Ditemukan 6859 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 47/G/2018/PTUN.MTR
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
SUDIRMAN
Tergugat:
KEPALA DESA KEMPO KABUPATEN DOMPU
4817
  • ayat (3) huruf a dan huruf b adalahdisesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa yang mengangkatnya dandapat diangkat kembali melalui mekanisme dan ketentuan peraturanperundangundangan.Bahwa masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat(3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, Pengesahan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desaberbunyi Kepala Desa sebagaimana pada ayat (1), memegang selama 6(enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya
    Oleh karena ituPemberhentian Perangkat Desa telah sesuai dengan Peraturan DaerahKabupaten Dompu Nomor 17 tahun 2011 Tentang Tata cara Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desadiatur adalam pasal 14 (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalampasal 2 ayat (3) berhenti:a. Meninggal duniab. Permintaan sendirie DiberhentikanAyat (2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c karena:a. Berakhir jabatan/masa kerja13b.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor: 05tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diperbaharuidengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor: 13 tahun 2013Tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,14dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 65 ayat (3) Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 6(enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilihkembali
    dan pemberhentian perangkatDesa (fotokopi dari fotokopi) ;Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor : 10 tahun2012 tentang perubahan peraturan Daerak KabupatenDompu, Nomor 17 tahun 2011 tentang tata carapencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan danpemberhentian perangkat Desa (fotokopi dari fotokopi);2116.
    Bukti T16 : Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor : 12 tahun2013 tentang perubahan peraturan Daerah KabupatenDompu, Nomor 17 tahun 2011 tentang tata carapencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan danpemberhentian perangkat Desa (fotokopi dari fotokopi);17.
Register : 20-02-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 29/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penggugat:
ROLIAMAN LAIA, A.Md
Tergugat:
Bupati Nias Selatan
80100
  • 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa di Kabupaten Nias Selatan, dan apalagi Penggugat termasukcalon Kepala Desa, maka seyogianya Penggugat berterima kasihtelah terlaksannya pemilihnan kepala Desa Tetegawaai dan bukanHalaman 26PutusanPerkara Nomor : 29/G/2020/PTUNMDN.membuat alasan yang tidak berdasar, sebagaimana diuraikan padadalil gugatan tersebut;4.
    danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan, dan Pasal1 Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.12 23 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Selatan NomorHalaman 30PutusanPerkara Nomor : 29/G/2020/PTUNMDN.04.12 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa di Kabupaten Nias Selatan;.
    31PutusanPerkara Nomor : 29/G/2020/PTUNMDN.48 Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.12 23 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor04.12 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa di Kabupaten Nias Selatan, maka Tergugat tidak perlumenanggapinya lebih lanjut dalam uaraian dalil jawaban ini;.
    Bukti T30Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa di Kabupaten Nias Selatan ;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Nias SelatanNomor 05 Tahun 2017 tentang Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten NiasSelatan;Fotocopy Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor04.12.16 Tahun 2019 tentang Petunjuk TeknisPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten NiasSelatan;Fotocopy Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor04.12
    Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa di KabupatenNias Selatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nias selatanNomor 04.12.16 Tahun 2019 Tentang Pencalonan.
Register : 04-02-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Kot
Tanggal 1 Maret 2021 — - SUHIDAR MELAWAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA PEKON PERIODE 2021-2026 PEKON LAKARAN KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN TANGGAMUS PROPINSI LAMPUNG
12754
  • danPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dihubungkandengan Bukti T4, Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Kabupaten TanggamusNomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabupatenTanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,Halaman 4 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Padt.G.S/2021/PN KotPengangkatan/Pelantikan
    dan Pemberhentian Kepala Pekon,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten TanggamusNomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabupatenTanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, dan diubah lagidengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2019Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan PemberhentianKepala Pekon
    dan PemberhentianKepala Pekon, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati TanggamusNomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati TanggamusNomor 69 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, diubah lagidengan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 66 Tahun 2020 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 69 Tahun 2019tentang
    , Pengangkatan/Pelantikan DanPemberhentian Kepala Pekon, Pasal 1 angka 3, Jo.
    Pasal 61 Peraturan DaerahKabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan danPemberhentian Kepala Pekon, dan diubah lagi dengan Peraturan DaerahKabupaten Tanggamus Nomor17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan
Register : 05-06-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 14-10-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 87/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penggugat:
Jumadi
Tergugat:
Kepala Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
7541
  • Menyatakan batalSurat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018;------------------------------------------------------------------------------------------------

    3.

    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018;---------------------------------------------

    4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.-----------------------------------------

    5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 247.000,- (Dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

    Bahwa yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara in casuadalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa, Surat Kepala Desa Mlatiharjo KecamatanGajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : JawabanPermohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018. B. KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT.1.
    Bahwa Penggugat telah mengirimkan surat No : 011/AMMohon/V/2018,perihal : Permohonan Pengangkatan dan Pelantikan sebagai Perangkat Desayang ditujukan kepada Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah KabupatenDemak, tertanggal 14 Mei 2018; 10.
    Proses pengisian Perangkat Desa yang meliputi pentahapan penjadwalan danpelaksanaan kelanjutan Pengangkata Perangkat Desa berdasarkan peraturanyang berlaku dengan penanggung jawab Kepala Desa yang prosespelaksanaannya harus sudah selesai sampai dengan pelantikan paling lambatMinggu Kedua Bulan Maret 2018. 9.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan GajahKabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala DesaMlatiharjo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal :Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018; 4.
