Ditemukan 11855 data
53 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2802 K/Pdt/2016menerapkan hukum yang seharusnya diturut;Bahwa, sehingga apa yang telah dijadikan pertimbangan hakim tinggi sehinggamembatalkan putusan pengadilan negeri tanggal 19 November 2015 nomor:73/ Pdt.G/ 2015/ PN.Jmr adalah merupakan kesalahan dalam penerapanhukum yang seharusnya diturut;1.Bahwa Hakim Tinggi tidak teliti dan khilaf dalam menerapkan hukum yangseharusnya dilakukanBahwa, mengenai pertimbangan hakim tinggi yang melemahkanpertimbangan hukum hakim tingkat pertama dengan hanya
dimana kekuatan alat buktisaksi yang utama dengan demikian Hakim tinggi telah ceroboh dan lalaidalam menerapkan hukum acara peradilan yang harus diturut;Bahwa, selain memposisikan keterangan saksi Tergugat/ Termohon Kasasimelebihi nilai pembuktian surat yang utama, disisi lain Hakim Tinggi dalampertimbangannya dengan mengabulkan Petitum gugatan rekonvensiTergugat/ Termohon Kasasi adalah tidak tepat khususnya petitumrekonvensi ke 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, dan 14 sehingga Hakim Tinggi tidakteliti dan khilaf
dari fakta hukum objek sengketa menjadi hartabersama sejak perkawinan Sumiyati dengan Sugiyo sehingga secara hukumSugiyo lah satusatunya Pewaris dan selaku ahli Waris dari Sumiyati yangberhak sepenuhnya atas objek sengketa sebab objek sengketa menjadihak milik penuh pada tahun 1991 dalam perkawinan Sumyiati dan Sugiyo(vide: bukti P.1, 2, 3, 4, dan 5) sehingga dengan demikian petitumrekonvensi a quo seharusnya tidak dapat dikabulkan dan dalam hal iniJudex Facti Hakim Tinggi telah tidak teliti dan khilaf
istri Tergugat , II, Ill, dan IV) tidaklahcukup hanya berpindah tangan sertifikat objek sengketa kepada sipemegang tanpa adanya pemberian secara sah melalui akta otentiksebagaimana hukum yang berlaku dan hilangnya sertifikat atas objeksengketa fakta hukumnya telah dilaporkan Sugiyo sebagaimana Penggugat/Pemohon Kasasi ajukan (vide: bukti P.17), sehingga dengan demikianpetitum rekonvensi ke 6 a quo seharusnya tidak dapat dikabulkan dan dalamhal ini Judex Facti Hakim Tinggi telah tidak teliti dan khilaf
Facti Hakim TinggiBahwa, petitum ini dikabulkan oleh Judex Facti Hakim Tinggi denganpertimbangan a contrario dengan pertimbangan Hakim tingkat Pertamasehingga pertimbangan Hakim Tinggi hanya memakai pertimbangan hukumdari alat bukti yang penuh dengan rekayasa hukum dari Para Tergugat/Termohon kasasi serta penerapan hukum yang keliru sehingga dengandemikian petitum rekonvensi ke8, 10, 11 dan 14 a quo seharusnya tidakdapat dikabulkan dan dalam hal ini Judex Facti Hakim Tinggi telah tidak telitidan khilaf
154 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Agung Mahkamah Agung telah khilaf dan keliru menerapkan putusanperkara pidana Rudi S. Sutantra untuk menyatakan perbuatan melawanhukum dari Pemohon yang sama sekali tidak terkait dengan perkara a quo,serta membatalkan aktaakta authentik tanpa dasar hukum yang relevan;1.
Olehkarena itu, Hakim Agung Mahkamah Agung keliru dan khilaf apabilaalasan hukum yang menjadi pembatalan Akta Jual Beli Nomor 630/2008di hadapan Notaris Ani Nuryani, S.H., selaku Tergugat V adalah tidakadanya persetujuan dari suami Termohon (sdr. Lie Andri Lukito)sebagaimana dalam pertimbangan Hakim Agung Pasal 36 ayat (1)Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,menyebutkan Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindakatas persetujuan kedua belah pihak.
Hakim Agung Mahkamah Agung telah khilaf dan keliru menerapkan dasarhukum Putusan Pidana Nomor 779/PID/B/2010/PN Bdg;A. Bahwa Putusan Perkara Pidana Nomor 779/PID/B/2010/PN Bdg., tidakdapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menerima permohonankasasi dan membatalkan aktaakta otentik yang keabsahannya tidakterbantahkan;B.
