Ditemukan 1979 data
89 — 10
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahul siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
13 — 2
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
38 — 4
Hal ini tersarikan dari Yurisprudensi MARI 3180K/Pdt./1985 yang telah menjadi Kaidah Hukum, yaitu : Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan kepada PENYEBAB cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapimelihat dari kenyataan ADALAH BENAR TERBUKTI adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang telah didalilkan olehPemohon
38 — 5
Hal ini tersarikan dari Yurisprudensi MARI 3180K/Pat./1985 yang telah menjadi Kaidah Hukum, yaitu : Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan kepada PENYEBAB cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapimelihat dari kenyataan ADALAH BENAR TERBUKTI adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang telah didalilkan olehPemohon
19 — 14
sebelumnya telah terjadi perselisihan yangmenimbulkan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada lagi kKecocokansehingga menjadi penyebab terjadinya perpisahan tempat tinggal antaraPenggugat dengan Tergugat, sudah cukup menjadi bukti bahwa hubunganperkawinan Penggugat dan Tergugat dalam keadaan yang tidak harmonis lagisebagai suatu keluarga;Menimbang, bahwa penerapan Pasal 19 huruf f tersebut di dalam praktekperadilan adalah sebagaimana di dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3180K
62 — 2
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahul keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
19 — 4
(Vide : Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3180K/Pdt/1985 Jo. Yurisprudensi Nomor 266K/AG/1993 tertanggal 25 Juni 1994 Jo. Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996tertanggal 18 Juni 1996, Jo.
48 — 21
No 2263/Pdt.G/2020/PA.Slwantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28Januari 1987, Kaidah Hukumnya berbunyi:*Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benar terbuktiadanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;Menimbang, bahwa selama
43 — 11
Dan Tergugat saat itutelah meminta bantuan pihak Gereja (dan bukan pihak keluargamasingmasing seperti dalil Penggugat) untuk membantu mediasikanTergugat dan Penggugat, namun Penggugat tidak mengakui telahmemiliki wanita idaman lain (ERSA teman sekantor Penggugat),bahkan Penggugat saat itu mengungkapkan keinginannya untukbercerai dengan Tergugat ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3180K/Pdt/1985 tanggal 24 Desember 1989 yang pada pokoknyattmenentukan ...
45 — 12
perkara aquo untukmemutuskan status perkawinan Penggugat dengan Tergugat, hal inisebagaimana ketentuan :Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 534K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, yang pada pokoknya menyatakan :Dalam perceraian tidak perlu dilihat siapa penyebab percekcokanatau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yangperlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itumasih dapat dipertahankan atau tidak.Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3180K
22 — 10
Bahwa Tergugat menolak dalil jawaban haiaman,4 No.10 dan Tergugat tetappada jawaban pertama seperti yang Tergugat dalilkan bahwa dalil dalamgugatan Penggugat sendiri tidak memiliki alasan dasar hukum serta tidakdidukung bukti bukti yang sah menurut hukum dan Tergugat menolak dasarsumber hukum dari dalil gugatan Penggugat pada Yurispundensi MARI No.3180K/Pdt/1985. maka sudah sepantasnya bila gugatan Penggugatsaat ini yang sedang diajukan dan diperiksa di Pengadilan Agama Bogordengan No.perkara 189
57 — 7
Penggugat meninggalkanrumah kediaman bersama, dan meninggalkan Tergugat bersertadua orang anak Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa terlepas perbedaan dalil Penggugatdengan Tergugat tentang periode terjadinya percekcokan maupunalasan yang menyebabkan percekcokan Penggugat dan Tergugat,adanya kenyataan percekcokan terus menerus antara Penggugatdengan Tergugat menjadi fakta yang tidak terbantahkan dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa kaedah hukum Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 3180K
20 — 4
(Vide : YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3180K/Pdt/1985 tertanggal 28Februari 1987 Jo. Yurisprudensi Nomor : 266 K/AG/1993 tertanggal 25 Juni1994 Jo.
27 — 23
TIgMenimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 3180K/Pdt/1985 tanggal 24 Desember 1986, yang pada intinya sebagai berikut:Pengertian cekcok yang terusmenerus yang tidak dapat didamaikan(onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benar terbuktiadanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;Menimbang, berdasarkan pertimbanganpertinmbangan yang telahdisebutkan beserta norma hukum
45 — 2
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
18 — 4
dengan Termohon,baik yang dilakukan oleh Majelis Hakim di persidangan maupun melaluimediasi, merupakan indikasi nyata dan meyakinkan, bahwa perselisihanyang terjadi antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak ada harapanuntuk mendamaikannya kemball;Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihnan yang sifatnya secaraterus menerus tanpa ada harapan untuk bisa merukunkannya kembali, makamengenai penyebab timbulnya perselisihan Pemohon dan Termohontersebut, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
30 — 13
,Nomor: 3180K/Pdt.G/1985);Menimbang, bahwa hal ini diperkuat pula dengan Putusan MahkamahKonstitusi, Nomor 7/PUUX/2012 tanggal 12 Maret 2012, yang menolakpermohonan yang diajukan Halimah Agustina, terhadap Permohan JudicialReview atas Pasal 39 Ayat (2) huruf f, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, yang dijadikan alasan percekcokan terus menerus yang dijadikanhakim untuk untuk mengabulkan perceraian antara Halimah Agustina dengananak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
19 — 5
adalah dari sikap Pemohon danTermohon sendiri namun dalam perkara ini bukan lagi ditekankan kepada siapa yangbersalah serta penyebab perselisihan dan pertengkaran yang harus dibuktikan, melainkan darifakta tersebut telah mengindikasikan putusnya ikatan batin yang merupakan sendi utamarumah tangga antara Pemohon dan Termohon, dan apabila ikatan batin tersebut telah putus,maka rumah tangga tidak mungkin lagi dapat dipertahankan keutuhannya (VideYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3180K
22 — 9
(Vide : YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3180K/Pdt/1985 tertanggal 28Februari 1987 Jo. Yurisprudensi Nomor : 266 K/AG/1993 tertanggal 25 Juni1994 Jo.
15 — 3
bahwa : Perceraian dapatterjadi karena alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,maka sangat beralasan Gugatan Penggugat agar perkawinan Penggugat denganTergugat diakhiri (cerai) dengan menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat NamaTergugat terhadap Penggugat Nama Penggugat;Untuk sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, Penggugat mengutip :Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3180K