Ditemukan 3200 data
Gaspar Jardi
Tergugat:
Bank BNI, Pusat cabang provinsi Bali
143 — 85
bahwa kerugian akibat Perbuatan melawanHukum sebagai scade (rugi) saja, sedangkan kerugian akibatWanprestasi oleh Pasal 1246 KUH Perdata dinamakan Konsten,scaden en intesteren (biaya, kerugian dan bunga).Bahwa tidak sepatutnya PENGGUGAT memperhitungkan kerugianImmateriil yang bukan merupakan akibat dari suatu tindakanTERGUGAT dan hanya mengasumsikan kerugian untuk di ganti olehTERGUGAT.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/PDt/1994 yang berbunyi: Berdasarkan Pasal 1370
59 — 43
dapatlah dikabulkan ;Menimbang, bahwa penggugat rekonvensi/tergugat konvensi memohondalam gugatan rekonvensinya agar tergugat rekonvensi/penggugat konvensimembayar sejumlah ganti rugi moral/immaterial ;Menimbang, bahwa ganti rugi yang dipersoalkan dalam perkara a quoyaitu pembayaran sejumlah uang dalam perkara wanprestasi/ingkar janji,sehingga oleh karena ganti rugi yang dimaksud tidak termasuk yang diaturHalaman 39 dari 43Putusan Perdata Gugatan Nomor 80/Pdt.G/2015/PN.BTMdalam ketentuan pasal 1370
Terbanding/Penggugat : SAMUEL KRISTIANTO LUAN
138 — 78
Bahwa penjatuhan Amar Putusan terkait kerugian immateriil, sama sekallitidak mengacu pada ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372Halaman 23 dari 37 halaman Putusan Nomor 53/PDT/2020/PT KPGKUHPerdata, hal mana kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu seperti perkara kematian, luka berat, dan penghinaan,sementara dalam perkara a quo, ketiga hal tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan keadaan pihak Terbanding vide: Bukti T01 hingga BuktiT11;Mendasari uraianuraian di atas
1.SURTI binti P RABIA
2.MUHAMAT bin P RABIA
3.TONAPI bin P RABIA
4.TO BADRI bin TAHER
5.SAMAN bin P ARES
6.JUARTO bin BUKARTO
7.SUPATMI binti BUKARTO
Tergugat:
1.Haji MARSUDA
2.UMAR MISNATI
3.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo Cq Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
4.RIWA
5.SUMARTIN als TIN
6.JUWARIYAH
7.SITI
8.SUTIA
9.NURLIN
10.JUARSA
11.JUARDI
12.U W I
78 — 6
MUHAMMAD ABDULLAH(Selanjutnya diberi tanda T1) ;Foto copy Letter C Desa No. 1131 Atas Nama: MARSUDA (Selanjutnyadiberi tanda T2) ;Foto copy Letter C Desa No. 1218 Atas Nama: MARSUDA (Selanjutnyadiberi tanda T3) ;Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi danBangunan Tahun 2019 tertanggal 7 Januari 2019, Nomor: 00391080(Selanjutnya diberi tanda T4) ;Foto copy Sertifikat Hak Milik No. 641 tertanggal 26Sep08 NamaPemegang Hak UMAR (Selanjutnya diberi tanda T5) ;Foto copy Letter C Desa No. 1370
PT. PEKANPERKASA BERLIAN MOTOR
Tergugat:
1.PT. BERDIKARI INSURANCE
2.PT. GADING MEGAH JAYA
89 — 40
penunjang dankoordinasi pekerjaan paket pekerjaan lainnya sehubungan denganpembangunan showroom di Batam antara Penggugat dengan Tergugat Il,sehingga tuntutan membayar bunga 1,5% adalah tidak berdasar;Halaman 18 dari 36 Putusan Nomor 642/Pdt.G/2018/PN Jkt.PstSedangkan mengenai tuntutan ganti rugi immaterial yang dituntut olehPenggugat haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum, sebagaimanaPutusan Mahkamah Agung dalam Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/ Pdt/ 1994 yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
Abdullah Hamdan T. Al Kathiri
Tergugat:
1.Muhammad Rizaldi
2.Muhammad Ramdan
3.Asep Supriadi
85 — 14
