Ditemukan 771 data
204 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
disetujuidan tidak pernah ditandatangani oleh Pemohon Kasasi yaitu: Akte Perjanjian Penyerahan Jaminan sebagai Penyelesaian Hutang Nomor37 tanggal 21 Januari 2009; Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 38 tanggal 21 Januari 2009; Akte Kuasa Menjual Nomor 39 tanggal 21 Januari 2009; Akte Perjanjian Pengosongan Rumah Nomor 40 tanggal 21 Januari 2009;Bahwa oleh karena itu akteakte tersebut adalah cacat hukum dan oleh karenaitu haruslah dibatalkan dan lelang tersebut harus pula turut dibatalkan;Penaksir (Apraisal
Putusan Nomor 2803 K/Pdt/20121212Penetapan harga limit menjadi tanggung jawab penjual/pemilik*;Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 30 Peraturan MenteriKeuangan tersebut di atas, jelaslah bahwa untuk nilai barang (rumah dan tanahin casu) adalah diatas Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sehinggapenilai (apraisal) harus independent dan tidak boleh dari pihak intern Bank(Terbanding I), dan juga mengenai penetapan harga limitnya pun haruslahditetapkan oleh Pemohon Kasasi sebagai Pemilik
bahwa dari bukti TI.1 berupa perjanjian kredit Nomor 02yang dibuat oleh Notaris Hana Tresna Widjaya, Notaris di Jakarta halaman 34 pasal9 angka 8 menyebutkan Debitur dalam hal ini Pembantah I dan II mengijikan danmemberikan kuasa kepada Bank dalam hal inin Terbantah I untuk melakukanpenilaian barang jaminan secara intern maupun dengan menggunakan independent,serta menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut majelis berpendapat bahwakeberatan Para Penggugat tentang tidak diikutsertakannya penaksir (Apraisal
HEBER NEGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
107 — 56
beserta batasbatas milik Penggugattersebut; Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut tidak ada sengketa denganpihak lain; Bahwa saksi juga memiliki lahan dalam pembebasan tersebut dimanasaksi juga mendapat ganti kerugian senilai kurang lebih Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dimana per M2 (meter persegi)dihitung Rp 13.000,00/M2; Bahwa saksi mengetahui nilai ganti kerugian tersebut dalam sosialisasidengan Dishub Provinsi Kalimantan Utara, Kantor Pertanahan KabupatenBulungan dan dengan Tim Apraisal
Bahwa dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh semua peserta yanglahannya akan diganti rugi, dan dalam sosialisasi tersebut ada pesertayang setuju dengan ganti rugi tersebut dan ada yang tidak setuju; Bahwa saksi mengetahui bahwa waktu itu disampaikan akan adapengukuran Lahan dari Badan Pertanahan Kabupaten Bulungan;Halaman 27 dari 49 Putusan Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Tjs Bahwa saksi mengetahui bahwa saat musyawarah diberitahukan rincianharga melalui Surat (tertulis); Bahwa saksi ikut mendampingi Tim Apraisal
di lapangan saat Surveylokasi; Bahwa saksi tidak pernah ditanyakan NJOP oleh Tim Apraisal; Bahwa saksi mengetahui Herlina Djalung menguasai Tanah Tersebut; Bahwa dalam menuju ke lahan tersebut terdapat 2 (dua) akses yaitulewat Sungai dan Darat; Bahwa saksi tidak mengetahui Hubungan Herlina Djalung dengan HeberNego; Bahwa saat musyawarah ganti kerugian saksi hanya diberi tahu nilalpergantiannya per bidang bukan per Meter Perseg); Bahwa saat turun ke lapangan Tim Apraisal tidak didampingi oleh BPNdan
Saksi Muhammad Yanuar Maulana, S.E. : Bahwa saksi merupakan Tim Penilai (Apraisal) yang memberikan nilaiuntuk ganti rugi pengadaan tanah; Bahwa dasar nilai ganti rugi tersebut adalah nilai yang wajar; Bahwa dalam memberikan nilai ganti rugi tersebut saksi memperhatikannilai Fisik dan Non Fisik sebagaimana hal tersebut merupakan pedomandalam menilai; Bahwa dalam menilai saksi tidak menggunakan NJOP tetapimenggunakan kesetaraan pasar; Bahwa saksi turut hadir dalam Musyawarah dalam Penetapan Gantikerugian
