Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2014 — Upload : 21-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1385 K/Pid/2014
Tanggal 17 Desember 2014 — SUWANTO THAMRIN anak dari TOBIAS THAMRIN
9557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Negara sebesar US $ 62,406.99 tidak langsung dibayarkankarena digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaanwalaupun PT Apau telah melakukan pembayaran atas pembelian batu baratersebut pada tanggal 26 Juli 2011 melalui Bank DBS;Perusahaan sudah berniat untuk membayar royalti tersebut di atas pada tahun yangsama, namun dana yang akan digunakan untuk membayar royalti yang berasal daripiutang Agus Suwandi sebesar Rp1.000.000.000,00 ternyata tidak dapat dicairkan(non sufficient fund
    atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;e 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining November 2012 jumlah US $ 16.599,02;e 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Juli 2011;e 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 26.828,24;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas
    atas produksi dan penjualanPT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi dan penjualanPT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkasperhitungan kewajiban royalti atas produksi dan penjualan PT Panca PrimaMining November 2012 jumlah US $ 16.599,02;4 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi dan penjualanPT Panca Prima Mining Juli 20111 (satu) copy berkas perhitungan kewajibanroyalti
    US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining November 2012 jumlah US $ 16.599,02;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Juli 20111 (satu) copy berkas perhitungankewajiban royalti atas produksi dan penjualan PT Panca Prima Mining Mei2012
Register : 28-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1826 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KYORAKU KANTO MOULD INDONESIA;
11984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Ltd diketahui bahwa TermohonPeninjauan Kembali memberikan royalti kepada Kanto MoldCo.
    Eksistensi atas transaksi pembayaran Royalti kepada KantoMould Co.
    Ltd;Bahwa pembebanan biaya royalti sebesarRp123.280.060,00 tidak didukung oleh dokumendokumentransaksinya seperti Transfer Pricing Documentation,sertifikat hak paten atas royalty induk perusahaan,perhitungan rasio & time test atas royalti, Ketentuanperundangundangan HAKI di Negara yang bersangkutan,Halaman 17 dari 24 halaman Putusan Nomor 1826/B/PK/PJK/2017perhitungan umur ekonomis atas royalti sesuai UU HAKI,bukti pembayaran atas bantuan teknik, dan lainlain;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya
    royalti berdasarkan buktipendukung dari royalti tersebut bukan dari fakta tidakdikoreksi negatif royalty dalam perhitungan objek PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP tidak berwujuddari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan PPhPasal 26;Bahwa pemanfaatan royalty terkait penggunaan teknologi(Know How) pembuatan mold dari Kanto Mold Co.
    Copy Agreement Perjanjian Royalti yang dimeteraikemudian;P.4. Bukti potong SSP Pajak Pertambahan Nilai Jasa LuarNegeri yang dimeterai kemudian;P.5. Bukti potong SSP PPh Pasal 26 yang dimeteraikemudian;P.6. Copy Terjemahan Agreement Royalti yang dimeteraikemudian;P.7. Letter of Invitation;P.8. Surat Nomor: S563/P/WPJ.22/KP.0705/2011 tanggal20 September 2011 tentang Permintaan PeminjamanBuku, Catatan dan Dokumen;P.9.
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1735 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA;
5226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017Atas Pendapat Pemeriksa mengenai Reklas Biaya Royalti menjadiDeviden, Pemohon Banding tidak setuju, karena pada dasarnya biayaRoyalti merupakan pembayaran atas Pemberian informasi berupapengetahuan mengenai teknik pengecatan (Painting Technique) dariSankei Co., Ltd., Japan terkait dengan bagaimana proses produksiyang baik dilakukan agar dapat mencapai efisiensi produksi dan jugamengenai solusi atas masalahmasalah yang dihadapi dalam prosesproduksi, Pembayaran Royalti
    Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017bunga sebesar Rp130.732.860,00 dan biaya royalti sebesarRp52.573.415,00 menjadi dividen sebesarRpRp183.306.275,00;bahwa karena sengketa dalam banding ini didasarkan adanyareklasifikasi yang dilakukan Terbanding, Majelis akanmelakukan pembahasan sengketa mengenai koreksi positifobjek PPh Pasal 26 bersamaan dengan koreksi negatif objekPPh Pasal 26;bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi biaya bunga sebesarRp130.732.860,00 dan biaya royalti sebesar Rp52.573.415,00menjadi
    royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis berpendapat PemohonBanding dapat membuktikan penggunaanHalaman 21 dari 35 halaman.
