Ditemukan 752 data
913 — 433
25/Pdt.Sus.GLL-Actio Pauliana/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
724 — 571
MENGADILI :- Mengabulkan Gugatan Actio Pauliana Penggugat untuk sebagian ;
1/ACTIO PAULIANA/2008/PN.NIAGA.JKT.PST
Bahwa Gugatan Actio Pauliana ini PENGGUGAT ajukan kepada Pengadiian Niaga pada Pengadiian Negeri JakartaPusat, dimana PENGGUGAT memohon agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq.
Dengandemikian alamat yang ditujukan oleh Penggugat dalam gugatan actio pauliana hanya ke alamat Tergugat I yangsecara pribadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukarniskin Bandung, karenanya merupakan wilayah hukumPengadilan Negeri Bandung,Sehingga gugatan actio pauliana tidak bisa/tidak berlaku untuk menarik DR.
IBIST CONSULT (Dalam Pailit) maupun pribadi/bukandebitor pailit sehingga bukan kewenangan Pengadilan Niaga untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukanoleh Tergugat secara pribadi.5 Bahwa, kiranya Pengadilan Niaga dalam hal ini Yang terhormat Majelis Hakim Niaga yang memeriksaa perkaragugatan actio pauliana ini, berkenan untuk menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan actio pauliana No. 01/Actio Pauliana/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst, sepanjang atas gugatan Penggugattersebut
Wandi Sofian, SE. yang disebut sebagai Tergugat I2 Menyatakan gugatan actio pauliana Penggugat Tidak Jelas kedudukan serta alamat pihak DR.
Gugatan Actio Pauliana salah pihak.Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dan tidak melakukan perbuatan hukum dengan Debitur.1.1 Bahwa, dalam posita gugatan actio pauliana, No.1, hal.2,Penggugat selaku kurator PT.
647 — 392
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;Halaman 29 dari 87 halaman Putusan No.02/Padt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.PstDALAM POKOKPERKARA 2 nnonane1234Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tanah dan Bangunan yang dikenal dengan Jl. Ir. H.
Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.PstMenimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai Actio Paulianaberdasarkan Pasal 41 jo Pasal 42 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 dimana padapokoknya Penggugat mendalilkan :Bahwa Tergugat I adalah Direktur Utama PT.
Oleh karena pennjualan objek perkara aquo adalah untukHalaman 65 dari 87 halaman Putusan No.02/Padt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pstkepentingan Kreditor, dalam hal ini Bank Muamalat dan PT.Bank Bukopin Tbk.Sehingga tidak merugikan Kreditor.
Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997Halaman 85 dari 87 halaman Putusan No.02/Padt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Psttentang Pendaftaran Tanah, jo.
,MHumPanitera Pengganti,TATI DORESLY S, SH.Halaman 87 dari 87 halaman Putusan No.02/Padt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst
478 — 260
4/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2017/PN Niaga JktPst
1076 — 631
1/PDT.SUS-ACTIO PAULIANA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Metro Batavia (Dalam Pailit)Perkara No. 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Januari 2013,Penggugat mengajukan gugatan actio Pauliana terhadap Tergugat I, Tergugat I,dan Tergugat III serta Turut Tergugat, atas tanah dan bangunan gudangpenyimpanan logistik yang dikenal Gudang Bandara Mas, Jl.
Metro Batavia (Dalam Pailit) ;Bahwa gugatan actio pauliana Penggugat diajukan untuk kepentingan hartapailit, karena akibat perbuatan hukum Tergugat I dan Tergugat IT yang dilakukandalam waktu (satu) tahun sebelum Putusan Pailit diucapkan pada tanggal 30Januari 2013, dan selanjutnya perbuatan Tergugat II kepada Tergugat II (yangmerupakan orang kepercayaan Tergugat I), secara jelas merugikan kreditor ;Halaman 7 Putusan No. 01/PDT.SUS/ACTIO PAULIANA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.21 Bahwa bersandar pada Pasal
;Halaman 11 Putusan No. 01/PDT.SUS/ACTIO PAULIANA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.5 Bahwa pembayaran atas penjualan Tanah dan Bangunan PT Metro Batavia,ditujukan untuk melunasi hutang PT Metro Batavia atas Fasilitas Kredit yangdiberikan PT Bank Bukopin Tbk.
