Ditemukan 260 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-11-2014 — Upload : 24-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 120/PDT/2014/PTK
Tanggal 27 Nopember 2014 —
9754
  • PEDO, Cs.
    PEDO, LakiLaki, Umur + 29 tahun, Kebangsaan Indonesia,Agama Katholik, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : RT. 03, RW. 005, Kelurahan Kabor,Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepadaMARIANUS MOA, S.H., Penasehat Hukum dari DPC Peradi Ruteng, alamat JenderalAhmad Yani No. 12 Maumere Flores, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22Juli 2014 ; Untuk selanjutnya akan disebut sebagai : PENGGUGAT I /TERBANDING I ; GABRIEL M.
    PEDO, Lakilaki, Umur + 53 tahun, Kebangsaan Indonesia, AgamaKatholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat : R.T. 03, RW. 005, Kelurahan Kabor,Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, yang untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT II / TERBANDING II ; REGINA RAGA, Perempuan, Umur + 50 tahun, Kebangsaan Indonesia, AgamaKatholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat : RT. 03, RW.005 Kelurahan ....005, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka,yang untuk selanjutnya III ; Yang dalam hal ini Gabriel M.Pedo dan Regina
    Pedo) denganTergugat I (Martha Dewi Astuti) yang telah dikaruniai seorang anak perempuanyang bernama Maria Aldania Federika adalah sebagai suami istri yang sahmenurut ketentuan hukum adat setempat ;Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah hidup bersama selayaknya suamiistri dengan Tergugat V adalah perbuatan yang melanggar hukum adatsetempat 3Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng mengembalikan belisyang telah diserahkan para Penggugat yang diperhitungkan sebesar Rp.86.562.000, (
    Pedo; Bahwa oleh karena Tergugat I telah dihamili oleh Penggugat I. maka Penggugat Ibersama Penggugat II dan III harus bertanggung jawab secara adat setempat untuk memberikanimbalan (mahar kawin) kepada keluarga Tergugat I ; Bahwa gugatan tentang Pengembalian belis dan denda adat hanya bisa dilakukan apabilapelaksanaan perkawinan adat dilakukan melalui tata cara peminangan; Dan oleh karenaperkawinan adat yang terjadi antara Penggugat I dengan Tergugat I adalah dengan cara tidakmeminang akan tetapi
Register : 12-05-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 14-07-2015
Putusan PN CURUP Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN.Crp
Tanggal 9 Juli 2015 — PEDO SAPUTRA Alias PEDO Bin SAFWAN
7415
  • Menyatakan Terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAFWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU-SHABU;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAFWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) bulan; 3.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAFWAN sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6.
    PEDO SAPUTRA Alias PEDO Bin SAFWAN
    PUTUSAN* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : IPEDO SAPUTRA alias PEDO binSAFWAN;Tempat Lahir : Curup;Umur atau tanggal lahir : 134 Tahun/31 Oktober 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Wl.
    SAPUTRA alias PEDO binSAFWAN;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 11Mei 2015 No.
    DADANGmelakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa PEDOSAPUTRA alias PEDO bin SAFWAN diketemukan dari saku celana depan sebelah kiri1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, danditanyakan oleh saksi perihal kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dandiketahui Terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan dan/atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.Bahwa setelah dilakukan penimbangan
    PM.01.01.90.03.15.0541 atas nama Terdakwa PEDO SAPUTRAalias PEDO bin SAFWAN yang menunjukan bahwa hasil uji yang di lakukan terhadapsampel yang dikirim Polres Rejang Lebong merupakan Positif (+) Metamfetamin.Hasil pengujian yang diperoleh sebagai berikut:Pemeriksaan: Bentuk : Kristale Warna : Putih Beninge Bau : NormalPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 148 Undangundang Republik Indonesia Nmor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.AtauKeduaBahwa Terdakwa
    SAPUTRA alias PEDO bin SAFWAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki NarkotikaGolongan I jenis Sabusabu;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PEDO SAPUTRA alias PEDO binSAFWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6(enam) bulan;3 Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDObin SAFWAN sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
Putus : 15-02-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2603 K/PID.SUS/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — Pedo Saputra Alias Pedo Bin Safwan
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pedo Saputra Alias Pedo Bin Safwan
    PUTUSANNomor : 2603 K/Pid.Sus/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa telah memutuskan sebagai berikut:Nama : PEDO SAPUTRA alias PEDO bin SAFWAN:Tempat Lahir : Curup;Umur/tanggal lahir : 34 tahun/31 Oktober 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Jaim Il, Nomor 44, RT Il, RWIV, KelurahanKampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah,Kabupaten Rejang
    Dadang melakukanpenangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Pedo Saputraalias Pedo Bin Safwan diketemukan dari saku celana depan sebelah kiri 1(satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening,dan ditanyakan oleh saksi perihal kepemilikan Narkotika Golongan jenissabu tersebut dan diketahui Terdakwa tanpa izin dari pejabat yangberwenang memiliki, menyimpan dan/atau menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman jenis sabu tersebut; Bahwa setelah dilakukan penimbangan di
    Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriCurup tanggal 25 Juni 2015 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa PEDO SAPUTRA alias PEDO Bin SAFWANbersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaanKedua kami "Penyalahguna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri",sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangUndang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap
    Menyatakan Terdakwa PEDO SAPUTRA alias PEDO bin SAFWAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN JENIS SHABUSHABU":2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PEDO SAPUTRA alias PEDO binSAFWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan6 (enam) bulan;3.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PEDO SAPUTRA aliasPEDO bin SAFWAN sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;4.
Register : 14-07-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan PT BENGKULU Nomor 35/Pid.Sus/2015/PTBGL
Tanggal 10 September 2015 — PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAFWAN
4018
  • PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAFWAN
    PUTUSAN* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : IPEDO SAPUTRA alias PEDO binSAFWAN;Tempat Lahir : Curup;Umur atau tanggal lahir : 134 Tahun/31 Oktober 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Wl.
    SAPUTRA alias PEDO binSAFWAN;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 11Mei 2015 No.
    DADANGmelakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa PEDOSAPUTRA alias PEDO bin SAFWAN diketemukan dari saku celana depan sebelah kiri1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, danditanyakan oleh saksi perihal kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dandiketahui Terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan dan/atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.Bahwa setelah dilakukan penimbangan
    PM.01.01.90.03.15.0541 atas nama Terdakwa PEDO SAPUTRAalias PEDO bin SAFWAN yang menunjukan bahwa hasil uji yang di lakukan terhadapsampel yang dikirim Polres Rejang Lebong merupakan Positif (+) Metamfetamin.Hasil pengujian yang diperoleh sebagai berikut:Pemeriksaan: Bentuk : Kristale Warna : Putih Beninge Bau : NormalPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 148 Undangundang Republik Indonesia Nmor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.AtauKeduaBahwa Terdakwa
    SAPUTRA alias PEDO bin SAFWAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki NarkotikaGolongan I jenis Sabusabu;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PEDO SAPUTRA alias PEDO binSAFWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6(enam) bulan;3 Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDObin SAFWAN sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
Putus : 06-05-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 863 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 6 Mei 2019 — PEDO SAPUTRA alias PEDO bin SAPUAN
4114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEDO SAPUTRA alias PEDO bin SAPUAN
    PUTUSANNomor 863 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebongdan Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : PEDO SAPUTRA alias PEDO binSAPUAN;Tempat lahir > Curup;Umur/tanggal lahir : 37 tahun/31 Oktober 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Kampung Jawa KecamatanCurup Kabupaten Rejang Lebong
    Sus/2019Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Rejang Lebong tanggal 29 Agustus 2018 sebagai berikut :ileMenyatakan terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAPUANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bellimenukar atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diaturdalam dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal
    Sus/2019Membaca Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Crp tanggal 12 September 2018 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:ileMenyatakan Terdakwa PEDO SAPUTRA Alias PEDO BinSAPUAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan HukumMenjual Narkotika Golongan sebagaimana dakwaan Kesatu PenuntutUmum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atasoleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahundan
    SAPUTRA Alias PEDO Bin SAPUANtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeliNarkotika golongan bukan tanaman..