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas,fakta terkait royalti expenses dan ketentuanketentuan Pasal 17 PER43/PJ/2010 s.t.d.dPER32/PJ/2011, Lampiran angka 3 huruf bHalaman 26 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017S53/PJ.4/2010, serta pedoman penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarRp52.573.415,00
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1204 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
10596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ataspenggunaan technical knowhow dan trademark tersebut, PemohonBanding membayar Royalti sebesar masing masing 1% dan 4% dari netselling price kepada MBI;.
    PP/M.VI/15/2009 tertanggal11 September 2009 yang mengabulkan permohonan Pemohon Bandingatas koreksi biaya royalti;Bahwa Putusan tersebut berkesimpulan bahwa royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Banding mempunyai substansi dan berkaitan denganHalaman 4 dari 52 halaman.
    Tahapan Penelitian Kewajaran Transaksi Pembayaran Royalti danjasa.Terdapat 3 (tiga) masalah utama (main issues) yang harusdiperhatikan pada saat melakukan penelitian penerapanprinsipkewajaran dalam transaksi pembayaran royalti atas pemanfaatanIntangible Property (IP), yaitu:6.2.1.
    Bahwa pendapat Majelis dalam putusan a quo menyatakan:Bahwa dalam hal antara Pemohon Banding denganMatsushita Battery Industrial Company Limited terdapathubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, danPemohon Banding telah menyampaikan perhitungan yangmenyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkan masihdalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidakmenyanggah atau menyampaikan perhitungan berapaseharusnya nilai wajar yang harus dibayar
    Terkait dengan analisa kesebandingan dalam rangka mengujikewajaran royalti, seharusnya dilakukan analisiskesebandingan dengan mempertimbangkan special factorsdalam menguji kesebandingan royalti sesuai paragraf 6.20OECD TP Guidelines yang antara lain meliputi kesebandinganHalaman 43 dari 52 halaman.
Register : 22-02-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 25/G/2017/PTUN-PLG
Tanggal 8 Juni 2017 — PT. BATUBARA LAHAT, S.H VS GUBERNUR SUMATERA SELATAN
12989
  • November 2014, Nomor: 540/1107/Pertamb/2014, Perihal:Perintah Melunasi Hutang Royalti dan Deadrent, Kepada DirekturUtama PT. Batubara Lahat.
    Batubara Lahat sejak tahun 2008; Bahwa, Saksi mengetahui pembayaran royalti juga dilakukan tahuntahun berikutnya.Setelah pembayaran royalti tahun 2008, juga dilakukan pembayaran royalti di tahun2009, 2010, 2011, 2012, 2013 sampai dengan 2014; Bahwa, Saksi sudah lupa dan tidak ingat lagi jumlah nominal pembayaran royaltitahun 2008 tersebut; Bahwa, Saksi tidak mengetahui yin PT. Batubara Lahat sampai kapan berakhirnya.Sepengetahuan Saksi selama masih ada kantor PT.
    Batubara Lahat sudahmulai menipis, bahkan untuk pembayaran gaji karyawankaryawati telat dibayarkanhingga 2 sampai 3 bulan;Bahwa, Saksi tidak mengetahui tata cara perhitungan pembayaran royalti, karenatugas Saksi hanya membayarkan royalti ke bank saja. Sepengetahuan Saksi terlebihdahulu ada perhitungan pembayaran royalti oleh bagian tehnik permbayaran yangkemudian diajukan ke atasan, selanjutnya diacc kemudian diserahkan kebagiankeuangan baru kemudian dibayarkan.
    Batubara Lahatdikarenakan Kurang Bayar Royalti, kalau Pembayaran tetap ada. Bahkan sebagiankaryawan juga banyak yang keluar. Sepengetahuan Saksi Kurang Bayar Royaltidikarenakan adanya Perbedaan Perhitungan antara PT. Batubara Lahat dengan pihakPemerintah;Bahwa, Saksi tidak mengetahui dasar perhitungan royalti oleh PT.
