Ditemukan 1412035 data
70 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
UPAYA EXPORT
UPAYA EXPORT vs. GENERAL MANAGER PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero) CABANG TANJUNG PERAK
UPAYA EXPORT, dalam hal ini diwakili Ang Suanthie John,kewarganegaraan Indonesia, selaku Direktur PT Upaya Export,beralamat di Jalan Kalimas Baru No. 130 Surabaya;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:Pieter Talaway, S.H., CN., MBA.,Budi Herlambang, S.H., M.H.,Saiful Fachrudin, S.H., M.H.,M. Churniawan, S.H.,Ronald N. Talaway, S.H.,Donna A. Timisela, S.H.,Winston R. Patty, S.H.
Kalimas BaruNomor 140, Surabaya; Bersifat individual, karena objek sengketa ditujukan kepada orang /badan hukum tertentu; Bersifat final, karena objek sengketa tidak memerlukan persetujuan dariinstansi atasan / instansi lain, serta tidak terdapat upaya hukum berupabanding administratif yang bisa dilakukan;Akibat hukum bagi Penggugat adalah akan terhentinya usahaPenggugat dalam bidang kepelabuhanan, kapalkapal Penggugat tidakdapat sandar dan melakukan bongkar muat, terhentinya kegiatanoperasional
Kalimas BaruNo.128, Surabaya;Bahwa, peruntukan areal tanah HPL Tergugat tersebut adalah untukMembangun Gudang / Pergudangan, peruntukan mana juga telah diperkuatdengan: Surat Dewan Pemerintah Daerah Peralinan Kotapradja Surabaya Nomor469/D.P.D/13 tanggal 21 Februari 1958 tentang Persetujuan kepadaKantor Expeditir UPAYA untuk Mendirikan sebuah Bangunan dari batuHalaman 3 dari 29 halaman. Putusan Nomor 116 PK/TUN/2016di Jl.
Kalimas Baru No.130, Surabaya di atas Tanah DjawatanPelabuhan; Surat Dewan Pemerintah Daerah Peralihnan Kotapradja Surabaaja Nomor1536/D.P.D/13 tanggal Juni 1959 tentang Persetujuan kepada KantorExpeditir UPAYA untuk Mendirikan tiga buah Bangunan dari kayu yangsaling bergandengan di JI.
UPAYA EXPORT tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Halaman 28 dari 29 halaman. Putusan Nomor 116 PK/TUN/2016Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Tergugat:
PT. PASARAYA LIFE INSURANCE
158 — 49
ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA
Tergugat:
PT. PASARAYA LIFE INSURANCE
CV CATRA UPAYA
Termohon:
PT Bamas Satria Perkasa
33 — 16
Pemohon:
CV CATRA UPAYA
Termohon:
PT Bamas Satria Perkasa
256 — 0
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Upaya Cipta Sejahtera dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Senin tanggal 2November 2020;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara Nomor 200/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst demi Hukum berakhir;
- Menghukum Termohon Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Upaya Cipta Sejahtera membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.903.000,- (empat juta sembilan ratus tiga ribu rupiah);
UPAYA CIPTA SEJAHTERA
- Tentang : Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
25 — 12
UPAYA KARSA MANDIRI
UPAYA KARSA MANDIRI, Dahulu beralamat di Jalan Tipar Cakung, Kavling F No. 57,Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung.
30 — 16
MARDHIKA ARTHA UPAYA.;
MARDHIKA ARTHA UPAYA, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukanhukum di Jakarta, beralamat di Perkantoran Gandaria 8 Lantai3 R.E, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, JakartaSelatan, yang didirikan berdasarkan UndangUndangRepublik Indonesia, yang Anggaran Dasar dan Perubahannyasebagaimana termuat dan telah diumumkan dalam AktaPendirian Nomor 15, tanggal 17 Januari 1995 yang dibuatdihadapan Ny.
terakhir dengan Akta Nomor20, tanggal 23 Mei 2011 yang dibuat oleh Edwar, SarjanaHukum, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapatpersetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiadengan Surat Keputusannya Nomor AHU38745.AH.01.02Tahun 2011, tanggal 2 Agustus 2011 dan berdasarkanketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Akta Nomor 20, tanggal23 Mei 2011, diwakili oleh EDI SUSILO WIDJAJA,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur PT.Hal 3 dari 11 hal Put. 100/B/2014/PT.TUN.JKTMardhika Artha Upaya
107 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN tersebut;
PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN VS 1. HERLON SIMANJUNTAK, DKK
50 — 20
Sarana Lindung UpayaTergugat 2: PD. BPR Bank Salatiga
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Mengingat KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA NOMOR : 03 TAHUN 2005TENTANGTATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBFRATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUMenimbang : a.bahwa karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2003 tidak memadai untuk menampungperkembangan permasalahan penanganan perkarakeberatan terhadap Putusan KPPU;. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadapputusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlumengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap
UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MEMUTUSKAN:enetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksuddengan :1, Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yangtidak menerima putusan KPPU;2.
