Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 24 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
DANH CHUNG
5829
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DANH CHUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana
    Batas Landas Kontinen, Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona EkonomiEksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasan dengan Lautwilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang Undang yangHalaman 19 dari 45 Putusan Nomor 5 /Pid.SusPrk/2019/PN Ranberlaku tentang Perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garispangkal
    posisi 05 42 863 LU 105 46 742 BT berada di WilayahPerairan Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) RI Laut NatunaUtara, 6 mil dari garis batas ZEEI;Kapal KG 95270 TS memasang bendera Vietnam dan secara konstruksi kapaltersebut berasal dari Vietnam dan Kapal terbuat dari kayu;Pemasangan Bendera kebangsaan pada kapal bukanlah patokan menentukankapal asing atau bukan dapat dilihat pada surat surat kapal, bentuk kapal danawak kapal.
    ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dan 3.
    HIU 11 karena diduga keras melakukan tindak pidanaperikanan berada di Perairan Natuna Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)berjarak kurang lebih 4 (empat) mill masuk di garis batas ZEEI, dimana posisitersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di depanpersidangan yang dihubungkan dengan keterangan dari para saksisaksi yangketerangannya di bacakan di depan persidangan dan pendapat dari ahli serta barangbukti yang diajukan di depan
    HIU 11 karena diduga keras melakukan tindak pidanaperikanan berada di Perairan Natuna Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)berjarak kurang lebih 4 (empat) mil masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaZEEI sebelah timur pulau Subi, dimana posisi tersebut berada di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI), dengan demikian berarti kapal penangkap ikan asing KG95270 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa telah melakukan penangkapan ikan /kegiatan perikanan diwilayah pengolahan perikanan Negara Republik IndonesiaHalaman
Putus : 13-07-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 13 Juli 2017 — Panit Chaichol
11548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KNF7725;Terdakwa tidak ditahan ;Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan.Kesatu:Bahwa, Terdakwa Panit Chaichol, yang merupakan Nakhoda KapalPenangkap Ikan KM KNF 7725 pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekirapukul 03.25 WIB atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016 atausetidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan yaitu pada posisi
    Bahwa pada tanggal 12 April 2016 sekira pukul 02.55 WIB Kapal Patroli.HIU MACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapalperikanan berbendera Malaysia yaitu KM KNF 7725 berada pada posisi 0449,602 LU 105 23, 650 BT sesuai GPS di ZEEI Laut Cina Selatan,selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap KM KNF 7725 tersebut, kemudiansekira pukul 04.15 WIB KP.
    Menyatakan Terdakwa Panit Chaichol, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan danpemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) dantindak pidana Memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana diatur
    No. 86 K/Pid.Sus/2017Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana secara in absentia terhadap Terdakwa PhanitChaichol oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah) ;3.
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Do Tan Toan
12863
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DO TAN TOAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
    Menyatakan terdakwa DO TAN TOAN terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan dan turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaanKesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah).3.
    pada posisi 06 28 82 LU 108 35 97BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan2.
    Menyatakan Terdakwa DO TAN TOAN tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukandan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;2.
