Ditemukan 13166 data
77 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG GARUT VS DEWI CITA
Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk Bandung, berkantor di BRI Bandung Tower Lantai 356,Jalan Asia Afrika Nomor 5759, Bandung, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 19 Juni 2017,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanDEWI CITA, bertempat tinggal di Komplek Paseban II Blok Nomor 5 RT. 005/RW.007 Desa Sukagalih, KecamatanTarogong Kidul Kabupaten Garut, dalam hal ini memberikuasa kepada Jajang Herawan, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Jendral SudirmanNomor 30 Mandala Residence
Dewi Cita dengan perubahan status daripekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadipekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);2) Hakhak pekerja selama proses dari tingkat mediasi sampai denganadanya putusan yang tetap, bersifat final dan mengikat harus di penuhioleh pihak perusahaan;3) Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerimaSurat Anjuran ini;Bahwa berdasarkan uraian pada poin
103 — 37
Permata Cita Indo Karya
1.Maston Ratu Rihi
2.Roy Cita Kisi Bolla
9 — 6
Pemohon:
1.Maston Ratu Rihi
2.Roy Cita Kisi Bolla
73 — 72
CITA LINI PERSADA
DEWI CITA
Tergugat:
PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Kantor Cabang Garut
235 — 82
Penggugat:
DEWI CITA
Tergugat:
PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Kantor Cabang GarutPUTUSANNomor 179/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandungKelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihnanhubungan industrial dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Perlawanan antara:DEWI CITA, Pekerjaan Pegawai PT.MANDIRI UTAMA FINANCE Kantor CabangGarut, Jabatan Cashier dan Insurance dalam hal ini bertindakuntuk dan atas nama sendiri, beralamat
Bank Rakyat Indonesia melawan Dewi Cita. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG GARUT, tersebut; Memperbaiki amar putusan pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor : 50/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg.
Dewi Cita dengan perubahanstatus dari pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT);2) Hakhak pekerja selama proses dari tingkat mediasi sampai denganadanya putusan yang tetap, bersifat final dan mengikat harus dipenuhioleh pihak perusahaan3) Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelahmenerima Surat Anjuran ini;Bahwa berdasarkan uraian poin 4 (empat) dan 5 (lima) dalam gugatan ini,Penggugat mohon melaui Pengadilan
Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Garut (PT.BRI Cabang Garut) dahulu Pemohon Kasasi melawan Dewi Cita dahuluTermohon Kasasi dan/atau Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat dijadikan Yurisprudensi, adapun PKWT antara PT.
BRI Cabang Garut membayar uang pesangon kepada Dewi Cita dan/atau Penggugat dalam perkara a quo, akan tetapi dalam perkara ini untuk Putusan Nomor 1252K/Pdt.SusPHI/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 adalah tidaktepat dan berdasar untuk dijadikan yurisprudensi oleh Penggugat dikarenakan PKWT antara Tergugat dan Penggugat dibuat sesuai denHalaman 11 dari 30 Putusan Nomor 179/Pdt.Sus.PHI /2019/ PN.Bdggan peraturan perundangundangan yang berlaku dimana jangka waktu PKWT adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal
351 — 0
CITA MINERAL INVESTINDO, Tbk - SITE AIR UPAS
48 — 45
- Ansar Arifuddin bin Duru- Hasna binti Duru- Nurmi binti Nagga- Cita binti Nagga
Termohon:
PT. ARMINDO CATUR PRATAMA
44 — 0
Cita Baja Jayaindo
Termohon:
PT. ARMINDO CATUR PRATAMA
601 — 147
CITA BAJA JAYAINDO >< PT. TELEHOUSE ENGINEERING
Terdakwa:
Kartika Cita Raesi
262 — 224
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Kartika Cita Raesi Letda Cku (K) NRP 21080867741286 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok :Penjara selama 5 (lima) bulan.