    Batubara Lahat belum melakukan pembayaran royalti sebesar 27 milyaryang harus dicicil dan sementara ijin produksi PT. Batubara Lahat dihentikan.Sebenarnya bulan Mei tahun 2014 ada Kesepakatan antara SDM dengan DinasPertambangan Kabupaten Lahat bahwa pembayaran royalti diberi tenggang waktupaling lambat Nopember 2014.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 681/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT FUJITA INDONESIA
11788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd(atau Fujita Tekkosho dalam bahasa Jepang/"FIW"), Pemohon Bandingmenerapkan metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyaihubungan istimewa (comparable uncontrolled price/CUP);bahwa dalam menerapkan metode CUP ke dalam transaksi royalti tersebut,Pemohon Banding telah mengidentifikasi tujuh perjanjianperjanjian royalti yangrelatif sebanding dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding denganFIW.
    Pemohon Banding memberi tanggapansebagai berikut:bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, dalam menerapkan metode CUP kedalam transaksi royalti tersebut, Pemohon Banding telah mengidentifikasi tujuhperjanjianperjanjian royalti yang relatif sebanding dengan perjanjian royaltiantara Pemohon Banding dengan FIW.
    Ataspemanfaatan informasi teknik tersebut, Pemohon Banding membayar royaltidan mencatat royalti tersebut sebagai biaya royalti sedangkan FIW menerimaroyalti sebagai Kompensasi (sebagai pemilik informasi teknik) atas pemanfaataninformasi teknik oleh Pemohon Banding. Royalti tersebut dicatat oleh FIWHalaman 10 dari 35 halaman. Putusan Nomor 681/B/PK/PJK/2016sebagai pendapatan.
    Justru suatu hal yang tidak wajar apabila PemohonBanding tidak membayar royalti fee, karena apabila Pemohon Bandingmemperoleh lisensi atas pemanfaatan informasi teknik yang dimiliki pihakketiga, Pemohon Banding harus membayar royalti atas pemanfaatan tersebut.Oleh karena itu pembayaran royalti tersebut bukan dilakukan karena FIWadalah pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding;bahwa istilah "bantuan teknik" yang digunakan dalam perjanjian antaraPemohon Banding dan FIW merupakan terjemahan dari
    pricingmengenai rincian transaksi royalti mencakup lingkup pekerjaanjasa, penghitungan besaran nilai royalti maupun alasan dasarpengenaan royalti mengakibatkan tidak dapat diakui sebagaiHalaman 18 dari 35 halaman.
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49339/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
197110
  • Koreksi Biaya Usaha Biaya Royalti sebesar USD 2,855,667.00bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran biaya royalti tersebut tidak memenuhi unsurkewajaran dan kelaziman sehingga koreksi Terbanding atas biaya royalty sebesar USD2,855,667.00 dipertahankan;bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuan Terbandingapabila atas pembayaran royalti kepada Sharp Semiconductor Jepang diperlakukan sebagai nondeductable expenses hanya dikarenakan pertimbangan adanya hubungan
    istimewa antaraPemohon Banding dan Sharp Semiconductor Jepang;bahwa karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biaya royalti sebesar USD 2,855,667.00tersebut di atas dibatalkan seluruhnya;bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalty sebesar USD2,855,667.00 karenapembayaran royalti kepada perusahaan afiliasi tidak wajar dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding tidak memberikan dokumen transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud;bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud hanya pada intellectual
    (Pemohon Banding) dan penyedia royalti (SharpCorporation) berada dalam satu kepemilikan langsung atau tidak langsung;Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan eksistensi daripemanfaatan intangible property yang menjadi dasar pembayaran royalti (general ledger akunroyalty, debit note, rekapitulasi royalty fee tidak dapat membuktikan keberadaan intangibleroyalti, hanya membuktikan terjadi pembayaran royalty);Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai
    dalam Surat Pemberitahuan PajakPenghasilan Pasal 26 karena Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biayaroyalti di Pajak Penghasilan Badan, sehingga atas sengketa biaya royalti tersebut beluminkracht;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan:e Biaya Royalty adalah pembayaran atas pemakaian teknologi berupa technical know how(proses, formula, data teknis, metode dan prosedur manufakturing yang rahasia) berdasarkanperjanjian royalti dan intellectual property
    (hak atas paten, model, rancangan, trademark danhak cipta) berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalamproses produksi;e OECD tidak melarang pembayaran atas imbalan royalti;e Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty IndonesiaJepang dan OECD Guide Line chapter 6 dan 7 untuk menentukan kewajaran pembayaranroyalti bukan untuk mengkoreksi seluruh pembayaran royalti;e Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PajakPenghasilan
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44009/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14273
  • ) di Masa Agustus 2008;bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negerisebesar Rp.5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh PemohonBanding sebagai biaya Royalti.
    Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan) tersebut tidakmemenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebutdikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut);bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930.00, terserbut pemeriksamenganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada indukperusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak adaObyek PPN Jasa Luar
    sebesarUSD757,688.00;Menimbangbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidakdapat dibuktikan kebenarannya.
    Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu adapembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co., Ltd Japan.
    dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1902/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ADIDAS INDONESIA
7053 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
    Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukantingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
    Berdasarkan analisa yang dilakukan,tingkat kewajaran atas tarif Royalti adalah antara 10% sampai dengan14% dengan median sebesar 12%.
    Ditambah pula analisa ataskewajaran imbalan Royalti yang telah Pemohon Banding siapkan dimanaberdasarkan analisa kesebandingan tingkat kewajaran tarif Royalti di AsiaPasific berkisar antara 10% 10,683% dengan median 10%, yangdidukung dengan dokmen perjanjian dengan pihak ketiga;Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar4%, dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentangkewajaran tarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilaipembayaran Royalti atas trade mark
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwatarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagiPemohon Banding;Bahwa seperti telan Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansibiaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan perusahaan.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEIERSDORF INDONESIA
7561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Darikegiatan R&D itulah dihasilkan harta tak berwujud danmanufacturing knowhow yang mana Pemohon Bandingmembayar royalti.
    Menyangkut kewajaran tarif royalti Pemohon Banding, PemohonBanding sampaikan hasil penelitian mengenai tarif royalti PemohonBanding, A search for comparable royalty rates Fiscal year 2004yang dilakukan oleh Transfer Pricing Associates. Penelitian tersebutmenganalisis 15 perjanjian royalti antara pihakpihak independenyang bergerak dalam bidang industri yang sama dengan BeiersdorfAG.
    Perhitungan Royalti;a. Bahwa perhitungan royalti atas manufacturing know how didasarkanpada jumlah biaya manufaktur (cost of manufacturing) yangdilakukan oleh Pemohon Banding;b.
    Kewajaran nilai imbalan royalti;Halaman 20 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 710.
    Kewajaran nilai imbalan royalti;Halaman 33 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 7b.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 —
6946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008atas Biaya Royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankanbiaya royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 yang dibayarkan kepadaKurita Water Industries Ltd, Japan yang juga merupakan pemegangsaham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan kepemilikan sebesar 92,50%;3.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp1.759.959.274,00karena pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan danmenerangkan dokumen royalti sebagai berikut: Dokumen yang menunjukkan daftar rincian riset dan developmentcost atas penerapan nilai/tarif royalti;* Dokumen yang menunjukkan metode alokasi riset dandevelopment cost atas pembebanan risetdan development cost diIndonesia;Halaman 8
    Putusan Nomor 165/B/PK/PJK/201610.2.10.3.10.4.halaman 3 huruf f:Berdasarkan realisasi pembayaran royalti ke Kurta WaterIndustries Ltd sebesar Rp 1.759.959.274,00 dibandingkandengan jumlah penjualan oleh PT Kunta Indonesia dalamtahun fiskal 2008 sebesar Rp 101.963.021.673,00 makaprosentase royalti tersebut hanya 1,73%.
    koreksi sebesarRp 1.759.959.274,00 merupakan pembayaran royalti kepadaKurita Water Industries Ltd, Jepang, yang berhubungandengan Research and Development dalam rangkaImprovement of Product;bahwa Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang mengaturpengertian Royalti sebagai berikut :Istilah royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segalabentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa ataspenggunaan, atau hak menggunakan setiap hak ciptakesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi
    sebesar Rp 1.759.959.274,00merupakan biaya royalti terkait dengan Research andDevelopment dimana berdasarkan Pasali2 ayat (3) P3BHalaman 16 dari 20 halaman.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COSMO POLYURETHANE INDONESIA
11579 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding danmembatalkan seluruh koreksi Terbanding atas royalti sebesar USD 249.304.Dengan demikian, perhitungan PPh Badan PT.
    Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketabanding adalah atas koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positifberupa Biaya Royalti ini adalah masalah yuridis atas perubahankoreksi Pemohon PK yang sebelumnya menyatakan bahwakoreksi sebesar US$249,304.00 merupakan Intra Group Servicesberupa Jasa Teknik yang kemudian diklasifikasikan kembali olehPemohon PK sebagai biaya royalti, serta masalah pembuktianatas kewajaran biaya royalti yang dibayarkan oleh Termohon PKkepada Mitsui Chemical Inc.
