Ditemukan 944 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-03-2006 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215K/PDT/2002
Tanggal 21 Maret 2006 — .; Kepala Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batan
159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; Kepala Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batan
Putus : 20-06-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 PK/Pdt/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — PT. JASA USAHA BERSAMA vs PT. TUNAS OASE SEJAHTERA
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Otorita Batam Nomor 99/KPTS/KA/XI/2002mengatakan, "dan Lokasi Buffer Zone dapat diberikan kepada pemilik lokasi(PL) yang berada tepat dibelakang lokasi buffer zone yang dimohon itu, ataudengan persetujuan pemilik lokasi yang tepat dibelakang buffer zone tersebut;Bahwa sesuai dengan SK Ketua Otorita Batam tersebut, Penggugat dengansurat permohonan Nomor 04/MWV/2002 telah mengajukan permohonan Lahankepada Ketua Otorita Batam, tanggal 16 Mei 2002, agar Otorita Batammengalokasikan lahan untuk Ruko
    (seribu meterpersegi), di lokasi MKGR Tiban Asri (P2), tepatnya lokasi tanah tersebut masihmenyatu dengan tanah milik Penggugat yaitu Sertifikat Hak Guna BangunanNomor 11487:Bahwa membalas surat permohonan Penggugat tersebut, pihak Otorita dalamsurat balasannya nomor B/266/DPL/VI/2003, tanggal 18 Juni 2003 menyatakanbahwa lahan yang dimohon merupakan buffer zone.
    Nomor 258 PK/Pdt/2017mengajukan permohonan alokasi lahan ke Otorita Batam (Turut Tergugat), makasesuai persyaratan pada saat pengajuan permohonan alokasi lahan ke OtoritaBatam, Tergugat telah membuat Surat Pernyataan Bersedia membebaskanlahan, apabila di lahan tersebut terdapat penghuni rumah liar atau penggarapkebun.
    Apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan hal tersebut (wanprestas/),maka Penggugat bersedia pengalokasian lahan tersebut dibatalkan oleh TurutTergugat cq Otorita Batam cq Badan Pengusahaan Batam, dan Tergugat tidakakan melakukan tuntutan terhadap Otorita Batam;Bahwa Tergugat juga telah melakukan wanprestasi sebagaimana SuratPerjanjian Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagianbagian Tertentu Dari Pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam, Nomor/tanggal
    /PKL AT/L/VI/2008,Maka Penggugat berhak untuk menghidupkan/melanjutnya permohonan Alokasilahan tersebut ke Otorita Batam cq Badan Pengusahaan Batam:Bahwa dengan batalnya surat Perjanjian mengenai alokasi lahan tersebutsecara otomatis dari Badan Pengusahaan Batam (dahulu Otorita Batam), makaTergugat tidak memiliki apapun lagi terhadap lahan dimaksud, termasukbatalnya permohonan Tergugat kepada Tim Terpadu di mana surat dari TimTerpadu Pemerintah Kota Batam Nomor 01/TIM TPD/I/2013, perihal SuratPeringatan
Register : 02-01-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat:
1.NASRAN BIN ALEX
2.AMIRUDIN BIN ALEX
Tergugat:
1.PT. PESONA BUMI BARELANG
2.PT. ARNADA PRATAMA MANDIRI
3.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam
4.BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS (BP KAWASAN BATAM)
13665
  • Pesona Bumi Barelang (Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi) ;
  • Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, (sekarang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Tergugat III tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-bagian Tertentu dari Tanah Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : 1290/KPTS/KA-AT/L/VII/2008, tanggal 31 Juli 2008 atas nama PT.
    (UWTO) Nomor : 4867F/PL/XI/2003, tanggal 12 Nopember 2003 ;
  • Faktur Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Atas Pengalokasian Tanah Diatas Tanah HPL Otorita Batam Nomor : 436/JB/PL/XI/2003, tanggal 12 Nopember 2003 ;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 1462/F/PL/IV/2005, anggal 29 April 2005 ;
  • Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 06 Mei 2005, Pembayaran UWTO Nomor : 1462/F/PL/IV/2005, PT.
    Pesona Bumi Barelang tanggal 07 September 2004;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 2959/F/PL/XII/2004, tanggal 23 September 2004 ;
  • Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 10 Oktober 2004 ;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 3360/F/PL/XII/2004, tanggal 25 Oktober 2004 ;
  • Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 8 Nopember 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 3360/F/PL/XII/2004, PT.
    Pesona Bumi Barelang tanggal 8 Nopember 2004 ;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 63/F/PL/I/2004, tanggal 12 Januari 2004 ;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 5104/F/PL/XII/2003, tanggal 09 Desember 2003 ;
  • Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 8 Nopember 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 5104/F/PL/XII/2003, PT.
    Pesona Bumi Barelang tanggal 23 Desember 2003 ;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 2660/F/PL/VIII/2004, tanggal 24 Agustus 2004 ;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 471/F/PL/II/2004, tanggal 12 Pebruari 2004 ;
  • Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 26 Pebruari 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 471/F/PL/II/2004, PT.
    Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 656/F/PL/III/2005, tanggal 01 Maret 2005 ;j. Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 302/F/PL/II/2005, tanggal 03 Pebruari 2005 ;k. Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 11/F/PL/I/2005, tanggal 03 Januari 2005 ;Halaman 11 dari 104 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Btm2)I. Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 3659/F/PL/XII/2004, tanggal 02 Desember 2004 ;m.
    Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 2661/F/PL/VIII/2004, tanggal 24 Agustus 2004 ;n. Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 2959/F/PL/XII/2004, tanggal 23 September 2004 ;O. Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 3360/F/PL/XII/2004, tanggal 25 Oktober 2004 ;p. Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 63/F/PL/I/2004, tanggal 12 Januari 2004 ;q.
    Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 5104/F/PL/XII/2003, tanggal 09 Desember 2003 ;r Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 2660/F/PL/VIII/2004, tanggal 24 Agustus 2004 ;Ss. Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 471/F/PL/II/2004, tanggal 12 Pebruari 2004 ;t. Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 840/F/PL/III/2004, tanggal 12 Maret 2004 ;U.
    Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 1834/F/PL/V1/2004, tanggal 04 Juni 2004 ;V. Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor : 1626/F/PL/V/2004, tanggal 21 Mei 2004 ;W.
    Faktur tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ;c. Gambar Penetapan Lokasi (PL) ;d. Surat Perjanjian Alokasi Lahan ;e.
Putus : 12-03-2007 — Upload : 02-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162K/TUN/2006
Tanggal 12 Maret 2007 — PT Sinergy Tharada ; Menteri Perhubungan RI ; Jong Hua
7569 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Otorita Pegembangan Daerah Industri Pulau Batam berkedudukan danberkantor pusat di Pulau Batam;Pasal 1 KEPPRES No.7 Tahun 1984 :Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang dalampelaksanaan tugasnya seharihari di Pulau Batam dibantu oleh BadanPelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batamsebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973tentang Daerah Industri Pulau Batam, berdasarkan rencana yang ditetapkanOtorita Batam ;Pasal 4 huruf a dan c Keppres No.7 Tahun
    Rencana Induk Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam ditetapkanoleh Presiden atas usul Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam ;b.
    Deputi pengawasan dan pengendalian;Sehingga Permohonan Izin Usaha di Pulau Batam harus ditujukan kepadaBadan otorita Batam/Otorita Pengembagan Daerah Industri Pulau Batam untukditampung dan diteliti serta mengajukannya kepada instansiinstansi yangbersangkutan, oleh karena itu rekomendasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2001 adalah harustermasuk dari Badan Otorita/Otorita Pengembangan Daerah Pulau Batam, videPasal 2 dan Pasal 4 Keppres No.113 tahun 2001
    , WalikotaBatam tidak mengikutsertakan Badan Otorita Batam / Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam sebagaimana terbukti dari Surat Ketua BadanOtorita Batam/ Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam tertanggal28 Mei 2004 No.B/173/KA/V/2004 yang ditujukan kepada Tergugat agar tidakmemberikan izin untuk Pembukaan Teminal Ferry yang baru di Pulau Batam,dimana berdasarkan Pasal 2 dan 4 Keppres No.113 Tahun 2000, bahwa untukmengembangkan dan mengendalikan pembangunan, merencanakan kebutuhanprasarana
    Citra Tritunas tentang Rekomendasi dariOtorita Batam dalam proses dan akan diserahkan paling lambat 45 harisemenjak ditanda tanganinya Surat Pernyataan tersebut ;Akan tetapi ternyata Surat Rekomendasi dari Badan Otorita Batamtersebut sampai terbitnya Surat Keputusan Tergugat a quo tidak pernahditerbitkan oleh Badan Otorita Batam, sehingga oleh karena itu Penerbitan SuratKeputusan Tergugat terbukti cacat hukum ;Bahwa berdasarkan Surat dari Ketua Badan Otorita Batam / OtoritaPengembangan Daerah Industri
Register : 28-12-2020 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN BATAM Nomor 386/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 8 Juni 2021 — Penggugat:
PT ANUGERAH REALINDO PERMATA
Tergugat:
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam BP BATAM
160189
  • Tanggal 15 Februari 2005, Tergugat mengeluarkan Faktur JaminanPelaksanaan Pembanggunan Atas Pengalokasian Tanah DiatasTanah HPL Otorita Batam, Nomor: 40/JB/PL/II/2005, dan telahPenggugat Lunasi;7. Tanggal 01 Maret 2005, Tergugat mengeluarkan Faktur TagihanUang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor: 422/F/PL/II/2005;8. Tanggal 01 Maret 2005, Penggugat melakukan pembayaran atasFaktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor:422/F/PL/II/2005;9.
    Tanggal 29 Juni 2005, Tergugat menerbitkan Faktur TagihanUang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor: 2046/F/PL/V1I/2005 ataspenambahan Luas tanah semula 11.269 M2 menjadi seluas24.252M2;14. Tanggal 29 Juni 2005, Slip Storan atas Faktur TagihanUang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)Nomor: 2046/F/PL/V1/2005;15.
    B/362/K.OPS/L/XII/2005, Fatwa Planalogi dimaksudbelum juga diterbitkan oleh pihak Otorita BatamkepadaPenggugat;6.
    Surat Keputusan (SKEP) Ketua Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam Nomor: 767/KPTS/KDAT/L/II/2005tanggal 30 Maret 2005;9.
    Surat Keputusan (SKEP) Ketua Otorita Batam No. 767/KPTS/KDAT/L/II1/2005 tanggal 30 Maret 2005;f.
Putus : 21-04-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BATAM Nomor 131/Pdt.G/2014/PN Btm
Tanggal 21 April 2015 — PT. SELOKO BATAM SHIPYARD; 1. PT. BUDI JASA,dkk
6957
  • Seloko tersebut yang diberikan oleh Otorita Batam selakupemegang Hak atas Pengelolaan Lahan ("HPL") yang sah di Batam;Halaman 5 Putusan No. 131/Pdt.G/2014/PN.BTMIl. OTORITA BATAM MERUPAKAN PEMEGANG HAK PENGELOLAAN LAHANDI PULAU BATAM5.