    Sus/2019telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI REJANG LEBONG danPemohon Kasasi Il/Terdakwa PEDO SAPUTRA alias PEDO binSAPUAN tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah
Register : 26-09-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PT BENGKULU Nomor 72/Pid.Sus/2018/PT.BGL
Tanggal 8 Nopember 2018 — PEDO SAPUTRA BIN SAPUAN
6420
  • PEDO SAPUTRA BIN SAPUAN
    SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAPUAN dan YUNIARPUSPITASARI ALIAS RIRI BINT!
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BINSAPUAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulanpenjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dendasebesar Rp. 1.000.000.000, ( Satu Miliyar Rupiah ) subsidair 6 ( Enam )bulan penjara.
    Menyatakan Terdakwa PEDO SAPUTRA Alias PEDO Bin SAPUAN tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 30-04-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 30-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 206/PDT/2018/PT MKS
Tanggal 17 Juli 2018 — Pembanding/Tergugat : ERWIN BIN PEDO Diwakili Oleh : ERWIN BIN PEDO
Terbanding/Penggugat : BUNGATANG BINTI BANGKO
3222
  • Pembanding/Tergugat : ERWIN BIN PEDO Diwakili Oleh : ERWIN BIN PEDO
    Terbanding/Penggugat : BUNGATANG BINTI BANGKO
    PUTUSANNomor: 206/PDT/2018/PT MKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdi bawah ini dalam perkara antara:ERWIN BIN PEDO BIN RUKU, bertempat tinggal di Dusun Mappakae, Desa WatangTa, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dalam hal ini memberikan kuasakepada Andi Asrul Amri, S.H., M.H., Advokat pada Andi Asrul Amri, S.H., M.H.
    Pedo Bin Ruku (telahmeninggal dunia tahun 2016) adalah orang tua Tergugat, langsung mengelolatanah perumahan sengketa dengan cara menanami pohon pisang tanpa seizindengan Penggugat;Bahwa sepeninggal Lel. Pedo Bin Ruku (alm), penguasaan atas tanah sengketaditeruskan oleh Penggugat sampai sekarang dengan cara menanam pisang danmemagari tanah sengketa;Bahwa Penggugat telah berkalikali melakukan upaya damai melalui PemerintahDesa Watang Ta baik dengan Lel.
    Pedo Bin Ruku semasa hidupnya maupundengan Tergugat agar keduanya menghentikan pengelolaan atas tanah tanahHal. 3 dari 21 Hal. Putusan No. 206/PDT/2018/PT MKS10.11.perumahan sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat, namun hasilnyasiasia belaka;Bahwa seandainya Penggugat mempersewakan tanah sengketa tersebut sejakdikuasainya Lel.
    Pedo Bin Ruku Bin Ruku, berdasarkan uraian tersebut maka sudahHal. 6 dari 21 Hal. Putusan No. 206/PDT/2018/PT MKSseharusnya gugatan Penggugat adalah cacat (error in Persona Pluriumlitis Consortium) sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak memenuhisyarat formil Suatu gugatan;Berdasarkan uraian di atas mohon kiranya Majelis Hakimmempertimbangkan untuk menolak gugatan Penggugat atau kiranyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
    Pedo tidak memilikinilai hukum, karena selain berdiri Sendiri, juga Pembuatnya tidak dihadirkandalam persidangan, padahal tidak terhalang untuk hadir atau dihadirkan;Kedua, keterangan kesaksian dari SaksiSaksi yang diajukanTergugat/Pembandingtidak dapat melumpuhkan kebenaran dankesempurnaan alat bukti dan keterangan kesaksian dari SaksiSaksi yangdiajukan Penggugat/Terbanding.Hal. 17 dari 21 Hal. Putusan No. 206/PDT/2018/PT MKS2.