Putus : 16-01-2010 — Upload : 23-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/PID.SUS/2009
Tanggal 16 Januari 2010 — Mr. LOM PHIN SUAN alias TAIKONG MAU ; Mr. BUNGLENG YUUDE
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seriou delapan ratus tiga puluh lima) pang atau 29.360 (dua puluhsembilan ribu tiga ratus enam puluh) kg ikan beku campuran yang masihberada di dalam kapal KM CILOSARI 10 tersebut;Bahwa setelah dilakukan pengeledahan ternyata para Terdakwa membawajuga alat penangkapan ikan jenis pukat ikan (Fish net) yang olehTerdakwa telah mengakui pukat ikan (Fish net) tersebut telahdipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara kapalKM CILOSARI 10 berlayar menuju daerah Zone Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI
    29.360 (dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh) kg ikanbeku campuran yang masih berada di dalam kapal KM CILOSARI 10Hal. 4 dari 26 hal.Put.No.174 K/Pid.Sus/2009tersebut;Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan ternyata para Terdakwamembawa juga alat penangkapan ikan jenis pukat ikan (Fish net) yangoleh Terdakwa telah mengakui pukat ikan (Fish net) tersebut telahdipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara kapalKM CILOSARI 10 berlayar menuju daerah Zone Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    Nomor: 26.06.0028.03.16679 tanggal 09November 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Husni Mangga Baraniselaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap pada Departemen Kelautandan Perikanan RI, yang mana dalam wilayah perikanan yang diizinkanadalah Laut Arafura bagian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Keyakinan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan surat tuntutanbahwa para Terdakwa telah melakukan kegiatan di bidang perikanan diLaut Arafura bagian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
    Nusantara Dumar Tual, yang merupakanbagian wilayah dari Pelabuhan yang berkaitan dengan kegiatan bongkarmuat dan pengangkutan ikan, dan bukan merupakan wilayah pengelolaanperikanan sebagai tempat penangkapan ikan sebagaimana yang dimaksuddalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Bahwa karena kegiatan penangkapan ikan dilakukan di ZEEI sesuailtermaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan tindakanHal. 12 dari 26 hal.Put.No.174 K/Pid.Sus/2009penangkapan yang dilakukan
    ZEEI (nama) Perairan Teritorial SIPI01 Nomor: 26.06.0028.03.16679 tanggal 09 November 2006 tersebut,dilengkapi dengan keterangan, bahwa 50 mm merupakan ukuran minimalmata jaring bagian kantong (cond end) sesuai Surat Dirjen PerikananHal. 20 dari 26 hal.Put.No.174 K/Pid.Sus/2009Nomor IK.340/D3.12304/96k tanggal 19 November 1996;Sedangkan ukuran minimal atau ukuran maksimal panjang tali Head Rope,Ground Rope, Panjang Total Pukat Ikan dan panjang bagian kantong (codend), sama sekali belum ada diatur
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 31/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
TRUONG DUC DUY
3926
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRUONG DUC DUY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut
    ORCA 03 sedangmelakukan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar perairan wilayah ZEEI Laut Cina Selatan, sekira jam 07.45 WIB,KP. ORCA 03 dengan menggunakan radar mendeteksi 16 (enam belas) titikkapal yang akan menjadi target operasi. Enam belas titik tersebut tampakdiradar bergerak berpasangpasangan (sejajar), jadi terdapat 8 (delapan)pasang titik. Selanjutnya KP.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI).Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UU.
    Dan juga sebagai penghancur jika terkena batu karang supayajaring tidak rusak atau robek.e Terdakwa mengaku bersalah telah menangkap ikan dengan memasukiperairan ZEEI, laut Natuna tanpa dokumen perizinan yang sah daripemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap pair trawl yangdilarang penggunaannya dengan sarana KM. BV 97397 TS bersamasamadengan kapal pasangan saya.e Nama nahkoda KM.
    ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa TRUONG DUC DUY tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN HAI
15393
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HAI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin
    Menyatakan terdakwa Nguyen Van Hai selaku Nahkoda KIA BV 0274 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana turut serta melakukan mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikandi ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umu.2. Menjatuhkan pidana pidana Denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratusjuta rupiah).3.
    Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    dan ditangkapKRI Yos Sudarso353 pada tanggal 27 Juli 2020 pada posisi 05 08' 710" U 108 10 289" T berada di ZEEI yaitu Laut Natuna yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan ditemukan adanya tallpenarik jarring pair trawl yang masih tergulung pada alat bantu penggulungtali di kapal penangkap ikan asing BV 0274 TS.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HAI tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif kKesatu Penuntut Umum;2.
Register : 11-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Romnik Delvo Canopin
10945
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rominik Delvo Canopin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
    Unsur memiliki dan/jatau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut MajelisHakim adalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) tidak memilikiSIPI
    Setelah didekati objek deteksi Radaradalah kapal perikanan Ice Breakir 3 berbendera Philipina, akan tetapimengibarkan bendera indonesia sebagai upaya mengelabui petugas;Menimbang Bahwa jka kedua posisi Koordinat ini di baringkan di ataspeta Laut nomor 356A Dinas Hidro Oceanografi TNI AL, akan menunjukkantempat lokasi di Laut Sulawesi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI).