    Menyatakan batalSurat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah KabupatenDemak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal19 Mei2018;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : JawabanPermohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.5.
Register : 15-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 PK/TUN/2016
Tanggal 7 Maret 2016 — ARNOLD L ASSA VS I. BUPATI MINAHASA SELATAN., II. RAYMOND F. LOMBOGIA, S.PD;
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Minahasa Selatan No. 15 Tahun 2005 tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Hukum Tua,yang telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2007 tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 15 TahunHalaman 2 dari 18 halaman.
    Putusan Nomor 10 PK/TUN/20162005 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Hukum Tua;Bahwa Penggugat mengetahui keberadaan atas Surat Keputusan BupatiMinahasa Selatan obyek sengketa pada tanggal 6 November 2012, saatPelantikan Hukum Tua Desa Munte Kecamatan Tumpaan KabupatenMinahasa Selatan, maka dengan demikian Surat gugatan yang diajukanPenggugat belum melebihi 90 (sembilan puluh) hari dan masih dalamtenggang waktu sebagaimana yang diatur pada Pasal 55 UndangUndangNomor
    Putusan Nomor 10 PK/TUN/20166.46.56.66.7Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian HukumTua, yang berbunyi: Pengawas pemilihan Hukum Tua mengambilkeputusan apabila timbul pemasalahan dalam pelaksanaan;Bahwa penunjukkan panitia oleh ketua BPD tidak sesuai denganPasal 3 ayat 2 PERDA Kab. Minahasa Selatan No. 7 tahun 2007karena Panitia yang ditunjuk oleh Ketua BPD ternyata bukandiambil dari tokoh masyarakat tetapi orang yang ikutikutan apabilaterjadi masalah. Berdasarkan Perda Kab.
    Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2005 tentang TataCara Pencalonan, Pemilihnan, Pelantikan dan PemberhentianHukum Tua, berbunyi: ketua, sekretaris panitia pemilihan hukumtua dipilih dari dan oleh anggota;Bahwa Berita acara perhitungan surat suara tidak dicantumkannama saksi untuk ditandatangani. Berdasarkan Pasal 25 ayat 1PERDA Kab.
    Putusan Nomor 10 PK/TUN/2016Atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 15 Tahun2005 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Hukum Tua, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 53ayat (2) huruf a UndangUndang No. 5 Tahun 1986 Jo. UndangUndangNo. 9 Tahun 2004, Jo. UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009;8.
Register : 15-07-2009 — Putus : 13-01-2010 — Upload : 01-05-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 206/PID.B//2009/PN.SMP
Tanggal 13 Januari 2010 — BENNY IRAWANTY
11326
  • Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1717/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Moh.Amir;19. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.2/1926/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Moh.Amir;20. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/11822/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Moh.Amir;21. Petikan Putusan Bupati Sumenep Nomor : 821.2/31/444.031/2001, tanggal 5 April 2001 an. Moh. Zuhdi;22.
    Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1693/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Drs. Ach. Buchari;27. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.2/1902444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Drs. Ach. Buchari;28. Petikan Putusan Bupati Sumenep Nomor : 821.2/31/444.031/2001, tanggal 5 April 2001 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan an. Musyaffak;29. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1672/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Musyaffak;30.
    Abdul Haris;49.Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1692/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Drs. Ach. Bucharir;50.Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.2/1901/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Drs. Ach. Bucharir;51.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/1797/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Drs.
    Halima;65.Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1709/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Halima;66.Surat Pernyataan Menuduki Jabatan Nomor : 821.2/1918/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Halima;67.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/1814/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an Halima;68.Petikan Putusan Bupati Sumenep Nomor : 821.2/31/444.031/2001, tanggal 5 April 2001 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan An.
    Sujono,BA;77.Copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/256/435.203/2008 tanggal 9 Mei 2008 An. Drs. Sujono,Ba;78.Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.2/257/435.203/2008, tanggal 9 Mei 2008 An. Sujono,BA; Pernyataan melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/285/435.203/2008, tanggal 9 Mei 2008 An.
    Moh.Amir;Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1717/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an.Moh.Amir;Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.2/1926/444.031/2001, tanggal 6 April 2001an. Moh.Amir;Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/11822/444.031/2001, tanggal 6 April 2001an. Moh.Amir;Petikan Putusan Bupati Sumenep Nomor : 821.2/31/444.031/2001, tanggal 5 April 2001 an.Moh. Zuhdi;Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1688/444.031/2001, tanggal 5 April 2001 an.
    Buchari;Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1693/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Drs.Ach. Buchari;Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: 821.2/1902444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an.Drs. Ach. Buchari;Petikan Putusan Bupati Sumenep Nomor : 821.2/31/444.031/2001, tanggal 5 April 2001 TentangPengangkatan Dalam Jabatan an.
    Abdul Haris;Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1692/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 an. Drs.Ach. Bucharir;Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.2/1901/444.031/2001, tanggal 6 April 2001an. Drs. Ach. Bucharir;Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/1797/444.031/2001, tanggal 6 April 2001an. Drs.
    Sujono,BA;Copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/256/435.203/2008 tanggal 9 Mei 2008 An.Drs. Sujono,Ba;Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.2/257/435.203/2008, tanggal 9 Mei2008 An. Sujono,BA; Pernyataan melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/285/435.203/2008,tanggal 9 Mei 2008 An.
