Ditemukan 4596 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/2020/PTUN.SMG
Tanggal 6 Juli 2020 — Penggugat:
PT. Telaga Mega Buana
Tergugat:
1.POKJA Pemilihan III BP2JK Wilayah Jawa Tengah Semarang
2.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
449441
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;>101Sanggah banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut;Halaman 27 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
    SMG37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA,atau disampaikan di luar masa sanggah banding,dianggap sebagai pengaduan dan diprosessebagaimanapenanganan pengaduan.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding;8.Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding. 8. Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    pekerjaan kontruksi penyanggahdapat menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPAkalau tidak terdapat KPA sanggah banding diajukan kepada PApaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatHalaman 200 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
Register : 17-09-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I APT PRANOTO SAMARINDA PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. MINA FAJAR ABADI diwakili MARZUNIS Dirut
240151
  • Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a) Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kalender setelahJawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
    Akan tetapi, sesuai dengan jadwal yangditetapkan, Penggugat tidak menyampaikan Jaminan Sanggah Bandingkepada Tergugat;Bahwa penyampaian Jaminan Sanggah Banding harus dilakukanbersamaan dengan setiap pengajuan Sanggah Banding.
    Multi Karya Pratama, Perihal:Jawaban sanggah PT.
    Pekerjaan Konsiruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawabansanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. TembusanSanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 42/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
339150
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Bandingdibuat terburuburu yang hanya mengulangi Alasan dalam HasilEvaluasi dan Jawaban Sanggah dari Pokja Pemilihan.Seharusnya Jawaban Sanggah Bading harus MelibatkanInspektorat selaku APIP untuk Melakukan Audit atau Evaluasi atasProses yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;b.
    Dalam hal KPAHalaman 23 dari 51 halaman Putusan Nomor 42/G/2020/PTUN.KPGtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding;e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
Register : 24-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 56//B/2021/PTTUN.SBY
Tanggal 3 Maret 2021 — CV. SARI PUTRA PRIMA vs KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT) KABUPATEN GUNUNGKIDUL 1 LOKASI TAHUN 2020
13168
  • .(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak ditenma:a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekernaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana
    Nomor : 56/B/2021/PT TUN SBYHalaman 15 dari 22 Halamane bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah dan Sanggah Bandingdalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/019 tersebut telahmenentukan 3 (tiga) alasan sebagai syarat pengajuan Sanggah yangdiajukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenanguntuk kemudian dijawab oleh Pokja Pemilihan paling lambat 3 (tiga) harikerja setelah akhir masa sanggah.
    Dalam hal sanggah dinyatakan salahatau. tidak diterima, untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi,penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding yang disampaikanpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelan Jawaban Sanggah dimuatdalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik denganmenyerahkan Jaminan sanggah banding; e bahwa dari dalil dan Bukti Surat yang diajukan Para Pihak, Penggugattelah membuktikan adanya penyampaian Surat Sanggahan melaluiLPSE kepada Tergugat tertanggal 17 April 2020 tentang PermohonanSanggah
    Mekanismepengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telah memenuhiketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
    banding yaitupaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Jawaban Sanggah dimuat sertatidak menyerahkan Jaminan sanggah banding sebagaimana diaturdalam Pasal 50 ayat (2) huruf h Perpres No. 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
Register : 01-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 34/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 4 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat I : Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap 1 yang pada waktu itu susunan Pokja pekerjaan tersebut yakni Nesri Hendrifa, S.T., M.T, Hendra Gunawan, S.T.,M.T dan Novita Peni Palupi, S.Sos Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat II : 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PNBP BLU Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat III : 3. Prof. Dr. Ir. SAMSUL RIZAL, M.Eng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat IV : 4. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Biro Umum Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat V : Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat VI : 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Ind
203179
  • Dengan IsiJawaban Sanggah Banding adalah Menolak Sanggah Banding danmenindak lanjuti Pencairan Sanggah Banding sebesar Rp. 126.999.998,(Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh SembilanRibu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);Bahwa secara jelas dan terang juga ditemukan Indikasi Rekayasa ataupersekongkolan dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana substansipembahasan didalam Rapat Acara Rapat Jawaban Sanggah Bandingtersebut, dimana Tergugat IIl sebagai Kuasa Pengguna Anggaranmenerbitkan
    Putusan Nomor 34/PDT/2021/PT BNA.(1) Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaranulang, atau pemilihan Penyedia ulang.(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:a. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi,penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.38.Bahwa faktanya atas Jawaban Sanggah TERGUGAT yang tercantumdalam
    Sanggah banding disampaikan olehpenvanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2)huruf b secara tertulis kepada KPA.2.