bahwa prosesPengadaan Tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa ada unsurpaksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama;Menimbang, bahwa apabila merujuk pada peraturan perundangundangan terkait mengenai ganti rugi pengadaan tanah bagi kepentingan umummaka secara filosofis konsep musyawarah yang terjadi bukanlah sebuah prosesmusyawarah untuk mufakat, namun sebuah proses take it or leave it, yangmengandung makna apabila setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan timpenilai independen (apraisal
HERRY MEXYGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
141 — 187
luas dan batasbatas tanah Pemohon;Bahwa tanah Pemohon yang berada di lokasi pembebasan tersebut lebihdari 1 (Satu) bidang;Bahwa Saksi juga memiliki lahan dalam pembebasan tersebut dimana saksijuga mendapat ganti kerugian senilai kurang lebin Rp.80.000.000,00(delapan puluh juta rupiah) dimana per M2 (meter persegi) dihitung Rp13.000,00/M2;Bahwa Saksi mengetahui nilai ganti kerugian tersebut dalam sosialisasidengan Dishub Provinsi Kalimantan Utara, Kantor Pertanahan KabupatenBulungan dan dengan Tim Apraisal
;Bahwa dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh semua peserta yanglahannya akan diganti rugi, dan dalam sosialisasi tersebut ada peserta yangsetuju dengan ganti rugi tersebut dan ada yang tidak setuju;Bahwa Saksi mengetahui bahwa waktu itu disampaikan akan adapengukuran Lahan dari Badan Pertanahan Kabupaten Bulungan;Bahwa Saksi mengetahui bahwa saat musyawarah diberitahukan rincianharga melalui Surat (tertulis);Bahwa Saksi ikut mendampingi Tim Apraisal di lapangan saat Survey lokasi;Halaman 23 dari
42 Putusan Perdata Nomor 58/Pat.G/2020/PN Tjs Bahwa saat turun ke lapangan untuk survey Tim Apraisal didamping!
olehBPN serta didampingi oleh Saksi, dan tidak ada wawancara denganpenduduk sekitar, dan hanya mencatat saja; Bahwa Saksi tidak pernah ditanyakan NJOP oleh Tim Apraisal; Bahwa Saksi tidak mengetahui NJOP tiap bidangbidang tanah, hanya tiaptahunnya membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumidan Bangunan; Bahwa Saksi tidak mengetahui harga pasar, karena selama ini belumpernah ada transaksi jual beli; Bahwa kondisi tanah pemohon berupa rawa yang terletak di pinggir Sungai; Bahwa akses
Fotokopi Analisis Pembanding Tanah, selanjutnya diberi tanda bukti T.II5;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T.I1 sampai dengan T.I5 telahdiberi materai secukupnya dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Termohon Iljuga mengajukan 1 (Satu) orang Saksi sebagai berikut:1.Saksi MUHAMMAD YANUAR MAULANA, S.E., di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi merupakan Tim Penilai Independen (Apraisal) dari kantor jasapenilai
PT. INTAN BARUPRANA FINANCE, TBK.
Termohon:
1.PT. KARYA MANUNGGAL JAYA ALAM
2.PT. PERKASA HASIL MANDIRI
175 — 78
hasilpenarikan atau penjualan dari unit yang ditarik dari TERMOHON I PKPUakan digunakan untuk membayar pengeluaranpengeluaran dalam rangkapenarikan, perbaikan, penjualan, biaya penyerahan, komisi yang layak dansisanya untuk membayar kewajiban TERMOHON PKPU dan apabila masihada kekurangan maka TERMOHON PKPU wajib membayarnya kepadaPEMOHON PKPU, namun apabila ada sisa akan dikembalikan kepadaTERMOHON PKPU.Bahwa PEMOHON PKPU telah menjual sebagian unitunit yang telah ditarikdari TERMOHON PKPU setelah dilakukan apraisal
Pst.37.38.39.40.41.42.Hasil Apraisal KJIPP TOTO SUHARTO & REKAN No. P.PP.18.17.0085.1tertanggal 31 Mei 2019;Bukti P36;Hasil Apraisal KJIPP TOTO SUHARTO & REKAN No.
