Ditemukan 1412035 data
- Upaya Hukum atas Penetapan KonsinyasiPenetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi
Upaya Hukum atas Penetapan Konsinyasi
Penetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi
96 — 20
TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGATatas ganti rugi materil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp3.000.000.000,(tiga milyar rupiah), karena PENGGUGAT akankehilangan tanah milik PENGGUGAT7 Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayarkepada PENGGUGAT tas. kerugian imateriil yang dialamiPENGGUGAT sebesar Rp. 1, (satu rupiah), karena mencemarkan namabaik PENGGUGAT dimana PENGGUGAT hanya sebagai penjamin8 Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun ada upaya
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dillakukan;Halaman 9 dari 39 Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN Pwt.10Sehingga apabila salah satu dari keempat macam bentuk wanprestasi tersebutterpenuhi maka Debitur/Tergugat I dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.Untuk permasalahan ini salah satu bentuk wanprestasi Debitur/Tergugat I adalahtidak memenuhi prestasinya secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan;Bahwa Terhadap sikap Debitur/Tergugat I tersebut, Tergugat II telah melakukanberbagai upaya
Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi akan melakukan lelang atas obyek agunansebagai upaya penyelesaian kredit Debitur karena Debitur telah wanprestasiterhadap kewajiban kreditnya.
98 — 19
denganSurat Ukur No. 00108/Ledug/2011;5 Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat atas ganti rugimateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus jutarupiah) karena Penggugat kehilangan aset milik Penggugat;6 Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar kepadaPENGGUGAT kerugian imateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp1,00 (satu rupiah), karena mencemarkan nama baik Penggugat;7 Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini daat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada upaya
Tergugat IIdatang menghadap di persidangan Heru Kuswoyo, Yuniarto Adi Prabowo, dan Subhan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 027/DIR/BMS/15, sebagai Kuasa Tergugat II ;Menimbang, bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada kedua belahpihak untuk melakukan upaya damai melalui proses mediasi dan Majelis Hakim denganPenetapannya Nomor: 23/Pen.Pdt.G/2015/PN Pwt tertanggal 10 Juni 2015 menunjukHalaman 5 dari 21 Putusan Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Pwtmediator: KRISTANTO SAHAT HS,S.H.MH untuk memberi kesempatan
Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 tentang PerubahanPeraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk PelaksanaanLelanq.Dengan demikian upaya penyelesaian melalui Eksekusi Lelang sebagaimana tertuangdalam Risalah Lelang No. 400/2015 tanggal 21 Mei 2015 adalah sah secara hukum dantidak dibatalkan, sebagaimana ditegaskan pula dalam Yurisprudensi MARI No. 323 K/Sip/1968, yang menyatakan : "'Suatu lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yangberlaku serta, dimenangkan
Pahlawan No. 867 Purwokerto;Menimbang, bahwa terhadap replik yang diajukan oleh Penggugat tersebut,Tergugat II mengajukan dalil bantahan yang pada pokoknya bahwa telahmempermasalahkan upaya Tergugat II menempuh penyelesaian dengan Lelang Eksekusimelalui KPNKL (Tergugat II), dan bukan Pengadilan Agama.
Upaya Tergugat IImenempuh penyelesaian melalui Lelang Eksekusi tidaklah dapat dipersamakan dengan apayang dimaksud oleh Penggugat sebagai Penyelesaian Sengketa, karena penyelesaianmelalui Lelang Eksekusi adalah upaya yang diperkenankan bagi Tergugat II selaku Bankkarena Nasabah telah cidera janji dan tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaiannya,sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (2) Akad PembiayaanMurabahah No 29.
- Berdasarkanketentuan Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkaraPraperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi Peninjauan Kembali. Putusannyaadalah Tidak Dapat Diterima (NO F);TerhadapPraperadilan tentang Penyitaan, maka ... [Selengkapnya]
- Upayaadministratif berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yangdilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak ... [Selengkapnya]
Upayaadministratif berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yangdilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimaatau diumumkannya Surat Keputusan dan/atau Tindakan, tidak menghilangkan hakuntuk mengajukan gugatan, apabila gugatan
153 — 57
PURNAWIRA DHARMA UPAYA
PurnawiraDharma Upaya tanggal 14 Juni 2014 Nomor : PDUPHG/N/09/06/2013, perihalSurat Perintah Perjalanan Dinas;2 BuktiP2 : Photocopy (copy dari photocopy) Daftar Gaji Karyawan BagianTranport Bulan Juni 2013 PT. Purnawaira Dharma Upaya;3 Bukti P3: Photocopy (copy dari photocopy) Daftar Nama Karyawan PenerimaTHR Tahun 2013 PT. Purnawaira Dharma Upaya;4 BuktiP4 : Photocopy (copy dari photocopy) Buku Mandor PT.