Rosa Agustina Perbuatan MelawanHukum), menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa selain maksud GugatanPenggugat seperti yang sudah dipertimbangkandiatas, disamping surat bukti, saksisaksi, jugaJawaban Tergugat dan faktafakta yang diperolehdipersidangan dimana Penggugat mampumembuktikan sebahagian dalildalil gugatannya,sedangkan
46 — 53
atas hukum sebabkerugian yang dituntut oleh Para Penggugat disebabkanoleh kesalahan Para Penggugat sendiri.Bahwa selain itu. gugatan Para Penggugat yangberhubungan dengan ganti rugi immateriil tidak dapatdibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, karenayang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil,bukan yang bersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkanpasal 1370
1.SRI LISMILAWATI
2.ANUAR
Tergugat:
1.PT. PCI ELEKTRONIK INTERNASIONAL
2.PT. CITRA PERDANA PERKASA
3.PT. RAJA LABOLA PANBIL
78 — 18
PCI ElektronikInternasional dengan surat No.1370/Perso/PCIEI/V/2020, atas nama: SriLismilawati, selanjutnya diberi tanda P 15;Fotocopy Certificate Of Employment/Surat Pengalaman Kerja dari PT. PCIElektronik Internasional dengan surat No.0073/PCIEI/Perso/VI/06, atas nama:Anuar, selanjutnya diberi tanda P 16;Fotocopy Surat Pengalaman Kerja / Cerficate of Employemnt dari PT.
ALI RIDHO ASSEGAF
Tergugat:
1.PT. TRANS RETAIL INDONESIA
2.PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA
171 — 76
Bahwa ganti rugi immateriil yang diminta PENGGUGAT dalamgugatan tidak sesuai dengan kualifikasi kKerugian immateriil yang dijelaskanMahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994yang memberikan pedoman terkait ganti rugi immateriil, yang isinya sebagaiberikut :Berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUH Perdata, ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.Maka berdasarkan uraian dan dalildalil bantahan
58 — 5
warna merahyang terdapat 2 (dua) buah lubang dan2 (dua) pipet, 1 (Satu) buah tutup botol warna putih yang terdapat 2 (dua) buah lubangdan 2 (dua) pipet, 4 (empat) lembar plastik sachet bekas pakai, 6 (enam) buah korekapi gas;Menimbang, bahwa apabila ketentuanketentuan tersebut diatas dihubungkandengan faktafakta yang terungkap di persidangan, bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada PusatLaboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.LAB : 1370
269 — 266
Pejaten Barat No. 45E Kelurahan Pejaten Barat Pasar MingguJakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1370 dan No. 1371 yangmerupakan salah satu dari objek waris. Pencairan Pinjaman sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) tersebut akan dibayarkan oleh PT.Thayiba Tora kepada ahli waris setelah surat kesepakatan bersama iniditandatangani oleh semua ahli waris.3.
Terbanding/Tergugat I : LATIF HALIM
Terbanding/Tergugat II : DANIEL CENDRICO
Terbanding/Tergugat III : PT. TANAMAN INDUSTRI LESTARI SIMALUNGUN
115 — 77
TanamanIndustri Lestari Simalungun;e Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara No.522.21/1370 pada tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana KerjaTahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan TanamanIndustri (RKTUPHHKHT1) Tahun 2017 PT.
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara No.522.21/1370 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHKHT1)Tahun 2017 PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun di PropinsiSumatera Utara;2. Surat Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup Dan KehutananDirektorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari NomorS.463/PHPL/KPHP/HPL.O/7/2017 tertanggal 6 Juli 2017, PerihalPersetujuan Pembuatan Koridor IUPHHKHTI PT.
