Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 269/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 18 Desember 2017 — NGUYEN THANH TUAN;
5034
  • TG93395 TS berbendera Vi ersebut, baru saja melakukan melakukankegiatan penangkap ika a ZEEI dengan menggunakan alat tangkapTRAWL, selain itu can +100 kg (seratus kilogram) ikan campur danterdakwa tidak yen jin Usaha Perikanan (SIUP) dalam melakukaneee wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,engoperasian alat tangkap ikan pada kapal tersebut adalahseb a jaring Trawl dipersiapkan terlebin dahulu, setelah semuaot dengan baik kemudian jaring diturunkan pelanpelan kedasar lautbersamaan denagn slop dengan
    TG93395 TS, Pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu,memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekira pukul 0 4g ybsaksi SURONO dan saksi EDWIN HARYANTO,A.Md Awak kap oesDirektorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan earnmelakukan patroli Bersama Kamla dalam negeri Bakamwassedang
    TG93395 TS berbendera Vi ersebut, baru saja melakukan melakukankegiatan penangkap ika = ZEEI dengan menggunakan alat tangkapTRAWL, selain itu j can + 100 kg (seratus kilogram) ikan campur ikanidak memiliki Surat jin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam melakukan ey pan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Ba < pengoperasian alat tangkap ikan pada kapal tersebut adalahseb acta jaring Trawl dipersiapkan terlebin dahulu, setelah semuaot dengan baik kemudian jaring diturunkan pelanpelan kedasar lautbersamaan
    TG93395 TS berbendera Wietnam tersebut, baru saja melakukan melakukankegiatan penangka rar ZEEI dengan menggunakan alat tangkapTRAWL, selain itemukan + 100 kg (seratus kilogram) ikan campur danterdakwa neo Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dalam melakukanpenang n di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;cara pengoperasian alat tangkap ikan pada kapal tersebut adalahe diturunkan jaring Trawl dipersiapkan terlebin dahulu, setelah semuaterpdsang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelanpelan kedasar
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH TUAN lan te dysecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Bidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asi Viakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ; & 2. Menjatuhnkan Pidana kepada terhadap Je a oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,0 NY3.
Register : 16-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 99/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Juni 2017 — NGUYEN VAN HUAN.
7031
  • BV 0409 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumattanggal 17 Juni2016 sekira pukul 22:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada< podsisi0615692 LU 10724226 BT,atau setidaktidaknya disuatu tempatdh RerairanYurisdiksi Nasional Indonesia yang masihter masuk dalam eeat HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tarisengaja di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik sia melakukang, dengan usaha perikanan di bidang
    BV 0409 tb dari Pelabuhan di Vietnam untukmelakukan kegiatan penangkap emudian terdakwa memasuki daerahpenangkapan ikan Republik ladonsia.Bahwa pada hari Juma al 17 Juni 2016 sekira pukul 22:00 WIBdiPerairan ZEEI Laut Gina,trdakwa NGUYEN VAN HUAN selaku Nahkoda KM.BV 0409 TS S on melakukan kegiatan penangkapan ikandenganmenggunakanalak Jangkap jenis Trawl, kapal terdakwa diberhentikan olehKapal Pa(Gu WP EALADEWA 8002, setelah itu saksi Ganef Wicaksono dansaksi 4@risdiyanto Ranua selaku Anggota Tim
    BV 0409 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 17 Juni2016 sekira pukul 22:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi0615692 LU 10724226 BT, atau setidaktidaknya disuatu tempatdiPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam darahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanju inang,dengan sengaja memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal angkap ikanberbendara asing melakukan
    BV 0409 TS bertolak darimelakukan kegiatan penangkapan ikan, armgoepenangkapan ikan Republik Indonesia.Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Gs 2016 sekira pukul 22:00 WIB diPerairan ZEEI Laut Cina,terdak N VAN HUAN selaku Nahkoda KM.BV 0409 TS Selatan oa ukan kegiatan penangkapan ikan denganrdakwa memasuki daerahmenggunakan alat tangka is Trawl, kapal terdakwa diberhentikan olehKapal Patroli KP.B ADEWA 8002, setelah itu saksi Ganef Wicaksono dansaksi Krisdiyant YPatroli KP.Bmelakukaselaku Anggota Tim
    BV 0409 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 17 Juni2016 sekira pukul 22:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi0615692 LU 10724226 BT, atau setidaktidaknya disuatu tempat diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,dengan sengaja memiliki menguasai, membawa, dan / atau menggunakanalat penangkap
Register : 15-08-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 44/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 28 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Van Son
8427
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN SON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa NGUYEN VAN SON sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
    Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN SON selaku Nahkoda BV 6666 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana*yang memiliki dan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2)Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana DakwaanKedua.2.
    : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika K.P HIU 12sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna dengan menggunakanradar mendeteksi kapal pada posisi 0616700 LU 106 21 154 BT yang sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPRI (wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia), Kemudian K.P HIU 12 melakukan pengejaran terhadap kapaltersebut dan berhasil diberhentikan pada posisi 0615747 LU 106 21 596 BT
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangHalaman 14 dari 35 Putusan Nomor 44/Pid.SusPrk/2017/PN Ranperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yangberbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang ini tidakberlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesiadengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN SON tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);Halaman 34 dari 35 Putusan Nomor 44/Pid.SusPrk/2017/PN Ran2.
Register : 30-10-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PN RANAI Nomor 71/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
NHOUN
5117
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NHOUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing yang Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang Tidak Memiliki Surat Izin
    ATAUKEDUAwonnnee Bahwa Terdakwa NHOUN selaku Nakhoda KM JHFA 398 TU2 yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Jumat tanggal 14Oktober 2016 sekira jam 15.05 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanOktober tahun 2016, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) pada posisi 04 09 300 LU 104 58 200 BT atau setidaktidaknya diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangHalaman 4 dari
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas; Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI); Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalurdiluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan Undangundang yang
    ZEEI, dan3.
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundangini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjianantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asalTerdakwa ;Halaman 33 dari 38 halaman Putusan Nomor 71/Pid.SusPrk/2017/PN Ran.
    Menyatakan Terdakwa NHOUN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan Kapal PenangkapIkan Berbendera Asing yang Melakukan Penangkapan Ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang Tidak Memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;2.
Register : 06-06-2016 — Putus : 01-01-1970 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 1 Januari 1970 — Pidana
6416
  • BV 92888 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI), melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RINo.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    BV 92889 TS pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira Pukul07.10 WIB sampai dengan pukul 08.15 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut China Selatan pada posisi 0536340 LU 109 15016 BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang memilikidan/atau mengoperasikan
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KPOrca 03 yang sedang samasama melakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwadiketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring danberusaha untuk melarikan diri, kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM. BV 92888 TS pada titik koordinat 0536340 LU 109 15 016 BTdan selanjutnya Mualim IT KP.
    Hu 11, KP Hiu 14 dan KPOrca 03 yang sedang samasama melakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwadiketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring danberusaha untuk melarikan diri, kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM. BV 92888 TS pada titik koordinat 0536340 LU 109 15 016 BTdan selanjutnya Mualim IT KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Territorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
Register : 22-07-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
Alan Gattoc
9543
  • I

    1. Menyatakan Terdakwa Allan Gattoc telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    • Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayan, pengangkutan pengolahan dan pemasaran ikan Tidak memiliki SIUP dan
    • Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
    , melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perbuatan tersebut Terdakwa lakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 terdakwa selaku nakhoda bersama dengansaksi ROMEO LICO, saksi ANDREW YENES LAURENTE ESPINOSA, sdr.ROMEO PAPILADA dan sdr.
    Girlan jenis Pumpboat yang merupakan kapal ikan asing berkebangsaan/berbendera Philipina, beserta ke 4 (empat) ABK secara bersama sama telahmelakukan penangkapan ikan di Perairan ZEEI Indonesia WPPRI Nomor 716, lautSulawesi yang tidak dapat menunjukkan dokumen Perikanan Berupa SIUP, SIPI,SLO dan SPB maupun dokumen Perikanan yang dikeluarkan oleh pemerintahPut.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
    Unsur memiliki dan/jatau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut Majelis Hakimadalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI
    tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;2.