Purnawira Dharma Upaya;Bahwa saksi bekerja di PT. Purnawira Dharma Upaya dengan jabatansebagai Pimpro ;Bahwa saksi tahu Penggugat dimutasi ke PT. Berkah Sapta Palma yangmasih satu group dengan PT.
Purnawira Dharma Upaya menindaklanjuti surattersebut dan mengirimkan ke PT. Berkah Sapta Palma di Jambi;Bahwa Penggugat setelah dimutasi ke PT. Berkah Sapta Palma maka absenPenggugat tidak ada di PT. Purnawira Dharma Upaya;Bahwa absen Penggugat tidak ada di PT. Purnawira Dharma Upaya karenasejak dimutasi secara otomatis Penggugat bukan lagi karyawan PT.Purnawira Dharma Upaya;Bahwa kewenangan saksi sebagai Pimpro PT.
PurnawiraDharma Upaya;Bahwa menurut saksi hubungan antara PT. Purnawira Dharma Upayadengan PT.
Purnawira Dharma Upaya akan tetapi absen tersebut sudah tidak pernah dipakailagi sejak saksi mulai bekerja di PT. Purnawira Dharma Upaya.
- Dalamhal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada Pejabat yang tidakberwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitungapabila akan diajukan upaya administratif kepada Pejabat yang berwenang
Dalamhal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada Pejabat yang tidakberwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitungapabila akan diajukan upaya administratif kepada Pejabat yang berwenang
- Sehubungan dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut :a. ... [Selengkapnya]
--[endif]-->Berdasarkanketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP, warga masyarakat yang dirugikan olehkeputusan/tindakan pejabat pemerintahan dapat mengajukan upaya administratifdalam bentuk keberatan dan banding.
b.
--[endif]-->Upaya keberatandiajukan kepada pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan/melakukantindakan.
c.
--[endif]-->Upayaadministratif dalam bentuk banding diajukan kepada atasan pejabat pemerintahanyang mengeluarkan keputusan/melakukan tindakan.
d.
--[endif]-->Upayaadministratif dalam bentuk keberatan/banding sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1)UU AP adalah berbentuk pilihan hukum, karena UU AP memakai terminologi kataDAPAT.
e.
Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengenai kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama tidak dapat diterapkan lagi, karena persoalan hukum tentang upaya administratif
- Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja ... [Selengkapnya]
Menurut ketentuan pasal 18 , 19, 20, UndangUndang No. 31Tahun 1999 yo UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi upaya yang seharusnyaditempuh melalui keberatan sebab penyitaan tipikor tersebut beradadiranah bidang pidana, sehingga tidak dapat diajukan permohonan10.11.12.13.14.15,melalui jalur bidang perdata, permohonan semacam itu harus ditolak atautidak dapat diterima.Untuk menghindarkan disparitas putusan perkara yang displits,pengadilan pengaju harus memberikan
- RumusanKamar TUN dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 poin 6 tanggal9 Desember 2016 disempurnakan sebagai berikut :Kriteria untuk menentukan pembatasan upaya hukumkasasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun ... [Selengkapnya]
xss="removed">Desember 2016 disempurnakan sebagai berikut :
Kriteria untuk menentukan pembatasan upaya
- Revisi terhadap Hasil Pleno Kamar Tahun 2017 angka 3 tentangupaya administrasi 1. Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara,pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif. Dalamhal peraturan dasarnya tidak ... [Selengkapnya]
Revisi terhadap Hasil Pleno Kamar Tahun 2017 angka 3 tentangupaya administrasi
1. Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara,pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif.
Dalamhal peraturan dasarnya tidak mengatur upaya administratif secara khusus makapengadilan harus mempedomani ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan
2.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tetap berwenangmengadili sebagai pengadilan tingkat pertama dalam hal:
a.
