pihak yang dilibatkan dalam perkara ini kurang/tidak jelasapakah akan memberikan kepastian hukum.
Apakah nantinya akanmenimbulkan masalah baru jika putusan yang bersifat Ultra Petita tersebutdikabulkan?.
MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA PUTUSANMAJELIS HAKIM MELANGGAR PRINSIP ULTRA PETITA;Halaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDIIV. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMPEMBUKTIAN ATAU MELANGGAR HUKUM PEMBUKTIAN DALAMMEMPERTIMBANGKAN ALATALAT BUKTI TERBANDING/PENGGUGAT;V.
Terbanding/Terdakwa : ASMAN Bin LA ODE MALINO
137 — 66
Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan hakim yang mengabulkanyang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Ketentuan ultra petita diaturdalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg yang berisi norma larangan bagihakim mengabulkan sesuatu yang tidak di tuntut atau melebihi daripadayang di tuntut;2. Bahwa menurut M.
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama jelasjelas melanggar asasultra petita sebagaimana uraian di bawah ini:Bahwa putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk mengembalikantanah milik penggugat dan melakukan reklamasi terhadap tanah yangdipergunakan tergugat dalam kegiatan penambangan (vide : amar putusannomor 5). Sedangkan pada gugatan Terbanding/Penggugat tidak memintamengenai mengembalikan tanah milik dan reklamasi.
Sedangkan dalamperkara ini Pembanding/Tergugat merupakan pihak yang terzolimi;Halaman 19 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDI4.1.Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka putusan Majelis HakimTingkat Pertama jelasjelas melanggar asas ultra petita sehingga beralasanmenurut hukum untuk dibatalkan di tingkat Banding;Yang Mulia Majelis Hakim TinggiJika mengenai pihak yang dilibatkan dalam perkara ini kurang/tidak jelasapakah akan memberikan kepastian hukum.
Apakah nantinya akanmenimbulkan masalah baru jika putusan yang bersifat Ultra Petita tersebutdikabulkan?.
MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA PUTUSANMAJELIS HAKIM MELANGGAR PRINSIP ULTRA PETITA;Halaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDIIV. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMPEMBUKTIAN ATAU MELANGGAR HUKUM PEMBUKTIAN DALAMMEMPERTIMBANGKAN ALATALAT BUKTI TERBANDING/PENGGUGAT;V.
43 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Majelis Judex Facti Telah Melampaui Tuntutan Dalam GugatanTermohon Kasasi (Ultra Petita): Dalam putusan halaman 32, paragraf 3 Majelis Judex Facti telahmemberikan pertimbangan hukum : ....
HakimPertama, tidak boleh mengandung Koniradiksi antara "pertimbanganhukum" dengan "amar putusannya ", setiap amar putusan harusdidasarkan pada pertimbangan hukum yang berkaitan;Bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah menangguhkan atau tidakmembayarkan upah Para Termohon Kasasi, in casu Termohon Kasasijuga tidak pernah menuntut akan keterlambatan pembayaran upahterhadap Pemohon Kasasi, baik selama terikat hubungan kerja ataupundalam perundingan bipartit dan Mediasi di Disnakertrans Kota Bekasi;Ketentuan ultra petita
Berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189ayat (3) R.Bg. tersebut ultra petita dilarang, sehingga Judex Facti yangmelanggar ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampauikewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon (petitum);Terhadap putusan Majelis Hakim yang menganudung ultra petita,Mahkamah Agung telah memiliki yurisprudensi tetap yakni PutusanMahkamah Agung Nomor 140 K/Sip/1971, tanggal 12 Agustus 1972, dalamperkara Mertowidjojo cs. vs B.
80 — 47
Bahwa terdapat kesalahan fatal secara hukum dalam PenetapanPengadilan Agama Bondowoso No. 0348 / Pdt.P / 2019 / PA.Bdw,Halaman 6 dari 32 halaman Putusan Itsbat Nikah Nomor 0445/Pdt.G/2018/PA.Bdw.dimana didalamnya terkandung ULTRA PETITA. Berdasarkan halaman 3pada Penetapan Pengadilan Agama Bondowoso No. 0348 / Pdt.P /2019 / PA.Bdw secara jelas tertulis petitum dari Pemohon / Tergugatdalam perkara ini mengajukan tiga permohonan yakni:1. Mengabulkan permohonan pemohon2.
Dalam kondisidemikian maka berlaku asas ultra petita atau asasiu dex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 178ayat (2) dan ayat (3) HIR serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3)Rbg jo. Pasal 67 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung;5.
Didalam bagian positapermohonannya Tergugat telah menguraikan harta peninggalan (warisan)dari pewaris (HADIJAH binti JINDAN), serta maksud dan tujuan diajukannyapermohon penetapan = ahliwaris yaitu untuk kepentingan pengurusan hartapeninggalan (warisan) pewaris (HADIJAH binti JINDAN);Selain itu. untuk petitum (bagian Subsidair) tercantum pula mohonpenetapan yang seadiladilnya;Bahwa dengan demikian alasan asas ULTRA PETITA sebagaimanadimaksud Penggugat adalah tidak relevan;8.
Bahwa terdapat kesalahan fatal secara hukum dalam PenetapanPengadilan Agama Bondowoso No. 348/Pdt.P/2019/PA.Bdw. dimanadidalamnya terkandung ULTRA PETITA. Berdasarkan halaman 3 padaPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso No. 348/Pdt.P/2019/ PA.Bdw.secara jelas tertulis petitum dari Pemohon/Tergugat dalam perkara inimengajukan 3 permohonan yaitu;1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Menetapkan Pemohon Nuh Bin Anis Al Muhdar adalah ahli waris(cucu) almarhumah Hatijah Binti Jindan3.