    Sujono,BA;77.Copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/256/435.203/2008 tanggal 9 Mei 2008 An.Drs. Sujono,Ba;78.Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.2/257/435.203/2008, tanggal 9 Mei2008 An. Sujono,BA; Pernyataan melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/285/435.203/2008,tanggal 9 Mei 2008 An.
Register : 17-02-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 03/G/2014/PTUN.YK
Tanggal 23 September 2014 — HENDRA EKA NUGRAHA, SE sebagai PENGGUGAT melawan BUPATI SLEMAN TERGUGAT
13567
  • Penggugat mengetahui adanya adanya keputusan tersebut pada tanggal21 Nopember 2013 pada saat dilakukan pelantikan dan pengumuman terhadap HadiSubronto sebagai Kepala Desa Sukoharjo masa jabatan 20132019.
    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Penghentian Kepala Desa. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukoharjo Kecamatan Negaglik,Kabupaten Sleman No. 001/SKH/2013, tanggal 17 Juli 2013 tentang Tata tertibPemilihan Kepala Desa Sukoharjo. 6.
    Kecamatan Ngaglik sesuai tahap dan kewenangan serta produknyasebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupten Sleman Nomor 3Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan DanHal 19 dari 93halaman Putusan Nomor: 03/G/2014/PTUN.
    Gugatan Penggugat menjadi Kewenangan Peradilan Umum ;Bahwa dalil gugatan Penggugat (nomor 3) yang mengacu pada ligitimasi penetapanadanya seremoni pelantikan Bupati Sleman terhadap Kepala Desa Sukoharjo terpilih(Tergugat II Intervensi) dengan pelaksanaan pelantikan tanggal 21 Nopember 2013adalah sudah menjadi wilayah hukum perdata yang harus disidangkan denganmenggunakan hukum acara perdata dalam kompetensi pada Peradilan Umum, bukanpada Peradilan Tata Usaha Negara ; Bahwa dengan lewat waktu gugatan
    YKbertentangan dengan asas persamaan dan asas kecermatan dalam AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik iMenimbang, bahwa walaupun di dalam Pasal 29 Peraturan Daerah KabupatenSleman Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa mengatur :Apabila terdapat pengajuan keberatan ataspenetapan calon kepala desa terpilih, proses pelantikan kepala desa tetap dilaksanakan,namun karena asas kecermatan dalam asasasas umum pemerintahan yang baik telahmensyaratkan
Register : 06-08-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 26-02-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 124/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
SANTOSO
Tergugat:
BUPATI BOJONEGORO
142402
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubermmur, Bupati Dan WakilBupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota jo Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri DalamHal. 15 dari 61 hal.
    Ahmad Bagus Kurniawan adalah dalam ranahhukum perdata, selanjutnya tindakan Penggugat yang tidak melakukan pelantikan calonperangkat desa terpilih adalah tidak dapat dibenarkan karena tidaklah mempunyai alasanhukum karena tuntutan perdata pada prinsipnya tidak dapat menghentikan perbuatanhukum administratif karena pelantikan perangkat desa merupakan bagian dari prosespenyelenggaraan pemerintahan dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan yangberkaitan dengan tata usaha negara yang secara khusus
    Khamim, MM, selaku Ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat DesaKabupaten Bojonegoro dengan Universitas Negeri semarang ke Pengadilan NegeriBojonegoro dengan register perkara Nomor : 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn, dengan adanyagugatan tersebut Penggugat memutuskan untuk menunda pelantikan perangkat desaterpilih di desa Penggugat hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukumtetap; 4.
    Seharusnya Penggugat melakukan pelantikan karena apa yang merupakan dasarpenundaan Penggugat untuk melantik perangkat desa terpilih tidaklah mempunyai alasan hukum yang dapat dibenarkan;6.
    berkekuatan hukum tetap.Sebab jika tidak, dan apabila nantinya gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan, akanmenjadikan pelantikan yang dilakukan oleh semua Kepala Desa se kabupaten Bojonegoro(termasuk Penggugat) cacat hukum, karena yang dipermasalahkan dalam gugatan AhmadBagus Kumiawan adalah perjanjian kerjasama antara Drs.
Register : 11-01-2022 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 2 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : BAMBANG SUBAGIO Diwakili Oleh : NANDA SETIAWAN, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDIE WICAKSONO, S.H., M.H.
11990

  • 19. 1 (satu) lembar Undangan Sekretariat Daerah Pemkab Nganjuk Nomor: 005/1073/411.404/2021, tanggal 26 April 2021 Perihal Undangan Pelantikan yang yang ditandatangani oleh Drs.
    BAMBANG SUBAGIO, MM dengan Jabatan Lama sebagai Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk / III-a menjadi Camat Loceret/III-a yang ditandatangani oleh MOKHAMAD YASIN, M.Si selaku Sekretaris Daerah;
    43. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821/10/411.404/2021 tanggal 2 Pebruari 2021 a.n. Drs.

    53. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821/4/411.404/2021 tanggal 2 Pebruari 2021 a.n. SUWITO RAHARJO, SH, MM yang ditandatangani oleh MOKHAMAD YASIN, M.Si selaku Sekretaris Daerah;
    54. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 821/172/411.404/2021 tanggal 2 Pebruari 2021 a.n.
    DARMANTONO dengan Jabatan Lama sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk / III-b menjadi Camat Gondang / III-a yang ditandatangani oleh MOKHAMAD YASIN, M.Si selaku Sekretaris Daerah;
    56. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821/28/411.404/2021 tanggal 2 Pebruari 2021 a.n. Drs.