Hakim Agung telah khilaf dan keliru membatalkan Akta Perjanjian KreditNomor 31 Tahun 2008;A. Bahwa Hakim Agung (Judex Juris) telah khilaf dan keliru memutuskanbatal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikatterhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 31 tanggal 30 April 2008 yangdibuat di hadapan Pemohon/Tergugat III;B.
Hakim Agung telah khilaf dan keliru menyatakan Pemohon melakukanperbuatan melawan hukum tanpa dasar hukum yang tegas dan jelas;A. Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam memutus perkaramenyatakan Pemohon telah melakukan perbuatan melawan hukumtanpa adanya dasar hukum dan pertimbangan yang tegas dan jelas;B.
43 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adalah pertimbangan hukumyang khilaf dan keliru, mengingat pertimbangan hukum Majelis HakimPHI tersebut bertentangan dengan adagium ius curia novit, sebab suatuPutusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tidakmemiliki sifat eksekutorial dan keberadaan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat hanya merupakan quasi peradilan didalam sistem peradilan di Indonesia.
Adalah pertimbanganhukum yang keliru dan khilaf mengingat sanksi mogok kerja tidak sahitu. telah diatur di dalam Pasal 6 Ayat (1) Keputusan MenteriTenagakerja dan Transmigrasi No.KEP.232/MEN/2003 tentang AkibatHukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah sebagai pelaksana atas Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana sayakutip berbunyi:Pasal 6 ayat (1): "...Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir..."
Pasal 70 (1 sampai dengan 6)dengan sanksi Pasal 65 ayat (14) PHK tanpa Pesangon..." adalahpertimbangan hukum yang khilaf dan keliru, karena mogok kerja yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat itu terjadi akibatdari gagalnya perundingan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 137dan penjelasannya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, halini telah terbukti di dalam persidangan sebagaimana bukti (P4 padapoin 7) dan terkait mogok kerja akan dilakukan pada tanggal 14 Januari2009 juga telah
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim PHI yangmenyatakan bahwa PKB dibuat bersama dan ditanda tangani oleh perwakilanpengusaha dan perwakilan pekerja/ buruh SP/ SB akan berfungsi sebagai UU bagipekerja dan pengusaha sebagaimana yang diartikan Pasal 1338 KUHPerdata,konsekwensi Perjanjian Kerja Bersama ini wajib ditaati, dilaksanakan dan dihargaioleh para pihak yang mengikatkan diri (pekerja dan pengusaha) pertimbangan hukumyang khilaf dan keliru;Hal. 29 dari 54 hal. Put.
Pasal 65 ayat 14yang berlaku tersebut adalah pertimbangan hukum yang khilaf dan keliru;Bahwa oleh karena di dalam memeriksa dan mengadili Perkara No.25/G/2010/ PHI/PN.BDG., tanggal 7 Mei 2010 jo.
10 — 5
Bahwa sejak sekitar Januari 2020, kehidupan rumah tangga Penggugatdan Tergugat mulai tidak rukun dan harmonis, sering terjadi perselisihandan pertengkaran, disebabkan : Tergugat cemburu karena Penggugat telah berbuat khilaf telahmenjalin cinta dengan lakilaki lain yang bernama Ngatminto yangberasal dari Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, XxxxXxXXXX XXXXX;5.