    Wilayah Pengelolaan perikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
    Menyatakan Terdakwa Rominik Delvo Canopin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengoperasikankapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rominik Delvo Canopin olehkarena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000., (empat ratusJuta Rupiah);3.
Register : 28-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Ryan Anugrah, SH
Terdakwa:
NGUYEN TRUNG TINH
11838
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Nguyen Trung Tinh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan Turut serta melakukan dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Menyatakan Terdakwa Nguyen Trung Tinh bersalah melakukan tindak pidanabersamasama melakukan perbuatan dengan sengaja yang menmilikidan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat IzinHalaman 1 dari 23 Putusan Nomor 22/Pid.SusPrk/2017/PN.
    KG 90487 TS berangkat dari pelabuhan KienGiang di Vietnam sekira 20 hari sebelum tertangkap di perairan ZEEI LautCina Selatan bersama kapal ikan asing KM. KG 90486 TS yang dinakhodaiNguyen Viet Phi yang juga berbendera Vietnam ;Bahwa yang menentukan perubahan arah pelayaran untuk menangkap ikandi Indonesia adalah Nguyen Trung Tinh selaku Nahkoda Kapal KM.
    KG 90486 TSmelakukan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan, ikan hasiltangkapan dibawa kapal KM. KG 90487 TS yang dinahkodai TerdakwaNguyen Trung Tinh untuk dibawa/dijual ke Vietnam ;Bahwa selaku pemilik kapal KM.
    KG 90487 TS adalah orang yang biasabiasa dipanggil Truong Van Muol ;Bahwa saksi tahu telah berada di ZEEI Laut Cina Selatan setelah kapal KM.KG 90487 TS dihentikan dan diperiksa oleh Kapal Pengawas HIU 12 ;Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah dokumen kapal karenaitu adalah urusan Nahkoda ;Halaman 8 dari 23 Putusan Nomor 22/Pid.SusPrk/2017/PN.
    KG 90487 TSmelakukan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan, ikan hasiltangkapan dibawa kapal KM. KG 90487 TS yang dinahkodai Terdakwauntuk dibawa/dijual ke Vietnam ;Halaman 9 dari 23 Putusan Nomor 22/Pid.SusPrk/201 7/PN. TpgBahwa kapal KM. KG 90486 TS yang dinahkodai saksi berusaha melarikandiri saat Kapal Pengawas HIU 12 datang dengan cara memotong jaringtetapi tidak berhasil ;Bahwa selaku pemilik kapal KM.
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 17 Mei 2017 — NGUYEN VU PHONG (Terdakwa)
11633
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN VU PHONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah). 3.
    dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukandan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memiliki dan/ atauHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 3/ Pid.SusPRK/2017/ PN.Tpgmengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SlPlerbuatan terdakwadilakukan dengan cara antara lain: Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 13:00WIB, bertempat di Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 01 32232 LU10445879 BT, terdakwa NGUYEN VU
    JMS 00637 berasaldari Vietnam pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 jam 1320 WBdi sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Pada posisi 01 32.232 N 10445,879 E.Bahwa Saksi menerangkan, pada saat akan melakukan penghentiandan pemeriksaan KM.
    JMS 00637 berasaldari Vietnam pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 jam 1320 WBdi sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Pada posisi 01 32.232 N 10445,879 E. Bahwa Saksi menerangkan, pada saat akan melakukan penghentiandan pemeriksaan KM.
    JMS 00637 menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring PukatHarimau (pair trawl) ketika menangkap ikan di Wilayah Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI)/ wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia di Laut Natuna; Bahwa KM.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk,dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikanyang potensial di Wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan KM. JMS 00637 padasaat ditangkap pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 jam 1320 WB di sekitarHalaman 19 dari 26 Putusan Nomor 3/ Pid.SusPRK/2017/ PN.Tpgperairan ZEE!