    Riau.Atas permohonan tersebut telah diterbitkan oleh Otorita Batamkepada Pengggugat berupa:i) ijin Prinsip No.: 180/1P/KA/L/8/2009 tertanggal 19 Agustus2009;ii) Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) lunas 30 tahun yaitusejak 19 Agustus 2009 hingga 18 Agustus 2039, dengan rincianpembayaran : (a).
    Pada posita nomor 3 diterangkan oleh Penggugat telahmendapatkan alokasi lahan untuk jangka waktu 30(tigapuluh) tahun dari Otorita Batam, kemudian OtoritaBatam memberikan ljin Prinsip, Penggugat membayar UangWajib Tahunan Otorita (UWTO) sampai lunas dst...
    Dengan demikian, antaraPenggugat dengan Para Tergugat tidak ada perselihan hukum.Akan tetapi, apabila terdapat peselihan hukum = antaraPenggugat dengan Otorita Batam berdasarkan perjanjianNomor : 659 TAHUN 2011 tanggal 9 Mei 2011 tersebut, makaseharusnya gugatan ditujukan kepada Otorita Batam / BPBatam;2.
    Agar tanah di Batam dapat dialokasihkan oleh Otorita Batamkepada Pihak Ketiga/pbemohon, maka Otorita Batam harus memilikiHalaman 25 Putusan No. 131/Pdt.G/2014/PN.BTMSertifikat HAK PENGELOLAAN LAHAN atau sering disebut denganSertifikat HPL.8.
Putus : 28-12-2009 — Upload : 12-11-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1526 K/PID/2009
Tanggal 28 Desember 2009 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BATAM ; JASRUDIN bin DARUS ;
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SENDIKOLARAS MADYA yang mana lahan tersebut sudah dibebaskan olehPihak Otorita Batam, saksi H. SIMTISUDARMINAH selaku DirekturHal. 1 dari 15 hal. Put. Nomor : 1526 K/Pid/2009Utama PT.
    Terdakwa secara kekeluargaan melaluiPihak Otorita Batam tetapi tidak diindahkan oleh Terdakwa danTerdakwa mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik Terdakwa yangdikuasakan oleh Sdr.
    Surat Keputusan ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam Nomor 2405/KPTS/KDAD/VIV/2004 tengan pengalokasian danPenggunaan Tanah Atas BagianBagian Tertentu Dari Tanah HakPegelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam ;3. Penetapan Lokasi Nomor : 24090189 tanggal 14 April 2004 wilayahpengembangan khusus Batam Center ;4.
    Surat Perjanjian Pengalokasian penggunaan dan pengurusan tanahnomor : 301/SPJ/KDAT/L/VIIV2004 peruntukan jasa.5. 1 (satu) lembar Faktur tagihan dan Uang Wajib Tahunan Otorita BatamNo. 713/F/PL/II/2004.6.
    Sendiko Laras Madyatanggal 24 Februari 2004 ;o 3 (tiga) lembar foto kopi surat keputusan Ketua Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam Nomor : 249/05/KPTS/KDAT/VIIV2004tentang Pengalokasian dan Pengguna Tanah atau bagianbagian tertentudari tanah hak Pengelola Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam ;Hal. 13 dari 15 hal. Put.
Register : 26-07-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Kis
Tanggal 10 Januari 2019 — Penggugat:
Salmiah
Tergugat:
1.Perwakilan Otorita Asahan
2.Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara
Turut Tergugat:
BPN Asahan
12838
  • Penggugat:
    Salmiah
    Tergugat:
    1.Perwakilan Otorita Asahan
    2.Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara
    Turut Tergugat:
    BPN Asahan
    Bahwa Kepala Perwakilan Otorita Asahan hanyalah seorang Pejabat OtoritaAsahan yang bertanggung jawab kepada Ketua Otorita Asahan dengan tugaspokok melakukan koordinasi dalam kegiatan PT. INALUM, berkaitan denganmasalah nonteknis dan bersifat memerlukan koordinasi dengan PemerintahDaerah Tk I dan Tk II Daerah Tk dan Tk II yang berada dalam lingkungan ProyekAsahan sesuai Keputusan Ketua Otorita Asahan Nomor: 263/KOA/X/2000Tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Asahan Pasal 19;3.
    Bahwa Barang Milik Negara yang ada pada Otorita Asahan yang telah dicatatkandi Kementerian Perindustrian hanyalahn Gedung Kantor Otorita Asahan yangberalamatkan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 8 No. 67 Jakarta Selatan,maka lahan yang diklaim penggugat yang merupakan bahagian dari HPL No. 5atas nama Otorita Asahan telah berada dibawah kewenangan sepenuhnya dariKementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara;6.