    Jadi baik jasateknik maupun royalti diatur dalam pasal yang sama denganpengenaan pajak yang sama yaitu melalui pemotonganHalaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 1175 B/PK/PJK/2016dengan pihak lain (with holding) serta dengan penerapanreduced rate. Namun demikian, pengertian mengenai royaltidiberikan masingmasing;d) Variasi keempat, dimana pengertian jasa teknik dicantumkandi dalam pasal yang mengatur tentang royalti.
    Dengan demikian, pemegang royalti juga tidakbertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh ataspengaplikasian formula tersebut.
    kembali koreksi sebesarUS$249,304.00 sebagai biaya royalti telah sesuai denganketentuan serta pendapat ahli mengenai definisi royalti.
Putus : 29-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NT PISTON RING INDONESIA
4629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya royalti 408,581.00 Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran ataspembayaran royalti tersebut, apakah jroyalti ataukahmerupakan pembayaran keuntungan secara terselubung. Halini dapat dibuktikan dari Laporan Audit dan Laporan Pajak daripenerima royalti tersebut yaitu Nippon Piston Ring Co., LtdJapan dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd. Japan. Keduanyamerupakan pemegang saham PT. NT Piston Ring Indonesiamasingmasing 50% kepemilikan.
    memang wajib membayar sejumlah royalti kepadaNippon Piston Ring Co., Ltd.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukanKoreksi Positif Biaya Royalti sebesar USD190,182.00 karena TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskanroyalti tersebut atas apa, dan dasar dari perhitungan royalti tersebut,sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapatmeyakini kebenaran atas royalti tersebut, apakah benar royalti ataukahpembayaran dividen;.
    Bahwa Koreksi Positif Biaya Royalti sebesar USD190,182.00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan diajukan peninjauankembali merupakan bagian dari Koreksi Positif Biaya Royalti sebesarUSD380,364.00. Sisa koreksi sebesar USD190,182.00 merupakan KoreksiPositif Biaya Royalti yang dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak dan tidak diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);.
    Putusan Nomor 626/B/PK/PJK/2015merupakan pembayaran kepada "did sendiri" yang dapatdianalogikan sebagai pembayaran royalti oleh cabang(BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkandari penghasilan bruto (non deductable). Dengan demikiandapat disimpulkan bahwa pembebanan royalti oleh NipponPiston Ring Co., Ltd. dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd.
Register : 27-06-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53837/PP/M.XVB/15/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16168
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut53837/PP/M.X VB/15/2014PPh Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbancatas penghasilan netto Pemohon Banding berupa koreksi Biaya Royalti sebesarRp8.973.113.146,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan atas biaya Royaltyyang dibayarkan kepada related party sebesar Rp8.973.113.146,00bahwa Pemohon Banding
    tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Royalty sebRp 8.973.113.146,00 dan pendapat Terbanding bahwa dokumendokumen terkait tidakdiberikan pada saat pemeriksaan;bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleTerbanding atas seluruh biaya Royalti sebesar Rp8.973.113.146,00;bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tertanggal 15 April 2010 pada halaman 9Laporan Penelitian Keberatan tertanggal 2 Mei 2011 pada halaman 67, tertulis balpenjelasan koreksi adalah
    part, dan lainserta edukasi serta training dan guidance kepada karyawan Pemohon Banding;bahwa sesuai Perjanjian, atas pemberian berbagai hak dan bantuan teknis tersebut PemaBanding membayar royalty yang besarnya 3% dari gross revenue untuk penjualan protensioner dan bushing kepada SYNZTEC CO, Ltd dan sebesar 3% juga untuk penjualarseal, rubber only, dan parts lain kepada NOK Corporation;bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang disampaikan oleh PemoBanding dengan bukti berupa dokumen Royalti
    Benchmarking Report for Fiscal2008, dapat diketahui bahwa rate royalti sebesar 3% adalah dalam batasbatas yang wuntuk perusahaan dengan usaha yang sejenis dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat balpembiayaan royalti ini memberi manfaat kepada perusahaan yaitu royalti dibayarkan keperusahaan menghasilkan keuntungan sedangkan apabila perusahaan mengalami keru;royalti tidak dibayarkan;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menjelaskan
    Keputusan Terbanding Rp45.085.345.787,0Koreksi dibatalkan: Koreksi Biaya Royalti Rp8.973.113.146.0(Jumlah Penghasilan Netto hasil Banding Rp36.112.232.641,0Penghasilan Kena Pajak Rp36.112.232.641,0Pajak Penghasilan Terutang Rp10.816.169.600,0Kredit Pajak Rpl 2.81Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar (Rp 6.074.623.218,00Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat BantahanPemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;Undangundang Nomor 14 Tahun
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
4829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus2011 berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp155.273.176,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    Putusan Nomor 1742/B/PK/PJK/2017oleh pemegang saham tetapi pemegang saham telahmemberikan pinjaman dengan membebankan bungasehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp75.348.136,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat
    sebesar Rp75.348.136,00 menjadi koreksi positifPPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;Halaman 11 dari 35 halaman.