    SUWARDI, S.Sos dengan Jabatan Lama sebagai Kepala Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pace / IV-a menjadi Sekretaris Kecamatan Pace / III-b yang ditandatangani oleh MOKHAMAD YASIN, M.Si selaku Sekretaris Daerah;
    59. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821/37/411.404/2021 tanggal 2 Pebruari 2021 a.n.
    SUWITO RAHARJO, SH, MMdengan Jabatan Lama sebagai Sekretaris Kecamatan Ngronggot /Illb menjadi Camat Jatikalen / Illa yang ditandatangani olehMOKHAMAD YASIN, M.Si selaku Sekretaris Daerah.1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor:821/4/411.404/2021 tanggal 2 Pebruari 2021 an.
    SUWARDI, S.Sos denganJabatan Lama sebagai Kepala Pemberdayaan MasyarakatKecamatan Pace / IVa menjadi Sekretaris Kecamatan Pace / Illbyang ditandatangani oleh MOKHAMAD YASIN, M.Si selakuSekretaris Daerah;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor:821/37/411.404/2021 tanggal 2 Pebruari 2021 an.
    SUWITO RAHARJO, SH,MM dengan Jabatan Lama sebagai Sekretaris KecamatanNgronggot / Illb menjadi Camat Jatikalen / Illa yangditandatangani oleh MOKHAMAD YASIN, M.Si selakuSekretaris Daerah.53.1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor:821/4/411.404/2021 tanggal 2 Pebruari 2021 an.
Register : 29-01-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 30-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 13/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat:
WIDODO HARDJO DIPUTRA
Tergugat:
BUPATI BLITAR
24969
  • Nomor 35 Tahun 2016tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan danPengangkatan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa: KepalaDesa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal78 disahkan pemberhentiannya oleh Bupati tanpa usulan BPD setelahdinyatakan sebagai Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap; Pasal 78 : Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 ditetapbkan dengan Keputusan Bupati; Bab kedua
    Tentang Batas Pidana Penjara; Tindakan hukum Tergugat telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan danPengangkatan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa dalamPutusan Nomor :13/G/2018/PTUN.Sby., halaman 8 dari halaman 40ketentuan Bab V tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 75 ayat (2)huruf g.
    Pendapat Penggugat bahwa pemberhentian tersebut seharusnyamenggunakan Pasal 75 ayat (2) c, g Peraturan Bupati Nomor : 35 Tahun2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan danPengangkatan, Pelantikan Serta Pemberhentian Kepala Desa menurutTergugat tidak tepat, oleh karena substansi Pasal 75 ayat (2) huruf gberlaku untuk tindak pidana selain tindak pidana korupsi, teroris, makar,dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
    Oleh karenapemberhentian yang disebabkan melakukan tindak pidana korupsi,teroris, dan keamanan negara diatur dalam pasal tersendiri yaitu Pasal67 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 TentangPemerintahan Desa, Pasal 77, dan Pasal 78 Peraturan Bupati BlitarTahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahandan Pengangkatan, Pelantikan Serta Pemberhentian Kepala Desa.
    Terhadap tindak pidana khususdimaksud diatur khusus dalam Pasal 66, dan 67 Peraturan daerahKabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa danPasal 77 dan 78 Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan,Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa.
Register : 01-11-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 02/Pid.Prap/2017/PN Pmn
Tanggal 20 Nopember 2017 — ASMI.B.Dipl.ATP.,M.M., -melawan- KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN
16831
  • Karena terkait dengan sahnya Surat Keputusan (Sk),upacara Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah, dan Serah TerimaJabatan DR. JOSIA KONI, SH., M.H., selaku Asisten Intelijen padaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda?
    belum dilantik, belum boleh bertindak dalam jabatantersebut ;Bahwa Dengan dilantiknya ditempat yang baru maka pejabat tersebuttidak berwenang lagi bertindak didalam dan di tempat jabatannya yanglama;Bahwa pelantikan dengan serah terima berbeda;Bahwa Kalau pelantikan adalah Pengukuhan seseorang dijabatan yangbaru. dan lepas tanggung jawabnya di jabatan yang lama,konsekwensinya orang tersebut tidak bisa lagi bertindak dalamjabatannya yang lama, pelantikan dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggiatau
    Josia Koni itu tanggal 24Oktober 2017Bahwa Setiap dilantiknya eselon 3 perlu dikeluarkan surat pelantikanoleh Kajati dan dilantik oleh kajati, dan eselon 2 itu diserahkan kepadamasingmasing kajariBahwa Kajati merupakan perpanjangan tangan dari KejagungBahwa Terhadap form isi dari pelantikan itu baku, ada SOP nya;Bahwa Terhadap pejabat struktural eselon Ill, pelantikan dan serahterima jabatannya dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, namun untukeselon di bawah Ill hanya dilakukan pelantikannya di
    ;Bahwa Konsekwensi dari surat keputusan tersebutPejabat yangbersangkutan telah berhak bertindak pada jabatan, dimana dantentang apa jabatannya tersebut ;Bahwa Kalau belum dilantik, belum boleh bertindak dalam jabatantersebut ;Bahwa Dengan dilantiknya ditempat yang baru maka orang tersebuttidak berwenang lagi bertindak ddalam dan di tempat jabatannya yanglama;Bahwa Tidak, pelantikan dengan sera terima berbeda;Bahwa Kalau pelantikan adalah Pengukuhan seseorang dijabatanyang baru dan lepas tanggung
    jawabnya di jabatan yang lama,konsekwensinya orang tersebut tidak bisa lagi bertindak dalamjabatannya yang lama, pelantikan dilakukan oleh pejabat yang lebihtinggi atau atasan, sedangkan serah terima adalah penyerahanwewenang dan tanggung jawab dari pejabata yang lama kepadapejabat yang baru;Bahwa Kewenangan pelantikan ada dua yait usecara de fakto dan deyure, kalau de yure dengan dilantiknya maka seseorang di dalamHalaman 70 dari 102 Putusan Nomor :02/Pid.