Register : 24-07-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 35/PID/2015/PT BGL
Tanggal 10 September 2015 — Pembanding/Terdakwa : PEDO SAPUTRA ALS PEDO BIN SAFWAN
Terbanding/Jaksa Penuntut : RUSDY SASTRAWAN, SH
6011
  • Pembanding/Terdakwa : PEDO SAPUTRA ALS PEDO BIN SAFWAN
    Terbanding/Jaksa Penuntut : RUSDY SASTRAWAN, SH
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : PEDO SAPUTRA alias PEDO binSAFWAN;Tempat Lahir : Curup;Umur atau tanggal lahir : 34 Tahun/31 Oktober 1980;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Ji.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tangal 27 Juli2015 Nomor 45/Pen.Pid/2015/PT.BGL sejak tanggal 13 Agustus 2015sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015;PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Negeri Curup tanggal 9 Juli2015 Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN.Crp, dalam perkara Terdakwa PEDOSAPUTRA alias PEDO bin SAFWAN;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umumtanggal 11 Mei 2015 No.
    Menyatakan Terdakwa PEDO SAPUTRA alias PEDO bin SAFWANbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaankedua kami Penyalahgunaan Narkotika golongan Bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) hurufaUndangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 TentangNarkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dikurangi seluruhnya dengan masapenangkapan dan masa penahanan;3.
    Menyatakan Terdakwa PEDO SAPUTRA alias PEDO bin SAFWAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMemiliki Narkotika Golongan jenis Sabusabu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PEDO SAPUTRA alias PEDObin SAFWAN oleh karena itu. dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahundan 6 (enam) bulan;3.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PEDO SAPUTRAALIASPEDO bin SAFWAN sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6.
Register : 18-07-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN CURUP Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Crp
Tanggal 12 September 2018 — Penuntut Umum:
ARLYA NOVIANA ADAM,SH
Terdakwa:
PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAPUAN
540
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pedo Saputra Als Pedo Bin Sapuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke-1(Satu) Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana penjara
    Penuntut Umum:
    ARLYA NOVIANA ADAM,SH
    Terdakwa:
    PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAPUAN
Register : 02-11-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1259/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Tanggal 24 Nopember 2015 — Pidana : - Terdakwa : KRISTINUS PEDO Als PEDO – YOHANES GANA - JPU : AR. MANULANG, SH.
7416
  • Menyatakan Terdakwa KRISTINUS PEDO Als PEDO - YOHANES GANA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.2.
    Pidana : - Terdakwa : KRISTINUS PEDO Als PEDO YOHANES GANA- JPU : AR. MANULANG, SH.
    PUTUSANNomor 1259/Pid.Sus/2015/PN.BjmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : KRISTINUS PEDO Als PEDO YOHANES GANA.Tempat Lahir : Banjarmasin.Umur atau Tanggal Lahir : 39 Tahun / 20 Nopember 1975.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Basirih 2 RT.23 No.
    No: 1259/Pid.B/2015/PN.Bjm, tanggal 02 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakimuntuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.Halaman dari 14 Putusan Nomor 1259/Pid.Sus/2015/PN.BjmTelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan.Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 24 Nopember 2015, yangpada pokoknya adalah sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa KRISTINUS PEDO
    Alias PEDO YOHANES GANAbersalah melakukan tindak pidana "Secara tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1;sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaraditambah
    Dirampas untuk dimusnahkan.4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000, (limaribu rupiah).Telah pula mendengar pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya berupapermohonan kepada Majelis Hakim yaitu mohon keringanan hukuman karena terdakwamenyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan PenuntutUmum tertanggal 23 Oktober 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :Primair :Bahwa ia Terdakwa KRISTINUS PEDO Alias PEDO YOHANES GANApada hari Rabu
    Alias PEDO YOHANES GANA padahari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Basirih 2 RT. 23 No.