,M.H., dibawah sumpah pada pokoknya memberikanpendapat sebagai berikut :e Bahwa yang dimaksud dengan actio pauliana adalah perbuatan hukum debitoryang merugikan kreditor yang dilakukan dalam waktu tahun sebelum putusanpailit diucapkan ;Bahwa Gugatan Actio pauliana adalah Gugatan yang diajukan oleh curator atasdasar izin dari hakim pengawas tentang pembatalan perbuatan hukum yangdilakukan debitor yang melakukan penjualan asset yang merugikan buedelpailit ;Bahwa perbuatan hukum tersebut bisa berupa
Rp 616.000,00Halaman 65 Putusan No. 01/PDT.SUS/ACTIO PAULIANA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.
444 — 338
Pauliana a quo karena Gugatan Actio Pauiana a quo termasuk "halhallain yang berkaitan dengan proses PKPU" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) berikut Penjelasannya serta Pasal 1 butir 7 UU Kepailitan dan PKPU;19.
Bahwa pengajuan Gugatan Actio Pauliana a quo di Pengadilan Negeri JakartaSelatan jelas menuniukkan bahwa PENGGUGAT tidak memahami ketentuanketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU khususnya Pasal 3 ayat (1) seraPenjelasannya dan Pasal 1 butir 7.
Di samping itu materi pokok Gugatan Actio Pauliana tersebut telah diperiksadan diputuskan oleh Pengadilan Niaga yang berwenang;24.
Dengan demikian unsur keempatdan kelimaiuaa tidak terpenuhi dalam Gugatan Actio Pauiiana a quo;29.
OlehKarena itu unsurpertamadarisvaratdikabulkannva Gugatan Actio Paulianatidak terpenuhi:Bahwa oleh karena Gugatan Actio Pauliana a quo tidak memenuhi unsur pertama,maka tanoa peru dibuktikan selain dan selebihnya, unsurunsur lain sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1841 KUHPerdata Jo. Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Kepailitandan PKPU, juga tidak terperuhi.
1090 — 305
KOMPETENSI ABSOLUT;PENGADILAN NIAGA TIDAK BERWENANG MENGADILI GUGATAN ACTIOPAULIANA KARENA BERDASAR JURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG NO.12 PK/N/2000 TANGGAL 14 AGUSTUS 2000, PERBUATAN HUKUM DEBITOR(DALAM PAILIT) DENGAN PIHAK KETIGA (ACTIO PAULIANA), MERUPAKANSUATU SENGKETA YANG PENYELESAIANNYA HARUS MELALUI GUGATANPERDATA DI PENGADILAN NEGERI.1. Bahwa Penggugat keliru dalam mengajukan Gugatan Actio Pauliana diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.2.
Perouatan Hukum Debitor dalam pailitdengan pihak ketiga (Actio Pauliana), merupakan sengketa yangpenyelesaiannya harus melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri,sehingga permohonan pembatalan yang dimaksud Pasal 41 UndangUndang Kepailitan tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga melainkan kePengadilan Negeri";4.
PAILIT)DAN ISTRI SEBAGAI TERGUGAT DALAM PERKARA ACTIO PAULIANAKARENA DENGAN DINYATAKANNYA SOENARIO HARJANTOONGKOWIDJAJA (DALAM PAILIT) MAKA SEGALA HAK DAN KEWENANGANSOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA (DALAM PAILIT) UNTUKMENGURUS DAN MELAKUKAN PERBUATAN KEPEMILIKAN TERHADAPHARTA KEKAYAAN YANG TERMASUK DALAM KEPAILITAN MENJADIHILANG DAN DIAMBIL ALIH OLEH KURATOR;1.