99 — 53
UPAYA EXPORT MELAWAN GENERAL MANAGER PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero) CABANG TANJUNG PERAK
UPAYA EXPORT dalam hal ini diwakili ANG SUANTHIE JOHN,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. UPAYAEXPORT, beralamat di Jalan Kalimas Baru No. 130 Surabaya ;Beradasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Maret 2015,memberikan Kuasa kepada : 1. SJAIFUL BACHRI, S.H, 2. SUDIYONO, S.H, ;Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat/ Pengacara, beralamat Jalan Baruk Utara IX /23 Kota Surabaya; Selanjutnya disebut sebagdi............... PENGGUGAT;Melawan :GENERAL MANAGER PT.
Kalimas Baru No.128, Surabaya; 2 9 nnn meno nn nn nnn nnn nn ncn ncnncnnneBahwa, peruntukan areal tanah HPL Tergugat tersebut adalah untukMembangun Gudang / Pergudangan, peruntukan mana juga telahdiperkuat dengan : 0 nn nnn n nn nnn n nn nn nn nnn nn nn nn nn nnnnns Surat Dewan Pemerintah Daerah Peralihan KotapradjaSurabaaja Nomor : 469/D.P.D/13 tanggal 21 Februari 1958tentang Persetujuan kepada Kantor Expeditir UPAYA untukMendirikan sebuah Bangunan dari batu di Jl.
Kalimas Baru No.130, Surabaya di atas Tanah Djawatan Pelabuhan,; 7 Surat Dewan Pemerintah Daerah Peralihan KotapradjaSurabaaja Nomor : 1536/D.P.D/13 tanggal Juni 1959 tentangPersetujuan kepada Kantor Expeditir UPAYA untuk Mendirikantiga buah Bangunan dari kayu yang saling bergandengan di JI.Hal. 7 dari 78 hal. Putusan No. 49/G/201 5/PTUN.
;Perlu diketahui bahwa revitalisasi dan penataan Terminal Kalimas merupakanbentuk upaya untuk pelayanan yang berkaitan dengan Kepentingan Umum yaknidengan membenahi Terminal Kalimas dari yang kumuh, kotor, dan tidak sehatserta membahayakan keselamatan para pekerja, serta rawan kejahatan menjadiTerminal yang lebih tertata, sehat, bersih dan hijau serta aman sehinggakepentingan para pekerja dan masyarakat umum di sekitar pelabuhan menjadiHal. 43 dari78 hal.
Upaya Export. No183/15.IX/JP/90 tanggal 30 Agustus 1990, (fotocopy sesuaidengan aslinya); Surat General Manager PT. Pelindo Ill (Perserto) CabangTanjung Perak Surabaya tanggal 12 Agustus 2010No.P.J.06/524/TPR2010, ditujukan kepada Direktur PT.Upaya Export (fotocopy sesuai fotocopy); Surat General Manager PT.
- Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2018TENTANGPEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHANSETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIFDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, Pengadilan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasipemerintahan setelah
menempuh upaya administratif;b. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketaadministrasi pemerintahan di Pengadilan setelahmenempuh upaya administratif tidak diatur secaraterperinci, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 79UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, untuk mengisi kekurangan ataukekosongan hukum terkait dengan penyelesaian upayaadministratif, Mahkamah Agung berwenang membuatperaturan untuk keperluan tersebut; Mengingatbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya AdministratifUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang' Mahkamah Agung
administratif.Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan,kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku.BAB IlPENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILANPasal 3Pengadilan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasipemerintahan menggunakan peraturan dasar yangmengatur upaya administratif tersebut.Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusandan
/atau tindakan tidak mengatur upaya administratif,Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan. (1)(2)BAB IVTENTANG PIHAK KETIGAPasal 4Pihak ketiga yang berkepentingan yang dirugikan olehkeputusan upaya administratif dapat mengajukangugatan terhadap keputusan hasil tindak lanjut upayaadministratif tersebut.Pihak ketiga tidak dapat mengajukan gugatan ataskeputusan hasil tindak lanjut upaya administratifterhadap putusan pengadilan
78 — 37
HORAS HUGO GULTOMLAWANPRIMER KOPERASI TKBM UPAYA KARYA UNIT USAHA BONGKAR MUAT ( UUJBM) PELABUHAN BELAWAN
Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya KaryaPelabuhan Belawan dengan Pengurus Primer Koperasi Tenaga Kerja BongkarMuat Upaya Karya Pelabuhan Belawan bukanlah termasuk dalam ruanglingkup hubungan pekerja akan tetapi hubungan sebagai pemilik danpengguna jasa koperasi dimaksud, dan lagi pula masa bakti Pengurus danPengawas Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya KaryaPelabuhan Belawan telah ditetapbkan dalam Anggaran Dasar dan bilamanamasa bakti dimaksud berakhir selanjutnya diadakan
Pelindo di BICT (Belawan International Container Terminal)TPKDB(Terminal Peti Kemas Domestik Belawan);Bahwa Penggugat tidak mampu memposisikan dirinya dalam struktur PrimkopTKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, apakah dirinya sebagaiKaryawan/Pegawai/oburuh atau Anggota Primkop TKBM Upaya KaryaPelabuhan Belawan, dan selanjutnya Penggugat tidak mampu membedakanantara Perusahaan Bongkar Muat (PBM) milik pihak ketiga tempat dirinyabekerja untuk melakukan bongkar muat dengan Primkop TKBM Upaya KaryaPelabuhan
Belawan sebagai organisasinya, dan juga Penggugat tidak mampumembedakan antara Pekerja dengan Majikan;10.Bahwa Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan bukanlah11Perusahaan Bongkar Muat yang memiliki barangbarang untuk dibongkarmuat oleh anggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya PelabuhanBelawan, sedangkan yang memiliki barangbarang untuk dibongkar muat olehanggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan adalahbarangbarang milik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) pihak ketiga, danperusahaan
milik pihak ketiga itulah yang memberikan upah borongan kepadaanggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan secaralangsung dan tunai, tanoa melalui Tergugat selaku Pengurus Primkop TKBMUpaya Karya Pelabuhan Belawan;.Bahwa posisi Penggugat dalam struktur Primkop TKBM Upaya KaryaPelabuhan Belawan adalah anggota koperasi dimaksud, bukan sebagaiburuh/pekerja dari Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, jadihubungan Penggugat dengan koperasi dimaksud bukan hubungan antaraPekerja dengan
Horas Hugo Gultom, yangditandatangani Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan,Tombang Hutabarat, Kepala RS. Pelabuhan Medan, Dr.
72 — 41
UPAYA EXPORT vs GENERAL MANAGER PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) CABANG TANJUNG PERAK
33 — 0
87 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PRIMER KOPERASI TKBM UPAYA KARYA UNIT USAHA JASA BONGKAR MUAT (UUJBM) PELABUHAN BELAWAN tersebut;
PRIMER KOPERASI TKBM UPAYA KARYA UNIT USAHA JASA BONGKAR MUAT (UUJBM) PELABUHAN BELAWAN VS HORAS HUGO GULTOM
Nomor 386 K/Padt.SusPHI/201710.11.12.koperasi dimaksud langsung menerima upah (W) dari hasil pekerjaanya itu dariPerusahaan Bongkar Muat pihak ketiga yang menggunakan tenaganya, jadibukan dari Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya KaryaPelabuhan Belawan, sehingga hubungan hukum antara anggota PrimerKoperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya Karya Pelabuhan Belawan denganPengurus Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya Karya PelabuhanBelawan bukanlah termasuk dalam ruang lingkup hubungan
menerima Upah (W) darihasil pekerjaanya itu dari Perusahaan Bongkar Muat pihak ketiga yangmenggunakan tenaganya, jadi bukan dari Primkop TKBM Upaya KaryaPelabuhan Belawan (in casu Pemohon Kasasi), sehingga hubungan hukumantara anggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan yangjumlahnya ribuan orang tersebut dengan Pengurus Primer Koperasi TenagaKerja Bongkar Muat Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang jumlahnyabeberapa orang saja bukanlah termasuk dalam ruang lingkup hubunganpekerja, akan tetapi
Nomor 386 K/Padt.SusPHI/2017TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, serta diketahui Ketua PUK F.SPTIK.
Nomor 386 K/Padt.SusPHI/201713.anggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan adalahbarangbarang milik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) pihak ketiga, danperusahaan milik pihak ketiga itulah yang memberikan Upah Borongankepada anggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawansecara langsung dan tunai, tanoa melalui Pemohon Kasasi selaku PengurusPrimkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan (vide tanda bukti T1 s/dT18 juncto keterangan saksi Drs.
kesehatan, Jamsostek, perumahan dariPrimkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan (H.I.K) (vide tandabukti T1 s/d T18 juncto keterangan saksi Drs.