Register : 03-09-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 178/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 9 Desember 2013 — Mr.TRAN QUAN PHUONG
3513
  • TRAN QUAN PHUONG bersama Mr.NGUYEN VAN NHAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah)pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012, sekira pukul 08.20Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2012bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,perairan Laut Cina Selatan yang adalah Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06 (derajat) 10 (menit) 36 (detik) Lintang Utara (LU) 107 (derajat) 49 (menit) 58 (detik) Bujur Timur (BT), dan oleh krena Terdakwa dan sertabarang
    bukti berupa kapal BV 90611 TS ditahan di Batam,berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2007tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukanperbuatan Memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapanikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 31Tahun 2004Tentang
    TRAN QUAN PHUONG bersama Mr.NGUYEN VAN NHAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah)pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012, sekira pukul 08.20Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2012bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,perairan Laut Cina Selatan yang adalah Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06 (derajat) 32 (menit) 598 (detik) Lintang Utara (LU) 106 (derajat) 16 (menit) 512 (detik) Bujur Timur (BT), dan oleh krena Terdakwa danserta
    TRAN QUAN PHUONG bersama Mr.NGUYEN VAN NHAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah)pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012, sekira pukul08.20 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun2012 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia, perairan Laut Cina Selatan yang adalah ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06(derajat) 10 (menit) 36 (detik) Lintang Utara (LU) 107(derajat) 49 (menit) 58 (detik) Bujur Timur (BT), dan olehkrena Terdakwa dan serta barang
    bukti berupa kapal BV 90611TS ditahan di Batam, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2)PERMA No. 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, makaPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangmaka berdasarkan, Pengadilan Perikanan Tanjung Pinangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan perbuatan Memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana dimaksud dalam
Register : 24-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 41/PID/2018/PT MND
Tanggal 23 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : BHETI WIDYASTUTI,SH
Terbanding/Terdakwa : JUNMAR PANDAMON SUMALIA
6325
  • JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08 November2017 sekitar jam 10.20 wita atau setidak tidak nya pada waktu lain dalambulan November 2017 Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI Laut Sulawesipada posisi 0341.538 LU 12232.824 BT atau setidak tidak nya padasuatu tempat lain di Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masihtermasuk dalam daerah hukum pengadilan Perikanan Bitung padaPengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinyaDiwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan
    :Bahwa Terdakwa JUNMAR surat kapal berupa Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 Undang Undang RI No. 45 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 TentangPANDAMON SUMALIA selaku Nahkoda Kapal Asing bernama FB/Ca.JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar jam 10.20wita atau setidak tidak nya pada waktu lain dalam bulan November 2017Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    Laut Sulawesi pada posisi 0341.538LU 12232.824 BT atau setidak tidak nya pada suatu tempat lain diPerairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerahhukum pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung yangberwenang memeriksa dan mengadilinya Telah Memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan(SIPI), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa
    Menyatakan Terdakwa Junmar Pandamon Sumaila telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Junmar PandamonSumaila sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa:1.2.Be4.1 (Satu) unit kapal F/BCA.
    Penjatuhan pidana denda tanpa adanyapenggantian menjadi pidana kurungan bilamana Pidana denda tidak dibayarsudah tepat dan benar sesuai ketentuan yang dimaksud dalam pasal 102 jopasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang RI NO 45 Tahun 2009 tentangperubahan Atas UndangUndang NO 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebab hingga saat ini belum ada perjanjian bilateral antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Philipina) yang mengatur tentang tindak pidanaperikanan dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ),
Register : 17-04-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 16 Juni 2015 — Nguyen Thanh Tam
11423
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH TAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan,secara bersama-sama dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIPI ; -----------------------------------------------------------------------------------------2.
    WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia pada posisi 0330 751*LU10453205 BT atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain diperairan yurisdiksi nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, mereka yang melakukan dan turut serta melakukanperbuatanyang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ) c).
    Unsur Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.
    Seroja,Telah ditemukan oleh petugas Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002, ikan jenis campuran memuat +5000 kg (lima ribu kilogram ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut MajelisHakim .0......ccccececceecesesesssssssessesssesssseeseeesseereeees /him.21Hakim, unsur melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) *, telahterpenuhi; ad.4.
    ZEEI, c.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Huynh Long Ho
11752
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Huynh Long Ho tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Huynh Long Ho, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.70.000.000,00
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
    Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa benar sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau, waduk, rawa, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha yang Menimbulkan Kerusakanterhadap Lingkungan;6. Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut SertaMelakukan Perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    ZEEI; dan 3.
    Menyatakan Terdakwa Huynh Long Ho tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki PerizinanBerusaha sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Huynh Long Ho, oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);3.