    Jantarani;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitualat bukti surat TI1 tentang Surat Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1976Tentang Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina Pusat ListrikTenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan, Tl2 tentang Surat Keputusan KetuaOtorita Asahan Nomor: 06/K OA/SK/V/2015 tanggal 25 Mei 2015, TI3 tentang SuratKeputusan Ketua Otorita Asahan Nomor 263/KOA/X/2000 Tentang Organisasi danTata Kerja Otorita Asahan, Tl4 tentang Surat
    Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 185/KM.6/KN.5/2016 tentang Penetapan Status PenggunaanBarang Milik Negara pada Otorita Asahan, TI5 tentang Surat Peraturan Presiden R1Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan PembinaProyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan tanggal 31 Agustus 2018,TI6 tentang Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 10/HPL/BPN RI 2010 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atasnama Otorita Asahan
    Asahan, Kepala Perwakilan Kecamatan Air Putih, Kepala Desa Kuala Tanjung,Sekretaris Otorita Asahan di Jakarta dan Kepala Kantor Otorita Asahan KualaTanjung, Tl15 tentang Surat Kepala Perwakilan Otorita Asahan No.169/V/OA/S2/1992 tanggal 30 September 1992 tanggal 30 September 1992 kepada Sdr. TotoDarmanto dengan tembusan kepada Kepala Kantor Otorita Kuala Tanjung danKepala Desa Kuala Tanjung, Tl16 tentang Surat Bukti Pembayaran Gantirugi a/nSdr.
Putus : 12-08-2010 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN BATAM Nomor 103/PDT.G/2009/PN BTM
Tanggal 12 Agustus 2010 — ANUGERAH REALINDO PERMATA, sebagai : Penggugat/ Melawan • KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI BATAM (BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM – BP BATAM), sebagai : Tergugat I • Ir. TOSSY IMAM SANTOSO, sebagai : Tergugat II
106143
  • ANUGERAH REALINDO PERMATA, sebagai : Penggugat/Melawan KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI BATAM (BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM BP BATAM), sebagai : Tergugat I Ir. TOSSY IMAM SANTOSO, sebagai : Tergugat II
    Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam(OTORITA BATAM) sekarang menjadi BadanPengusahaan Kawasan Batam, selanjutnyadisebut sebagai. ......................... TERGUGAT 2. Ir. TOSSY IMAM SANTOSO, baik secara pribadi maupun selakuDirektur PT.
    ;Bahwa pada kenyataannya pembatalan lahan No.B/362/KA.OPS/L/XIV/2005 tanggal 28 Deseber 2005, yang ditanda tangani olehDeputi Operasi Otorita Batam hanya pembatalan Ijin Prinsip yangsecara teknis administratif tidak relevan lagi, setelah terbitnya SuratKeputusan Pengalokasian Lahan No.2588/KPTS/KAAT/L/VIII/2005,yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Otorita Batam ~ 13.14.dra?
    Fotocopy Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam, No.41/KPTS/KAAT/L/I/2008, tertanggal 23 Januari2008, Tentang Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagianbagian tertentu Dari Tanah Hak Pengelolaan Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam, kepada PT. CIPTAPURI INTISELARAS dengan Luas : 43.991 M2, yang ditandatangani olehKetua Otorita Batam MUSTOFA WIDJAJA, selanjut nya diberi.
    Fotocopy Surat Perjanjian antara Otorita Batam denganPT.CIPTAPURI INTI SELARAS No.18 tertanggal 29 April 2002 diNotaris HANUGERAH.SH. tentang Perjanjian Pengalokasian,Penggunaan, Dan Pengurusan Tanah Atas Bagian Tertentu dariTanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam, dengan Luas Lahan : 43.991 M2, selanjut nya diberi.
    Fotocopy Perubahan Akita Perjanjian No.181/SPJNOT/KDAT/L/A/2008 tertanggal 22 Januari 2008 antara Otorita Batam denganPT.CIPTAPURI INTIi SELARAS tentang Pengalokasian,Penggunaan, Dan Pengurusan Tanah Atas Bagianbagian Tertentudari pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam No.18 tertanggal 29 April 2002, dibuatdinadapan HANUGERAH,SH Notaris di Batam, yang ditandatanganioleh Ain Ketua Otorita Batam, Pit.
Putus : 30-05-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN BATAM Nomor 75/Pid.B/2016/PN Btm
Tanggal 30 Mei 2016 — YULIANTINI ALS YANTI BINTI SUDIN
3319
  • satu) lembar surat keterangan saksi sempadan, dan 1 (satu) lembar surat pernyataan ;- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari BP Kawasan Batam dengan Nomor : B/891/BP-BTM/A.1/2/2011 tanggal 17 Februari 2015 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada Sdr.Hetdin Manurung ;- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.6.768.350,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang sudah diteliti dan sesuai dengan aslinya dari BP Batam, dari Kasatlak Otorita
    ditandatangani oleh Arsudin S pada tanggal 29 Januari 1992;- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Pelepasan Hak No.348/PPT.PB/1992 tanggal 29 Januari 1992 atas nama Arsudin, yang terdiri dari 3 (tiga) lembar meliputi 1 (satu) lembar akta pelepasan hak, 1 (satu) lembar pembayaran ganti rugi tanah/ tumbuh-tumbuhan/ bangunan/kuburan dan 1 (satu) lembar daftar Inventarisasi ;- 1 (satu) lembarFotocopy Gambar Penetapan Lokasi PT Dharma Bandar Mandala dengan Nomor 29050304 tanggal 29 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh Otorita
    bahwa terdakwa dan suaminya memiliki lahantersebut namun telah dibebaskan oleh Otorita Batam karena pada saatpembebasan tanah tersebut, semua tanah yang ada didaerah KavlingNongsa, atau dibelakang SMP Negeri 8, atau disamping bangunan PLNdan atau berseberangan dengan DAM Nongsa semuanya tidak memilikisurat , karena akan dibebaskan dan agar tidak terjadi tumpang tindihganti rugi, pihak Otorita Batam membuatkan suratnya dan setelah gantirugi, suratsurat tersebut ditarik kembali oleh pihak Otorita Batam
    ARSUDINSAPAR ( suami dari Terdakwa ) menyatakan bahwa lokasi tanah tersebutbersempadan :Sebelah Barat dengan : ABU BAKARSebelah Timur dengan : Jalan SetapakSebelah Utara dengan : Jalan HitamSebelah Selatan dengan : Sungai SaparSesuai dengan PETA GS 1997 KAV SAMBAU yang dimiliki pihak OtoritaBatam sudah dilepaskan haknya oleh pihak Otorita Batam/ BP KawasanBatam pada hari Rabu tanggal 29 Januari 1992Bahwa tanah tersebut telah dibebaskan leh Otorita Batam berdasarkansuratsurat yang dimiliki oleh Otorita
    Alm MANAN SASMITA, sebagian lokasi tanah ARSUDINSAPAR yang telah dibebaskan sudah dialokasi pihak Otorita Batam/ BPKawasan Batam kepada PT. DHARMA BANDAR MANDALA.Bahwa selain kepada PT.