Register : 18-07-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 11-06-2020
Putusan PN WATAMPONE Nomor 36/Pdt.G/2017/PN.WTP
Tanggal 14 Desember 2017 — Bungatang Binti Bangko Lawan Erwin Bin Pedo
14037
  • Pedo Bin Ruku semasa hidupnya dan siapa saja yang menguasai dengan mendapat hak daripadanya adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan atas tanah perumahan sengketa oleh Tergugat sampai sekarang dan siapa saja yang menguasai dengan mendapat hak daripadanya adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum; Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah perumahan sengketa dan kemudian menyerahkannya
    Bungatang Binti BangkoLawan Erwin Bin Pedo
Register : 24-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN CURUP Nomor 1/Pid.C/2019/PN Crp
Tanggal 24 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.Ik
Terdakwa:
PEDO APRIDO BENI PUTRA Alias PEDO Bin LUKMAN
249
  • Menyatakan terdakwa : PEDO APRIDO BENI PUTRA Als PEDO Bin LUKMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;

    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama : 1 (satu) Bulan;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.Ik
    Terdakwa:
    PEDO APRIDO BENI PUTRA Alias PEDO Bin LUKMAN
    CATATAN PERSIDANGANNomor : 01/PID.C/2018/PN Crp.Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana Singkat pada tingkat pertama dalam acara Cepat, yangdilangsungkan pada hari : JUMAT, tanggal 24 Mei 2019 , dalam PerkaraTerdakwa :PEDO APRIDO BENI PUTRA Als PEDO Bin LUKMAN, Lahir di Batu RajaTanggal 09 April 1986, Umur 32 tahun, Suku Rejang, Bangsa Indonesia, AgamaIslam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Alamat Gg. Buntu Kel.Timbul Rejo Kec.
    mengambil handphone tersebutkembali dari Sdr PEDO dikarenakan ada orang yang mau membelinya sayamengambil handphone tersebut dengan berkata kepada Sdr PEDO ADOORANG NDAK HP ITU DO kemudian Sdr PEDO menjawab AMBIKLAH,Halaman 2 dari 19 halaman Putusan Tindak Pidana Ringan Nomor 1/Pid.C/2019/PN CrpKASIHLAH sambil memberikan Handphone tersebut kepada saya lalu sayaberkata kembali kepada Sdr PEDO BERAPO DO ?
    namun Sdr PEDO tidakmenjawab sehingga saya mengambil handphone yang diberikan Sdr PEDO danlangsung pergi meninggalkan rumah Sdr PEDO tersebut yang kemudian sayalangsung menuju ketempat dari Sdr FREDY kemudian saya berkata kepada SdrFREDY IKO NAH HP NYO sambil menunjukkan Handphone tersebut lalu SdrFREDY bertanya kepada saya BERAPO KAK?
    PEDO, 32 tahun, Swasta, Gg. Buntu Kel.Timbul Rejo Kec. Curup tengah, Kab.
    Menyatakan terdakwa : PEDO APRIDO BENI PUTRA Als PEDO Bin LUKMAN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian Ringan;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama: 1(satu) Bulan;3.
Register : 10-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN MARABAHAN Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Mrh
Tanggal 7 Nopember 2023 —
Terdakwa:
KRISTINUS PEDO Als PEDO - YOHANES GANA (+)
500
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kristinus Pedo Als Pedo Yohanes Gana (+) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    KRISTINUS PEDO Als PEDO - YOHANES GANA (+)
Putus : 21-11-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324 PK/Pdt/2011
Tanggal 21 Nopember 2011 — PIUS PEDO TOUOR dk ; SERVASIUS TARU LENGARI (alm) dkk
283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIUS PEDO TOUOR dk ; SERVASIUS TARU LENGARI (alm) dkk
    PIUS PEDO TOUOR, bertempat tinggal di RT 028 RW 0122.Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, KabupatenLembata;THOBIAS BOBI TOUOR, bertempat tinggal di RT 002 RW 001Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, KabupatenLembata;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai para PemohonKasasi/para Terbanding/para Penggugat, dalam hal ini diwakili olehHasan Ibrahim Kowa, S.H., dan Muhammad Boli RM, S.H., Advokat,berkantor di Jalan Pertanian II No. 117 Lebak Bulus, Jakarta Selatan,berdasarkan surat
    Suku Rewot;Bahwa semasa hidupnya Kakek dan para Pengugat Almarhum Lewi Touormempunyai anak masingmasing bernama Almarhum Yohanes Libak Touor danalmarhum Bernadus Boli Touor;Bahwa selanjutnya Yohanes Libak Touor semasa hidupnya mempunyaiAnak Pius Pedo Touor sekarang sebagai Penggugat sedangkan almarhumBernadus Boli Touor mempunyai anak masing masing almarhum Lawe Touor,almarhum Dominikus Dolu Touor dan Rosa Siba;Hal. 3 dari 13 hal. Put.