Register : 05-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 570/PID.SUS/2020/PT PBR
Tanggal 21 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Dang Quoc Hoi
10446
  • yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnha berbunyi sebagai berikut :

    • Menyatakan Terdakwa DANG QUOC HOI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Sus/2020/PT PBRKESATUBahwa ia Terdakwa Dang Quoc Hoi selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam bersamasama dengan Tung (DPO) Nahkoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal17 Juni Tahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanJuni tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utarapada posisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melaksanakan
    kegiatan operasiPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan Radarmendeteksi KIA BV 93420 TS yang dinahkodai Terdakwa pada posisi 0601 80 U106 46 00 T sekira pukul 08.45 WIB, kemudian KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melakukan pengejaran sekira pukul 09.40WIB pada posisi 06 04 00 U106 43 00 T dan sekira pukul 10.45 WIBberhasil melakukan pemeriksaan pada posisi 06 06 80 U106 42 60 T; Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan
    Sus/2020/PT PBRTung (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal 17 JuniTahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan JuniTahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI padaposisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan
    Menyatakan terdakwa DANG QUOC HOI selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukanperbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiHal. 5 dari 12 Hal. Put No. 570/Pid. Sus/2020/PT PBRSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana Dakwaan KesatuPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah);3.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 53/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
TRAN HIEN
8425
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN
    Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN selaku Nahkoda KM.BD.95405 TS,terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanHalaman 1 dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.Ranperbuatan pidana "memiliki dan atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," melanggar Pasal 93Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undangundang No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No
    BD 95405 TS melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalamwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakanalat penangkap ikan berupa jaring Cumi, dengan cara operasinya yaitupertamatama lampu sorot di nyalakan untuk menarik cumi sSupayaberkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlinat berkumpul kKemudian jarringdi turunkan, setelah 15 menit kemudian jarring diangkat beserta hasil cumitangkapan sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan dimasukkan ke dalampalka
    dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.RanPerikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari PemerintahRepublik Indonesia ;Bahwa, saksi menerangkan KM.BD.95405 TS sedang berlabuh saatditangkap ;Bahwa, saksi menerangkan posisi alat tangkap jaring cumi ada di ataspalka dan tersusun rapi ;Bahwa, KM.BD.95405 TS terdapat perizinan dari Vietnam ;Bahwa, saksi menerangkan pelanggaran yang dilakukan KM.BD.95405 TSyang di nahkodai TRAN HIEN yaitu diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang initidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
Register : 22-04-2016 — Putus : 03-06-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 1/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 3 Juni 2016 — SOUWINH YOMMALATH
7736
  • Menyatakan Terdakwa Souwinh Yommalath tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.
    .: PDM01/TRP/04/2016, atas nama TerdakwaSOUWINH YOMMALATH, tanggal 1 April 2016, yang pada pokoknya PenuntutUmum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai memutuskansebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Souwinh Yommalath bersalah melakukan tindakpidana "mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI), sebagaimana diatur dan diancam pidana pada
    Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum sebagaimana Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM02/TRP/04/2016,tanggal 1 April 2016, dimana Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwamelakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa,Terdakwa SOUWINH YOMMALATH selaku Nahkoda KM.JHF.8429 T berbendera asing pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekirajam 06.15 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan November 2015, bertempatdi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 45Tahun 2009 ;ATAU:KEDUA:Bahwa,Terdakwa SOUWINH YOMMALATH selaku Nahkoda KM.JHF.8429 T berbendera asing pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekirajam 06.15 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan November 2015, bertempatdi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 04 28' 00"LU 105 22' 75" BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi NasionalIndonesia, atau setidaktidaknya masih
    dalam daerah hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, memiliki dan / atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI).Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bahwa, pada tanggal 13 Nonember 2015 sekira pukul 06.15 WIB ketikaKRI Silas Papare386 sedang melakukan patroli di
    Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan ;ATAU:KETIGA:Bahwa,Terdakwa SOUWINH YOMMALATH selaku Nahkoda KM.JHF.8429 T berbendera asing pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekirajam 06.15 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan November 2015, bertempatdi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 04 28' 00"LU 105 22' 75" BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi NasionalIndonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan
Register : 12-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 23 September 2021 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
LEOPOLDO BRUNA ORENCE Jr.
14870
  • Lebih lanjut dalam Huruf A angka3 SEMA Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyebutkan Dalam perkara IlegalFishing diwilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidanadenda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda;Oleh karena itu berdasarkan Pasal 73 ayat (3) Konvensi InternasionalUNCLOS Tahun 1982 Jo.