Tergugat cemburu karena Penggugat telahberbuat khilaf telah menjalin cinta dengan lakilaki lain yang bernama Ngatmintoyang berasal dari Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, xxxxxxxxXx XXXXX, yang kemudian mengakibatkan Penggugat pulang kerumah orangtuaPenggugat yang beralamatkan tersebut diatas, dan sejak bulan Juni 2020hingga sekarang (Selama 2 bulan) Penggugat dan Tergugat berpisah tempattinggal, dan selama itu, Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah salingmengunjungi hingga sekarang;Menimbang
30 — 17
Pemohon;Menimbang, bahwa pasal 280 KUHPerdata menyebutkan, dengan pengakuan yangdilakukan terhadap seoang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapakatau Ibunya;Menimbang, bahwa adapun pengakuan anak yang dilarang dalam KUHPerdata, yaitu :e Oleh anak yang belum dewasa atau belum mencapai usia 19 tahun dan khusus bagiperempuan yang melakukan pengakuan, diperbolehkan meski ia belum mencapai usia 19tahun (pasal 282 KUHPerdata);e Dilakukan dengan paksaan, bujuk rayu, tipu dan khilaf
permohonan pengakuan anak oleh oleh paraPemohon, yaitu Pemohon II Ibu kandung si anak ( Axel Putu Pierre Delrot ) dan Pemohon I( Patrick Pierre Delrot ) bapak kandung dari si anak maka membuktikan bahwa Ibu kandungnyamenyetujui anak mereka ( Axel Putu Pierre Delrot) diakui anak oleh Bapak kandungnya yaituPemohon I;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon dipersidangan pengesahanpengakuan anak dilakukan secara sukarela dengan keinginan sendiri serta tidak ada paksaaan, bujukrayu, tipu dan khilaf
10 — 3
Termohon membina rumahtangga dan bertempattinggal dirumah orangtua Pemohon selama 2 tahun kemudian pindah dirumah kediamanbersama selama 17 tahunPutusan hal 1 dari 9 hal3.Bahwa dalam perkawinan tersebut antara Pemohon dengan Termohon telah melakukanhubungan kelamin sudah dikaruniai yang bernama XXX umur 17 tahun dan XXXumur 6 tahun4.Bahwa sejak Februari tahun 2012 hubungan rumah tangga Pemohon dengan Termohonmulai goyah setelah sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang disebabkan Pemohon khilaf
selama 17 tahun; Bahwa, benar selama membina rumah tangga Termohon dengan Pemohon sudahrukun dan harmonis layaknya suami isteri sudah dikaruniai dua orang anak yangbernama XXX umur 17 tahun dan XXX umur 6 Bahwa, benar keadaan rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sejakPebruari 2012 tidak harmonis lagi karena sering terjadi perselisihan danpertengkaran yang penyebabnya Pemohon selingkuh dengan wanita lain bernamaWIWIN yang tinggal di desa Plumpang, dan Pemohon melakukan tersebut karenamerasa khilaf
39 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desember 2008 tersebut dapat ditinjau kemballi;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukankepada Terpidana pada tanggal 21 Januari 2009, dengan demikian putusan tersebut telahmempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menimbang, bahwa alasanalasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali / Terpidana pada pokoknya adalah sebagai berikut:1 Bahwa Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo telah nyata nyata khilaf
Terdakwa sehingga Terdakwa tidak diberikan kesempatanuntuk menyampaikan kontra memori bandingnya terhadap memori banding dariJaksa / Penuntut Umum yang dimaksud, telah membuktikan bahwasanya MajelisHakim Tinggi dalam putusannya No : 129/PID.B/2008/PT.DPS tanggal 22Desember 2008 telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyata, yaknimelanggar ketentuan Pasal 237 UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana;Bahwa Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara a quo telahnyatanyata khilaf
28 — 9
, dan dijawab terdakwa aku khilaf Yu dan saksi bertanya lagi khilafkenapa ?, Kau apakan adikku .. ? dan dijawab oleh terdakwa aku bakar diadan saksi kembali bertanya kenapa kau bakar ? lalu terdakwa menjawabkarena aku sayang dia .., kemudian saksi bertanya kalau sayang kenapadibakar ?
terdakwa kerja keluar kota terdakwa pulang 3 (tiga) bulan sekali;e Bahwa terdakwa selalu komunikasi melalui HP sama isteri dan anakanak sertabiasanya pada malam hari dan waktu itu biasanya isteri terdakwa sedang dirumahbersama anakanak ;e Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keteranganterdakwa dalam BAP yang dibuat Polisi tidak semuanya benar terutama yang tidakbenar pada No. 3, 7 dan 9, yang pada saat itu di polisi terdakwa hanya bilangterdakwa berdosa dan terdakwa mengaku khilaf
, dandijawab terdakwa aku khilaf Yu dan saksi bertanya lagi khilaf kenapa ?, Kauapakan adikku .. ? dan dijawab oleh terdakwa aku bakar dia dan saksi kembalibertanya kenapa kau bakar ? lalu terdakwa menjawab karena aku sayang dia ..,kemudian saksi bertanya kalau sayang kenapa dibakar ?
,dan dijawab terdakwa aku khilaf Yu dan saksi bertanya lagi khilafkenapa ?, Kau apakan adikku .. ? dan dijawab oleh terdakwa aku bakar diadan saksi kembali bertanya kenapa kau bakar ? lalu terdakwa menjawabkarena aku sayang dia .., kemudian saksi bertanya kalau sayang kenapadibakar ?