Register : 13-12-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 63/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 29 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
TRAN LONG LUC
4824
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN LONG LUC, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana Perikanan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar <
    Menyatakan Terdakwa TRAN LONG LUC selaku NahkodaKM.BT.96430 TS, terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum, bersalah melakukan perbuatan pidana memiliki danatau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), melanggarPasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telahdirubah dengan UURI No.45 Tahun 2009 tentang PerikananJo Pasal 102 Undangundang
    ) Laut Natuna pada posisi 04 11 846 LU 104 59 173 BT atausetidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI),yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalurdiluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan Undangundang yang
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan terdakwa TRAN LONG LUC, telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalan melakukan tindak pidanaPerikanan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
Register : 24-05-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 37/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Do Vo Anh Ty
8833
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DO VO ANH TY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DO VO ANH TY dengan pidana denda sejumlah
    KG 94080 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017,sekira pukul 06.40 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi0621'10" LU 10657'00" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. KG 94080 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 8Juli 2017, pada saat Saksi patroli dengan menggunakan KRI.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Register : 27-02-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 19 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Hoang Kiet
13887
  • MENGADILI :

    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOANG KIET tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan dan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Dua Penuntut Umum;
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGUYEN HOANG KIET, oleh karena itu

    kapal tersebut bermanuver untuk melarikan diri ke arahperbatasan Malaysia, lalu KRI Bung Tomo357 berfokus kepada kapalterdakwa dan memberikan tembakan peringatan, kapal terdakwa dapatdihentikan dan di proses pemeriksaan sedangkan kapal NGUYEN VANUT dapat melarikan diri keluar dari perairan Indoensia, adapun lokasipemeriksaan terhadap kapal terdakwa yaitu pada posisi koordinat 04 15Halaman 4 dari 50 Putusan Nomor 3/Pid.SusPRK/2020/PN Ran44 U 110 11 96 T di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut territorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan untdangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI, dan2S: Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOANG KIET tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukandan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimanadalam dakwaan alternatif ke Dua Penuntut Umum;2.
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 36/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN PHAI
3417
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,Laut Teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia danperairanpedalaman Indonesia; Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan, kapal penangkap ikanberbendera vietnam KM BV 4889 TS (KM.Sinar 265)TS pada saatditangkap KRI SULTAN TAHA SYARIFUDIN376 pada posisi 0529 62 LU 10757'54 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia; Bahwa alat penangkap ikan yang dipergunakan KM BV 4889
    ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia; Bahwa Ahli menerangkan, cara mengukur batas perairan Laut ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus daripulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah lautluas; Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan peta Laut No. 354 yang meliputiNatuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yangdikeluarkan oleh Tentara
    SINAR 265) yang berada pada posisi 05 27 37 U 10756 15 T dan saat diperiksa oleh KRI Sultan Thaha Syaifuddin376, beradapada posisi 05 29 62 U 107 57 54 T yang mana kedua posisitersebut berada di Perairan ZEEI Natuna wilayah pengelolaan perikananIndonesia; Bahwa benar yang melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadapKM BV 4889 TS (KM.
Register : 20-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 315/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Phan Van Trung
6623
  • tanggal 12 Juni 2019, dimana Penuntut Umum telahmendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa PHAN VAN TRUNG selaku Nahkoda KIA BV 92467 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengansaksi BUI MINH THANH (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIABV 92468 TS pada hari Selasa tanggal 02 April tahun 2019 sekira pukul 07.55WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun 2019 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
    HIU 11 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal O02 April tahun2019 sekira pukul 07.05 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapalyang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 25 295 LU 109 51 100 BT.Selanjutnya KP.
    HIU 11 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal 02 April tahun2019 sekira pukul 07.05 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapalyang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 25 295 LU 109 51 100 BT.Selanjutnya KP.
    Menyatakan Terdakwa PHAN VAN TRUNG tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 17-09-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Quoc Bao
5032
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN QUOC BAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
    BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Me!tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radarHalaman 3 dari 37 Putusan Nomor 42/Pid.SusPrk/2018/PN Ranmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 00 198 LU 105 59 835 BT.
    diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia ; Bahwa cara mengukur batas perairan Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluarpada saat surut terendah yang lebarnya 200 (dua ratus) mil laut kKearahlaut lepas dimana ZEEI diawali 12 (dua belas) mil sampai 200 (dua ratus)mil kearah laut luas ; Bahwa berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan olehTentara Nasional IndonesiaAngkatan
    Dimana posisi tertangkap + 5 (lebih kurang lima) milLaut masuk ke dalam dari garis batas ZEEI ;Bahwa kapal BD 93636 TS diperiksa Pukul 07.52 WIB pada saat diperiksadiketahui nahkoda kapal tersebut bernama TRAN QUOC BAO warganegara Vietnam ;Bahwa pada saat diperiksa posisi nahkoda kapal sedang di anjunganmengemudikan kapal yang mencoba lari dari kejaran KP.