    DHARMAN BANDAR MANDALA, berdasarkanPETA GS 1997 KAV SAMBAU yang dimiliki pihak Otorita Batammenerangkan sebagian lagi tanah milik ARSUDIN SAPAR yang telahdibebaskan oleh pihak Otorita Batam tersebut telah dialokasikan kepadapihak PLN, dan sebagian lagi diperuntukkan untuk Kavling siap Bangun (KSB ).Bahwa awalnya pembebasan lahan milik ARSUDIN SAPAR tersebutdiperuntukkan untuk proyek PT.
    DHARMA BANDAR MANDALA tersebut sudahmembayar UWTO .Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DESNIKO GARFIOSAdan saksi DIRZAL dari Otorita Batam , tanah tersebut telah dibebaskan olehOtorita Batam berdasarkan suratsurat yang dimiliki oleh Otorita Batam berupa : 1 (satu ) Lembar bukti kwitansi pembayaran ganti rugi tanaman dantanah sebesar Rp 6.768.350 ( enam juta tujuh ratus enam puluhdelapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah ) dari Kepala satuanpelaksana ( KASATLAK) Otorita Batam tanggal 29
Putus : 11-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2445 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 11 Maret 2013 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BATAM dan HASRUL bin HAMDANIAR
3827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil temuan BPK disampaikan secara resmi ke Otorita Batam padatanggal 9 Februari 2009. Dan sesuai dengan Pasal 16 Ayat (2) UndangUndang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia (BPK) merekomendasikan agar Ketua Otorita Batam:Hal. 33 dari 34 hal. Put.
    Segera menyetorkan kekurangan pendapatan PSC (Passenger ServiceCharge) ke Kas Otorita Batam sebesar Rp49.827.000,00;2. Melaksanakan dengan sebaikbaiknya serta melaporkan hasilnya kepadaKetua Otorita Batam dalam kesempatan pertama;Memorandum Nomor : M15 /KA/3/2009 dari Ketua Otorita Batam perihalTeguran kepada Kepada Bandara Hang Nadim Batam tertanggal 24 Maret2009 untuk :1. Menyetorkan pendapatan PSC (Passenger Service Charge) yang dipakailangsung sebesar Rp336.558.000,00;2.
    Rajali Abubekar menindak lanjut dengan segera perintahKetua Otorita Batam tentu tidak akan ada perkara atas nama Hasrul binHamdaniar. Tentu adalah tidak adil dan zalim, jika Terdakwa yang harusHal. 35 dari 34 hal. Put.
Register : 03-12-2015 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 18-08-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 741/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL.
Tanggal 15 Juni 2016 — PT.KUSUMA TUNAS BAJA INDONESIA (KTBI). Lawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
5730
  • Bahwa seluas 17.870m2 karena tidak ada pengawasan daripihak Tergugat pada Nopember 1993 diambil alihpenguasaannya oleh Pihak Otorita Batam, karena sesuaiketentuan yang berlaku apabila tanah ditelantarkan 5 (lima)bulan berturuttuerut pihak Otorita Batam berhal mengambilalih lagi penguasaan tanah tersebut.
    KTBI Batam) melaporkan kepada pihak Kejaksaan dan ataumenyampaikan kepada pihak Otorita Batam bahwa tanah inidalam status sitaan Kejaksaan, namun hal tersebut tidakdilakukan oleh Drs. Muhammad Asri, SE (Kepala Cabang PT.KTBI Batam) dan bahkan uang wajib tahunan Otorita yang sudahdibayarkan kepada Otorita Batam telah diterima kembali oleh PT.KTBI.2.13.
    KTBI yang berlokasi di kav Otorita Batam , berikutbangunan kantor (setengah jadi ) diatasnya seluas 1.519,87 m2 terletak di DesaBatam , Kec.
    Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Tergugat samasama mengakuibahwa sebidang tanah seluas 17.870 M2 yang berlokasi di Kavling Otorita BatamTanjung Uncang Pulau Batam yang semula merupakan barang sitaan atau barangbukti telah diambil alin penggunaannya dan penguasaannya oleh Otorita Batampada tahun 1993.
    otorita berhak mengambil alih lagi penguasaantanah tersebut. maka pertanyaan selanjutnya siapakah yang bertangungjawab ataspenelantaran tanah aquo ?.