Bahwa, Penggugat keliru dalam mengajukan Gugatan Actio Paulina diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;2. Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidakberwenang mengadili Gugatan Actio Paulina yang diajukan oleh Penggugatdan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri ;3.
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R No. 12/PK/N/2000tanggal 14 Agustus 2000, perbuatan hukum Debitor dalam Pailit dengan pihakketiga (Actio Paulina) merupakan sengketa yang penyelesaiannya harusmelalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri sehingga permohonanpembatalan yang dimaksud Pasal 41 Undang Undang Kepailitan tidak dapatdiajukan di Pengadilan Niaga melainkan ke Pengadlan Negeri ;Menimbang, bahwa Gugatan Lainlain (Actio Pauliana) yang diajukanPENGGUGAT sebagai Kurator adalah untuk
451 — 249
749 — 292
DASARHUKUM GUGATAN ACTIO PAULIANA.2.Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) beserta penjelasan UU Kepailitan danPKPU yang menyatakan sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1)UU Kepailitan dan PKPU:Hal 3 dari 32 Hal. Pututusan Nomor 01/Pdt.SusGugatan LainlainAP/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo.Nomor 116/Pdt.SusPKPU/20 1 8/PN.Niaga.Jkt.
ABSOLUT;PENGADILAN NIAGA TIDAK BERWENANG MENGADILI GUGATAN ACTIOPAULIANA KARENA BERDASAR JURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNGNO. 12 PK/N/2000 TANGGAL 14 AGUSTUS 2000, PERBUATAN HUKUMDEBITOR (DALAM PAILIT) DENGAN PIHAK KETIGA (ACTIO PAULIANA),MERUPAKAN SUATU SENGKETA YANG PENYELESAIANNYA HARUSMELALUI GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI.1. Bahwa Penggugat keliru dalam mengajukan Gugatan Actio Pauliana diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Hal 12 dari 32 Hal.
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidakberwenang mengadili Gugatan Actio Pauliana yang diajukan olehPenggugat dan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri.3. Bahwa hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Putusan MahkamahAgung RI No. 12/PK/N/2000 tanggal 14 Agustus 2000 sebagaimanadimuat dalam buku karangan Dr. M.
Perbuatan Hukum Debitor dalam pailitdengan pihak ketiga (Actio Pauliana), merupakan sengketa yangpenyelesaiannya harus melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri,sehingga permohonan pembatalan yang dimaksud Pasal 41 UndangUndang Kepailitan tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga melainkan kePengadilan Negen;4.
Bahwa dalam Gugatan Actio Pauliana perkara a quo, Penggugat telahmenarik Soenario Harjanto Ongkowidjaja (Dalam Pailit) selaku Tergugat IIdan Wu Soei Him sebagai istri Tergugat Il selaku Tergugat , pedahaldengan dinyatakannya Soenario Harjanto Ongkowidjaja Pailit pada tanggal22 Oktober 2018, maka segala kewenangan Soenario HarjantoOngkowidjaja (Dalam Pailit) berkaitan dengan harta kekayaan yangtermasuk dalam harta pailit menjadi hilang dan diambil alin olen Penggugatselaku Kurator.2.