P.PP.18.17.0085.R1.1tertanggal 8 Agustus 2018;Bukti P37;Hasil Apraisal KJPP Maulana, Andesta dan Rekan No. 283/LP/IX/2018tertanggal 3 September 2018;Bukti P38;Bukti Laporan Polisi pada Kepolisian RI Sektor Klapanunggal NomorLP/386/B/V/2016/Sektor tertangal 28 Mei 2016;Bukti P39;Bukti Laporan Polisi pada Kepolisian RI Resort Lampung Tengah Nomor :TBL/627B/IX/2014/Polda Lampung/Res Lampung Tengah;Bukti P40;Bukti Klaim Kehilangan Unit Truk Merk Hino Nopol H 1663 CS dari PT.
Bahwa PEMOHON PKPU telah menjual sebagian unitunit yang telahditarik dari TERMOHON PKPU setelah dilakukan apraisal atau penilaianoleh Kantor Jasa Penilai Publik dengan rincian sebagai berikut :a. Unit dijual dalam Fasilitas Pembiayaan ;Harga Jual 1 Unit Isuzu Giga FVM W+Tanki Harga =Rp400.000.000,Total Harga Jual 11 unit x Rp400.000.000, = Rp4.400.000.000,b.
283 — 119
Bahwa rumah di Pamulang tersebut sudah bersertifikat atas nama Tergugat;e Bahwa saksi tidak melihat bukti pelunasan rumah tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapan penolakanpermohonan sita terhadap harta tersengketa, tanggal 04 Januari 2016;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tanggal 10Nopember 2015, yang menolak permohonan pelaksanaan sumpah pemutus (decisoir);Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penggugatuntuk mengajukan apraisal
terhadap nilai bangunan tambahan (renovasi) atas hartatersengketa Sebidang tanah dan bangunan (rumah) yang tterletak diwon 2222 22 $22 === 2 === 2 === == 2 === === === === Kabupaten Tangerang, luas tanah 135M2, SHM No. 863 atas nama Nyonya TERGUGAT /Tergugat dan Penggugat telahmengajukan hasilnya sebagaimana laporan dari KJPP Firman Azis & Rekan tanggal 23November 2015;Menimbang, bahwa Tergugat telah pula meminta untuk diberi kesempatanmengajukan apraisal dari pihak lain sebagai pembanding atas
apraisal yang diajukanPenggugat dan telah menyerahkan hasilnya dari KJPP Firmansyah & Rekan tanggal 07Desember 2015;Menimbang, bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan yang padapokoknya tetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa Tergugat telah menyampaikan kesimpulan yang padapokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan harta bersamaPenggugat dan Tergugat adalah harta tersengketa huruf b, c, d, ditambah Satu unitsepeda motor merek/type Honda CBR, Warna merah, No.
bangunan (rumah) asli (sebelumdirenovasi) yang terletak di Peru Kabupaten Tangerang, luas tanah 135M2, SHM No. 863 telah terbukti dibeli oleh TERGUGATbelum menikah denganPenggugat, maka menjadi tidak terbukti dibeli sesudah menikah , sehingga gugatanPenggugat sebatas tanah dan bangunan sebelum direnovasi harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena yang terbukti sebagai harta bersama adalahrenovasi yang dilakukan sesudah Penggugat dan Tergugat menikah, maka MajelisHakim meminta Penggugat mengajukan apraisal
IYER HERRY
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
140 — 84
(meter persegi)dihitung Rp 13.000,00/M2;Bahwa saksi mengetahui nilai ganti kerugian tersebut dalam sosialisasidengan Dishub Provinsi Kalimantan Utara, Kantor Pertanahan KabupatenBulungan dan dengan Tim Apraisal;Bahwa Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh semua peserta yanglahannya akan diganti rugi, dan dalam sosialisasi tersebut ada pesertayang setuju dengan ganti rugi tersebut ada yang tidak setuju;Bahwa saksi mengetahui bahwa waktu itu disampaikan akan adapengukuran Lahan dari Badan Pertanahan
Kabupaten Bulungan;Bahwa saksi mengetahui bahwa saat musyawarah diberitahukan rincianharga melalui Surat (tertulis);Bahwa saksi ikut mendampingi Tim Apraisal di lapangan saat Surveylokasi;Bahwa saksi ikut mendampingi pengukuran lahan tersebut oleh BPNKabupaten Bulungan;Bahwa saksi tidak pernah ditanyakan NJOP oleh Tim Apraisal;Bahwa saksi mengetahui Herlina Djalung menguasai Tanah Tersebut;Halaman 25 dari 48 Putusan Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Tjs Bahwa dalam menuju ke lahan tersebut terdapat 2 (dua)