Putus : 31-05-2005 — Upload : 16-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2068K/PID/2004
Tanggal 31 Mei 2005 — RAJULIS bin ISMAIL
4239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1998 (Rekap248) dan surat19nomor : 38/5801.1/1998 tanggal 21 Oktober 1998 (Rekap46) yangditerima oleh Kepala Biro Umum Otorita Batam yakni Dr.
    Batam akan melaksanakan pembangunanjalan kolektor kawasan pariwisata Teluk Mata Ikan Nongsa Batam danuntuk pelaksanaannya pihak Otorita Batam telah rnelakukan kerja samadengan PT.
    1998 (Rekap248) dan suratnomor : 38/5801.1/1998 tanggal 21 Oktober 1998 (Rekap46) yangditerima oleh Kepala Biro Umum Otorita Batam yakni Dr.
    terserah Panitia Pembebasan Tanah Khusus daerahIndustri Otorita Batam, yang menentukan ; (hal 91 alinea 2) ;Menimbang, bahwa kemudian Otorita Batam membentuk suatuTeam untuk melakukan Cross Chek terhadap rekap 248, 46 dan81 pada saat pembayaran ketiga tanpa melibatkan penyusunawal yaitu Terdakwa, sehingga kemudian dinyatakan ditemukankejanggalankejanggalan yang kemudian dijadikan dasar dakwaanini, menurut Majelis Hakim adalah tidak dapat diterima sebagaialat bukti yang sah dengan alasan data awal
Register : 23-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PA BATAM Nomor 58/Pdt.P/2020/PA.Btm
Tanggal 30 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
2722
  • BimBaja, Lubuk Baja Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (untuk selanjutnyacukup disebut dengan Ruko Sulaiman Blok A/09), demikianberdasarkan pada:(i) Faktur Uang Wajid Tahunan = Otorita (UWTO) No.XX/F/Asum/BHP/XII/84 tanggal 10 Desember 1984;(ii) Faktur Uang Wajid Tahunan Otorita (UWTO) No.XXX/F/BU/KEU/VIII/1992 tanggal 06 Agustus 1992;(iii) Faktur Uang Wajid Tahunan = Otorita (UWTO) No.XXX/F/DirumKeu/4/1990 tanggal 04 April 1990;(iv) Gambar Penetapan Lokasi (PL) No. 930302 tanggal 03 Mei1993;(v) Fatwa
    XXX/SKEP/KA/IMB/X/1992 tanggal 02 Oktober 1992; dan(ix) Satu buah surat dari Otorita Batam, hal: Lokasi Pertokoan nomor:B/XXX/DITREN/X/1990 tanggal 05 Oktober 1990; dan(x) Akta Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak No.
    XX/FUMPL/V/2002 tanggal 01Mei 2002, yang telah di cap lunas Bank Mandiri Kantor CabangBatam pada tanggal 01 Mei 2002;(ii) Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) No.XXXXI/F/PLIVI/2002 tanggal 03 Juni 2002 untuk masa 5 (lima)tahun, terhitung dari tanggal 13 Mei 2002 hingga tanggal 12 Mei2007, yang telah di cap Ilunas Bank Mandiri Kantor CabangBatam pada tanggal 11 Juni 2002;(iii) Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) No.XXXX/F/PL/Keu/V/2003 tanggal 26 Mei 2003, mengenaipelunasan
    Uang Wajib Tahunan Otorita untuk masa 25 (duapuluh lima) tahun, terhitung dari tanggal 13 Mei 1007 hinggaHal. 6 dari 15 Hal.
    XXXXXXXXX, tanggal 13Mei 2002:(v) Surat Perjanjian Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan PengurusanTanah atas bagianbagian tertentu. daripada Tanah HakPengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam No. XXX/SPJ/KAAT/L/V1/2003 tanggal 26 Juni 2003:(vi) Surat Keputusan Otorita Pengembangan Dasrah Industri PulauBatam No.
Register : 17-11-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 284/Pdt.G/2017/PN Btm
Tanggal 25 Januari 2018 — Penggugat:
Aswan Jaya Ginting
Tergugat:
HADISLANI
5141
  • Centre yang di tanda Tangani oleh saudara Aswan JayaGinting mewakili HPKP dan Pihak Otorita Batam diwakili oleh AsroniHarahap dan Joki Mochtar.
    (dikembalikan ke HPKP sebagaimana semulanya diserahkansecara Tulis Tangan tertanggal 28 Oktober 1999 di kantor Otorita Batam diRuangan Marketing Centre yang di tanda Tangani oleh saudara Aswan JayaGinting mewakili HPKP dan Pihak Otorita Batam diwakili oleh AsroniHarahap dan Joki Mochtar)5.
    Surat keputusan ketua Otorita pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No. 1098/KPTS/KAAT/VI/2001 tanggal 21 Juni 2001tentang Penggunaan Tanah atas Bagianbagian tertentu dari padaTanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam atas nama Koperasi Serba Usaha Melayu Raya;Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat II berupa :4.A.
    Surat keputusan ketua Otorita pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No. 1098/KPTS/KAAT/VI/2001 tanggal 21 Juni 2001tentang Penggunaan Tanah atas Bagianbagian tertentu dari padaTanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam atas nama Koperasi Serba Usaha Melayu RayaHalaman 5 dari 12 halaman Putusan No. 284/Pdt.G/2017/PN. Btm5. Memerintahkan tergugat 1 dengan Kewajiban MenerbitkanKeputusan Tata Usaha Negara Berupa ;a.