563 — 236
573 — 239
224 — 145
Oleh karenanya, MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara aquosudah seharusnya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Libelum)Karena Tidak Menguraikan Secara Jelas Mengenai Perbuatan Tergugat yang menjadi dasar diajukannya Gugatan Pembatan (Actio Pauliana).Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo tidakjelas dan kabur (obscuur libel) mengingat adanya
Oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan yang memeriksa perkara aguo sudah sehurusnya menyatakanGugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Libelum)Karena Tidak Menguraikan Secara Jelas Mengenai Perbuatan Tergugat Iyang menjadi dasar diajukannya Gugatan Pembatan (Actio Pauliana).Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo tidak jelasdan kabur (obscuur libel) mengingat adanya
Bahwa oleh karena senyatanya Turut Tergugatll tidak memiliki hubungandan kaitan hukum apapun dengan Gugatan Pembatalan (Actio Pauliana)yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, maka sudah sepatutnyasecara hukum Turut Tergugatll tidak dapat diikutsertakan selaku Pihakdan tdak dapat pula dibebani suatu kewajiban hukum apapun dalamperkara a quo;Dan oleh karena pula tuntutan (petitum) gugatan Penggugat dalam PokokPerkara angka 6 yang menyatakan (kami kutip) : Memerintahkan ParaTurut Tergugat untuk
953 — 685 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 179 K/Pdt.SusPailit/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan actio pauliana pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT UTOMODECK METAL WORKS, yang diwakili oleh DirekturUtama Darmawan Utomo, berkedudukan di Jalan Basuki RahmatNomor 149, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepadaSururi, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat pada KantorHukum Hariyanto & Partners, beralamat di Jalan Tidar
Nomor 179 K/Padt.SusPailit/2020terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonanpembatalan perdamaian di depan persidangan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya dan memohon untuk memberikan putusansebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Actio Pauliana Penggugat untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan
701 — 341 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 15/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2018/PN.Smg., juncto Nomor 07/Pdt.Sus-Pailit/2011/PN.Smg., tanggal 12 November 2018; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum beberapa bidang tanah dan bangunan yaitu: a.
PUTUSANNomor 211 K/Pdt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan actio pauliana pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:SARDJANA ORBA MANULLANG, S.H., M.H.
1220 — 755 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 461 K/Pdt.SusPailt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus gugatan Actio Pauliana pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut, dalam perkara:SARDJANA ORBA MANULLANG, S.H., M.H., M.Kn., Advokatdan Kurator, bertempat tinggal di Gedung ILP Lantai 3 (tnt 309) Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 39 A, Pancoran, Jakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada Zulfikri Sofyan, S.H., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Jagalan
827 — 437 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 26 PK/Pdt.SusPailit/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan actio pauliana padapemeriksaan peninjauan kembali telan memutus sebagai berikut dalamperkara antara:PT BANK PAN INDONESIA, TBK (PT BANK PANIN, TBK),yang diwakili oleh Anggota Direksi, Herwidayatmo dan H.
Mengabulkan gugatan Actio Pauliana (Pembatalan Perobuatan Hukum)yang diajukan oleh Penggugat/Tim Kurator untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perbuatan Hukum dari Tergugat 1 berupa transaksi jual belisecara di bawah tangan (Notariil) dengan Tergugat 2 atas aset tanahdan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna BangunanHalaman 2 dari 15 hal. Put. Nomor 26 PK/Pdt.
SusPailit/202020/Pdt.SusGugatan LainLainAP/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., juncto Nomor119 /Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 11 September 2019,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Actio Pauliana (Pembatalan Perbuatan Hukum)yang diajukan oleh Penggugat/Tim Kurator untuk seluruhnya;Menyatakan Perbuatan Hukum dari Tergugat berupa transaksi jual bellisecara di bawah tangan (Notariil) dengan Tergugat
Menyatakan gugatan Actio Pauliana yang diajukan oleh Termohon PK(dahulu Termohon Kasasi/Penggugat) dalam perkara a quo tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard),Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Actio Pauliana yang diajukan oleh Termohon PK(dahulu Termohon Kasasi/Penggugat) dalam perkara a quo untukseluruhnya;2.
Pst., tanggal 25 Oktober 2018.Berdasarkan bukti surat P15, yaitu Penetapan Nomor 119/Pdt.SusKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 15 Januari 2019, Penggugat diizinkanoleh Hakim Pengawas untuk menghadap di persidangan untuk mengajukangugatan actio pauliana;Bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakanpada pokoknya bahwa apabila perbuatan hukum yang merugikan KreditorHalaman 12 dari 15 hal. Put. Nomor 26 PK/Padt.
