Ditemukan 1422 data
68 — 31
;Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan Laporan adalah pemberitahuanyang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibanberdasarkan undangundang kepada pejabat yang berwenang tentangtelah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, olehkarena itu Penasihat Hukum telah menggiring opini yang tidak berdasardan tidak memahami hukum acara pidana;Selama materinya masih relevan dalam berita acara Penyidikan, jaksamemiliki Kewenangan untuk menambah pasal dakwaan perkara sesuaidengan azas Dominus
88 — 57
diputuskan oleh Pengadilan"; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo telah melalui tahapanpemeriksaan persiapan yang dimulai pada tanggal 02 Oktober 2013 guna menyempurnakanGugatan Penggugat, dimana Majelis Hakim juga telah memanggil Tergugat secara patutguna diminta penjelasan terhadap Objek sengketa a quo, dan gugatan telah dinyatakan layakserta dilanjutkan pada persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 24 Oktober 2013,dimana dalam persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara berlaku Azas dominus
Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidakdengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang KomisiKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sementara Penggugat tidak pernahmelakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali sehingga tergugat tidak cermat sertamelangggar Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik dalam penerbitan Surat KeputusanObjek sengketa aquoMenimbang bahwa dalam pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara menganutasas dominus
99 — 35
tersebutTergugat telah membantahnya sebagaimana tertuang' dalamJawabannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat dalammenerbitkan objek sengketa tidak bertentangan dengan PeraturanPerundangUndangan yang berlaku dan AsasAsas Umum Pemerintahanyang Baik ; Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari Gugatan,Bukti Surat dan keterangan Saksi dari Para Penggugat dihubungkandengan Jawaban dan Bukti Surat dari Tergugat, berdasarkankewenangan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang bersifat aktif(dominus
35 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat sifat aktif(dominus litis) Majelis Hakim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 107UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PeradilanTata Usaha Negara juncto UndangUndang Nomor 51 tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa dari uraianuraian tersebut di atas dengan demikian terbuktiPengadilan Tata Usaha Negara Kendari a quo dalam
I D.G.P. AWATARA
Terdakwa:
1.Dyah Prawitasari
2.Eko Purwoko Sudibyo, SE
352 — 176
Azas Dominus Litis;Menurut azas Dominus Litis, bahwa Penuntut Umum adalah satusatunya aparat yang oleh Undangundang diberikan wewenang untukmelakukan penuntutan, Sesuai dengan:a.
62 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Olehkarena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harusdibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihakdan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidakterbatas pada fakta dan halhal yang diajukan oleh para pihak;Pasal 76 UU Pengadilan Pajak tersebut sebenarnya adalahimplementasi dari asas "Dominus Litis" yang dianut dalam asaspemeriksaan sidang pengadilan yang baik sehingga Hakim PengadilanPajak harus aktif mencerminkan kebenaran materiil yangmenyebabkan
"Pasal 76 UU Pengadilan Pajak tersebut sebenarnya adalahimplementasi dari asas "Dominus Litis" yang dianut dalam asaspemeriksaan sidang pengadilan yang baik sehingga Hakim PengadilanPajak harus aktif mencerminkan kebenaran materiil yangmenyebabkan hukum acara pembuktiandi depan sidang PengadilanPajak adalah menganut asas pembuktian bebas sebagaimana diaturdalam Pasal 76 dimaksud.Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya tersebut juga tidakmelaksanakan asas kesamaan (Audi et Alteram Partem).
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : CARLES APRIANTO, SH.
83 — 29
diubah dandiperbaharui dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan oleh PenuntutUmum yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukanpenambahan/pencantuman pasal 55 ayat (1) keL KUHP dalam Dakwaanyang tidak melalui mekanisme pra penuntutan sebagaimana dimaksud dalampasal 14 huruf b UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 76 ayat (2)UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 45Tahun 2009 tentang Perikanan dimana Penuntut Umum melandaskantindakannya tersebut pada azas dominus
67 — 15
sehingga pembentuk undangundang memperberat ancamannya dari ancaman yang diaturdalam KUHPidana; Menimbang, dalam perkara ini ternyata Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertamaatau dakwaan kedua telah menerapkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak terhadap pelakunya seorang anak, dimana seharusnya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak itu digunakan untukmelindungi anak dari perbuatan/tindak pidana yang dilakukan orangoe Menimbang, bahwa Penuntut Umum merupakan dominus
46 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
padahal menurut Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010,menyatakan: Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota Wajib dilaksanakan secara tepat waktu.Dalam Putusan a quo Hakim Tunggal PTUN Jayapura dalam hal memutuskan perkaraini TIDAK TERIKAT kepada alasanalasan Gugatan Para Penggugat/Terbanding/sekarang Termohon Kasasi, namun dapat menggunakan DASAR PENGUJUANDILUAR alasanalasan dalam Gugatan (Asas Dominus
KPUTMB033.680764/2011 tanggal 11 April 2011(Vide Bukti T1).Dengan terbukti bahwasanya yang keberatan terhadap Keputusan PemohonKasasi yang telah berubah beberapa kali keputusan tentang Tahapan, Programdan Jadwal, hingga sampai yang terakhir dengan Surat Keputusan Nomor 15/Kpts/KPUTMB033.680764/2011 tanggal 11 April 2011 (Vide Bukti T1)adalah Hakim Tunggal PTUN Jayapura dalam perkara nomor: 27/G.TUN/2011/PTUN.JPR tanggal 14 Juni 2011, yang note bene Hakim Tunggal PTUNJayapura a quo bersembunyi dibalik asas Dominus
60 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 460 K/TUN/2012Maka berdasarkan hal ini sudah sepatunyalah jika Putusan Judex Factitelah salah dalam menerapkan hukum formil;Putusan Judex Facti telah melanggar azas DOMINUS LITISBahwa Judex Facti telah tidak menilai sistem pembuktian yang merupakankarakteristik/ciri khas Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara,berkaitan pembuktian secara materiil bahwa telah terjadi peristiwa hukumdalam sengketa a quo dimana obyek sengketa telah mengandung cacathukum sehingga patut untuk dinyatakan
107 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis juga belummenerapkan asas dominus lIitis (mencari kebenaran materiil) sebagaimanadiatur dalam Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak dan belumbertindak obyektif dalam memberikan perlakuan dan kesempatan yangsama antara para pihak yang berperkara (asas Audi et Alteram Partem).PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan
89 — 35
KewenanganHakim dalam hal ini bersifat dominus litis, artinya tidak saja terbatas padabukti maupun dalil yang diajukan para pihak.