    No. 324 PK/Pdt/2011UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan, bahwa permohonan peninjauan kembali dari para PemohonPeninjauan Kembali: PIUS PEDO TOUOR dan THOBIAS BOBI TOUORtersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayarbiaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN MAUMERE Nomor 49/Pdt.G/2013/PN.MMR
Tanggal 2 Juli 2014 — PEDO, DKK MELAWAN MARTHA DEWI ASTUTI, DKK
597551
  • Pedo) dengan Tergugat I (Martha Dewi Astuti) yang telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama Maria Aldania Federika adalah sebagai suami istri yang sah menurut ketentuan hukum adat setempat ;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah hidup bersama selayaknya suami istri dengan Tergugat V adalah perbuatan yang melanggar hukum adat setempat ;4.
    PEDO, DKK MELAWAN MARTHA DEWI ASTUTI, DKK
    PEDO, LakiLaki, Umur + 29 tahun, KebangsaanIndonesia, Agama Katholik, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : RT.03, RW. 005, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok,Kabupaten Sikka, yang dalam hal ini memberikan kuasanyakepada MARIANUS MOA, S.H., MARIANUS RENALDY LAKA, SH.
    Pedo) hidup bersama denganTergugat (Martha Dewi Astuti).Akibat dari hidup bersama sebagaimana layaknya Suami Isteri tersebut, telahlahir seorang anak perempuan bemama Maria Aldania Federika M.
    PEDO) denganTergugat (MARTHA DEWI ASTUTI) sebagai Suami Isteri dan telah dikaruniaiseorang anak perempuan bernama MARIA ALDANIA FEDERIKA M.
    Pedo sudah punya1 (satu) orang anak perempuan ;Bahwa mereka sudah tidak hidup samasama lagi sejak Martha Dewi Astuti(Tergugat !)
    Pedo)dengan Tergugat (Martha Dewi Astuti) yang telah dikaruniai seoranganak perempuan yang bernama Maria Aldania Federika adalah sebagaisuami istri yang sah menurut ketentuan hukum adat setempat ;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah hidup bersamaselayaknya suami istri dengan Tergugat V adalah perbuatan yangmelanggar hukum adat setempat ; 574.
Register : 19-12-2022 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Tanggal 9 Mei 2023 —
Terdakwa:
PEDO RYANTO CODDA
9831
    1. Menyatakan Terdakwa Pedo Ryanto Codda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pedo Ryanto Codda dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    3. Menjatuhkan pidana
    tambahan kepada Terdakwa Pedo Ryanto Codda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.969.902.000,00 (satu milyar Sembilan ratus enam puluh sembilan juta Sembilan ratus dua ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
    Wahana Cipta Konsultan;
  • 1 (satu) rangkap Rekening koran tabungan Bank Sultra nomor rekening 102 02.01.002623-6 atas nama MUHAMMAD HARIS PASTI periode 01 April 2021 s / d 29 Desember 2021;
  • 1 (Satu) bundel kwitansi pengeluaran pembiayaan kegiatan pekerjaan Rehabilitasi jaringan Irigasi DI Mowewe I Kolaka Timur TA 2021;
  • 1 (satu) rangkap rekening koran tabungan Bank Sultra nomor rekening 222 02.01.002874-3 atas nama PEDO RYANTO CODDA periode 01 januari 2021 s / d 14 Juli

    Terdakwa:
    PEDO RYANTO CODDA
Putus : 28-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 K/Pdt/2015
Tanggal 28 September 2015 — PEDO, DKK VS MARTHA DEWI ASTUTI, DKK
9449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEDO, 2. GABRIEL M. PEDO, dan 3. REGINA RAGA, tersebut
    PEDO, DKKVSMARTHA DEWI ASTUTI, DKK
    PEDO, bertempat tinggal di RT. 03, RW.005, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka,GABRIEL M.