1123 — 761 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 14/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2018/PN.Smg. jo. Nomor 07/Pdt.Sus-Pailit/2011/PN.Smg tanggal 12 November 2018; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
PUTUSANNomor 212 K/Pdt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan (actio pauliana) pada tingkatkasasitelah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SARDJANA ORBA MANULLANG, S.H, M.H., M.Kn., KuratorDebitor Pailit Dayu Handoko, berkantor di Gedung ILP Lt.3 (tnt309) Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 39 A, Pancoran,Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zulfikri Sofyan,S.H., dan kawankawan, Para Advokat dan Konsultan
606 — 308 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 89 K/Pdt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan permohonan actio paulianapada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:1.HUSTIATI, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Medan,bertempat tinggal di Jalan Hindu Nomor 5, KelurahanKesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dalamhal ini memberi kuasa kepada Amar Hanafi, S.H., dan IwanKurniawan, S.H., Advokat pada Amar Hanafi and PartnersLaw Firm
Nomor 89 K/Padt.SusPailit/2019DanBUN HUuI, bertempat tinggal di Jalan Setia Jadi Nomor 22G,Kelurahan Glugur Darat , Kecamatan Medan Timur, KotaMedan;Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Penggugat/Kurator telah mengajukan gugatan actio pauliana di depan persidanganPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dan memohon putusansebagai
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Atau:Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan actio pauliana tersebut,Tegugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Tentang surat kuasa khusus tidak sah;Halaman 2 dari 7 hal. Put.
Gugatan kurang pihak (plurium litis consursium);Menimbang, bahwa terhadap gugatan actio pauliana tersebut,Tegugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Pengadilan Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tidak memilikikewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;Gugatan Penggugat kabur (obscuur libellium);3.
Gugatan Penggugat kurang para pihak (pluriumlitis consortium);Menimbang, bahwa terhadap gugatan actio pauliana tersebut, TurutTergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Para Pihak Tidak Lengkap(p/urium litis consorcium);Bahwa terhadap gugatan actio pauliana tersebut Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan Putusan Nomor 1/Pdt.SusActio Pauliana/2018/PN Niaga Mdn juncto Nomor 16/Pdt.SusPKPU/2017/PNNiaga Mdn tanggal 4 Oktober 2018 yang amarnya sebagai
471 — 264 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa namun dalam norma Pasal 47 ayat (1)UUKPKPU tersebut tidak ada larangan bagi kreditur sendiri untukmengajukan gugatan actio pauliana terhadap segala perbuatan debitur yangdilakukan sebelum adanya putusan pailit;4. Bahwa hal tersebut dapat ditafsirkan dari ketentuan Pasal 1341 Kitab UndangHalaman 22 dari 46 hal. Put.
Bahwa atas tindakan Debitor Pailit dan Tergugat II dalam Gugatan LainLainNomor 09/Pdt.SusPLL/2016/PN Smg, tanggal 16 November 2016 yangbaru diketahui oleh Kurator (Turut Tergugat Ill), maka Kurator menyatakansecara tegas untuk mereserved (mencadangkan) hak untuk mengajukanGugatan Actio Paulina terhadap Debitor Pailit;6.
Bahwa meskipun Gugatan LainLain yang diajukan oleh Para Penggugatadalah dalam bentuk/jenis gugatan actio pauliana dengan mendasarkanpada Pasal 3 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 3 ayat (1), juncto Pasal 41ayat (1) Undang Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang KepailitanHalaman 30 dari 46 hal. Put.
Nomor 529 K/Padt.SusPailit/2017Nomor 09/Pdt.SusGLL/2016/PN Smg, diucapkan pada tanggal 20Januari 2017, sedangkan Gugatan Actio Pauliana didaftarkan oleh ParaPemohon Kasasi pada tanggal 16 November 2016 di KepaniteraanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dibawah RegisterNomor 09/Pdt.SusGLL/2016/PN Smg;.
Undang Undang Nomor 3 Tahun2009, yaitu Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukumyang berlaku;Unsur Actio Pauliana Terbukti Namun Telah Dikesampingkan Dan DiingkariOleh Judex Facti;1.Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan secara hukum oleh JudexFacti Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dalamputusan perkara a quo halaman 72 sampai dengan 73 sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan perbuatan actio pauliana tidak
- Dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun 2004 terhadap perkara PHI tersebut harus ... [Selengkapnya]