Ditemukan 6515 data
21 — 6
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
17 — 14
Penggugat, namun Penggugat sudah tidak mencintai dan tidak menghargalTergugat lagi, padahal rasa saling mencintai dan hormat menghormati sertasaling memberi bantuan lahir batin antara satu dengan yang lain adalahmerupakan sendi dasar dan menjadi kewajiban suamiisteri dalam hidupberumah tangga (vide: Pasal 33 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo.Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi
21 — 5
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugatyang telah pisah rumah dan tidak
21 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
14 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
25 — 1
broken marriage), oleh karena itu Majelisberpendapat telah terpenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimanaditetapkan oleh peraturan perundangundangan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa keretakan dalam rumah tangga Penggugat danTergugat dalam kurun waktu yang lama tanpa ada penyelesaian kearahperdamaian dapat dipastikan akan menimbulkan rasa tertekan serta perasaanbenci yang berkepanjangan;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriageHal. 19 dari 29 hal.
33 — 12
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa mengenai penyebab pertengkaran Majelis Hakimberpendapat bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis hakim adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah
31 — 34
yang justeru menjadi sendi utama keharmonisan dan keutuhanrumah tangga, tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, PengadilanAgama berkesimpulan bahwa terlepas dari penyebabnya, ternyata rumahtangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis, karenaseringnya terjadi pertengkaran dan perselisihan yang sudah tidak mungkindapat dirukunkan lagi dalam suatu rumah tangga;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalan yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
21 — 7
Pasal 77 ayat (2) KompilasiHukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalan yang menyebabkan timbulnyaperselisihnan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
17 — 11
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
15 — 7
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
10 — 6
dalamrumah tangga apalagi mengetahui tentang penyebabnya;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
34 — 4
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyaHal.20 dari 29 hal.
17 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
20 — 11
terdapatdisharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
17 — 1
Nomor 379 K/AG/1995tanggal 22 Maret 1997, yang menegaskan bahwa Suami isteri yang tidakberdiam serumah lagi, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembalidalam rumah tangga, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak danpecah, serta telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana yangtercantum dalam pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun1975;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo doktrin hukum yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage, olehkarenanya
13 — 1
sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yangbahagia dan kekal sebagaimana dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1Halaman 20 dari 25 halaman Putusan Nomor 64/Pdt.G/2019/PA.Tng.Tahun 1974 atau rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmahsebagaimana dikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3Kompilasi Hukum Islam, tidak dapat diwujudkan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriageatau azzawwaj almakhsuroh (pecahnya rumah tangga), oleh karenanyatidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yangterjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, perkawinan itu sendiriapakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
9 — 3
Nomor :673/Pdt.G/2018/PA.GrtHal 17 Dari 23 hal Putusan Nomor : 673/Pdt.G/2018/PA.GrtHal 17 Dari23 hal Putusan Nomor : 673/Pdt.G/2018/PA.GrtArtinya : Apabila saling berlawanan antara mafsadat dengan maslahat, makayang didahulukan adalah mencegah mafsadatnya;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapkan dalam perkara perceraian bukan matri
monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh yaitu pecahnya rumahtangga, oleh karena itu urgensinya tidaklah menitikberatkan kepada salah satupihak atau mengetahui siapa yang bersalah dan / atau siapa yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran karena antarapasangan suami istri, kKeduanya boleh jadi berperan serta menciptakansuasana kisruh dalam rumah tangga, yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya kondisi rumah tangga antaraPenggugat
19 — 1
dandilaporan dalam persidangan;Menimbang, bahwa pada sidang yang telah ditentukan, saksi Pemohondan saksi Termohon telah menyampaikan laporannya yang menyatakan bahwaupaya mediasi yang dilakukaknnya telah gagal dilaksanakan dikarenakanPemohon sudah tidak mau lagi membina rumah tangga dengan Termohonsehingga Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perselisinan dan pertengkaranantara Pemohon dan Termohon sudah sedemikian memuncaknya;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa dirukunkan kembali.
13 — 8
dari 27 halaman, Putusan Nomor 4607/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marrage atauazzawaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (ohsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan tidak