akses yaitulewat Sungai dan Darat; Bahwa saksi tidak mengetahui Hubungan Herlina Djalung dengan HeberNego; Bahwa saat musyawarah ganti kerugian saksi hanya diberi tahu nilalpergantiannya per bidang bukan per Meter Perseg; Bahwa saat turun ke lapangan Tim Apraisal tidak didampingi oleh BPNdan Dishub, hanya didampingi oleh saksi, dan tidak ada wawancaradengan penduduk sekitar, dan hanya mencatat saja; Bahwa sosialisasi Musyawarah tersebut dilaksanakan tanggal 19 Oktober2020 dan 22 Oktober 2020; Bahwa
Saksi Muhammad Yanuar Maulana, S.E. : Bahwa saksi merupakan Tim Penilai (Apraisal) yang memberikan nilaiuntuk ganti rugi; Bahwa saksi menilai untuk keperluan Pembangunan pelabuhanPesawan; Bahwa metode yang digunakan adalah menurut data pasar; Bahwa saksi mendapatkan nilai pasar bahwa di sekitar lahan yang akandibangun pelabuhan pesawan tersebut adalah untuk pinggir jalan sekitarRp. 40.000,00 Rp. 50.000,00/M2 dan untuk di lapangan Rp.13.000,00/M2; Bahwa saksi memperoleh data pasar tersebut melalui
bahwa prosesPengadaan Tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa ada unsurpaksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama;Menimbang, bahwa apabila merujuk pada peraturan perundangundangan terkait mengenai ganti rugi pengadaan tanah bagi kepentingan umummaka secara filosofis konsep musyawarah yang terjadi bukanlah sebuah prosesmusyawarah untuk mufakat, namun sebuah proses take it or leave it, yangmengandung makna apabila setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan timpenilai independen (apraisal
103 — 13
Bahwa untuk tercapainya pembahagian harta bersama ini,Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan suatuLembaga Indenpenden (Apraisal) yang menilai objek perkara yangnantinya digunakan untuk di adakan pelelangan di muka umum olehKantor lelang Negara Bukittingi;Bahwa berdasarkan uraian diatas Penggugat mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Agama Bukittinggi untuk menetapkan hari persidangan danmemanggil kami para pihak untuk di dengar di persidangan dan selanjutnyamohon kiranya Majelis Ilakim
118 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negeri Takalar dengan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Tka,tanggal 14 Agustus 2018, yang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pemohon untuk sebagian;Menyatakan harga tanah yang di ajukan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T)Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) Kabupaten Takalar terlalu rendah;Menetapkan harga yang layak dan adil untuk ganti kerugian adalah sejumlahRp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan harga nilai dasartanah yang telah ditentukan oleh Tim Apraisal
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT KANTOR CABANG WAITABULA
Tergugat:
LORENSIUS NANI BULU
108 — 48
SEMIARDY NDAPPA, Jabatan Apraisal/ Adm. Kredit;. MARKUS CH. SITANIAPESSY, Jabatan Satuan Tugas Khusus;.
135 — 52
Daftar Kwitansi Pembayaran Makan Minum Cetak Fotocopy danPenjilidan.Him 6 daril60 him Putusan No. 105/Pid.Sus/TPK/2016/PN .Bdg46.47.48.49.50.51.52.53.54.55.56.57.58.59.60.61.62.Asli STS Pengembalian.Asli Daftar HonorAsli Foto Bukti PembayaranAsli Dokumen pengadaan Barang / Jasa Nomor : 01/SPK/PPKBJAPP/IV2015 mengenai pekerjaan Pembebasan Lahan untuk ruangterbuka hijau pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota CirebonTahun anggaran 2015.Asli Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai harga Tanah(Apraisal
Pak Hadi mengakumendapatkan paket pekerjaan dari Kepala DKP terdahulu (saksiSumanto) berupa pekerjaan Belanja Jasa Apraisal Pembebasan Lahan.Setelah itu saksi menghadap Kepala DKP (saksi M. Taufan Bharata) danmenanyakan perihal penunjukkan apraisal. Kemudian Kepala DKPmenunjuk saksi untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padaPekerjaan Belanja Jasa Apraisal untuk Pembebasan Lahan tersebutdengan nilai Pagu Anggaran Rp. 45.000.000, (empat puluh lima jutarupiah).