Undangundang yang berlaku dan telah pula menerapkan Azasazas umum pemerintahan yang baik;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugattelah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P1 s/d P10. dan 2 (dua)orang saksi, sedangkan Tergugat mengajukan bukti surat bertanda T1 s/dMenimbang, bahwa Pasal 100 dan Pasal 107 UndangUndang Nomor 5tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menganut AjaranPembuktian BebasVANE .....ceceecees ke halaman 34yang Terbatas paralel dengan asas dominus
116 — 57
Keputusan Objek Sengketa; (vide bukti P 1 = T 1 = T II Intv 1);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai pernyataanTergugat yang menyatakan pada pokoknya Penggugat mendasarkan gugatannya pada Peraturanyang sudah tidak berlaku serta tidak pernah digunakan dan/atau tidak menjadi pertimbanganhukum dalam konsideran objek sengketa maka gugatan Penggugat mohon tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa terlepas dari dalil gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat, makaberdasarkan azas dominus
;Menimbang, bahwa terlepas dari dalil gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat, makaberdasarkan azas dominus litis Hakim bersifat aktif dan dari aspek kewenangan serta aspekprosedur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan halhal sebagai berikut; Menimbang, bahwa Kewenangan Komisi Pemilihan Umum khususnya Komisi PemilihanUmum Kabupaten Penajam Paser Utara didasarkan pada:UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANGPENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM;Pasal 1 Angka 4 Pemilihan
86 — 50
. "$222 n nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa salah satu tujuan pemeriksaan sengketa padaPeradilan Tata Usaha Negara adalah untuk mencari kebenaran materiil,oleh karenanya berdasarkan Pasal 107 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim Peradilan Tata UsahaNegara diberikan kewenangan yang bersifat aktif (Asas Dominus Litis)untuk mencari kebenaran materiil dari suatu sengketa yang timbuldalam bidang tata usaha negara j2nnnn nnn ennn nnn56Menimbang, bahwa mengacu Pasal 77
Ayat (1) di atas dihubungkandengan Asas Dominus Litis tersebut, maka dalam memeriksa suatusengketa tata usaha negara, Hakim dapat menguji eksepsi tentangKompetensi Absolut sewaktuwaktu selama pemeriksaan ;Menimbang, bahwa untuk menguji apakah sengketa a quomemenuhi syarat formil suatu. sengketa tata usaha negara yangmerupakan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara, MajelisHakim pertimbangkan sebagai berikut ;Bahwa ketentuan Pasal 47 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha
Terbanding/Penuntut Umum : EKO MARANATA SIMBOLON SH
25 — 18
Sebab pasal tersebut tidak termasuk didalam konstruksidakwaan Penuntut Umum sebagai dominus litis.
Arif Mulyana Kurniawan, S.H.
Terdakwa:
Nurdin M. Iladat alias Bada
63 — 32
Anggota BPD dan bukannya langsung menghentikansecara sepihak dan memaksa sedangkan terdakwa tidak memilikikewenangan yang diberikan oleh ketentuan perundangundangan untukmelakukan penghentian tersebut;Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa melalui PenasehatHukum Terdakwa yang menyatakan Penuntut Umum yang membacakantuntutan dan tanggapan berbeda dengan Penuntut Umum yang hadir dalampersidangan pemeriksaan saksisaksi, Majelis Hakim berpendapat bahwaproses penuntutan dalam perkara pidana adalah dominus
86 — 37
dandiperbaharui dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan oleh PenuntutUmum yang dengan sengaja dan melawan = hukum ~~ melakukanpenambahan/pencantuman pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dalam Dakwaanyang tidak melalui mekanisme pra penuntutan sebagaimana dimaksud dalampasal 14 huruf b UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 76 ayat (2)UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 45Tahun 2009 tentang Perikanan dimana Penuntut Umum melandaskantindakannya tersebut pada azas dominus
26 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, pendapat Majelis Hakimdalam putusan halaman 31 yang menyatakan bahwa Surat KeputusanPemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) a quo tentangPengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benarmerupakan surat keputusan Tergugat yang dapat diajukan Gugatan,telah melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajaksehingga perwujudan dominus litis dalam asas peradilan administrasinegara terabaikan, maka mengingat gugatan Termohon PeninjauanKembali
Terbanding/Penuntut Umum : DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
24 — 13
Sebab pasal tersebut tidaktermasuk didalam konstruksi dakwaan Penuntut umum sebagai Dominus Litis.Sedangkan dakwaan adalah dasar pemeriksaan perkara yang tidak bolehdisimpangi oleh Hakim.
96 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
.> Bahwa pertimbangan hukum yang demikian adalah keliru bahkansalah menurut hukum karena penambahan pasal oleh Penuntut Umum(asas dominus litis) di perkenankan namun harus dilakukan sesuaiketentuan hukum yang berlaku yaitu melalui mekanisme prapenuntutanHal. 8 dari 18 hal. Put.