Ditemukan 1071 data
27 — 16
Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama angka 1 yang menyatakan, Dalam rangkapelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadiliPerkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindunganhukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayarankewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkahmadhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayarsebelum pengucapan ikar
26 — 6
(dua juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat Rekonvensidikabulkan sebagian maka Majelis Hakim menyatakan menolak selebihnya;Menimbang, bahwa halhal lain yang tidak dipertimbangkan, dianggapdikesampingkan;Menimbang, bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaankewajiban Tergugat Rekonvensi mengenai nafkah iddah, nafkah anak danmutah Maka Majelis menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkankewajiban kewajiban Tergugat Rekonvensi tersebut seketika pada saatdiucapkan ikar
12 — 16
kandungan Surat AlBaqaraah ayat 227 sebagai berikut :OUUOUU QOUEUONO CONOOUEO OEUON COR DONO OOoUe0d OBOArtinya : Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka petitum permohonan Pemohon Konpensi angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon Konpensi dikabulkanmaka petitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi jin untukmengucapkan ikar
154 — 51
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
58 — 17
FIRDAUS selaku petugas kepolisian melakukan penyamaran(undercover) untuk kepentingan penyelidikan dengan cara berteman denganakun blackberry VIKAI dengan Nomor pin 28A646EF melalui handphoneterdakwa Blackberry tipe 9780 warna putih dengan IMEI 354259041546213,kartu Telkomsel ICCID 621000817277529600, Mikro SD Card 4 GB MerkSandisk ID VIKAI yang merupakan milik terdakwa ZALF IKARDI alias V IKAR aliasVIKAI dan selanjutnya IMAM M.
159 — 79
. , T.5dan T6, menurut Majelis Hakim adalah merupakan bukti awal dari gugatanRekonvensi dan gugatan rekonvensi telah disepakati baik oleh PenggugatRekonpensi maupun Tergugat Rekonvensi untuk dicabut , sehingga alatalatbukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa keterangan dua orang sebagai saksi TergugatKonvensi, yaitu Carwita Bin Ganen dan Boin bin Ikar yang keduanya adalahpaman Tergugat Konvensi dan supir Tergugat Konvensi, sesuai denganpasal 22 ayat (2)
47 — 14
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
13 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
41 — 38
Oleh karena itu, uang Mut'ahsebesar tersebut di atas sudah sangat pantas diberikan kepadaPenggugat Rekonvensi;Total uang yang harus dibayarkan pada saat sesaat setelah Ikar Talaksenilai Rp.115.000.000, Satu milar seratus lima beas jula rah).
19 — 12
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhakperempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraiankhususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkandalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
50 — 40
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
27 — 3
Bahwa TERM()HON menolak dengan tegas point 8permohonan talak PEMOHON, karena berdasarkan Pasal 70 ayat (6)UU Peradilan Agama Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulansejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikar talak, tidak datangmenghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telahmendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatanpenetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagiberdasarkan alasan yang sama.Dalam hal ini PEMOHON telah dengan sengaja tidak beritikad
24 — 19
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
Terbanding/Penggugat : Wawan Yuli Prasetya bin Dwi Gunadi
64 — 3
--[endif]-->Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikar talak di muka sidang Pengadilan Agama Mungkid, berupa;
< !--[if !supportLists]-->2 1. <;!--[endif]-->Nafkah madhiyah selama 1 tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan x 12 bulan total sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
< !--[if !
24 — 21
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
77 — 7
waktu Terdakwa ditangkap olehanggota polisi, dimana Terdakwa menyatakan kalau uang tersebut merupakanuang hasil penjualan ayam, sedangkan menurut Saksi Haryanyo menyatakankalau Terdakwa mengaku sendiri kalau uang tersebut merupakanhasilpenjualan paketpaket ganja, terhadap perbedaan keterangan ini, Majelis Hakimmenilai, berdasarkan hukum acara yang berlaku, memang memberikan hakingkar pada setiap orang yang menjadi Terdakwa, lalu pada kenyataannyaTerdakwa dalam perkara ini juga memberikan bantahan/ ikar
35 — 21
Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi membayarkanpembebanan Nafkah berdasarkan pasal 80 ayat (4) pasal 149 hrurf (a) (b)Kompilasi Hukum Islam sebelum Ikar Talak dilakukan;9.
19 — 13
Tmkpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar talak, maka MajelisHakim berpendapat penghukuman pembayaran mutah dan nafkah iddah sertanafkah madhiyah tersebut dilaksanakan sebelum pengucapan ikrar talak olehTergugat rekonvensi;6.
45 — 7
dan terang,terdakwa BUDI HARYANTO Alias KANJENG WISNU Bin MARDIYO telahmemperdaya saksi korban TARKO Bin KUSMIREJA dengan maksudmenguntungkan terdakwa sendiri secara melawan hukum dengan tipu musiihat,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan saksi korban Tarko Bin Kusmirejauntuk menyerahkan sejumlah uang, dimana awalnya terdakwa berjanji hendakmembantu untuk mengurus permasalahan hukum yang dialami oleh saksi korbanTARKO Bin KUSMIREJA dengan meminta sejumlah uang, namun padakenyataannya terdakwa ikar
25 — 7
Menghukum pula kepada Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakanpembayaran beban kewajiban sebagaimana tersebut diatas pada saat sebelumsidang Ikar Talak dilangsungkan didepan sidang Pengadilan Agama Tulungagung.DALAM KONVENSI dan REKONVENSI.Menghukum kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarseluruh biaya dalam perkara ini .Atau : Mohon putusan yang seadil adilnya.Hal 11 dari 42 hal Put.