Register : 26-02-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 25/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
HERI PURWANTO
Tergugat:
KEPALA DESA NGERONG KECAMATAN GEMPOL KABUPTEN PASURUAN
Intervensi:
IMAM GHOZALI
205137
  • Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan PerangkatDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Kepala Desamengambil sumpah/janji dan melantik Perangkat Desa.Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor005/22/424.303.2.06/2020 Tanggal 6 Nopember 2020 PerihalUndangan, dengan acara Pelantikan Perangkat Desa Ngerong, namunternyata Undangan tersebut tidak jadi dilaksanakan tanpa ada alasanyang jelas.Memperhatikan bahwa dalam Undangan tersebut disebutkan bahwapelantikan dilaksanakan tanggal 9
    Menetapkan KETIGA : Masa Kerja Panitia adalahterhitung sejak pembentukan sampai dengan. pelantikan danpengambilan sumpah/janji Perangkat Desa terpilih.
    Peraturan DesaNgerong Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;. Bahwa, Pada Hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2020, Pemerintah Desamengadakan Musyawarah Desa mengadakan Pembentukan PanitiaPenjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ngerong Tahun 2020;.
    Bahwa Upaya Administratif dengan melakukan banding kepada Camatdan Bupati tidak tepat, karena Camat hanya mengeluarkan rekomendasiapa yang sudah ditetapkan oleh Kepala Desa Ngerong berdasarkanPeraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang PedomanTata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianPerangkat Desa.
    di Balai Desa Ngerong.34.Bahwa, Kepala Desa Ngerong setelah pelantikan Perangkat DesaNgerong pada Hari Kamis Tanggal 12 Nopember 2020 menyerahkanKeputusan Kepala Desa Ngerong Nomor141.31/25/SK/424.303.2.06/2020 Tentang Pengangkatan PerangkatDesa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atas namaImam Ghozali sebagai Kepala Wilayah Dusun Putat kepada TergugatIntervensi;35.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1256 K/PID/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — AGUSTINUS HALE,S.IP alias AGUS
7120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1256 K/PID/2015hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu, dengan terangterangan dan dengantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,yangdilakukan dengan caracara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2011, sekitar pukul 10.00WITA Terdakwa AGUSTINUS HALE, S.IP alias AGUS datang ke GedungBale Biinmafo di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu,Kabupaten Timor Tengah Utara dengan maksud untuk menghadiri acarapengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural
    ilegal, tidak akan ada pelantikan disini, gedung ini akan kamitutup, keluar... keluar... ; Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUSTINUS HALE, S.IP alias AGUSmengangkat kursi plastik berwarna coklat merek Napoli yang berada di sisiHal. 2 dari 26 hal.
    No.1256 K/PID/2015MARSELUS AFOAN, S.Sos, HENDRIKUS MAKUN dan MIKAEL NAIFserta beberapa orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan wargamasyarakat yang tergabung dalam GARDA TTU masuk ke dalam GedungBale Biinmafo melalui pintu bagian depan, lalu LODOFIKUS MARSELUSAFOAN, S.Sos dan PETRUS DAMIANUS AFAENFAH bersamasamameneriakkan katakata Anjing, babi, keluar... keluar..., tidak akan adamutasi, tidak ada yang melantik, Bupati dan Wakil Bupati ilegal semuanya,ini pelantikan ilegal, tidak akan ada pelantikan
    Terdakwa bukananggota dan bukan simpatisan GARDA tetapi sebagai seorang PNSyang saat itu datang ke Gedung Bale Biinmaffo untuk menyaksikanacara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat eselon Il, III dan IVlingkup Pemerintah Kabupaten TTU ;Fakta dalam persidangan juga menunjukkan bahwa pada saatkejadian, Terdakwa tidak pernah bersamasama dengan temantemanTerdakwa lainnya (Terdakwa dalam perkara tersendiri/displitsing),Hal. 9 dari 26 hal. Put.
    tutup, keluarkeluar,tidak pernahsecara bersamasama melakukan perbuatan yang menimbulkan rasatakut kepada semua PNS yang sedang berada di dalam ruangan, dantidak pernah pula secara bersamasama melakukan pengrusakan barang(peralatan pelantikan) yang kemudian menimbulkan kerugian hingganencapai Rp5.415.000,00 (lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah);3.