    . yang diterbitkanberdasarkan atas pertimbangan hukum yang termuat dalam Berita AcaraRapat Jawaban Sanggah Banding.
    Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dandisetorkan ke Kas BLU Unsyiah.c.
Register : 19-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 22-01-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 56/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
CV. MATA AIR dalam hal ini diwakili oleh JONI WANGKER
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
23298
  • Meranti Pilar Mandiri, karena kewenangan Tergugathanya pada saat melakukan jawaban sanggah dan oleh Penggugat tidakmelakukan sanggah banding ke PPK maka hal tersebut bukanlahkewenangan dari Tergugat , oleh PPK menerima objek sengketa a quo danPenggugat tidak melakukan sanggah Banding ke PPK maka PPKmengeluarkan SPPBJ dan melakukan penandatanganan kontrak antara PPKdan PT.
    Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 4.2.14 Sanggah Bandingmengatur bahwa :halaman 49 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRSanggah Banding merupakan proses dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur ketentuan sebagai berikut
    Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihnan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tigapuluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidak memberikanjawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima SanggahBanding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:(1) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganhalaman 50 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRmenyampaikan hasil pemilihnan kepada Pejabat PenandatangananKontrak; dan(2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses tenderh.
Register : 10-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I WILAYAH JAWA BAGIAN TIMUR PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
255156
  • Sanggah Banding dari Peserta Tender39.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah.39.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.39.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikerya setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasiSPSE.39.4.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
    ayat (3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
    2021 (Jawaban Sanggah TenderD).Bahwa apabila Surat Sanggah Tender D dinyatakan salah atau tidak diterimadan PENGGUGAT tidak menerima Jawaban Sanggah Tender D, maka Pasal103 Permen PUPR 14/2020 telah mengatur bahwa penyanggah dapatmelakukan Sanggah Banding sebagaimana berdasarkan Pasal 104 ayat (1)dan ayat (3) Permen PUPR 14/2020, yang kami kutip:(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(3) Sanggah banding sebagaimana
    (3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
Register : 31-03-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 20/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat:
CV. AGATA INTI MULIA
Tergugat:
1. Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 01-Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah
14589
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukan evaluasiulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan penyedia ulang;e. Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka :1.
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setujudengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggahbanding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaanpekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak adaKPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelan jawaban Sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;Halaman 36 Putusan Nomor : 20/G/2021/PTUNMDN.b.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran jaminan Sanggah Banding kepadapenerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelummendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan;d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJpaling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Klarifikasi dari PokjaPemilihan. Dalam Hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding;e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihan melanjutkan proses pemilihnan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat Penandatangan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
Register : 05-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 39/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat:
PT. TIAR SARI SUKSES dalam hal diwakili oleh RIZAL JOYAKIM S
Tergugat:
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ), POKJA PEMILIHAN 8 (DELAPAN) BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Intervensi:
PT RAMAWIJAYA dalam hal ini diwakili oleh MAZBARIANTO, S.E.
268204
  • (lima) hari kerjasetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.Jumlah peserta yang keberatan atas jawaban sanggah danmenyampaikan sanggah banding = 0 (nol) Peserta4.
    besarnya 1% (satu persen) dari nilai PaguANQQAlAN j $$ nooner n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnnMenimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai SanggahBanding diatur dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018Poin 4.2.14 Sanggah Banding, yang menyebutkan sebagai berikut :Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah BandingHal. 69 dari 74 Hal. Putusan No. 39/G/2020/PTUN.PBRditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut :a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;.
    Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alat buktibahwa Penyanggah (ic. Penggugat) telah melakukan Sanggah Banding,demikian pula tidak terdapat alat bukti bahwa Penggugat telahmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan (ic.
Register : 17-04-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 83/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
POKJA PPB/JPP SATKER KUPP KELAS III SANGKULIRANG PADA BLP DAN PENGELOLAAN BMN SEKJEN KEMENHUB
167283
  • Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukpelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkantahapan Sanggah Banding.Halaman 20 dari 92 halaman.