Bahwa pokok perkara Nomor 0445/Pdt.G/2020/PA.Bdw. tersebutadalah pembatalan terhadap Penetapan Pengadilan Agama BondowosoNomor 0348/Pdt.P/2019/PA.Bdw. dengan alasan ultra petita namunsubstansinya adalah berkaitan dengan ditetapkan hartanya sebagai hartawarisan dari Almarhumah Hatija binti Jindan sehingga Penggugat merasadirugikan dengan penetapan tersebut ;Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2018
Pembanding/Tergugat II : NIRWANA
Terbanding/Penggugat : DRS ABD AZIS M
60 — 35
1970menyebutkan bahwa putusan pengadilan negeri yang menyimpan dari apayang dituntut dalam gugatan, apalagi melebihi apa yang dituntut sehinggamenguntungkan tergugat, padahal tergugat tidak mengajukan gugatanrekonvensi maka putusan tersebut harus dibatalkan. oleh karena itu putusanjudex facti Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Enr tersebutberdasar hukum untuk dibatalkan.ALASAN KEBERATAN KE EMPAT.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang dalam perkara a quoMengandung Ultra Petita
dan menabrak ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3)Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalam Pasal189 ayat (2) dan (3) RBg.Bahwa mengingat Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang dimintasebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta panerapaannya dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum
).Bahwa menurut ketentuan HIR yang merupakan hukum acara yangberlaku di pengadilan perdata di Indonesia. berlaku asas hakim bersifat pasifatau hakim "tidak berbuat apaapa, dalam artian ruang lingkup atau luaspokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada alasanyaditentukan para pihak yang berperkara sehingga Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(tudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur) oleh karena ituHakim
Putusan Nomor 135/PDT/2021/PT MKSsatu hamparan dengan tanah sengketa;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan rumah Ambe Sangsi yangsaat ini dikuasai oleh Hasni Pajar;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perumahan Nurbaya Udin;Adalah merupakan tanah peninggalan dari Maddu dan Sandiri yang belumdibagi waris;Bahwa mengingat Ultra petita dalam hukum formil mengandungpengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskanlebih dari pada yang diminta, namun dalam perkara a
tidak sesuai bahkan melebihi dalil dan petitumPenggugat dengan alasan adanya petitum ex a quo et bono yang berakibatmenimbulkan kekeliruan yang nyata dan cenderung untuk mewujudkankepentingan Penggugat dengan MENABRAK ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalamPasal 189 ayat (2) dan (3) RBg dan mengesampingkan ketertiban hukumkonsep administrasi perkara maka putusan judex facti tingkat pertama dalamperkara a quo sangat jelas mengandung ultra petita
110 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yangadil dan bermanfaat;Petitum tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram dianggapbukan ultra petita dengan pertimbangan bahwa meskipun hal tersebuttidak secara tegas dimohonkan dalam petitum gugatan akan tetapi haltersebut telah diuraikan dalam posita gugatan, maka berdasar tuntutansubsidaritas mengenai hal tersebut. patutlah dinyatakan dalam amarputusan hal mana bukanlah merupakan tuntutan yang berlebihan (ultrapetite);(pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram hal. 35);Menimbang bahwa selain fakta bahwa amar putusan Majelis hakimPengadilan Tinggi Mataram tidak terdapat dalam petitum yang berartiputusan tersebut adalah putusan yang dilarang karena masuk kategoriultra petite karena pada dasarnya hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(judex non ultra petita aiau ultra pelita non cognoscitur), alasan keberatankami terkait putusan yang kami anggap ultra petita
diperbolehkan, yaitu sebagaimana dalam Yurisprudensi MA No.140 K/Sip/1971, yaitu bahwa ultra petita diperbolenkan namun harus"masih dalam kerangka yang serasi dengan inti gugatan juga harus sesuaidengan kejadian materiil (Yurisprudensi MA No.556 K/Sip/1971) tetapi adapersyaratanpersyaratan khusus untuk diperbolehkannya putusan yangbersifat ultra petita sebagaimana yang disampaikan M.
Daribeberapa yurisprudensi yang membatasi pelaksanaan ultra petita tersebutdapat kami simpulkan bahwa ada beberapa hal yang mutlak dilarangdalam pelaksanaan putusan yang bersifat ultra petita, yaitu: menggunakan kebebasan cara mengadili dengan jalan mengabulkanpetitum primair atau mengambil sebagian dari petitum subsidair; Mengabulkan sesuatu yang sama sekali tidak diajukan dalam petitum; Pertimbangan menyimpang dari dasar gugatan;Dalam kesempatan ini kami Pemohon Kasasi akan membahas mengenaipertimbangan
DKK kepadaPenggugat Intervensi I/Yusuf Tayeb;Terhadap hal itu jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataramtelah melanggar dan bertentangan dengan petunjuk Mahkamah Agungbahwa putusan pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yangmenyimpang dari dasar gugatan adalah termasuk ultra petita yang dilarang(Putusan MA No. 372 K/Sip/1970 jo Putusan MA No. 339 K/Sip/1969);Selain itu tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram jugamerupakan tindakan memberi putusan melebihi petitum gugatanPenggugat