    Surat keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam (sekarang Kepala Badan Pengusahaan KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam) tentangPenggunaan Tanah atas Bagianbagian tertentu dari pada Tanah HakPengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batamatas nama Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) PimpinanPenggugat;6.
Register : 21-02-2013 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 06/G/2013/PTUN-TPI
Tanggal 29 Mei 2013 — PT. BUMI NATURA INDONESIA; MELAWAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM; PT. DUTA PERKASA MAS;
15467
  • Uang Muka sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilaiUang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) 30 (tiga puluh) tahun,sebagaimana tercantum dalam faktur tagihan Uang Muka Nomor :85/FUMPL/L/V/2006 tanggal 18 Mei 2006, sebesar Rp346.500.000,(tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus riburupiah) Ea nae atten mMe Membayar Uang Jaminan Pelaksanaan Pembangunan atasPengalokasian tanah diatas tanah Hak Pengelolaan OtoritaBatam,sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai Uang WajibTahunan Otorita (UWTO) 30 (tiga puluh
    X6412.635Y958 1.280 Y 9549.123 Y 9062.074 Y9094.54736Bahwa atas pengalokasian lahan tersebut pada butir 3 (tiga) diatas Tergugat IIIntervensi telah membayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)untuk selama 30 (tiga puluh) tahun, dan telah ada Surat Perjanjian antaraTergugat dengan Tergugat II Intervensi yaitu dengan Nomor : 37 tertanggalO1 Juni 2012.
    Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam Nomor : 98/IP/KA/L/VI1/2006 ; 2 BuktiP2 : Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam Nomor : 26020314 tanggal 28 Juni 2006 tentangPenetapan Lokasi atas nama PT.
    Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam Nomor : 20/Kpts/KA/L/VII/2007 tentangPembayaran Uang Muka Uang Wajib Tahun Otorita (UWTO) atasHalaman 47 dari 87 Putusan 06/G/2013/PTUN.TPI4829303132penyerahan Bagianbagian tertentu Tanah Hak Pengelolaan OtoritaPengembangan Daerah Industri Pulau Batam ;Bukti T25 : Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam Nomor : 29/KPTS/KA/L/VII/2007 tentangKeputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batamtentan Tata Cara Pembayaran
    Uang Muka Uang Wajib Tahun Otorita(UWTO) atas penyerahan Bagianbagian tertentu Tanah Hak PengelolaanOtorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; Bukti T26 : Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam Nomor : 85 Tahun 2010 tentang PenetapanPerpanjangan Waktu Alokasi Lahan dan tariff Perpanjangan Uang WajibTahun Otorita (UWTO) untuk jangka waktu 20 Tahuan atas penyerahanBagianbagian Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam kepada Pihak Ketiga
Register : 25-01-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 45/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 8 Mei 2018 — Penuntut Umum:
SUSANTO MARTUA, SH
Terdakwa:
MAIMUN SHIRAT Alias MUN Bin M. NASIR
1911
  • Nasir.Tempat lahir : Tangse (Aceh Pidie).Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 22 November 1988.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia .Tempat tinggal : KosKosan Perumahan Otorita Batam Nomor 09Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam.Agama : Islam.Pekerjaan : Tidak Ada.Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 2Desember 2017;2.
    Selasa 07 November 2017 sekira pukul 19.00 Wib ADI BOTAK datang ke Koskosan terdakwa yang beralamat di Koskosan Perumahan Otorita Batam Nomor 09Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam kemudian menyerahkan sabu sebanyak1,80 (satu koma delapan puluh) gram sebagaimana ditimbang oleh ADI BOTAKyang disaksikan oleh terdakwa. Kemudian ADI BOTAK meminta agar terdakwamenyetorkan uang sebesar Rp.1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh riburupiah) dan kelebihan penjualannya dalah keuntungan bagi terdakwa.
    NASIR ditawari oleh ADIBOTAK (DPO) untuk berjualan sabu sehingga bisa mendapatkan keuntungandengan syarat jujur kKemudian terdakwa menyetujuinya.Selasa 07 November 2017 sekira pukul 19.00 Wib ADI BOTAK datang ke Koskosan terdakwa yang beralamat di Koskosan Perumahan Otorita Batam Nomor 09Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam kemudian menyerahkan sabu sebanyak1,80 (satu koma delapan puluh) gram sebagaimana ditimbang oleh ADI BOTAKyang disaksikan oleh terdakwa.
    Batam Nomor 09 Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam; Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2017 sekira pukul 20.00 Wibsaksi mendapat informasi dari masyarkat bahwa ada seorang lakilaki yangbiasa dipanggil MUN sedang memiliki narkotika jenis sabu di KoskosanPerumahan Otorita Batam Nomor 09 Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam; Bahwa sekira pukul 22.00 Wib saksi melakukan penangkapan terhadapterdakwa MAIMUN SHIRAT Alias MUN Bin M.NASIR yang sedang berada didalam kamar kosnya; Bahwa kemudian saksi
    Saksi Rinaldi Manurung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik;Bahwa benar semua keterangan yang saksi berikan di hadapan Penyidik;Bahwa saksi merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang melakukanpenangkapan terhadap MAIMUN SHIRAT Alias MUN Bin M.NASIR pada hariKamis tanggal 09 November 2017 sekira pukul 22.00 Wib di KoskosanPerumahan Otorita Batam Nomor 09 Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam;Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November
Register : 18-10-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 13-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 194/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 16 Januari 2018 — Pembanding/Penggugat : BERNARD SINAGA SE
Terbanding/Tergugat II : PT. WIRA NATA TAMTAMA
Terbanding/Tergugat I : KEPALA BADAN PENGUSAHAAN BATAM
6433
  • Demi hukum Otorita Batamwajid melakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan Kota Batam supayaHak Pengelolaannya berlaku dan memenuhi syarat hukum.Bahwa Hak Pengelolaan yang belum didaftarkan sampai Otorita Batambubar nantinya, secara yuridis belum berlaku dan karena itu belum dapatdikatakan sebagai Hak Pengelolaan Otorita Batam.