    Hiu15 berada di perairan ZEEI Laut Sulawesi tepatnya pada posisi kordinat03 57. 344 LU 123 34. 156 BT, pada alat navigasi Radar dari arahlambung kiri KP. Hiu 15 haluan sekitar 350 sampai 00 +/ jarak 10 milterpantau adanya dua objek selanjutnya dengan teropong untukmemastikan objek tersebut adalah kapal ikan, dan benar bahwa kapaltersebut adalah kapal ikan jenis pumboat sedang melakukan aktifitaspenangkapan ikan.
    JOHN REC sedang melakukankegiatan usaha perikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan jenispumpboat di wilayah ZEEI Laut Sulawesi dengan hasil pemeriksaan didapatiadanya alat tangkap hand line, beberapa hasil tangkapan jenis cumi dan ikancakalang, awak kapal asing berkebangsaan Filiphina dan tanpa dilengkapidengan dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia; Bahwa awalnya para awak kapal tidak mengakui perbuatannya yang sudahmenangkap itkan di wilayah ZEEI; Bahwa pada saat dilakukan penghentian
    ZEEI (Zona Ekonomi Eklusif Indonesia); danc.
    ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpadijatuhi kurungan pengganti denda;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti dendayang dituntut oleh Penuntut Umum tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a UNCLOS 1982 danPasal 4 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia pada pokoknya mengatur bahwa di ZEEI
Register : 14-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
HUYNH CHI
8142
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HUYNH CHI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
      Menyatakan terdakwa HUYNH CHI bersalah melakukantindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU RI No.45tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana pada dakwaan Kedua Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang
      bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa HUYNH CHI selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV3709 TS bersama NGUYEN VAN SON (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 5226 TS, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 02.36Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
      Tahun 2009 tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa HUYNH CHI selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV3709 TS bersama NGUYEN VAN SON (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 5226 TS, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 02.36Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
      Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskansetiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asingdi wilayah ZEEI wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang,
      ZEEI, dan3.
Register : 30-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 8 Juli 2014 — NGUYEN NGOC CHAU
6018
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CAO selaku Nahkoda KM.BV5038 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah Putusan No.08/Pid.Prkn/2014/PN.Rni Hal1melakukan perbuatan pidana Secara bersamasamamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) JoPasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 55
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;ATAU:KEDUA; Bahwa, terdakwa NGUYEN NGOC CHAU selaku Nahkoda KM.BV 5038 TSyang merupakan kapal penangkap ikan bersamasama dengan saksi NGUYENDINH HOC Nahkoda KM.BV 5021 TS (dilakukan penuntutan terpisah) padahari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 06.48 WIB atau setidak tidaknyapada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di Perairan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 05947 20LU 10695201BT yang merupakan wilayah pengelolaan
    perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, yang memiliki dan / atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) ;5. Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;6.
    Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(ZEEI);Menimbang,bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undangundang No. 45tahun 2009 tentang perikanan meliputi ZEE Indonesia ;Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Pelayaran padaposisi0547'20LU1062601BT yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,KM.BV5038TS telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal;Menimbang,bahwa dengan demikianunsur ini telah terbuktisecara sah
Putus : 16-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 227/Pid.Sus.Prk/2016/PN Lgs.
Tanggal 16 Januari 2017 — SAMAD RUEANGDET
9523
  • Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
    PKFB 939 GT. 65.18 ditangkap padahari Minggu tanggal 04 September 2016 sekira 00.02 Wib di perairan ZEEI SelatMalaka pada posisi 04 46 400 U98 45 200 T karena saat ditangkap kapalKM. PKFB 939 GT. 65.18 sedang menangkap ikan;Menimbang, bahwa cara kapal KM. PKFB 939 GT. 65.18 yang dinahkodai Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl padaKM.
    PKFB 939 GT. 65.18 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Halaman 21 dari 31 Putusan Nomor 227/Pid.Sus.Prk/2016/PN LgsMenimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa unsur ke1 dan ke3 telah dipertimbangkan padadakwaan kesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akandipertimbangkan tentang unsur ke2;Ad.2.: Yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkapan ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI.Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang
    PKFB 939 GT. 65.18 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).2.
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/PID.SUS/2011
Tanggal 31 Oktober 2011 — SAID Bin TAHA ;
1922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pekerjaan : Nahkoda PMN Tanpa Nama ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Nunukan karena didakwaKESATUBahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    No.792 K/PID.SUS/2011 Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad Yani351 mendekati kapal motor tersebut danmemerintahkan Nakhoda kapal yaitu Terdakwa SAID Bin TAHA
    yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad
    UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ;DANKETIGABahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang termasuk wilayah kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yangtermasuk
    UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Kedua "memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (2)"Pasal 93 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentangPerikanan jo. Pasal 102 UU No.31 tahun 2004 jo.