    Bahwa Pasal 88 ayat (3) Permen PUPR 7/2019 tersebut padadasarnya mengatur Sanggah Banding yang tidak memenuhipersyaratan Sanggah Banding, yaitu pengajuannya disampaikanbukan kepada KPA atau disampaikan di luar masa sanggah banding,maka dianggap dan diproses sebagai Pengaduan, dimana tentunyaPengaduan bukanlah Sanggah Banding;Adapun Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Permen PUPR 7/2019mengatur mengenai prosedur Sanggah Banding, yaitu:Halaman 24 dari 92 halaman.
    Sanggah;Halaman 85 dari 92 halaman.
    Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konsiruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikansanggah banding;4.2.14 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding
    Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
Register : 03-08-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 21/G/2021/PTUN.GTO
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BUMI INDO GRAHA
Tergugat:
POKJA Pemilihan Pembangunan Sentra IKM
307171
  • BUMI INDO GRAHA;Bahwa menurut pendapat ahli Perpres 12 tahun 2021 tentang PengadaanBarang dan Jasa maka upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pihakPenggugat selain sanggah adalah sanggah banding.
    menurut ahli yang dilakukan olehPenggugat karena alasan tidak melakukan sanggah banding.
    sifatnya atau pilihan; Bahwa menurut ahli sanggah banding itu termasuk kategori upayaadministratif karena kalau sanggah sudah dilakukan tetapi Penggugat tidakmerasa puas itu bisa melakukan sanggah banding, jadi termasuk dalamkategori upaya administratif; Bahwa ketika Penggugat sudah mengajukan sanggah banding secaratertulis namun belum memberikan jaminan 1% terkait persyaratan tersebutapakah itu sudah dikatakan sanggah banding, menurut ahli itu belum bisadikatakan sanggah banding karena persyaratannya
    bagian 4.2.14 tentangsanggah banding, menyatakan:Hurufa : Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Untukpekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Bandingbesarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran;Huruff : Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;Menimbang, bahwa Penggugat di dalam dalil gugatannya dan juga buktisuratnya telah mengajukan sanggah banding, namun setelah Majelis Hakimmemeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak, Majelis Hakim tidakmenemukan
Register : 26-03-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 65/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA diwakili oleh : MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XIV PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
206178
  • setujuatas jawaban sanggah.
    ;j. masa sanggah banding; dank.
    Masa sanggah;i. Masa sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi dan;jLaporan Pokja Pemilihan kepada PPk;6.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
Register : 26-08-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 148/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
CV Dara Kembar
Tergugat:
Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Labuhan Batu Selatan
215124
  • Tembusan sanggah banding disampaikan kepadaAPIP sesuai LDP;Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingasli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan sanggah banding;Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan;KPA
    banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;2) Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepadaKPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat didalam aplikasi SPSE.
    Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
    Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerimaSanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterma, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;Sanggah
Register : 10-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
1.KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG JASA/KONSTRUKSI PENGADAAN RS CIMACAN TA 2020
2.Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Kontruksi Pengadaan Bangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan Rumah Sakit Cimacan Tahun Anggaran 2020
378160
  • Namun dengan tidakdiaturnya ketentuan mengenai sanggah banding termasuk hal terkaitpenyerahan Jaminan Sanggah Banding dalam Dokumen Pemilihan yangdisusun oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT tidak menyerahkan JaminanSanggah Banding;8.
    Jaminan Sanggah Banding;Cc. Jaminan Pelaksanaan,d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Jaminan Sanggah Banding;c. Jaminan Pelaksanaan;d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Pada pekerjaan konstruksi ada sanggah banding. Jadi anggap setelahdijawab oleh Pokja anggap tanggal 5 sanggah banding masuk, maka Pokja punyawaktu 3 hari kerja paling lambat 3 hari kerja setelah sanggahan masuk itu Pokjapunya waktu untuk menjawab sanggah. Jadi kalau masuknya tanggal 5, maka 6,7, 8 ini tiga (3) hari waktu bagi Pokja, kalau anggap tanggal 6 Pokja menjawab,maka peserta punya hak sanggah banding selama 5 hari kerja setelah dijawabsanggah itu kalau dia tidak puas.