Ervinawati sebagai pihak ke 1 Letda Cku Danang Cahyo Rubiyono sebagai pihak ke-2 dan Letda Cku (K) Kartika Cita Raesi sebagai pihak ke-3 tentang kesepakatan musyawarah mufakat damai permasalahan penggerebekan tanggal 15 November 2022;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Letda Cku Danang Cahyo Rubiyono tanggal 26 Juni 2023 tentang pernyataan benar telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan
Letda Cku (K) Kartika Cita Raesi hamil;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Letda Cku (K) Kartika Cita Raesi tanggal 26 Juni 2023 tentang pernyataan benar telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan hamil dengan Letda Cku Danang Cahyo Rubiyono;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Mayor Laut (P) Lukman Aries tanggal 27 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar catatan perkembangan pasien terintergrasi rawat jalan Nomor RM 103353
tanggal 19 Juni 2023 yang dikeluarkan Rumkit TK III Brawijaya;
- 1 (satu) lembar Asesmen awak medis obstetri rawat jalan Nomor RM 10 33 53 tanggal 19 Juni 2023 yang dikeluarkan Rumkit TK III Brawijaya;
- 2 (dua) lembar foto pakaian Letda Cku (K) Kartika Cita Raesi;
- 2 (dua) lembar foto pakaian Letda Cku Danang Cahyo Rubiyono;
- 4 (empat) lembar foto TKP perkara perzinahan atau asusila yang dilakukan Letda Cku (K) Kartika Cita Raesi dengan Letda Cku Danang Cahyo
,S,H
Terdakwa:
Kartika Cita Raesi
77 — 14
CITA MINERAL INVESTINDO, Tbk - SITE AIR UPAS
58 — 28
CITA RASA (Taman Santap Rumah Kayu)
46 — 8
Insan Cita Utama
I Wayan Genip
Terdakwa:
I GEDE CITA YUDIARSA
54 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Gede Cita Yudiarsa identitas tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan judi, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
Penuntut Umum:
I Wayan Genip
Terdakwa:
I GEDE CITA YUDIARSAPUTUSANNomor8/Pid.B/2020/PNSgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara dari Terdakwa:Nama lengkap : Gede Cita Yudiarsa;Tempat lahir : Bila;Umur / tgl.
Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 8/Pid.B/2020/PNSgrtanggal 20 Januari 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan;Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja Nomor8/Pid.B/2020/PNSgr tanggal 20 Januari 2020 tentang Penentuan HariHalamani dari 17 Halaman / Putusan Nomor 8/Pid.B/2020/PN SgrSidang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yangbersangkutan;Berkas Perkara Pidana Nomor 8/Pid.B/2020/PNSgr atas nama Terdakwa Gede Cita
Menyatakan terdakwal GEDE CITA YUDIARSA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perjudian TanpaIzin sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhnkan Pidana terhadap diri terdakwa GEDE CITAYUDIARSAdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denganperintah agar terdakwatetap berada dalam tahanan;3.
Menetapkan agar terdakwal GEDE CITA YUDIARSA membayar biayaperkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);4.
Menyatakan Terdakwa Gede Cita Yudiarsa identitas tersebut diatastelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanatanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk melakukan judi, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
66 — 39
Cita Mineral Investindo Tbk tanggal 3 Agustus 2017 beserta lampiran;
Cita Mineral Investindo Tbk tanggal 3 Agustus 2017 beserta lampiran;
Cita Mineral Investindo Tbk Yang Berlokasi Di Kecamatan Air Upas, Marau, Manismata, Singkup dan Kendawangan Kabupaten Ketapang; Disertai dengan Peta Batas Wilayah Studi AMDAL PT CMI beserta lampiran;
Cita Mineral Investindo Tbk IUP Nomor 503/107/MINERBA/DPMPTSP.C/2017 beserta lampiran;
CITA MINERAL INVESTINDO, Tbk
AHMAD HIDAYAT
Terdakwa:
GALUH CITA PUSPITASARI
26 — 9
Mengadili :
- Menyatakan terdakwa Galuh Cita Puspitasari seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan Membangun bangunan belum memiliki IMB luas tanah 50 m luas bangunan 195 m belum memiliki ijin Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000,- dengan
Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD HIDAYAT
Terdakwa:
GALUH CITA PUSPITASARI
BPR CITA DEWI
Tergugat:
1.Sukatno
2.Darmini
9 — 7
Penggugat:
BPR CITA DEWI
Tergugat:
1.Sukatno
2.Darmini
11 — 10
Cita Sumatera Agung
38 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
I GUSTI MADE BAGIARTHA EDDIE ; JERO CITA WATI ; I GUSTI ALIT PUDJA, SH
JERO CITA WATI, bertempat tinggal di Banjar Pandemas,Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dalamhal ini memberi kuasa kepada NYOMAN MULIARTA, SH.Advokat, berkantor di KPR Nuansa Kori, Jalan Nuansa KoriXIV/8 Ubung, Denpasar, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 11 Februari 2005 ;Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat/paraPembanding ;melawan: GUSTI ALIT PUDJA, SH., bertempat tinggal di Jalan KejantiNo. 12 A Tohpati, Denpasar ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;Mahkamah Agung
JERO CITA WATI tersebut ;Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari: Selasa, tanggal 24 November 2009, oleh Prof. Dr. H.Muchsin, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. dan H.Syamsul Maarif, SH.,LL.M.Ph.D.
PT BPR CITA DEWI
Tergugat:
1.Sugiarto
2.Sukatni
27 — 23
Penggugat:
PT BPR CITA DEWI
Tergugat:
1.Sugiarto
2.Sukatni