Register : 04-10-2012 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 562/PDT.G/2012/PN.MDN Tanggal 25 April 2013 — PT. HOK TONG, yang berkedudukan di kota Palembang, beralamat di jalan Depaten Baru No. 47, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di Medan di P.C & F LAW OFFICE, beralamat di jalan Kom. Laut Yos Sudarso No. 39-I dengan memberi kuasa kepada CHAN WAI KHAN, SH. LIHARDO SINAGA, SH dkk, Para Advokat, Para Pengacara dan Para Penasehat Hukum, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
L A W A N
ARIFIN SANUSI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.;
231 — 136
27 bulan X 1% = Rp. 465.750, (empat ratus enam puluh lima ributujuh ratus lima puluh rupiah);14 Untuk bulan Agustus 2010 sampai bulan September 2012Rp.1.725.000, X 26 bulan X 1% = Rp.448.500, (empat ratus empatpuluh delapan ribu lima ratus rupiah);15 Untuk bulan September 2010 sampai bulan September 2012Rp.1.725.000, X 25 bulan X 1% = Rp.431.250, (empat ratus tigapuluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);16 Untuk bulan Oktober 2010 sampai bulan September 2012Rp.1.725.000, X 24 bulan X 1% = Rp.414.000