penyebabnyamasalah uang, ibu sering pergipergi, sampaisampai tidak pulang selama 3 haridan saksi serta adik saksi dititip di rumah nenek saksi, dan terdakwa menjadicemburu terhadap korban Nurmala Dewi ;Bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengakui akan perbuatan, dimanamenurut terdakwa keterangan dalam Berita Acara yang dibuat oleh Penyidikadalah ada yang tidak benar, dan terdakwa tidak pernah mengatakan matilahnanti kau ku buat yang ada pada saat itu terdakwa hanya bilang terdakwaberdosa dan terdakwa mengaku khilaf
63 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru serta tidak memperhatikandan tidak mempertimbangkan apa yang dimohonkan Pemohon dansudah seharusnya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung JunctoPutusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MedanJuncto Putusan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambitingkat pertama haruslah dibatalkan karena cacat hukum sebabputusan a quo para Majelis Hakim tersebut telah salah menerapkanhukum, kesalahan mana adalah sangat fatal sekali yang tidakHalaman 11
Putusan Nomor 159 PK/TUN/2016mempertimbangkan gugatan penggugat sehingga tidak ada alasan lagiuntuk tetap mempertahankan eksistensi Putusan tersebut, karenaputusannya tidak dilandasi dengan dasar hukum;Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru serta tidak memperhatikandan tidak mempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh ParaPenggugat/Pembanding maupun Pemohon Kasasi, bukti yang diajukandengan jelas bahwa di dalam surat keputusan yang menjadi objeksengketa berlaku terhitung dari tanggal 19 November
para Tergugat/Terbanding, Termohon Kasasi sekarangTermohon Peninjauan Kembali sangat mengadangada dengandiciptakan terlambatnya pemberitahuan putusan pidana korupsi yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga prosespenerbitan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor128/KEP.GUB/BKD2014 tanggal 12 Februari 2014 yang menjadi objeksengketa tersebut diproses dengan ketidakhatihatian danketidakbenaran, dengan demikian putusan tersebut cacat hukum danharus dibatalkan;Bahwa Judex Juris telah khilaf
Untuk itukeputusan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dimana dalam perkara pidanadinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, namunapabila dikaji lebih jauh dalam pertimbangan keputusan tersebutsangat jelas apa yang mendorong Penggugat melakukan perbuatantersebut adalah adanya perintah atasan yaitu Sekda Propinsi Jambiyang sudah menjadi sistem yang sudah ada sebelum Pemohondipekerjakan disana sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana TehnisKegiatan
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata:Bahwa, Majelis Hakim Judex Facti dan Judex Juris telah khilaf dan kelirudalam pertimbangannya dengan menyatakan bahwa perkara a quo nebis inidem dengan Perkara Nomor 245/Pdt.G/2008/PN Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap;1.Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap pertimbanganMajelis Hakim Judex Juris tersebut diatas terdapat pada halaman 19 alinea 1sampai dengan 4 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 241 K/Pdt/
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)Nomor 647 K/Sip/1973 yang berbunyi:Ada atau tidaknya asas ne bis in idem dalam suatu putusan, tidakditentukan oleh faktor kesamaan pihak saja, terutama kesamaan obyeksengketa yang telah diberi status tertentu oleh putusan pengadilan yangtelah mempunyai hukum tetap;Bahwa, berdasarkan halhal tersebut diatas terbukti bahwa Majelis HakimJudex Facti dan Judex Juris telah khilaf dan keliru dengan menyatakan perkaraa quo nebis in idem dengan
Bahwa, Majelis Hakim Judex Juris telah khilaf dan keliru dalampertimbangan hukumnya karena Majelis Hakim Judex Juris telah tidakmempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon PK/dahuluPenggugat di dalam persidangan yang dapat menentukan kedudukan hukumdari Pemohon PK/dahulu Penggugat dalam perkara a quo, sehinggamengakibatkan kesimpulan yang salah dan keliru dalam putusannya;Bahwa, ketidakcermatan Majelis Hakim Judex Juris dan Judex Facti dalammemperhatikan, meneliti dan mempertimbangkan