    Unsur Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;5. Unsur Hukum Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;Ad. 1 ~~ Unsur Hukum Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang berdasarkanketentuan Pasal 1 Angka 14 UndagUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan, adalah orang perseorangan atau korporasi.
    ZEEI (Zona EkonomiEksklusif Indonesia) dan 3.
Register : 03-09-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 179/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 9 Desember 2013 — Mr. NGUYEN VAN NHAN
2713
  • .,20 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Nopember 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2012 bertempat di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia, perairan laut cina selatan di Wilayah Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06 (derajat) 10(menit) 36" (detik)LU 107 (derajat) 49 (Menit) 58 (detik) BT. dan oleh karena Terdakwa danserta barang bukti berupa kapal BV 95047 TS ditahan di Batam, berdasarkanketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.
    ikan pada posisikoordinat 06 (derajat) 09 (menit) 72" (detik) LU 107 (derajat) 59 (menit) 05 detik BT di perairan laut cina selatan di wilayah ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), penangkapan ikan tersebut dilakukanoleh terdakwa dengan cara yaitu terdakwa yang berlayar dengan kapal BV95047 TS menjatuhkan alat tangkap ikan berupa jaring pukat harimau(trawl), Kemudian terdakwa memberikan seuntai tali penarik yang terikatdengan jaring tersebut kepada saksi Mr.
    TRAN QUANPHUONG (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29Nopember 2012 sekira pukul 08.,20 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Nopember 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2012 bertempat di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia, perairan laut cina selatan di Wilayah Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06 (derajat) 10(menit) 36" (detik)LU 107 (derajat) 49 (Menit) 58 (detik) BT, dan oleh karena Terdakwadan
    cara sebagai berikut:e Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012 sekira pukul 07.55WIB terdakwa selaku nahkoda kapal ikan BV 95047 TS bersama saksi Mr.TRAN QUAN PHUONG selaku nahkoda kapal ikan BV 90611 TS(dilakukan penuntutan secara terpisah), keduanya berbendera NegaraVietnam, secara bersamasama melakukan penangkapan ikan pada posisikoordinat 06 (derajat) 09 (menit) 72" (detik) LU 107 (derajat) 59(menit) 05 detik BT di perairan laut cina selatan di wilayah Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI
    Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1413 K/Pid.Sus/2011, yangmenguatkan putusan PT Samarinda yang menguatkan PN Nunukan yangmenjatuhkan pidana denda Rp. 500.000.000, dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurunganselama 8 bulan, terhadap Terdakwa Ali Lakibul bin Sakilan (Warga NegaraPhilipina) yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanopa SIUP danmengoperasilan kapal berbendera asing tanpa SIPI;d.
Register : 29-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 46/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Tanggal 17 Maret 2016 — HUYNH DUY PHU.