    Kedua tadi ahli mendapatkaninformasi tentang adanya sanggah, kemudian sanggah banding. Sanggah bandingdiatur dalam Perpres 16/2018 dan Permen PU 7/2019. Tapi bagaimana penyediamau sanggah banding, SPPBJ terbit pada masa sanggah banding. Padahalketentuannya SPPBJ tidak boleh terbit pada masa sanggah banding. Entah adayang mau sanggah atau tidak. Jadi pada saat SPPBJ terbit yang ingin ahlisampaikan pada saat SPPBJ terbit, maka BAHP final.
Register : 21-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Ptk
Tanggal 21 Nopember 2019 — PT. CIPTA MARGA SARANA lawan 1.GUBERNUR KALIMANTAN BARAT 2.Bupati Sekadau 3.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, KABUPATEN SEKADAU 4.Kelompok kerja unit layanan pengadaan barang atau jasa Pemerintah Kabupaten Sekadau 5.PT. Delta Kapuas Konsturksi
24223
  • CiptaMarga Sarana sebagai pemenang yaitu menunggu masa sanggah selama6 (enam) hari kedepan;Bahwa masa sanggah tersebut sebagaimana yang telah diatur didalamdokumen pelelangan tersebut;Bahwa setahu Saksi dalam hal sanggah diajukan melalui dokumenelektronik juga;Bahwa terhadap sanggah dilakukan kepada pemenang lelang adakewajiban pengguna atau Kelompok Kerja menanggapi sanggahan melaluielektronik juga setelah sanggahan disampaikan melalui elektronik;Bahwa setahu Saksi di LPSE (Layanan Pengadaan Secara
    Ptk.Pengadaan Secara Elektronik), dan setiap sanggah wajib diberikanjawaban;Bahwa pengumuman pemenang disampaikan di halaman LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik);Bahwa Saksi tidak tahu terkait dalam perkara ini ada sanggah atau tidak;Bahwa ketika sudah pengumuman pemenang dan kalau ada sanggah,sanggahnya ditolak dan tidak ada sanggah banding atau tidak adasanggah maka kemudian hasil evaluasi penawaran disampikan kepadaPPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)menerbitkan
    pasca itu, sanggah itu hanya dilakukan5 (lima) hari setelah pengumuman lelang, diluar masa sanggah itu hanyadianggap sebagai pengaduan dan pengaduan tidak menghambat proseslelang;Bahwa (diperlihatkan bukti surat P22 kepada Saksi) benar bukti surattersebut diambil dari wabesite LPSE (Layanan Pengadaan SecaraElektronik);Bahwa sanggah dilakukan secara elektronik, kalau ada sanggah, makaotomatis akan ada keterangan sanggah di halaman LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik), kalau posisinya 0 (nol)
    dilakukan sanggah banding secara ofline;Bahwa menurut Saksi mesti ada sanggah banding pekerjaan tetapberjalan;Bahwa benar diperlinatkan kepada Saksi, Bukti Surat T.IV8 berupa PrintScreen Upload Sanggahan PT.
    Ptk.Bahwa syarat sanggah banding yang diperlukan ada biaya sanggah sesuaidengan yang ditentukan dalam dokumen lelang dalam jumlah persen;Bahwa menurut Saksi, apakah sanggah banding diterima atau tidakdikembalikan kepada Satker yang menentukan;Bahwa jawaban sanggah bisa berupa dibatalkan atau tender ulang;Bahwa untuk DAK (Dana Alokasi Knusus) mekanisme di LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik) sama;Bahwa SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa), diterbitkansecara online dan harus diupload
Register : 29-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 175/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
CV Sinta Nuriah
Tergugat:
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun ANgaran 2020
20595
  • Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihnan, pimpinan UKPBu,PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah;b Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman;c Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilinanpenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju. dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepadaAPIP yang bersangkutan;Halaman 35 Putusan Perkara Nomor: 175/G/2020/PTUNMDNb.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkanPokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihnan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
    Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat Nomor:140/SU/POKJA KONSTRUKSI/DISDIKDS/2020 tanggal 31 Agustus 2020(vide bukti P2d = T3);4.