tidak merinci dalam hal mana Judex Facti tidakmemberikan pertimbangan yang sesuai dengan kekuasaan serta alat buktiyang diajukan, tidak dapat dibenarkan;e Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 903 K/Sip/1972, tanggal 10 Oktober 1974, yang menyatakan sebagai berikut:Putusan Kasasi dan Pengadilan Tinggi yang tidak mempertimbangkanalatalat bukti kedua belah pihak adalah tidak cukup dan harusdibatalkan;Berdasarkan halhal tersebut diatas terbukti bahwa Majelis Hakim JudexJuris telah khilaf
81 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
,S.H.) sebagai subjek hukum yang tidak bertanggung jawab terhadapjalannya dan pengurusan CV Mekar Sejahtera;9.2 Khilaf dan keliru di dalam menerapkan hukum tentang keadaansenyatanya yang dipertimbangkan tentang keberadaan PemohonPeninjauan Kembali/Penggugat (1 Wayan Jaman Saputra, S.E., S.H.) didalam penilaian secara factual yang dihubungkan dengan bukti TK/PR1a, TK/PR1b dan TK/PRic, merupakan suatu kelengkapanadministrasi tentang penyerahan modal Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat kepada Perusahaan
Badan Hukum CV Mekar Sejahtera, yangberupa bangunan berikut kelengkapannya dalam hal ini kontrakpembelian tenaga listriknya dan kelengkapan yang lainlainnya, dengandemikian tidak dapat secara hukum dinyatakan bertindak mewakiliperusahaan CV Mekar Sejahtera di dalam pengurusan jalannyaoperational perusahaan;9..3 Khilaf dan keliru di dalam menerapkan hukum tentang hubungan hukumantara majikan dan karyawannya, di dalam hal ini sangat jelas terlihatbahwa yang menjadi majikan dan/atau Direktur adalah
Putu DediSaputra, bukan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat (I WayanJaman Saputra, S.E., S.H.), sehingga yang melakukan pengangkatankaryawan adalah juga Direktur Putu Dedi Saputra (vide pertimbanganhukum terbaca pada halaman 8 tentang ad 3, dan halaman 10 alinea ke2 mulai baris ke 12 dari atas);9.4 Khilaf dan keliru dalam menerapkan hukum tentang ketentuan Pasal 1butir/angka 24 KUHAP dihubungkan dengan Penjelasan Umum KUHAPpada angka 3 huruf d, dimana dapat disimpulkan bahwa semua orangberhak dan
berkewajiban sebagai Pelapor, akan tetapi haruslah tepat danbernar serta bertanggung jawab agar tidak terjadi kesalahan tentangorang yang dilaporkan maupun tentang hukumnya;9..5 Khilaf dan keliru menerapkan Hukum Pembuktian yaitu: Bahwaterjadinya/diketahuinya peristiwa pencurian listrik adalah pada tanggal 27Januari 2007 dan 13 Juli 2007, sedangkan Pemohon PeninjauanKembali /Penggugat (1 Wayan Jaman Saputra, S.E., S.H.) telah diangkatsebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
,S.H.) sama sekali tidak diperkenankan untuk berusaha/berbisnis/mengurus perusahaan CV Mekar Sejahtera;9..6 Khilaf dan keliru di dalam menerapkan hukum ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dimana sebagai akibat laporan yang salah tentang orangnyayang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat (PTPLN),mengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat ( WayanJaman Saputra, S.E., S.H.), yang dilaporkan sebagai pelaku pencurianlistrik, telah dipanggil sebagai saksi dan kemudian ditingkatkan sebagaiTersangka
32 — 7
benar perbuatan Terdakwa sebagaimana ditengkan para saksi bahwaTerdakwa membacok korban; Bahwa bacokan Terdakwa tidak mengenai korban tapi mengenai tangga pondok; Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena kesal setelah motornyakehabisan bensin dan meminjam minyak bensin kepada korban, lalu korbanberkata Jangankan Pak Edi Wahyudi saja tidak Terdakwa kasih ; Bahwa keterangan Terdakwa dalam BAP Penyidik adalah benar Bahwa Terdakwa tahu kalau perbuatan Terdakwa tersebut adalah saah,Terdakwa khilaf
Keterangan Terdakwa dalam BAP Penyidik adalah benar danTerdakwa tahu kalau perbuatan Terdakwatersebut adalah saah, Terdakwa khilaf saatituserta Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa .Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas menurut Majelis Hakim unsurKe2 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 335 Ayat (1) Ke1 KUHPpada dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
20 — 0
Setelah berlangsung pernikahan kamipun tinggal bersamasamaHalaman 7 dari 29 hal.Putusan.no. 2088/Pdt.G/2014/PA.Ba.kembali layaknya keluarga bahagia dan kami tinggal ditempat orangtua saya ataskemauan suami saya karena orangtuanya yang membenci saya atas hasutanhasutansuami yang khilaf waktu itu dan si perempuan tersebut . Ternyata cobaan yang sayarasakan belum berakhir,kurang lebih satu bulan suami saya meninggalkan saya dananakanak,kemudian kembali kepada wanita tersebut .