Register : 16-10-2009 — Putus : 18-02-2010 — Upload : 08-05-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 131/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 18 Februari 2010 — H.A. ZAINI melawan BUPATI BANGKALAN
8936
  • Dalam hal ini Tergugat seharusnya melakukan tindakan demokratisdengan cara menunda pelantikan Kepala Desa Gunung Sereng untuk melakukaninvestigasi, dan apabila ditemukan buktibukti kecurangan maka diputuskanmelakukan pemilihan ulang, dan apabila tidak ditemukan bukti kecurangan barulahdiputuskan adanya pelantikan Kepala Desa Gunung Sereng aquo ;e Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (sebagaimanaterakhir diubah dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008) pasal 27 ayat (1)huruf
    AMIR MAHMUD sebagai Kepala Desa Gunung Sereng pada Tanggal 17Juni 2009 ; 2 Bahwa kalimat mengetahui Keputusan sebagaimana diuraikan Penggugat padahuruf A angka 3 Gugatannya, berbeda dengan kalimat mengetahui adanyaKeputusan, karena pengertian mengetahui adanya keputusan berarti pada saatPenggugat mengetahui adanya pelantikan AMIR MAHMUD sebagai Kepala Desa,maka secara logika hukum Penggugat mengetahui adanya Keputusan Tergugat,mengingat setiap pelantikan tentunya sudah pasti didasarkan pada sebuah
    Pertimbangan ad. 1. :35Menimbang, bahwa proses pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bangkalan diatur olehPeraturan Bupati Bangkalan No. 33 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa jo.
    Peraturan Bupati Bangkalan No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Bangkalan No. 33 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; Pertimbangan ad. 2.
    Peraturan Bupati Bangkalan No. 11Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan No. 33 Tahun 2006tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2006 tentangTata Cara Pemilihan,Pencalonan.........Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yangmenyebutkan: Hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa disahkan oleh Bupati denganmenerbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan calon Kepala Desa terpilih selambat39lambatnya 15 (lima belas
Putus : 31-10-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387 K/TUN/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — WALIKOTA AMBON vs. MATHEUS DIAS
6644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adat istiadat yang berkembangdan hidup ditengah masyarakat hukum adat, yang merupakan suatu kesatuanhukum adat beserta perangkat pemerintahannya yang telah lama ada, hidup danberkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulan hidup masyarakat, makaPemerintah Kota Ambon telah menetapkan dan mengeluarkan Peraturan Daerah(PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri Di Kota Ambondan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 13 Tahun 2008 tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan
    Akan tetapi dalam hal inipembentukan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Emadilakukan atas prakarsa Penjabat Raja Negeri Ema dan bukan BadanSaniri Lengkap, serta tidak dilakukannya pelantikan panitia.
    Selain itu,pembentukan Panitia tersebutpun dilakukan sebelum pelantikan BadanSaniri Lengkap yakni pada tanggal 24 November 2011, sehingga dapatdikatakan bahwa panitia tersebut tidak sah ;10 Bahwa hingga akhir masa pendaftaran tanggal 18 Desember 2011, berkas yangditerima oleh panitia adalah 2 bakal calon Raja Ema yaitu :a Joasaf Dias, yang adalah garis lurus keturunan Mata Rumah Dias yangberdasarkan hak asal usul merupakan Mata Rumah Parenta di NegeriEma ;b Cornelis Huwae, yang mendapatkan rekomendasi
    3) ;b Bahwa dalil gugatan Penggugat sdr Matheus Dias dan kuasanya dalammateri gugatan bukti 9b (Sembilan b) yang menjelaskan bahwapembentukan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Emadilaksanakan atas prakarsa Penjabat Raja Negeri Ema dan bukan olehSaniri Lengkap serta tidak dilakukannya Pelantikan Panitia danbertentangan dengan pasal 8 ayat 1 PERDA Nomor 13 Tahur 2008Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikanserta Pemberhentian Raja dan Panitia dimaksud dikatakan
    tidak sah dapatdijawab Tergugat II Intervensi sebagai berikut :Bahwa dalil gugatan Penggugat dimaksud dibuat juga secara sepihak dan tidakdidasarkan pada fakta karena pembentukan Panitia Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Raja Negeri Emadilaksanakan sesuai dengan ketentuan dimana setelah dilakukannya PelantikanSaniri Lengkap oleh Walikota Ambon pada tanggal 24 November 2011,selanjutya hari itu juga dibentuk Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja NegeriEma sesuai
Register : 24-09-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 24-09-2013
Putusan PN BOYOLALI Nomor 9/Pdt.G/2013/PN.Bi
Tanggal 11 Juli 2013 — - Penggugat: H. KAJAT Alias SUKAMTO bin BASERI diwakili kuasa hukumnya yaitu HARIYADI USMAN JAKA SUTAPA, SH., MH., dkk - Tergugat: 1. Bupati Boyolali Cq. Camat Nogosari Cq. Kepala Desa Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali 2. H. Muchlas, S.,Ag. sebagai Ketua Panitia Pemilihan bakal Calon Kepala Desa Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali
645
  • Bahwa sejak tanggal 20 Januari 2013 sampai dengan tanggal 16 Februari 2013Penggugat melengkapi berkasberkas yang disyaratkan sebagaimana dalamPengumuman Pemilihan Kepala Desa Pulutan, Kecamatan Nogosari, KabupatenBoyolali dan sebagaimana dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, danPemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan PeraturanDaerah
    Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimanadalam BAB IV Pencalonan Kepala Desa Pasal 7.3.
    Dalam perkara ini tergugat I tidak sedikitpunmelakukan penghinaan terhadap penggugat, tetapi melaksanakan tugas sesuaidengan peraturan perundangundangan tentang tata cara pencalonan, pemilihan,pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa;Bahwa sehubungan dengan petitum dari penggugat yang menyatakan PengadilanNegeri Boyolali supaya menunda atau membatalkan pelaksanaan PemilihanKepala Desa Pulutan sudah sepatutnyalah apabila Majelis Hakim pemeriksaperkara ini berkenan untuk mengesampingkannya.