Selanjutnya saksimelaporkan hasil pekerjaan apraisal kepada Pengguna Anggaran/PA(saksi Mohamad Taufan Bharata) dan Ketua Tim Teknis PendukungKegiatan Pengadaan Lahan tersebut (saksi R.
Miftah FA didapat oleh apraisal pada saat apraisalmelakukan penghitungan, mengenai tanggal pastinya saksi tidak tahudengan keterangan dari apraisal bahwa sertifikat tersebut diserahkanoleh PA. Pada tanggal 08 April 2015 pagi jam 08.00 WIB dokumen atas 3(tiga) bidang tanah didapat apraisal dari Ketua Tim Teknis Pendukungyang barus saja mendapatkan dokumen tersebut dari Joko Jadi. Saat itulangsung digandakan apraisal untuk dicek ulang ke BPN dan KelurahanArgasunya.
antara apraisal dengan Karman ;Bahwa saksi tidak tahu mengenai dokumen berupa pembayaran SPPTPajak Bumi dan Bangunan seluas 11.064 Md?
1.Siti Khodijah
2.Marwati Binti H. Jalaludin
Tergugat:
1.Mahrod Makbuloh
2.Kepala Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. Bogor
4.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI cq DIRJEN BINA MARGA
32 — 16
kepada masing masing pihak berdasarkan besarnya nominal hargaluas tanah yang telah dibagi sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) di atas;Bahwa segala hal yang berkaitan dengan pembayaran uang ganti untungatas objek tanah dengan Nomor Bidang Tanah 413/Desa Nagrak seluas500 M2 (lima ratus meter persegi) ini akibat adanya pembangunan jalan tolCimanggis Cibitung I, berupa: kerugian bangunan, solatium, biayatransaksi, kompensasi masa tunggu dllnya dihitung berdasarkanmekanisme prosedur yang berlaku oleh pihak apraisal
26 — 3
penggugat dan Tergugat I, II, III sepakat untuk menggunakan jasaappraisal guna menentukan harga obyek sengketa, dalam hal ini dipilih jasa BankRakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara dan Bank Central Asia;5 Jika dalam waktu 6(enam) bulan sejak perjanjian ditandatangani objek sengketatidak terjual, maka salah satu pihak para penggugat dapat membayar 55% kepadatergugat I, I, III, atau para penggugat menerima 45% dari tergugat I, II,III sesuaidengan harga terakir yang diperoleh dari ratarata penilaian apraisal
penggugat dan Tergugat III, III sepakat untuk menggunakan jasaappraisal guna menentukan harga obyek sengketa, dalam hal ini dipilih jasa BankRakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara dan Bank Central Asia;Jika dalam waktu 6(enam) bulan sejak perjanjian ditandatangani objek sengketatidak terjual, maka salah satu pihak para penggugat dapat membayar 55% kepadatergugat I, IL, III, atau para penggugat menerima 45% dari tergugat I, II, III sesuaidengan harga terakir yang diperoleh dari ratarata penilaian apraisal
POPI DUMALANG
Tergugat:
1.PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADO BITUNG
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK PENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADO BITUNG II
147 — 75
TolManado Bitung, tapi mengenai jumlah ganti ruginya saksi tidaktahu; Bahwa mengenai bukti P.13 saksi mengetahui karena saksi pernahmengantar ke Popi Dumalang untuk penagihan pajak;Halaman 19 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 119/Pat.G/2021/PN Bit Bahwa seingat saksi pembangunan jalan Tol ManadoBitung di lokasitersebut dimulai pada tahun 2013 karena pada tahun 2013 saksipernah diminta pihak kelurahan untuk membantu memasang patokpatok di daerah yang akan dilewati Jalan tol, kemudian tahun 2015pihak Apraisal