menyangkut tempat usaha dan motor vario adalah : (1) t empat usaha ituhanya lapak emperan dipinggir jalan timur Hotel Garuda dimana itu saya tempatikarena kosong (emaneman) dan Saudara Eko Setiawan sudah gengsi tidak maumenempati dan membuka toko counter di kios barat terminal baru dengan ditemaniwanita tersebut, (2) motor Vario yang dimana menurut Saudara Eko Setiawan diberikankepada saya ternyata diambil dan dijual oleh Saudara Eko Setiawan sendiri pada saatSaudara Eko Setiawan sadar dan mengaku khilaf
Padahal saya sudah mengangsurnyasendiri selama 5 bulan Saudara Eko Setiawan meningglkan (Khilaf sesi pertama).Kemudian diakhir cerita Saudara Eko Setiawan menuduh saya masih mengincar 2 unitmobil yang Saudara Eko Setiawan miliki padahal untuk mengurus 3 unit mobil yangdulu kami ambil berdua itu sudah sangat membebani saya sekali apalagi untukmengincar yang lain itu tidak masuk akal bahkan seandaenya diberikan secara gratispunsaya tidak sanggup karena itu mobil angsuran .Untuk kepada majelis Hakim
Dengan demikian tertera jelas bahwa maksud dan tujuan Saudara EkoSetiawan melalui cerita tersebut adalah hanya untuk mengelabui Majelis Hakim yangmulia agar : (1) terkabulnya talak 1 tanpa syarat, (2) kemudian agar Saudara EkoSetiawan bisa segera menikahi wanita yang bersamanya yang sekarang sedangmengandung, (3) .Bisa meningglkan saya dan anakanak dengan tidak tertuntut hakhakHalaman 15 dari 29 hal.Putusan.no. 2088/Pdt.G/2014/PA.Ba.saya dan anakanak sebab kenyataan selama saya ditinglkan (dia khilaf
Renny Ertalina, SH.
Terdakwa:
Amura Als Mura Bin Nansar
92 — 28
Bahwa setelah terdakwa berada didepan dirumah saksi Bastari laluterdakwa mengatakan kepada saksi Bastari tolong mak, antarke ku ke kantorpolisi, Ku khilaf monoh biniku, tujan ku pakai pisau (tolong mak, antarke kukantor polisi, ku khilaf membunuh isteri saya, saya tusuk menggunakan pisaukemudian terdakwa diantar oleh saksi Bastari ke Polsek Sanga Desa.
Bahwa setelah terdakwa berada didepan dirumah saksi Bastari laluterdakwa mengatakan kepada saksi Bastari tolong mak, antarke ku ke kantorpolisi, ku khilaf monoh biniku, tujan ku pakai pisau (tolong mak, antarke kukantor polisi, ku khilaf membunuh isteri saya, saya tusuk menggunakan pisaukemudian terdakwa diantar oleh saksi Bastari ke Polsek Sanga Desa.
78 — 8
Barsel, Prop.Kalteng ;Bahwaterdakwa telah melakukan pemukulan terhadap SUNANDI Als SUNAN BinSUMARDI (Alm) tersebut karena SUNANDI telah mengejek terdakwa denganmengatakan kamu kaya monyet dan juga mengatakan rambut terdakwa kaya jambulayam dan tersdakwa merasa lebih tua dari pada terdakwa lalu terdakwa menegurSUNANDI dengan mengatakan jangan kaya begitu terdakwa ini tua dari pada kamutapi SUNANDI masih saja mengolok terdakwa dan malah menertawakan terdakwalalu terdakwa pun langsung emosi dan khilaf
dikursi pinggir jalan, terdakwaduduk bersama dengan ANCOY dan DODON lalu yang duduk di kursi sebelah kiriterdakwa yaitu SUNANDI, RIAN, HASAN, HUSIN, RAMON dan SUGI, tidak beberapalama kemudaian RIAN datang menghampiri terdakwa dan mengatakan kepadaterdakwa bahwa SUNANDI berbisik kepada RIAN bahwa SUNANDI mengatakanterdakwa kaya monyet setelah itu terdakwa langsung berdiri dan menghampiriSUNANDI dan mengatakan apa yang kamu bicarakan tadi lalu SUNANDI menjawabtidak ada terdakwa pun langsung emosi dan khilaf
Barsel, Prop.Kalteng ; Bahwaterdakwa telah melakukan pemukulan terhadap SUNANDI Als SUNAN BinSUMARDI (Alm) tersebut karena SUNANDI telah mengejek terdakwa denganmengatakan kamu kaya monyet dan juga mengatakan rambut terdakwa kaya jambulayam dan tersdakwa merasa lebih tua dari pada terdakwa lalu terdakwa menegurSUNANDI dengan mengatakan jangan kaya begitu terdakwa ini tua dari pada kamutapi SUNANDI masih saja mengolok terdakwa dan malah menertawakan terdakwalalu terdakwa pun langsung emosi dan khilaf
125 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Penerapan Asas Audi Et Alteram Partem .Bahwa terhadap Putusan Hakim Pengadilan Niaga Pada PengadilanNegeri Semarang, tersebut Pertimobangan Judex Facti tidak secara utuhmempertimbangkan alatalat Bukti serta saksisaksi dari Pemohon Kasasi/Termohon asal.Bahwa Judex Facti telah khilaf dalam pertimbangan Putusan dalamperkara aquo karena Judex Facti tidak menerapkan asas Audi et alteram partemHal.12 dari 24 hal.