    Bahwa terkait sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26Masa Pajak Agustus 2011 berupa reklas atas Biaya Bunga danBiaya Royalti menjadi Deviden sebesar Rp155.273.176,00:Halaman 18 dari 35 halaman.
    kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;6) Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarHalaman 26 dari 35 halaman.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1059/C/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 —
6745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1059/C/PK/PJK/2015(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale)dari barang yang diimpor."
    Goods imported under a hire or leasing contract Hire or leasingtransactions by their very nature do not constitute sales, even ifthe contract includes an option to purchase the goods.= Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat kumulatif suatu royaltiakan ditambahkan ke dalam nilai pabean tersebut yaitu:(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related tothe goods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale)dari barang yang diimpor.maka royalti terkait
    Pengecualiantersebut, tidak berarti bahwa secara otomatis royalti atas hakdistribusi (hak untuk mereproduksi) menjadi dasar perhitungannilai pabean.
    Royalti tersebut terkait dengan barang Royalti tersebut sebagai syaratyang diimpor (related to the goods penjualan (condition of sale) daribeing valued) barang yang diimporv vRoyalti yang dibayarkan oleh Pemohon Royalti yang dibayarkan oleh PemohonPK adalah terkait dengan hak distribusi PK adalah bukanmerupakansyarat(hak untuk mereproduksi) untuk dapat penjualan (condition of sale) barangmenayangkan program tayangan film yang di impor, hal tersebut diperkuatyang dilisensikan dantidakterkait dengan
    akan ditambahkan ke dalam nilai pabeansepanjang memenuhi persyaratan kumulatif sebagai berikut:(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related to thegoods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale) daribarang yang diimpor.3.13.Bahwa royalti yang dibayarkan oleh Pemohon PK adalah terkait denganhak distribusi (hak untuk mereproduksi) untuk dapat menayangkanHalaman 35 dari 38 halaman.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1739/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
5159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa tentang Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadi Devidensebesar Rp129.429.552,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    modal;Untuk biaya royalti sebesar Rp49.083.312,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan atas pinjaman yang digunakan untukkeperluan yang berhubungan dengan kegiatan usaha PemohonBanding sedangkan pengetahuan
    Putusan Nomor 1739/BPK/PJK/20171.2.bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang
    pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis
    angka 3 huruf bS53/PJ.4/2010, serta pedoman penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 26 dari 35 halaman.
Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. EBARA INDONESIA
8788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/20138. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidaksetuju dengan koreksi Biaya Royalti sebesar Rp2.837.985.658,00dengan alasan sebagai berikut :8.1. bahwa biaya pembayaran royalti bisa dibiayakan berdasarkanPasal 6 ayat (1) UU PPh;8.2. bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Indonesia Jepang Pasal 12 ayat (3), istilah royalti yangdigunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yangditerima sebagai balas jasa atas penggunaan
    Demikian juga untuk Intangible Asset (royalty),harus diuji terlebin dahulu eksistensi royalti sebelum menilaiberapa arms length pricenya;c.5. bahwa Ebara Corporation, Ltd. (Jepang) sebagai penerimapembayaran royalti memiliki 88,61% saham Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
    Pembayaran royalti kepada induktersebut substansinya merupakan pembayaran kepada "dirisendiri" yang dapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti olehcabang (BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto (non deductable).