Tidak ada peraturan dasar yang mengatur mengenaiupaya administratif secara khusus sehingga upaya administratifnya didasarkanpada ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif
b.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum
C.3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan Pasal 21 dan Pasal 53
Harus terlebih dahulu melaluiupaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
- Apakahdibolehkan Perkara perceraian menempuh upaya damai sesuai dengan prosedur UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tanpa proses mediasi?Jawab:Prosesmediasi tetap ... [Selengkapnya]
Apakahdibolehkan Perkara perceraian menempuh upaya damai sesuai dengan prosedur UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tanpa proses mediasi?
Jawab:
Prosesmediasi tetap ditempuh dengan dikumulasikan dengan proses damai sesuaiketentuan undang-undang Peradilan Agama tersebut.
- Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
Tidak ada upaya hukum apapun terhadap :1) Putusan PKPU Sementara (Pasal 235);2) Putusan PKPU Tetap (Pasal 235);3) Putusan PKPU Tetap tidak disetujui oleh Kreditur, kemudianDebitur dinyatakan Pailit (Pasal 290) ;4) Putusan Penolakan perdamaian dalam PKPU (Pasal 285 ayat (4))S) Putusan atas permohonan Rehabilitasi terhadap Debitor (ahliWaris) setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 220)c.
Tentang Pengajuan Peninjauan KembaliLembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luarbiasa yang dapat diajukan hanya satu kali sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, namun dalam hal terdapat duaputusan peninjauan kembali yang saling bertentangan terhadap satuobjek sengketa yang sama dapat diajukan permohonan peninjauankembali untuk membatalkan putusan peninjauan kembali yangkedua, karena dalam sengketa tata usaha negara
Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum ... [Selengkapnya]
205 — 106
,Hakim pada Pengadilan Negeri Kefamenanu menjadi Mediator bagi keduabelah pihak yang berperkara, akan tetapi Mediator tersebut dalamlaporannya kepada Majelis Hakim tertanggal 14 Desember 2012 menyatakanbahwa mediasi yang dilakukannya tidak berhasil sehingga penangananperkara ini dikembalikan kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa dengan gagalnya upaya perdamaian melaluimediasi tersebut, maka sidang perkara ini dilanjutkan dengan pembacaansurat gugatan dari Penggugat, yang oleh Penggugat di depan persidanganini
132 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 3067 K/Pdt/2002menerapkan hukum, karena ternyata obyek sengketa telah dilelang (TI.1), olehkarena itu upaya hukum tidak lagi berupa perlawanan tetapi berupa gugatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NYONYA MERRY ROSLITAtersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan putusanNo. 30/PDT/2000/PT.Mdn tanggal 26 Juni 2000 yang menguatkan putusanPengadilan
141 — 37
R.TUTUKA DANA UPAYA, SE
PUTUS ANNomor : 178/Pid.B/2009/PN.WtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwaNama lengkap : R.TUTUKA DANA UPAYA, SE Bin NANOSUKARNOTempat lahir : Kulon Progo.Umur / tanggal : 44 tahun / 03 Oktober 1965.lahirJenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Gg Ace No.15 ~~ Terbah, DesaPengasih, KecamatanPengasih
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yangdibacakan dimuka persidangan tanggal 16 Agustus 2010 yangpada pokoknya ~ menuntut supaya Majelis Hakim PengadilanNegeri Wates yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan:Menyatakan Terdakwa R.TUTUKA DANA UPAYA, S.E. Bin NANOSOEKARNO bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secaraberlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 jo.
TUTUKA DANA UPAYA, S.E. binNANO SOEKARNO, yang menjabat sebagai Pemegang KasSekretariat Daerah Kulon Progo berdasarkan Surat KeputusanBupati Kulon Progo Nomor 1 tahun 2006 tanggal 2 Januari2006, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukansecara pasti dalam bulan Januari s/d September 2006 atausetidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006,bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten KulonProgo atau setidak tidaknya ditempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Bin Nano Sukarno telah memenuhipersyaratan sesuai ketentuan undang undang.Menyatakan pemeriksaan persidangan dalam perkara R.Tutuka Dana Upaya, S.E.
KETERANGAN :Berdasarkan dokumen' pertanggungjawaban (SPJ) yangtelah disusun oleh pemegang kas (Tutuka Dana Upaya, dipertanggungjawabkanlengkapSE dan Y.Sukendar) diketahui bahwa uang yang harusdipertanggungjawabkan sejumlah Rp.1.825.369.883,16tersebut meliputi1.
72 — 29
Coba Upaya hukum Banding
102 — 32
Coba Upaya hukum Banding
87 — 46
Coba Upaya hukum Banding