13243
  • Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
    PBRMenimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umumReg.Perk : PDM20/TRP/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :KESATU :wanes Bahwa ia Terdakwa HUYNHDUY PHU selaku Nahkoda KM.BD 95360 TSyang merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Selasatanggal dua puluh dua bulan September tahun dua ribu lima belas sekira pukul08.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Septembertahun dua ribu limabelas, bertempat di Laut perairan Natuna /Laut Cina Selatan /ZEEI
    Perikanan (SIUP),perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa berawal pada tanggal 15 September 2015, KM BD 95360 TSyang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Vung Tau Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairanIndonesia, setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 22September 2015 kemudian terdakwa selaku nahkoda KM BD 95360TS melakukan kediatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI
    BD.95360TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI)dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukatcincin ( Purse Seine) yakni jenis alat tangkap yang terdiri dari jaringyang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama dengan penguatjaring (selvedge), jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagianbawah menggunakan pemberat, ring/ cincin
    BD 95360 TS melakukan kegiatanpenangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam Wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkapikan berupa jaring pukat cincin (Purse seine) yakni jenis alat tangkap yangterdiri dari jaring yang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama denganpenguat jaring(selvedge) , jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagian bawahmenggunakan pemberat, ring/ cincin
    Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN VINH
6731
  • BV 92889 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikan Hal. 4kapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 92889 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU14 pada hari Jumat 2016 sekira Pukul 07.35 WIB pada posisi 0533 637 LU 10915'987 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.atas pendapat ahli
Register : 15-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ARMANDO MARISCAL
9032
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Armando Mariscal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Armando Mariscal
    Selama melakukanpenangkapan ikan Terdakwa hanya mendapatkan 1 (satu) ekor Ikan Tuna.Bahwa pada hari jumat tanggal 10 April 2020 sekitar pukul 14.13 wita pada saatsaksi KRISTIANTO dan saksi YUDI PANTILANG TANGDILALO yang merupakanpetugas pengawas perikanan sedang melakukan patroli menggunakan KP ORCA01 berdasarka Surat Perintah Tugas Direktur Jendral Pengawasan SDKP Nomor:SP.07389/PSDKP.1/KP.444/IV/2020 Tanggal 2 April 2020 di perairan ZEEI!
    Bahwa jika kedua koordinat ini diploating di atas peta laut nomor 357dinas Hidro Oceceanografi TNI AL menunjukkan posisi koordinattersebut berada di Laut sulawesi perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) WPPRI 716;8. Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, 8 (delapan) orang ABKmelarikan diri menuju Laut Philipina menggunakan 8 (delapan) unitPerahu katinting bermesin;9.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
    Sallin 02 sudah memasuki Laut Sulawesi,perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) WPPRI 716, YurisdiksiIndonesia sebagai mana Konvensi UNCLOS 1982.Menimbang bahwa, dari fakta persidangan terungkap bahwa pemilikkapal FBCA.
    Menyatakan Terdakwa Armando Mariscal telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengoperasikan kapalPerikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Armando Mariscaloleh karenaitu dengan pidana Denda sebesar Rp. 225.000.000., (Dua ratus dua pulihlima Juta Rupiah);3.
Register : 29-11-2011 — Putus : 24-11-2009 — Upload : 29-11-2011
Putusan PN PONTIANAK Nomor 16/Pid.Prkn/ 2009/PN.Ptk
Tanggal 24 Nopember 2009 — Mr. Huang Guo Qiang
15939
  • Huang Guo Qiang pada hari Sabtu tanggal20 Juni 2009 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan Juni 2009 bertempat di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia pada posisi 05 17 560 LU 109 44814 BT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan berdasarkanketentuan Pasal 3.
    Huang Guo Qiang pada hari Sabtu tanggal20 Juni 2009 sekitar pukul 12.40 WIB atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan Juni 2009 bertempat di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia pada posisi 05 17 560 LU 109 44814 BT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan berdasarkanketentuan Pasal 3.
    Huang Guo Qiang) membawa kapalkami bergerak lagi menuju arah selatan (lokasi ditangkap /wilayah Indonesia), dilokasi itu kami telah melakukanaktifitas penangkapan ikan selama lebih kurang 3 hari.Sewaktu KM Gui He Yu 32668 sedang berjalan pelan sebagianPada tanggal 20 Juni 2009 sekira pukul 13.00 WIB, diPerairan Laut China Selatan, yang termasuk perairanwilayah pengelolaan perikanan Indonesia (ZEEI). ditangkapoleh KP HIU 010.e.
    Bahwa benar terdakwa diperiksa oleh Penyidik Pangkalan TNIAL Pontianak, terdakwa mengerti mengapa dilakukan pemeriksaanterhadapnya karena telah melakukan tindak pidana Perikanan,yaitu. menangkap ikan di Perairan ZEEI ( Perairan Laut ChinaSelatan) tidak dilengkapi/tidak memiliki Surat Ijin UsahaPerikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) = dariPemerintah Republik Indonesia.b.