sengketa milik Penggugat SHM Nomor 649/Madidir Ure, NIB0023 seluas 841 M2 yang digunakan untuk Pembangunan Jalan TolManadoBitung yang ditetapkan Tergugat sebesar 169.203.112(seratus enam puluh sembilan juta duaratus tiga ribu seratus duabelas rupiah) ;Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telahmembantah dallidalil Pemggugat dengan mengemukakan bahwapengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol ManadoBitung telahdilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan oleh Penilai (Apraisal
.129/BA/PTT/IV/2021 (bukti T.6 ) dan memperhatikan Kalender bulanApril dan bulan Mei tahun 2021 berpendapat bahwa pendaftaranpermohonan keberatan yang diajukan Penggugat masih dalamtenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan oleh karena perhitungan hari kerja dimulai pada hariberikutnya setelah tanggal 16 April 2021;Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan kurang pihak karenapihak Penilai (Appraisal) tidak diajukan sebagai pihak, Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh karena tugas Apraisal
alasan Penggugat keberatan atas besarnya ganti kerugianHalaman 30 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 119/Pat.G/2021/PN Bitkarena adanya hal yang tidak dipertimbangkan oleh Penilai Pertanahanyaitu. kondisi fisik tanah sengketa yang merupakan tanah rata danterdapat akses jalan aspal ke arah pemukiman penduduk danpekuburan, sehingga seharusnya memiliki nilai ekonomis tinggi;Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut Turut Tergugatmengemukakan bahwa penilaian terhadap objek sengketa oleh TimPenilai (Apraisal
Terbanding/Penggugat : Isainab alias Hj. Zainab binti Abba Malu
92 — 53
Pasal 1908KUHPerdata dan pendapat Yahya Harahap, S.H. dalam buku Hukum AcaraPerdata halaman 655 dan 657 sebab keterangan para saksi harus bersesuaian,bukan terbatas pada kesamaan dan keragaman (Uniformilty) tetapi meliputiketerangan yang mengandung Koneksitas yang saling berkaitan antara satudengan yang lain, meskipun keterangan itu tidak sama dan seragam;Menimbang, bahwa tentang taksiran yang didalilkan oleh Penggugatrekonvensi pada obyek tersebut tidak dapat dibenarkan sebab ada lembagakhusus apraisal
Sidrap tidak terbukti dan permintaaanuntuk konpensasi yang ditaksir sendiri oleh Penggugat rekonvensi harus di NO,sebab yang berwenang menaksir asset adalah lembaga Apraisal (lembagapenilai asset);Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam lingkup sengketaperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah dirubah dalam UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 sebagai perubahan kedua, maka semua
1.VERONIKA MEO PETE
2.AGUSTINA BILO
3.VERONIKA MITE
Termohon:
1.Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia cq. Kepala Badan Geologi Pusat Sumber Daya Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada
86 — 67
Bahwa Sosialisasi dan diskusi harga tanah berdasarkan hasil penilaianyang dilakukan oleh KJPP / Jasa Apraisal. Pada tahap ini PARA PEMOHONselaku pemilik tanah dan tanaman tidak menyepakati ganti kerugian tanahdan tanaman yang dinilai oleh KJPP/Jasa Apraisal.Bahwa PARA PEMOHON menminta ganti kerugian atas tanah dan tanamandiatasnya dengan total masingmasing nilai ganti kerugian sebagai berikut:a.
