Ditemukan 19089 data
109 — 42
80 — 20
193 — 72
HUKUMNYAMenimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsitingkatbanding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung setelah memperhatikandengan seksama memori banding dan kontra memori banding dari PenuntutUmum ternyata hanya merupakan pengulangan dari tuntutannya dan tidakmerupakan sesuatu hal yang baru, demikian juga memori banding dan koniramemori banding dari Terdakwa ternyata hanya merupakan pengulangan daripembelaannya dan tidak merupakan sesuatu hal yang baru;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim TIPIKOR
sebagaimanadiuraikan dalam pertimbangan dasar hukumya, maka kami Majelis HakimTindak Pidana Korupsi tingkat banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tidaksependapat dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertamaPengadilan Negeri Pangkalpinang, yang dalam pendapat dan kesimpulannyamenyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama sebagimana dalamdakwaan primair penuntut umum;Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim TIPIKOR
oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi dalampasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaanprimair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaanprimair maka Majelis Hakim TIPIKOR
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan,Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikutdibawah ini;Halaman 41 dari 50 Putusan Nomor 5/PID/TPK/2017/PT.BBLMenimbang, bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa,dilakukannya tidak sendirian, karena pengadaan Keramba Jaring Apung olehDinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahunAPBD 2008 tersebut sedikitnya telah menyeret 9 orang diajukan di persidanganPengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR
Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung masingHalaman 49 dari 50 Putusan Nomor 5/PID/TPK/2017/PT.BBLPmasing sebagai hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua PengadilanTinggi Bangka Belitung tanggal 17 April 2017 Nomor 5/PID/TPK/PT.BBL untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusantersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumoleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakimhakim anggota, sertaSUNARYO Panitera Pengganti
133 — 23
Borneo Tribune Press.Terdakwa oleh :1 Penyidik tidak dilakukan Penahanan;2 Penuntut Umum Tahanan Kota di Pontianak, sejak tanggal 10 Juli 2014 s/dtanggal 29 Juli 2014;3 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 30 Juli 2014s/d tanggal 28 Agustus 2014;4 Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk,dilakukan Penahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014sampai dengan tanggal 16
September 2014 ;5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/PN.Ptk, sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 15Nopember 2014 ;Halaman dari 220 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TP.
Korupsi/2014/PN.Ptk.6 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk,sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat HukumnyaDEWI ARIPURNAMAWATI, SH., SUJANTO SUDIANA, SH.,SE.,MM.,SRI NURLIZA, SH.
kalau sudah masuk persidangan mungkin sudahmenjadi alat bukti yang sah, dan selama tidak bisa dibuktikan makaseseorang tidak bisa dimintai pertangggungjawaban;e Bahwa Dalam masalah ini, ada dua kali gelar perkara, yang pertama diMabes Polri dan yang kedua di Polda Kalbar;e Bahwa Pada waktu gelar perkara di Polda Kalbar, saya memberikanpendapat yang sama dengan pendapat pada waktu gelar perkara diMabes Polri;e Bahwa saksi dalam legal opinion tersebut, ada memberikantandatangan;e Bahwa dalam perkara tipikor
99 — 39
Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 03 Desember 2013 s/d tanggal 01 Januari2014;4. Perpanjangan penahanan II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 02 Januari 2014 s/d tanggal 31 Januari2014;5. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2014 s/dtanggal 17 Februari 2014;6. Penahanan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,sejak tanggal 10 Februari 2014 s/d tanggal 11 Maret 2014;7.
Perpanjangan penahanan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 Mei 2014;8. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,sejak tanggal 11 Mei 2014 s/d tanggal 09 Juni 2014;9.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 03/PPH/Pen.Pid.Sus/ TPK/2014/PN.TPI, Tanggal 20 Februari 2014 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriTanjungpinang tersebut ;Telah Membaca :e Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Tanjungpinang No. 02/ Pen.Pid.Sus / TPK/2014/ PN TPI, tanggal 10Februari 2014 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa danmengadili perkara atas nama terdakwa RUDIANTO, SPd.SD BinKARMIDI ;e Penetapan Wakil Panitera Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan NegeriTanjungpinang No. 02/ PidSus/TPK/2014/PN.TPI, tanggal 10 Februari2014 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara atas namaterdakwa RUDIANTO, SPd.SD Bin KARMIDI;e Penetapan Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriTanjungpinang No. 02 / Pen.Pid.Sus / TPK/2014/ PN.
PERKARA : PDS 01/DBS/ Ft.1 /01/ 2014, tanggal 05 Februari 2014,terdakwa telah dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Klas A Tanjungpinang dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMAPRIMAIR :Bahwa Terdakwa RUDIANTO, S.Pd bin AHMAD KARMIDI pada bulanJanuari 2012 s/d bulan April 2013 atau setidak tidaknya antara tahun 2012 s/d2013 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenLingga atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan UU RI Nomor46
111 — 43
99 — 206
Untad, beberapa kalimelakukan pemeriksaan/ penilaian fisik pekerjaan/proyekdimaksud, selalu disaksikan oleh Tim Unit Tipikor Polres Palu.Pemeriksaan/penilaian fisik oleh Tim Ahli dilakukan pertama kalisekitar akhir Februari 2014, bersamasama: Pihak PenggunaJasa (PPK), Pihak Penyedia Jasa (Kontraktor, KonsultanSupervisi dan Manajemen Konstruksi) dan Unit Tipikor PolresPalu. Selanjutnya Tim Ahli FT.