Register : 17-04-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 6/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 24 Juli 2012 — -PT.TAMAKO RAYA PERDANA -WALIKOTA PADANG
10691
  • Bahwa setelah Pengumuman Hasil Lelang pada tanggal 15 Nopember 2011, makaPenggugat langsung mengajukan Surat Sanggah Banding pada tanggal 19Nopember 2011 No. 021/TRPPbr/Adn/XI/2011 melalui surat elektronik LPSEPropinsi Sumatera Barat. Akan tetapi surat sanggah banding menurut aturan yangberlaku tidak mememuhi syarat karena ; Tanpa didahului dengan Surat Sanggah yang mempersoalkan halhal yangditentukan dalam pasal 81 Perpres No.54 Tahun 2010.
    Oleh karena itulah maka Surat sanggah banding tersebut tidak dapat dianggapsebagai sanggahan banding sehingga tidak dapat ditindak lanjuti.Bahwa keliru sekali dalil gugatan Penggugat yang menyatakan sanggah bandingtidak dijawab dalam waktu 15 (lima belas ) hari.
    tidak lulus dalam tahap Teknis;Bahwa sanggah dari PT.
    Tamako Raya Perdana yaitu Surat sanggah tanggal 19Nopember 2011 yang diupload tgl. 20 Nopember 201 1;Bahwa nama sanggah dari PT. Tamako Raya Perdana adalah sanggah banding ;Bahwa dalam lelang ada 2 sanggah yaitu sanggah banding dan sanggah lelang ;Bahwa Sanggah dari PT.Tamako Raya Perdana menyimpang dari Prosedurkarena materi sanggah tidak sesuai dan tidak ada jamiman ;Bahwa PT.
    harus adapengulangan proses ;Bahwa menurut saksi sanggah dari PT.
Register : 11-07-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat:
RIZAL FICHRI
Tergugat:
1.Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Solok
2.Pokja 18 UKPBJ Kabupaten Solok
1941125
  • Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Putusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 474.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b.
    Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaankonstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satupersen) dari nilai Pagu Anggaran.c.
    KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPB) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA. dianggapmenerima Sanggah BandingPutusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 48e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPB)memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
Register : 18-11-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 128/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 25 Februari 2021 — Penggugat:
CV. Mekar Aji Rahayu
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Dalam Pengadaan Barang/Jasa pd Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjar Tahun Anggran 2020
344228
  • Pokja Pemilinan memberikanjawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atassemua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhirmasa sanggah. Akhir dari masa sanggah sesuai jadwal adalah26 Oktober 2020.
    mengenai Sanggah Bandingdari Penyanggah kepada KPA (Kuasa Penggugana Anggaran)pada pengadaan Pekerjaan Konsitruksi yang tidak setuju atasHalaman 61 dari 68 halaman Putusan Nomor : 128/G/2020/PTUN.BDGjawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingdiajukan kepada PA (Pengguna Anggaran);3.
    disebutkan di atas,diketahui bahwa telah tersedia sarana penyelesaian sengketa secara internaldalam lingkup pemerintahan (eksekutif) yang disebut Sanggah dan SanggahBanding;Menimbang, bahwa permasalahan hukum yang juga mestdipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalampengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakahSanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    Banding yang diajukankepada KPA atau PA setelah terlebin dahulu menempuh Sanggah, yangmana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan saranapenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internal dalam halpengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan SanggahBanding merupakan upaya administratif;Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara dapat diketahui yang pada pokoknya bahwa
Register : 02-11-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 82/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA DIWAKILI OLEH MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH VII PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN PROVINSI BANGKA BELITUNG PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA diwakili oleh TARINALDI HIDRAT
222125
  • Sanggah Banding menghentikan proses Tender ;h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;5.
    Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah ;Hal 27 Putusan Perkara Nomor : 82/G/2021/PTUN.PLG35.2.35.3.35.4.35.5.35.6.35.7.35.8.35.9.35.10.Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP ;Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE ;Penyanggah banding harus menyerahkan JaminanSanggah Banding asli yang ditujukan kepada PokjaPemilihan sebagaimana tercantum
    Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggahbanding, maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima ;Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengirimanJaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta ;Penerbit Jaminan Sanggah Banding oleh :a.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima,UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tendergagal ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima,maka :a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PPK ;b.
    ;J. masa sanggah banding (untuk pekerjaan konstruksi); dank.