IYER HERRY
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
128 — 199
;Bahwa Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh semua peserta yanglahannya akan diganti rugi, dan dalam sosialisasi tersebut ada pesertayang setuju dengan ganti rugi tersebut ada yang tidak setuju;Bahwa saksi mengetahui bahwa waktu itu disampaikan akan adapengukuran Lahan dari Badan Pertanahan Kabupaten Bulungan;Bahwa saksi mengetahui bahwa saat musyawarah diberitahukan rincianharga melalui Surat (tertulis);Bahwa saksi ikut mendampingi Tim Apraisal di lapangan saat Surveylokasi;Halaman 25 dari 47
Putusan Nomor 62/Pdt.G/2020/PN Tjs Bahwa saksi ikut mendampingi pengukuran lahan tersebut oleh BPNKabupaten Bulungan; Bahwa saksi tidak pernah ditanyakan NJOP oleh Tim Apraisal; Bahwa saksi mengetahui Herlina Djalung menguasai Tanah Tersebut; Bahwa dalam menuju ke lahan tersebut terdapat 2 (dua) akses yaitulewat Sungai dan Darat; Bahwa saksi tidak mengetahui Hubungan Herlina Djalung dengan HeberNego; Bahwa saat musyawarah ganti kerugian saksi hanya diberi tahu nilalpergantiannya per bidang bukan
per Meter Perseg; Bahwa saat turun ke lapangan Tim Apraisal tidak didampingi oleh BPNdan Dishub, hanya didampingi oleh saksi, dan tidak ada wawancaradengan penduduk sekitar, dan hanya mencatat saja; Bahwa sosialisasi Musyawarah tersebut dilaksanakan tanggal 19 Oktober2020 dan 22 Oktober 2020; Bahwa belum pernah ada transaksi jual beli di daerah tersebut;Menimbang, bahwa Para Termohon Keberatan dalam menyangkal dalildalil keberatan Pemohon Keberatan dan untuk memperkuat dalildalilbantahannya telah
Saksi Muhammad Yanuar Maulana, S.E. : Bahwa saksi merupakan Tim Penilai (Apraisal) yang memberikan nilaiuntuk ganti rugi pengadaan tanah; Bahwa dasar nilai ganti rugi tersebut adalah nilai yang wajar; Bahwa dalam memberikan nilai ganti rugi tersebut saksi memperhatikannilai Fisik dan Non Fisik sebagaimana hal tersebut merupakan pedomandalam menilai; Bahwa dalam menilai saksi tidak menggunakan NJOP tetapimenggunakan kesetaraan pasar; Bahwa saksi turut hadir dalam Musyawarah dalam Penetapan Gantikerugian
bahwa prosesPengadaan Tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa ada unsurpaksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama;Menimbang, bahwa apabila merujuk pada peraturan perundangundangan terkait mengenai ganti rugi pengadaan tanah bagi kepentingan umummaka secara filosofis konsep musyawarah yang terjadi bukanlah sebuah prosesmusyawarah untuk mufakat, namun sebuah proses take it or leave it, yangmengandung makna apabila setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan timpenilai independen (apraisal
93 — 27
bangunan obyek sengketayang memperolehnya dari lelang, Kementerian Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor PelayananKekayaan Negara Banjarmasin sebagai pihak yang telah melakukanpelelangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru ProvinsiKalimantan Selatan selaku pihak yang melakukan hak tanggungan atasHalaman 18 dari 58 HalamanSalinan Putusan Nomor 537/Pdt.G/2020/PA.Bjmobyek sengketa, dan tim Apraisal
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)Banjarmasin, karena tim Apraisal yang menentukan harga lelang atasbidang tanah dan bangunan sebagaimana yang disengketakan dalamperkara ini.Bahwa berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya gugatan Penggugatditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhisyarat formal sebagaimana yang dimaksud dalam hukum acara perdata yangberlaku di Indonesia.DALAM POKOK PERKARA:1.
tidak menjadikan Drg.Ratih Elisa Nandarini sebagai pemilik tanah dan bangunan obyek sengketayang memperolehnya dari lelang, Kementerian Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor PelayananKekayaan Negara Banjarmasin sebagai pihak yang telah melakukanpelelangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru ProvinsiKalimantan Selatan selaku pihak yang melakukan hak tanggungan atasobyek sengketa, dan tim Apraisal
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)Banjarmasin, karena tim Apraisal yang menentukan harga lelang atasbidang tanah dan bangunan sebagaimana yang disengketakan dalamperkara ini.DALAM POKOK PERKARA:1.