61 — 16
180 — 79
., Alias Santomelalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingnyadalam perkara a quo, Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan MemoriBanding;Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa , telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7Nopember 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja, sesuai surat Panitera MudaPidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon
masingmasing tertanggal 27 Oktober2017 Nomor W27U1/1464 /HT.07/X/2017 kepada Penasihat Hukum Terdakwa,dan tertanggal 27 Oktober 2017 Nomor W27U1/1465 /HT.07/X/2017 NomorW27UV = /HK.07/VIIV2017/ kepada Jaksa/Penuntut Umum, dan terhadapmasingmasing surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambonsebagaimana terurai diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mempelajariberkas perkara tanggal 2 Nopember 2017 sebagaimana ternyata dari BeritaAcara Pemeriksaan Berkas Perkara Nomor 17/Akta.Pid.Tipikor
HARYOGI, S.H., Spn., MH, HakimAd Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambontanggal 15 Nopember Nomor 22/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusantersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariRabu tanggal 6 Desember 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengandihadiri HakimHakim Anggota tersebut serta dibantu oleh PRIMA STELLA
69 — 10
PUTUSANNomor: 03 /Pid.Sus Tipikor /2011/PTipikor PN.Gtlo.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ALFATRALATIEF, Amd. KepTempat lahir : GorontaloUmur/Tgl lahir :46 tahun/26 Juni 1965Jenis kelamin : PerempuanKewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Jin.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,(limaribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinda k Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hari JUMAT tanggal 10FEBRUARI 2012 oleh kami MUSTARI, SH selaku Hakim Ketua Majelis, FERRY M.J.SUMLANG, SH dan BANELAUS NAIPOSPOS, SH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PengadilanNegeri masingmasing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangyang terbuka untuk umum pada hari
125 — 14
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainatas nama RITO NASIBU, ST, M.Eng;Menghukum Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah)Hal. 611 s/d Hal 612Putusan No.16/Pid.SusTpk/2014/PN.GtoDemikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hari Jumat tanggal 16Januari 2015, oleh kami SUWONO, SH,M.Hum, SE sebagai Ketua Majelis, BANELAUSNAIPOSPOS, SH Hakim Ad Hoc Tipikor
dan NOFALINDA ARIANTI, SH, MH Hakim AdHoc Tipikor, masingmasing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo No16/Pid.Sus.Tpk/2014/PN.Gto tanggal 10 September 2014, Putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015, olehMajelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh ROSDIANA TOLINGGI, SH PaniteraPengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo,dan dihadiri
88 — 13
58 — 15
268 — 110
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas lA Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalamayat (1) a atau huruf b, yaitu :a. yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupenyelenggara negara dengan
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patutdiduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannyamemaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerimapembayaran
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari: SENIN , tanggal 15 Oktober 2018, oleh TARDI, S.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, JUDUANTO HADI LAKSANA, S.H dan LINDAWATI, S.H., M.H., Hakimdan, Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khususmasing masing sebagai Hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan
70 — 26
Tipikor/2012/PN.Gtlo.,tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini :Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 11Desember 2012 Nomor : 13/Pid.Sus.
AGUS NENTO,ST ;Hal.53 s/d 98Putusan No.13/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.GtloBahwa ahli tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga dengannya ;Bahwa ahli memberikan keterangan berdasarkan surat dari Kepala DinasPekerjaan Umum Kab.
Saluran Air Hujan 7.949.971,59 3.478.759,53 3.478.759,53Hal.85 s/d 98Putusan No.13/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo 11 Pek.
Shop Drawing SMK Negeri Popayato ;Hal.111 s/d 98Putusan No.13/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo15. Dokumen Gambar Rencana SMK Negeri Popayato (Ruang MejangkaPeta dan Ruang Kerja Bangku) ;16.
JUPRIYADI,S.H., M.Hum.TTDSUKATMA,S.H.Panitera PenggantiTTDMARNI USMANHal.113 s/d 98Putusan No.13/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo
156 — 222
502 — 209
143 — 94
55 — 6
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor188.45/0895/BPMPD tanggal 20 Oktober 2009, tahun 2010 berdasarkan SuratKeputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0215/BPMPD tanggal 24 Maret22010, tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor :188.45/0170/BPMPD tanggal 03 Januari 2011, pada waktuwaktu antara tahun2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Wani KecamatanTanantovea Kabupaten Donggala atau setidaktidaknya di tempat lain yangmasih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tipikor
98 — 65
Sudirman No. 364Sindangrasa Ciamis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September2018;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPS tersebut telah membaca;Halaman 1 dari 126Putusan No. 120/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg Surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalayatanggal12 Desember 2016 Nomor : B2285/0.2.17/Ft.1/12/2018; Berkas perkara atas nama terdakwa ASEP PARID NURDIN, S.Pd Alias ASEPPARID NUDIN, S.Pd Bin UDIWIRATMA; Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung No. 120/Pid.SusTPK/2018