Put.No. 578 K/Pdt.Sus/2011Niaga berpendapat Pihak Termohon tidak mempunyai iktikad baik untukmenyelesaikan utangnya.Adalah pertimbangan hukum yang sangat khilaf, sebab berdasarkan Bukti T 1.2 yang jelasjelas bertanggal 26 Pebruari 2009 adanya pembayaran daribulan Agustus 2008 sampai dengan Januari 2009 dan Bukti T2 bertanggal 21Desember 2009 adanya Penjelasan dan keterangan pengakuan dari Pemohonasal/ Termohon Kasasi sendiri bahwasanya untuk kepentingan penyelesaiankredit Pihak Termohon asal/Pemohon
sampai denganDesember 2009 yang sudah diterimanya dengan lancar dan klausul yangmenerangkan barang jaminan dapat diambil setelahn adanya pengakuanPemohon asal/Termohon Kasasi akan adanya pembayaran secara lancar olehTermohon asal /Pemohon Kasasi, dengan demikian Pertimbangan Judex Factimenjadi terlihat khilafnya.Demikian pula pertimbangan yang menyatakan "Hal tersebut adalah merupakanpermasalahan tersendiri yang tidak ada relevansinya dengan PermohonanPailit, adalah menjadi pertimbangan hukum yang khilaf
JUDEX FACTI TELAH KHILAF DALAM PENERAPAN HUKUMTENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT HARUSDIKABULKAN APABILA TERDAPAT FAKTA ATAU KEADAAN YANGTERBUKTISECARA SEDERHANABahwa pertimbangan Judex Facti telah khilaf dalam menilai fakta ataukeadaan terbukti secara sederhana untuk persyaratan dinyatakan pailitsebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (4) UU No.37 Th.2004 tentang kepailitandan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dengan hanyamenyatakan dalam pertimbangannya halaman 38 alinea 5 : Menimbang, bahwaPasal
437 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1485 K/PID.SUS/2016melakukan tindak pidana penipuan seperti yang diatur dalam Pasal 106Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perbuatan TerdakwaharusS memenuhi unsurunsur yang terkandung dalam Pasal tersebut, yaknisetiap pejabat yang melakukan kelalaiannya dalam melaksanakan tugassebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h; Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut jelas merupakanpetimbangan hukum yang keliru dan sangat khilaf
karena dalam perkara iniTerdakwa telah didakwa dan dituntut berdasarkan Pasal 106 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana Dakwaan Ketiga; Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah sangat khilaf danmerupakan pertimbangan hukum yang salah secara hukum, dikarenakanTerdakwa/ Pemohon Kasasi dalam perkara mi telah didakwa oleh PenuntutUmum melanggar Pasal 106 Undangundang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan
Perusakan Hutansebagaimana Dakwaan Ketiga, yakni melakukan tindak pidanakelalaiannya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 huruf h, bukan melakukan tindak pidana penipuan seperti yangdiatur dalam Pasal 106 Undangundang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas; Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atasadalah merupakan pertimbangan hukum yang sangat khilaf
KAMI sebagai Terdakwa/PemohonKasasi seluruh pertimbanganpertinbangan hukum Majelis Hakim dalamputusan tanggal 28 September 2015 Nomor 404/PID.SUS/2015/PN.Gpr,yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan PutusanNomo 633/ PID/2015/PT.SBY lebih lanjut yang telah menilai danmempertimbangkan unsurunsur Pasal 28 huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan, adalah merupakan pertimbangan hukum yang salah dankeliru serta sangat khilaf
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap diri Terdakwa.Bahwa Hakim Mahkamah Agung telah keliru dalam pertimbangannya yangmenyatakan alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat dibenarkan karena JudexFacti Pengadilan Tinggi salah dalam menerapkan hukum yaitu telah melampauibatas wewenangnya yang diberikan UndangUndang, karena pertimbangantersebut hanya didasarkan pada normatifnya saja (lama pemidanaan) tanpamempertimbangkan faktafakta yang terungkap di persidangan, dimana dalamperkara ini penuh dengan rekayasa;Bahwa Hakim juga keliru dan khilaf