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Banjarmasin,karena tim Apraisal yang menentukan harga lelang atas bidang tanah danbangunan sebagaimana yang disengketakan dalam perkara ini.Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat telahmemberikan jawaban tentang eksepsi ini yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Terbanding/Tergugat : PT Bank Pan Indonesia Tbk Panin Bank
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bandar Lampung
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung
Terbanding/Turut Tergugat III : Koharudin Adhar
119 — 136
Bahwa dalam melakukan pembayaran, Penggugat beberapa kali mengalamimasa sulit di tahun 2014 Pabrik Tapioka/Sagu milik Penggugat berhentiberoperasi dan upaya menjual pabrik seharga lebih kurang Rp. 5.000.000.000(lima milyar rupiah) Nilai pasar berdasarkan Apraisal CBV Evaluation sebesarRp.5.326.100.000, yang hingga saat ini belum terjual.Tahun 2014 Terkena penipuan dari suppier bahan baku singkong untuk pabriktapioca (pelapak Singkong) sebesar +/Rp. 400.000.000,dan dari penipuandari pemilik tanah
Pada akhirnya Penggugat secara resmi mengajukan suratkepada Ketua Pengadilan Negeri meminta photocopian hasil Apraisal yangmenjadi dasar lelang oleh Tergugat dan Turut Tergugat 1, betapa terkejutnyaPenggugat melihat hasilnya penilaian tanggal 25 Oktober 2018 dari appraisalSudiono & Rekan nilai pasar sebesar Rp.2.448.000.000,(Dua milyar empatratus empat puluh delapan juta rupiah) dan nilai Likuidasi Rp.1.468.000.000,(Satu milyar empat ratus enam delapan ribu rupiah) atau dipotong 40 % darinilai pasar
Laporan Penilaian Properti KJPPSudiono Awaludin & Rekan dari halaman 1 s/d 8 tidak ada satupun uraianyang negative atas jaminan milik Penggugat, dilaporkan dalam Kajian PasarProperti adalah Marketable atau dapat dengan mudah dijual / dipasarkan dandari Analisis lokasi dan Analisis Lingkungan mendukung bahwa propertyjaminan Penggugat aksesbilitas mudah ditempuh kendaraan, dan lokasi bagusdekat perumahan /pemukiman dan fasilitas umum (Minimarket, Mall MBK,tempat lbadah, sekolah dll)Dalam hal ini KJPP /Apraisal
laporananalisis uraian cukup bagus yaitu positip, marketable namun kontradiktif dantidak sinkron dengan potongan angka nilai likuidasi 40 % yang berarti tidakmarketable, lama menjual diatas 9 bulan.nilai pasar dan nilai Likuidasi yang diberikan KJPP Apreisal Sudiono sangatbertentangan dengan standar SPI dan sangat merugikan Penggugat.Selain itu penilaian harga beli tanah dari KJIPP SUDIONO & REKAN terlalurendah tidak sesual dengan kondisi harga tanah saat inPerbandingan harga tanah dari 4 (empat) Apraisal
(tiga milyarseratuSs empat puluh juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan penilaianappraisal KJPP MBPRU.2) Tidak dilakukan penilaian terhadap objek jaminan oleh Tim Apraisal dengancara yang ditentukan undangundang3) Pemotongan 40 % dari Nilai Pasar sehingga Nilai Likuidasi sebesarRp.1.468.000.000, sangatlah rendah sedangkan dalam laporan appraisalKJPP Sudiono & Rekan Objek jaminan lelang Marketable, akses jaminansangat bagus dan mudah dijual adalah merugikan Panggugat danperbuatan melawan hukum. 41
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT KANTOR CABANG WAITABULA
Tergugat:
1.BENEDIKTUS BULU NGONGO
2.IMAKULATA MALO
132 — 61
SEMIARDY NDAPPA, Jabatan Apraisal/ Adm. Kredit;. MARKUS CH. SITANIAPESSY, Jabatan Satuan Tugas Khusus;.
1.VERONIKA MEO PETE
2.AGUSTINA BILO
3.VERONIKA MITE
Termohon:
1.Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia cq. Kepala Badan Geologi Pusat Sumber Daya Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada
138 — 56
Bahwa Sosialisasi dan diskusi harga tanah berdasarkan hasil penilaianyang dilakukan oleh KJPP / Jasa Apraisal. Pada tahap ini PARA PEMOHONselaku pemilik tanah dan tanaman tidak menyepakati ganti kerugian tanahdan tanaman yang dinilai oleh KJPP/Jasa Apraisal.Bahwa PARA PEMOHON menminta ganti kerugian atas tanah dan tanamandiatasnya dengan total masingmasing nilai ganti kerugian sebagai berikut:a.