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 10 Mei 2017 — LE VAN TRUNG (Terdakwa)
13659
  • Menyatakan terdakwa LE VAN TRUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); 3.
    PAF 4767 berasal dari Vietnam pada hari Sabtu, tanggal12 Nopember 2016 jam 11.05 WIB di sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Padaposisi 02 46 315 LU 105 00 800 BT.Bahwa, pada saat akan melakukan penghentian dan pemeriksaan KM. PAFHalaman 7 dari 23Putusan Nomor 4/ Pid. SusPRK/ 2017/ PN.
    PAF 4767 berasal dari Vietnam pada hari Sabtu, tanggal12 Nopember 2016 jam 11.05 WIB di sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Padaposisi 02 46 315 LU 105 00 800 BT.Bahwa, pada saat akan melakukan penghentian dan pemeriksaan KM.
    PAF 4767 menggunakan alat tangkap ikan jenis pancing rawai ketkamenangkap ikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI/ wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia di Laut Natuna; Bahwa KM. PAF 4767 ketika menangkap ikan tidak memiliki dokumen Surat finUsaha Perikanan (SIUP) maupun Surat jin Penangkapan kan (SP).
    ZEEI dan c.) sungai, waduk,dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikanyang potensial di Wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan KP. HU 12 yangmenangkap Terdakwa, bahwa KM.
    PAF4767 pada saat memasuki Zona Ekslusif (ZEEI) Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik indonesia dan ditangkap patoli KP. HU 12 tidak memiliki Surat finPenangkapan kan (SPI), dan Nakhoda dari KM.
Register : 18-09-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 8 Desember 2015 — Luong Toi (Terdakwa )
829
  • BV 92442 TS, dan saksiTRA VAN TIM selaku Nahkoda KM BV 92443 TS (dituntut dalam perkara terpisah)yang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Kamis tanggal 30 April 2015sekira pukul 19.25 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun2015, bertempat di sekitar Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan atau bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiapada posisi 06 09 631 LU106 11 004 BT atau setidaktidaknya pada suatu5tempat lain di Perairan
    HIU MACAN TUTUL 002 tempat saksi bekerja bergerak terakhirkali dari Dermaga Pelabuhan Satker PSDKP Batam untuk melakukan operasipengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan PerikananIndonesia yaitu Laut Natuna dan Laut Cina Selatan / ZEEI ; 11 Bahwa benar awak kapal pengawas KP. HIU MACAN TUTUL 002 berjumlah 20 (duapuluh) orang, termasuk nakhoda bernama SEMUEL SANDIR. S.St.Pi; Bahwa kapal Pengawas KP.
    HIU MACAN TUTUL 002 telah menangkap danmemeriksa kapal Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 Jam. 19.25 WIB,sekira Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI laut Cina Selatan pada posis06 09 631 LU106 11 004 BT 5 77 222222 nnn ene nen nne neo Bahwa KM. BV 92443 TS kapal lain yang merupakan pasangan KM. BV 92442 TSbersamasama sedang melakukan kegiatan penangkapan dengan menggunakanalat tangkap jaring Trawl (Pair Trawl); Bahwa pada waktu memeriksa kapal KM.
    HIU MACAN TUTUL 002 tempat saksi bekerja bergerak terakhirkali dari Dermaga Pelabuhan Satker PSDKP Batam untuk melakukan operasipengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan PerikananIndonesia yaitu Laut Natuna dan Laut Cina Selatan / ZEEI ; Bahwa benar awak kapal pengawas KP. HIU MACAN TUTUL 0020 berjumlah 20(dua puluh) orang, termasuk nakhoda bernama SEMUEL SANDI R. S.St.Pi; Bahwa kapal Pengawas KP.
    HIU MACAN TUTUL 002 telah menangkap danmemeriksa kapal Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 Jam. 19.25 WIB,sekira Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI laut Cina Selatan pada posis06 09 631 LU106 11 004 BT 5 22722222222 nnn nn nnn nee ene ene Bahwa kapal Pengawas KP HIU 010 telah menangkap dan memeriksa kapalTerdakwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 Jam. 19.25 WIB, sekira PerairanZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI laut Cina Selatan pada posis 06 09 631LU106 11 004 BT 5