    Boyolali Nomor 11 tahun 2006 tentang tata caraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, PeraturanBupati Boyolali Nomor 37 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan PerdaKabupaten Boyolali Nomor 11 tahun 2006 tentang tata cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubahdengan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 22 tahun 2006 tentang tata caraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak ada dantidak dikenal istilah
    tahun 2006 tentang tata cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Register : 22-10-2007 — Putus : 12-02-2008 — Upload : 21-04-2015
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 52/G/TUN/2007/PTUN.SMG
Tanggal 12 Februari 2008 — Tn. WILOPO Melawan BUPATI PATI
8930
  • Surat Keputusan Tergugat in casu bertentangan dengan PeraturanPerundangundangan yang berlaku yaitu Peraturan DaerahKabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2001 TentangTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan PemberhentianKepala DeSaj 220222 onen anne nn no neeb. Surat Keputusan Tergugat in casu bertentangan dengan AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik, knususnya :. Asas Kepastian Hukum / Principle of Legal Security ;Il.
    Bahwa berdasar Keputusan Bupati Pati Nomor 21 Tahun 2004 tentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PatiNomor 5 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, disebutkan bahwa BPDWajib Mengusulkan penyesuaian Masa Jabatan dari 5 (lima) tahunmenjadi 10 (sepuluh) tahun bagi Kepala Desa yang kinerjanya baikserta memenuhi persyaratan untuk disesuaikan masa jabatannya;.
    berkaitandengan Penilaian BPD Desa Bulungan Kecamatan Tayu KabupatenPati yang memutuskan untuk tidak mengusulkan penyesuaian masajabatan Kepala Desa Bulungan dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh)10.Bahwa Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam hal ini11jelas Tergugat tidak melaksanakan aturan sebagaimana yangdiamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PatiNomor 5 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan
    Dan Pemberhentian Kepala Desa dan Keputusan BupatiPati Nomor 21 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan PeraturanDaerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2001 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian KepalaDesa, in casu mengenai Mekanisme Penilaian Kinerja Kepala Desayang dilakukan oleh BPD Desa Bulungan Kecamatan Tayu Kabupaten.Bahwa Asas Proporsionalitas juga telah dilanggar oleh Tergugat,karena tindakan
Putus : 14-11-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 10/PID.SUS-TPK/2014/PT TTE
Tanggal 14 Nopember 2014 — ADNAN FIHIR, S.Sos
8177
  • Asli 1 (satu) jepit daftar honor raker di Kecmatan sejumlah 10 (sepuluh) kecamatan ; 24.Asli 1 (satu) jepit daftar hadir pelantikan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan daftar penerimaan uang trasportasi pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK);25. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar Daftar penerimaan uang Transportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec.
    Kota Maba tanggal 09 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS Pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Kota Maba dan 2 (dua) lembar daftar hadir PPD Pelantikan dan bimbingan teknis PPK,PPS dan PPD Kec. Kota Maba;26. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Mabab pemilukada tahun 2010, tanggal 11 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kec.
    Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 Maret 2010 dan 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Maba Utara;30. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pilih Kec.
    Wasile tanggal 9 maret 2010 dan 4 (empat) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Wasile;31. Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;32. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
    Asli 1 (satu) jepit 2 (dua) lembar biaya SPPD pelantikan PPS/raker tanggal 8 Maret 2010;38.
    Raker dengan PPS sebesar Rp. 276.000.000,(dua ratus tujuh puluh enamjuta rupiah);Bahwa kegiatan raker/pelatinan dan raker dengan PPK dan raker dengan PPS,pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan peresmian atau pelantikan PPK, kegiatanperesmian atau pelantikan PPS dan kegiatan peresmian atau pelantikan KPPS,Halaman 24 dari 90 HalamanPts.No.10/Pid.SusTPK/2014/PT TTEsebagaimana yang pelaksanaan peresmian atau pelantikan yang sudah diuraikantersebut diatas;Bahwa dari anggaran yang terrealisasi sebesar
    uangTransportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec.
    Wasiletanggal 9 maret 2010 dan 4 (empat) lembar daftar hadir PPDP pelantikan danbimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Wasile;Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbinganteknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec.
    Halmahera Timur tahun 2010,tanggal 7 Maret 2010;Asli 1 (satu) jepit daftar honor raker di Kecmatan sejumlah 10 (sepuluh)kecamatan ;24.Asli 1 (Satu) jepit daftar hadir pelantikan Panitia pemilinan kecamatan (PPK)25.26.2/.dan daftar penerimaan uang trasportasi pelantikan panitia pemilihankecamatan (PPk);Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar Daftar penerimaan uangTransportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec.