    (Jepang) untuk kepentingan EbaraCorporation Jepang sendiri dalam rangka penetrasi pasar diIndonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transferof intangible property atas pembayaran royalti tidak dapatdibuktikan;c.6. bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundanganyang berlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepadaEbara Corporation, Ltd.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royalti telahdapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuan paragraf 6.8Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline, dimanapembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkan produksi,sedangkan pembayaran royalti yang dilakukan oleh PemohonBanding kepada pemegang sahamnya menggunakan formulaprosentase tertentu dari net sales yang merupakan natureprofit sharing, sehingga pembayaran kepada EbaraCorporation, Ltd.
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56242/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
283171
  • tidak ada sebesarRp.21.954.4382,00 dimana atas koreksi ini Pemohon Banding setuju dan tidakdiajukan banding,Koreksi Kredit Pajak SSP PPN JLN (yang ada hubungannya dengan koreksi Royaltidi PPh Badan) sebesar Rp.373.641.975,00 karena SSP PPN JLN tidak memenuhisyarat formal,Koreksi selisih MPN dan kredit pajak di SPM PPN Masa Mei 2009 sebesar Rp.2,500;: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengoreksi seluruh pembayaranroyalti Pemohon Banding dengan dasar Terbanding tidak mengakui adanyapembayaran royalti
    tersebut;: bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Kredit PPN Masa PajakJanuari sampai dengan November 2009 yang diajukan banding sebesarRp.373.644.475, yaitu terdiri Kredit Pajak SSP PPN JLN (yang ada hubungannyadengan koreksi Royalti di PPh Badan) sebesar Rp.373.641.975,00 karena SSP PPNJLN tidak memenuhi syarat formal, dan adanya Koreksi selisin MPN dan kredit pajakdi SPM PPN Masa Mei 2009 sebesar Rp.2,500;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Bandingberdasarkan
    Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengandefinisi royalti/intellectual property yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
    Royalti adalah imbalan atas penggunaanaset tak berwujud termasuk hak untuk menggunakan asetaset industri sepertipatent, merk dagang, nama dagang, desain ataupun model;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan Koreksi Terbanding karena adanyapembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang(SFC) dengan penempatan sejumlah tenaga ekspatriat dari SFC dalam pemberianTechnical Assistence Fee (knowhow), Pemohon Banding, Pemohon Bandingmengubah dalil dari berupa Jasa Royalti menjadi
    berupa Pembayaran GajiEkspatriat;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan pengubahan dalil Pemohon Banding dariberupa Jasa Royalti menjadi berupa Pembayaran Gaji Ekspatriat tersebut, PemohonBanding tidak memberikan/menyampaikan Bukti Pendukung adanya realisasi JasaRoyalti, sebagaimana diatur dalam Agreement on Technical Assistance antaraPemohon Banding dan Sumitomo Forestry Co, Ltd.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BASF INDONESIA
6643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasukbiaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasatermasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yangdiberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biayapengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecualiPajak Penghasilan;Bahwa biaya royalti merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan perusahaan.
    Apabila tim Peneliti Keberatan tidak dapatmenyetujui kKewajaran pembebanan biaya royalti tersebut, maka tim PenelitiKeberatan harus membuktikan apakah biaya royalti tersebut bukan biayaperusahaan atau persentase rentang yang wajar pembebanan atas biaya royaltitersebut.
    Pemohon banding kepada BASF SEJerman (d/h BASF AG Jerman) adalah dalam rangka penggunaanknowhow untuk pembuatan produk di Indonesia; Bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti atas seluruhpembebanan yang dilakukan Pemohon Banding, bukan dihitungkembali sesuai kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PPh; Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pembebananbiaya royalti pada saat pemeriksaan atas SPT PPh Tahun Pajak2003, 2006 dan 2007; Bahwa
    tahun pajak 2003, 2006, dan 2007, pada saat prosespemeriksaan, Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya royalti,sehingga menurut Majelis, Terbanding tidak konsisten dalammelakukan pemeriksaan dan pengenaan pajak atas biaya royalti bagiPemohon Banding;Halaman 8 dari 28 halaman.
    Apakah 1P tersebut masihmempunyai nilai saat royalti dibayarkan;(5) Apakah royalti yang dibayarkan mencakup biaya awal(pengenalan) dan biaya pengembangan produk atauhanya biaya pengembangan produk saja. Mengingatdalam Berita Acara, dinyatakan tidak ada IntangibleProperty Life Cycle karena selalu ada pengembanganproduk;16)Kewajaran nilai imbalan royalty (Arms Length PrincipleCalculation):Halaman 23 dari 28 halaman.