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan I telah terpenuhi;Sementara yang terbukti di depan persidangan Terdakwa tidak pernahmenawarkan shabushabu kepada saksi Abdul Kadir justru Terdakwa disuruhmembeli shabushabu oleh Abdul Kadir (Anggota Polisi) dengan ancamanbilamana Terdakwa tidak mau maka Terdakwa akan dicari untuk dibunuh oleh H.Rusli yang pernah dijebloskan ke penjara pada saat Terdakwa menjadi InformanPolisi, sehingga dalam hal ini Hakim Mahkamah Agung telah khilaf
untuk didengarkan keterangannya di persidangan karena menurutpenyidik keduanya masih DPO, sehingga mengenai kejadian jualbeli dan darisiapa sebenarnya asal/pemilik shabushabu tersebut, tidak dapat diungkap denganjelas dan tidak pula dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram,(pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Mataram hal 11) hal inimembuktikan bahwa Terdakwa bukanlah aktor intelektual atas terjadinyaperistiwa dalam perkara a quo, sehingga nyatanyata Hakim Mahkamah Agungtelah khilaf
37 — 6
Sukarami Palembang; Bahwa awalnya Terdakwa tidak ada niat menggadaikan motor, namunkarena motor tersebut ada pada kekuasaan Terdakwa, lalu Terdakwamenjadi khilaf dan menggadaikannya kepada orang lain; Bahwa uangnya Terdakwa gunakan untuk mabuk dan bersenangsenang diEks Lokalisasi Teratai Putin Kampung Baru Kec.
DAVID pergi menggunakan motor tersebut setelahsepeda motor merk Honda scopy warna putih berada dalam kekuasaan terdakwatimbul niat / khilaf untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi (korban) Eng Hinalias Aceng Bin Topo lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2014 bersama sdr.DAVID menemui saksi Hendryzal alias Hendri alias Een Bin Ujang Buyung didaerah Eks Lokalisasi Teratai Putin Kampung Baru Kec.
Palembang lalumenggadaikan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih kepada saksiHendryzal alias Hnedi alias Een Bin Ujang Buyung seharga Rp.1.000.000, (satujuta rupiah);Menimbang, bahwa pengertian unsur keempat dihubungkan dengan faktafakta hukum diatas, maka disimpulkan bahwa benar tarnyata barang yang adadikekuasaan terdakwa bukan diperoleh karena kejahatan melainkan karenameminjam dari saksi korban Eng Hin alias Aceng Bin Topo, karena barangtersebut ada pada kekuasaan terdakwa maka timbul niat / khilaf
57 — 16
Mks), adalah merupakan PERTIMBANGAN dan atau PENILAIAN yang KELIRUdan KHILAF menurut hukum.Bahwa adapun bukti (Bukti T.I s/d T.V1 s/d 22) yang dijadikan dasar pertimbangan danatau penilaian yudex yuris dan yudex factie dalam memberikan pertimbangan dan ataupenilaian seperti itu, secara hukum tidak dapat dibenarkan, oleh karena buktisebagaimana dimaksud tidak pernah ada alias hanya diadaadakan dan tidak pernahditunjukkan dan disampaikan kepada Yupiter Widodo (Pemohon PK semula Penggugat),termasuk
tidak disebutkan oleh Muhammad Jundi (Termohon PK semula Tergugat I)didalam somasinya (vide : bukti T.I s/d T.V 28 dan 29).Bahwa berdasar atas FAKTA HUKUM tersebut maka pertimbangan yudex yuris danyudex factie sebagaimana dimaksud, secara hukum adalah merupakan pertimbangan danatau penilaian yang KELIRU dan KHILAF MENURUT HUKUM.Selanjutnya mengenai kesepakatan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalampengikatan jual beli atas tanah perkara tersebut (vide : bukti P1), dimana MuhammadJundi Dkk.
Pertimbangan dan atau penilaian yudex yurisdan yudex factie yang seperti itu secara hukum adalah merupakan pertimbangan dan ataupenilaian yang KELIRU dan KHILAF MENURUT HUKUM.KEBERATAN KEEMPATBahwa Yudex Yuris dan Yudex Factie TELAH MELAKUKAN SUATUKEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN yang nyata dalam memutus perkaraini.Alasan hukumnya, dapat dijelaskan sebagai berikut ;Bahwa berdasar atas FAKTA HUKUM sebagaimana yang telah diuraikan di atas makasecara hukum Tindakan yang dilakukan Muhammad Jundi Dkk.