    Wasile;Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan danbimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2(dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPSdan PPD Kec. Wasile Tengah, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS pelantikandan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
Register : 11-02-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 03/G/2014/PTUN.ABN
Tanggal 6 Mei 2014 — LA HUSNI BUTON, Sebagai Penggugat Melawan BUPATI BURU
9330
  • objeksengketa dikeluarkan masih dalam jangka waktu berlaku berlakunyaPeraturan Pemerintah dimaksud, dan kemudian pada tanggal 15 Januari2014 ditetatapbkan berlakunya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014tentang DESA, yang mana terhadap segala ketentuan mengenai prosespemberhentian Kepala Desa tidak mengalami perubahan ketentuannya,begitu juga dengan ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa dalamPeraturan Daerah Kabupaten Buruh Nomor 31 Tahun 2007 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan
    Sanleko Nomor144/12/BPD SD/IV/2013 tanggal 5 April 2013 perihal segeramenonaktifkan Kepala Desa Sanleko;e Surat Inspektorat Kabupaten Buru) Nomor 700.X/03.KH/Inspektorat.KB/2013 tanggal 5 Juli 2013 perihal penyampaianLaporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Desa Sanleko KecamatanNamlea;Bahwa penerbitan objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugatbertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005tentang DESA, pasal 52 yang berbunyi masa jabatan Kepala Desa 6(enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
    Walikota melaui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD yangdihadiri oleh 2/3 ( dua per tiga) dari jumlah anggota BPD;10)Bahwa Penerbitan objek sengketa tanggal 6 November 2013 olehTergugat adalah tidak sesuai dengan prosedur Pemberhentian KepalaDesa yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 72Tahun 2005 tentang DESA dan Pasal 33, 34,35, 36 dan Pasal 37 PeraturanDaerah (Perda) Kabupaten Buruh Nomor 31 Tahun 2007 Tentang TentangTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
    Alasan Penggugat kelirumenyangkut dengan UU No.6 tahun 2014 desa pasal40,41,pasal 43,44 dan 45 belum bisa diterapkan ataudiberlakukan karena UndangUndang berlaku surut artinyaobyek sengketa terjadi tahun 2013, dan apa yang dikemukakanPenggugat pasal 17, 33,34,35,36 dan 37 PeraturanPemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dan PerdaNomor: 31 tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kadesdan Perangkat Desa dapat dipahami bahwa Tergugat terbitkansurat
    Maupun kemudian diatur oleh UUNo.6 tahun 2014 tentang desa;Dalil dari Penggugat tersebut tidak dipersoalkan oleh Tergugat namun aturanpelaksanaannya bermuara pada Perda No.31 tahun 2007 tentang tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan,Pemberhentian Kadesdan Perangkat Desa, pasal 32 yang menyebutkan masa jabatan Kades 6tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilin Kembali hanya 1 kalimasa jabatan berikutnya .
Register : 08-09-2020 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PTUN PALU Nomor 28/G/2020/PTUN.PL
Tanggal 11 Februari 2021 — Penggugat:
Isman
Tergugat:
Bupati Donggala
Intervensi:
Lutfin, S.Sos.,
218124
  • Bahwa tanggal 29 Juli 2020 terjadilan Pelantikan sesuai dengan suratundangan3. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020 Penggugat mengajukan keberatantertulis secara kolektif Penggugat nomor urut 6 (enam) dan pada tanggal 12Agustus 2020 diterima oleh Anhar.Umar (Staf Pribadi) Tergugat, namuntidak ditanggapi oleh Tergugat.
    Dari semua Peraturan Perundangundanganyang berlaku dengan jelas jelas memberi batas waktu pelantikan KepalaHalaman 19 dari 70 halaman Putusan Perkara Nomor 28/G/2020/PTUN.PLDesa paling lama 30 (tiga puluh) hari lamanya, pemilinan Kepala Desaserentak pada tanggal 7 Desember 2019, sedangkan pengesahanpengangkatan Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue KabupatenDonggala pada tanggal 29 Juli 2020. Sudah kadarluasa (lewat bataswaktu).
    KEKISRUHAN PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA1)Bahwa pada tanggal 23 Desember 2019 Penggugat Isman menggugatTergugat II Intervensi Lutfin, S.Sos. dan Panitia Pemilinan Desa padaPengadilan Negeri Donggla terkait perbuatan melawan hukum dengannomor register perkara 34/Pdt.G//2019/PN DgBahwa pada tanggal 31 Desember 2019 telah dilakukan pelantikan kepaladesa hasil pemilinan kepala desa serentak tahun 2019, namun kepaladesa marana terpilih tidak diundang dalam kegiatan pelantikan tersebut.dengan
    Kepala Desa Marana tanggal 29 Juli 2020;Bahwa yang dilantik menjadi Kepala Desa Marana adalah Lutfi, S.Sos.Bahwa yang mendapat suara terbanyak pada waktu itu adalah Lutfi, S.Sos;Bahwa Pelantikan Kepala Desa yang lainnya tanggal 29 Juli 2020;Bahwa yang keberatan atas pelantikan saat itu adalah Isman;Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa sampai Isman melakukan keberatan;Bahwa pada saat proses pemilihan kepala Desa Marana tidak ada yangkeberatan nanti setelah pemilihan baru ada yang keberatan;Bahwa Saksi
    , ternyata ujungujungnyaada pelantikan;Halaman 38 dari 70 halaman Putusan Perkara Nomor 28/G/2020/PTUN.PLBahwa sebelum Pak Lubis membuat pernyataan diawali dengan perkenalan diriselanjutnya ia menyampaikan pernyataan, bahwa tidak ada pelantikan;Bahwa Pak Lubis menyampaiukan bahwa pernyatannya atas nama Pak Bupati;SAKSI EKO SUBIANTO:Bahwa pada tanggal 3 sampai dengan 6 September 2019 dilakukanpenerimaan bakal calon Kepala Desa Marana;Bahwa perbaikan berkas bakal calon Kepala Desa Marana pada tanggal