    Maka untuk memenuhiketentuan PP 46/2007 mengenai pengalihan Hak Pengelolaan OtoritaBatam, supaya dapat dialinkan, hendaknya Otorita Batam terlebih dahulumelakukan pendaftarannya.Bahwa sesuai dengan Keputusan Mendagri 43/1977, butir 3, sebelummelakukan pendaftaran Otorita Batam diwajibkan terlebin dahulumenyelesaikan pembayaran ganti rugi serta melakukan pemindahanpenduduk ketempat pemukiman baru, apabila diatas areal tanah yangdiberikan dengan hak pengelolaan masih terdapat tanah, bangunan dantanaman
    Kepala Kampung Pulau Buluh Nomor: 037/G1/1953,tanggal 30 Desember 1953 yang merujuk pada luas lahan yang terterapada Akta Erfpacht Nomor: 171, tanggal 18 Desember 1951 sebagaiPengganti Minut Nomor: 2, tanggal 11 Januari 1933 ,dengan Luas lahan/Tanah + 8.800 Hektar;Bahwa Jep Ban Soon Co Alias Raden Suwedi pada Tahun 1974membayarkan IPEDA dengan Bukti surat Tanda Pembayaran IPEDA TahunPajak 1974, tgl 17 Mei 1974 sebesar Rp.675, (enam ratus tujuh puluh limarupiah);Bahwa Direktur Pengelolaan Lahan Otorita
    No 194/PDT/2017/PT.PBR16.17.18.19.20.Pengelolaan atas nama BP Batam dahulu Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam (OPDIPB);Bahwa sesuai dengan Surat Laporan Analisa Telaahan Staff DanPengolahnan Data Atas Kepemilikan BidangBidang Tanah KantorPertanahan Nasional Kota Batam pada Tanggal 5 Mei 2014 Atas Nama JepBan Soon Co Alias Raden Suwedi atas surat permohonan RekomendasiEigendom Perponding Nomor: 171, tanggal 18 Desember 1951 kepadaKantor Pertanahan Nasional Kota Batam;Bahwa dalam Analisa
    terdapat tanah, bangunan dan tanaman milik rakyat.Bahwa kewajiban seperti tercantum di dalam Keputusan Mendagri No 43tahun 1977, butir 3 belum dilakukan Otorita Batam/BP.
Putus : 15-03-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3268 K/Pdt/2015
Tanggal 15 Maret 2016 — SAWALUDDIN BIN DAHLAN NASUTION, DKK VS MADE BAYU ADISASTRA, DKK
5547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (empat puluh ribu delapan ratus dua puluh meter persegi)dari Otorita Batam, dan sekarang telah berganti nama menjadi BadanPengusahaan Kawasan Batam (BP.
    SinarBatamas Karya Bersama dan lokasi tanah Tergugat dijadikan Rusun yang dibangun Oleh Otorita Batam; (Vide Bukti T.I.)
    eh Otorita Batamsetelah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Otorita Batam,Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam dengan Perwakilan WargaKelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong ditandatangani yaitu pada tanggal13 Agustus 2007;Bahwa padahal jelas di dalam Kesepakatan Bersama SKB disebutkan akandibentuk Tim yang terdiri dari Otorita Batam, Pemko Batam dan DPRD KotaBatam dan Perwakilan Warga Masyarakat Kota Batam untuk mencari solusipenanganan masalah yang mana ada 2 (dua) alternatif yang akan dilakukanyaitu
    Otorita Batam akan melakukan pembicaraan dengan investor untukmencari solusi lahan pengganti;b.
Register : 28-07-2003 — Putus : 10-02-2004 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 196/PDT.G/2003/PN.JKT.UT
Tanggal 10 Februari 2004 — Penggugat;HARTONO, Tergugat I;HOKIARTO, Tergugat II; HERMAN SUPRIYANTO; Tergugat III;Kepala Badan Pelaksana Otorita Pluit atau Proyek Pengembangan Pluit atau P.T Jakarta Propertindo JAKPRO; Tergugat IV;GUBERNUR PROVINSI DKI. JAKARTA
8867
  • Penggugat;HARTONO, Tergugat I;HOKIARTO, Tergugat II; HERMAN SUPRIYANTO; Tergugat III;Kepala Badan Pelaksana Otorita Pluit atau Proyek Pengembangan Pluit atau P.T Jakarta Propertindo JAKPRO; Tergugat IV;GUBERNUR PROVINSI DKI. JAKARTA
    KEPALA BADAN PELAKSANA OTORITA PLUIT/PROVEK PENGEMBANGANPLUIT/P,T JAKARTA PROPERTINDO (JAKPRO), beralamat diJalan Tamrin Kawling 12, Gedung Java Lantai 8,Jakarta Pusat, selanjutnva disebut sebagaibw cece ie S vk b4a ws bd 0a Ce Ce eb ee es IIT 34.GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI DKI.