    Pedo) hidup bersamadengan Tergugat (Martha Dewi Astuti);Akibat dari hidup bersama sebagaimana layaknya suami isteri tersebut, telahlahir seorang anak perempuan bernama Maria Aldania Federika M.
    Pedo yangkini telah berusia + 8 tahun (lahir tanggal 03 Maret 2005);Bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat kemudian di proses menuruthukum adat setempat pada bulan September 2005 di rumah Tergugat I, Il danIll di RT. 01, RW. 06, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka;Pemberian belis dari Para Penggugat kepada Tergugat , Il, III dan IV diperincisebagai berikut:1. Kuda 11 ekor : 11 x Rp6.000.000,00 = Rp66.000.000,002. Uang tunai : = Rp5.800.000,003.
    Pedo) denganTergugat (Martha Dewi Astuti) sebagai suami isteri dan telah dikaruniaiseorang anak perempuan bernama Maria Aldania Federika M.
    PEDO, 2. GABRIEL M. PEDO, dan 3. REGINA RAGA, tersebut;Menghukum Para Pemohon Kasasi dahulu Para Pemohon Kasasi dahuluPenggugat I, Il dan Ill /Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Dr. H.
Putus : 26-05-2011 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 63/Pid.B/2011/PN Pbg.
Tanggal 26 Mei 2011 — KESNO HENDRAYANTO alias PEDO bin MUKSON;
184
  • KESNO HENDRAYANTO alias PEDO bin MUKSON;
Register : 25-09-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN Andoolo Nomor 110/Pid.B/2019/PN Adl
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Bustanil Arifin, S.H
Terdakwa:
Rabina Pedo Binti Kopral Purn. Sanuru
7821
  • Menyatakan Terdakwa Rabina Pedo Binti Kopral (Purn) Sanuru, telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penganiayaan;

    2.

    Penuntut Umum:
    Bustanil Arifin, S.H
    Terdakwa:
    Rabina Pedo Binti Kopral Purn. Sanuru
    PUTUSANNomor 110/Pid.B/2019/PN AdlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Rabina Pedo Binti Kopral (Purn) Sanuru;Tempat lahir : Lerepako;Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 01 Juli 1969;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Lerepako Kec.
    Laeya, Kabupaten KonaweSelatan;Agama : Islam;Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;Terdakwa Rabina Pedo Binti Kopral (Purn) Sanuru ditahan dalam TahananRutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2019 sampai dengan tanggal12 September 2019;2. Penuntut sejak tanggal 09 September 2019 sampai dengan tanggal28 September 2019;3. Hakim PN sejak tanggal 25 September 2019 sampai dengan tanggal24 Oktober 2019;4.
    Menyatakan terdakwa RABINA PEDO Binti KOPRAL (Purn) SANURUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (1) KUHP seperti yang telah didakwakan kepadanya dalamdakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RABINA PEDO Binti KOPRAL(Purn) SANURU dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan,dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanandengan perintah agar terdakwa ditahan;3.
    lagiperbuatannya; Bahwa Terdakwa adalah seorang Ibu Rumah Tangga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut yang padapokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa RABINA PEDO
    ADRI RAHMIANTIDokter pada Puskesmas Lainea dengan kesimpulan telah diperiksakorban perempuan berumur lima puluh tahun dengan hasilpemeriksaan ditemukan luka memar di pipi kiri akibat trauma bendatumpul.Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 110/Pid.B/2019/PN AdlPerbuatan Terdakwa RABINA PEDO Binti KOPRAL (Purn)SANURUsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
Register : 08-05-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN POSO Nomor 170/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal 4 Juli 2024 — Penuntut Umum:
MUTIARA FAJRIN MAULIDYA MOHAMMAD,SH
Terdakwa:
DWI FEBRI PAMUNGKAS Alias PEDO
22
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaDWI FEBRI PAMUNGKAS ALIAS PEDO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    MUTIARA FAJRIN MAULIDYA MOHAMMAD,SH
    Terdakwa:
    DWI FEBRI PAMUNGKAS Alias PEDO