45 — 23
NEGARA RI QQ.PEMERINTAH RI QQ KEMENKES RI QQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN >< PT.BETANIA PRIMA CS
35 — 24
Padapersidangan pertama, Penggugat dan Tergugat masingmasing secara in persondatang menghadap di persidangan, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat agar bersabar dan kembali rukun damai dalam rumahtangga;Bahwa atas upaya damai Majelis Hakim tersebut, Penggugat dan Tergugatmenyatakan bersedia berdamai dan rukun kembali dalam rumah tangga dan untuk itudi persidangan Penggugat menyatakan mencabut kembali perkara ini;Bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara imi telah dicatat
146 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PELABUHAN INDONESIA II (PT PELINDO II), DK VS Ir NURAINI UPAYA alias NURAINI Z.K LUNTUNGAN, DKK
Ir NURAINI UPAYA alias NURAINI Z.K LUNTUNGAN,bertempat tinggal di Kamboja Nomor 4 Menteng, Jakarta Pusat;. HANDARA S. alias HANDARA JOELIARDI, bertempat tinggaldi Jalan Kamboja Nomor 8, Jakarta Pusat;. MARYONO, bertempat tinggal di Jalan Mimosa E2 Nomor 18,Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara;. DOLY INDRA NASUTION, bertempat tinggal di Jalan H. Saidi1/15, Cipete Utara, Jakarta Selatan, dalam hal ini kesemuanyamemberi kuasa kepada Ronny L.D.
(vide bukti P1 s/d P205);Oleh karena itu semua bukti kepemilikan lainnya dan atau bukti penguasaanhak lainnya atas tanahtanah milik Para Penggugat tersebut (vide Bukti P1s/d P205), serta segala tindakan, dan atau upaya hukum yang dilakukanoleh pihak lain manapun yang bermaksud untuk menghilangkan hakkepemilikan Para Penggugat atas tanahtanah tersebut di atas, maka harusdibatalkan;Para Tergugat Terbukti Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum DanMempunyai Itikad Baik1.
telah merugikan Para Penggugat ataumengakibatkan Para Penggugat kehilangan nilai aset dan kehilangankeuntungan akibat Tergugat (PT Pelabuhan Indonesia II/PT Pelindo Il),telah melakukan penyerobotan tanah/melakukan penguasaanfisik/memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari tanahtanah milikPara Penggugat (vide bukti P1 s/d P205) tersebut diatas denganmelakukan kegiatan pembangunan pelabuhan,' serta harusmengeluarkan biaya untuk mempertahankan hak miliknya baik diluarPengadilan maupun dalam melakukan upaya
Nomor 3281 K/Pdt/201510.11.kehilangan keuntungan serta harus mengeluarkan biaya untukmempertahankan hak miliknya baik diluar pengadilan maupun dalammelakukan upaya hukum di pengadilan dan instansi yang berwenang,sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Yang harus segeradibayar tunai, seketika, dan sekaligus lunas setelah putusan dalam perkaraini.
104 — 65
PT.ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) >< NEGARA R.I CQ PEMERINTAH R.I CQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN CS
Tentang Upaya Hukum yang ditempuh oleh PARA TURUTTERGUGAT Terhadap Pemutusan Perjanjian/Kontrak PengerjaanHal. 11 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIProyek Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tahun2012. Untuk memperoleh Keputusan Hukum (PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKIJakarta)1.
Direktorat JenderalBina Upaya Kesehatan (yang saat ini telah berubah menjadiDirektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, sebagaimanadiamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 64 Tahun 2015) sebagai TERGUGAT . Terhadap hal ini,Kuasa Hukum TERGUGAT menanggapi Gugatan tersebut adalahPENGGUGAT telah salah alamat (error in persona).Bahwa Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan tidak pernahmembangun hubungan hukum keperdataan sama sekali denganPihak PENGGUGAT.
SehinggaDirektorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (yang dipimpin olehDirektur Jenderal Bina Upaya Kesehatan/Pejabat Eselon !) tidak adaperan atau turut campur tangan dalam kedua pengadaan tersebut.Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian ModulBangunan Rumah Sakit Pratama Nomor : 00111/465791/X/2012tanggal 18 Oktober 2012 jo.
Adendum Surat PerjanjianUntuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan ModulBangunan Rumah Sakit Bergerak Nomor 00271/465791/XII/2012tanggal 19 Desember 2012, hubungan hukum yang terjadi adalahHal. 25 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIantara PPK Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan denganDirektur Utama TURUT TERGUGAT II dengan diketahui oleh DirekturBina Upaya Kesehatan Rujukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.Dengan fakta hukum yang demikian maka tampaklah secara jelasdan nyata
Direktorat JenderalBina Upaya Kesehatan dengan PENGGUGAT.