Tatarjo Angkasa sebesar Rp. 8.000.000.000, (delapan milyar rupiah) (vide Bukti Surat Bertanda T 1,II,IIIl35 dan T1,11, HI36) ;Bahwa setelah melakukan proses pengalihan kepemilikan hak sewalahan pada tahun 2016, kemudian Para Terbanding/Para Tergugat telahpula mengeluarkan banyak biaya untuk melakukan pengurusan jjinijindan syaratsyarat yang diperlukan guna pemenuhan kewajibanTerbanding I/Terbanding II/Tergugat dan Tergugat II yaitu:e Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara No.522.21/1370
96 — 123
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan Pasal 1370,Pasal 1371 dan Pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan, jadi halhal yang disampaikanPenggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga harusditolak berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung NomorNo.495.K/Sip/1975 sebagai berikut :Tuntutan Ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila siPenuntut dapat membuktikan di persidangan tentang perincianadanya
adalahtidak berdasar atas hukum sebab kerugian yang dituntut olehPenggugat disebabkan oleh kesalahan Penggugat sendiri.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide Pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan Pasal 1370
Bahwa ganti rugi Immateriil berdasarkan Pasal 1370 KUHPerdatahanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja yaitu kematian,luka berat dan penghinaan, sehingga tuntutan ganti rugi immaterilyang diajukan oleh Penggugat karena Penggugat tidak dapatmenguasai dan mengolah hak nya sebesar Rp. 5.000.000.000.(lima milyar rupiah) tidak benar dan tidak berdasar atas hukum.
Tn YAW HENG
Tergugat:
1.RIKI LIM
2.PT GLORY POINT
3.PT SURYA MANGGALA PERSADA
95 — 58
Bahwa Yurisprudendi Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Berdasarkan uraian diatas maka tuntutan ganti kerugia immaterialpenggugat sangat beralasan hukum untuk ditolak;5. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Posita 8, 9, 10, 11 dan 12gugatan Penggugat.
83 — 49
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370, pasal1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yang hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian, luka berat danpenghinaan, jadi halhal yang disampaikan Penggugat adalah tidak benardan tidak berdasar sehingga harus ditolak berdasarkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor Nomor 495.K/Sip/1975 sebagai berikut :Tuntutan Ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si Penuntut dapatmembuktikan di persidangan tentang
Terbanding/Tergugat I : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PROYEK PEMBANGUNAN PASAR INDUK WONOSOBO
Terbanding/Tergugat II : KEPALA DINAS PERDAGANGAN KOPERASI, UKM, SELAKU PENGGUNA ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN PASAR INDUK WONOSOBO
Terbanding/Tergugat III : BUPATI KABUPATEN WONOSOBO
109 — 58
Selain itu gugatan Penggugat yang menuntut ganti rugi immateriilsebesar sebesar Rp. 100.000.000.000, (Seratus milyar rupiah)tidakdapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, karena yangdimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdata adalah kerugian yangnyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUH Perdata) atau kerugian yangbersifat materiil, bukan yang bersifat immateriil.Hal 32 dari 39 Putusan Nomor 366/PDT/2020/PT SMG.Bahwa terkait dengan kerugian inmaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan
Terbanding/Penggugat I : RURI INDRIANI
Terbanding/Penggugat II : ANDHY MULYA HERWANTO
Turut Terbanding/Tergugat II : JOHNNY JUDIANTO
67 — 46
padapraktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkankepada Hakim dengan prinsip ex aqua et bono, hal ini yangkemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugianImmateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkankepada subjektifitas Hakim yang memutus.Bahwa namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya sebagai berikut: "Berdasarkan Pasal 1370
123 — 29
Namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Undangundang hanya mengatur penggantian kerugian yang bersifatmateriil.
EDY JOHAN
Tergugat:
1.RIKI LIM
2.PT MAXIMA UNGGUL PERKASA
106 — 93
yang telah diderita, Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor:19.K/Sip/1983 tanggal O03 September 2003 menyatakanbahwa:...karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan gantirugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat berdasarkan hukum apabilatututan gati kerugian imateriil dari Penggugat haruslah ditolak; Bahwa Yurisprudendi Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang isinya:Berdasarkan Pasal 1370
140 — 49
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugi immateriilhanya dapat diberikan dalam perkara kematian, luka berat,ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, ganti rugiimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja, seperti kematian, luka berat dan penghinaan;Perkara a quo adalah sengketa mengenai tanah dan bukanlahperkara kematian, luka berat, ataupun penghinaan.b.