Ditemukan 1278 data
Firman Junaidi, SE, SH
Terdakwa:
Ahyar
23 — 13
pelaranganpenggunaan Pukat Trawl dan Permen KP Nomor 18/MENKP/2013tentang Perubahan ketiga terhadap Permen O02 tahun 2011 tentangPenempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan di WPPNRI,Permen 02 Tahun 2015 tentang Larangan penggunaan AlatPenangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) diWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2018/PN LgsBahwa Ahli menerangkan kapal asing diperbolehkan melakukanpenangkapan di wilayah ZEEI
1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.HARIS ABDUL ROHMAN IBAWI, S.H.
3.NANDA YOGA ROHMANA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
GAFAR
46 — 28
ikan, danimplementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundangundangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atauotoritas lain yang diarahkan untuk mecapai kelangsungan produktivitassumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 31Tahun 2004 Tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan RepublikHalaman 19 dari 27 Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN DglKHHParaf MAA lyl Indonesia meliputi a) perairan Indonesia, b) ZEEI
200 — 130
terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 6(enam) cm atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor,untuk lobster pasir serta tidak dalam kondisi bertelur yang terlinat padaAbdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atauberat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk Lobster jenis lainnya.Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalah : PerairanIndonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan,dan perairan pedalamannya, ZEEI
diatas 6Halaman 13 dari 57 Putusan Nomor 463/Pid.Sus/2020/PN Cbi(enam) cm atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekoruntuk lobster pasir serta tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat padaAbdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atauberat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk Lobster jenis lainnya.Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalah : PerairanIndonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan,dan perairan pedalamannya, ZEEI
112 — 10
ZEEI;c.
BAMBANG WIDIANTO, S.H.
Terdakwa:
SINAIBI Bin MIHANI
46 — 21
ZEEI, dan c.
718 — 2545
Sesuai Konvensi Hukum laut PerserikatanBangsaBangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS1982) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985, maka di wilayah perairandikenal adanya Perairan Indonesia (yang terdiri dari LautTeritorial, Perairan Kepulauan, dan Perairan Pedalaman)dimana negara mempunyai kedaulatan penuh, ZonaTambahan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) dimananegara hanya mempunyai hak berdaulat, serta Laut Bebasyang merupakan wilayah perairan di luar kedaulatanmaupun
Sedangkan Zona Tambahandan ZEEI bukan merupakan Wilayah Negara. Oleh karenaitu untuk wilayah perairan, aturan pidana Indonesia berlakuhanya sampai di laut teritorial saja.4 Bahwa oleh karena itu maka tindak pidana yang didakwakankepada Terdakwa masuk dalam kualifikasi tindak pidanakhusus, baik dari sisi materiil perbuatan yang didakwakanyaitu melanggar UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001maupun dari sisi TKPnya yaitu di perairan.
Sebagaimana diketahui bahwaperairan di sekitar Dumai terdapat wilayah perairan yangbukan merupakan Wilayah Negara RI, yaitu Zona Tambahandan ZEEI, bahkan di perairan tersebut terdapat juga perairanyang merupakan wilayah negara Malaysia.5 Bahwa dalam Berkas Perkara, Dakwaan maupun Tuntutanatas nama Terdakwa kekhususan tentang alat bukti, sampelbarang bukti, maupun Gambar/Peta Situasi Daerah TKPsebagaimana disebutkan di atas tidak ada.
WINRO TUMPAL HALOMOAN HARO MUNTHE, SH
Terdakwa:
DUONG KHAC NHUT
25 — 17
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa DUONG KHAC NHUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat
Nelson Aprianus Tahik, S.H.
Terdakwa:
1.ABSALOM SUSANG Alias SON
2.NOFAN YAKOBUS SUSANG Alias NOFAN
36 — 24
Bahwa berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia Nomor : 18/PERMENKP/2004 tentang wilayahPengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya di sebutWPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapanikan,membudidayakan ikan, konservasi, penelitian dan pengembanganperikanan yang moeliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, lautterritorial, Zona tambahan dan ZEEI
penuh kesadaran;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMENKP/2014 TentangWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya di sebut WPPNRI merupakanwilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, membudidayakan ikan,konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan yang meliputi perairanpedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, Zona tambahan dan ZEEI
1.Karya So Immanuel Gort SH
2.SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa:
Kham Pha Dongsio
212 — 43
Menyatakan Terdakwa KHAM PHA DONGSIO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)", sebagaimana dakwaan Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)
3.
88 — 8
nama tanpa tanda selar bermesindongfeng 28 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
62 — 8
apa pun, termasuk kegiatanyang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya ;Menimbang, bahwa Pasal 5 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sebagaimana telah diubah danditambahkan dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009) menyebutkanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikandan/atau pembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI
27 — 7
pecah, pembuluh darah vena pecah; Bahwa benar ciriciri fisik ikan sesuai hasil pengujian adalah ciriciri fisik ikanyang ditangkap menggunakan bahan peledak; Bahwa kerugian penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledakdapat merugikan terhadap sumber daya ikan dan biota laut lainnya, dan dapatmerugikan terhadap sekitar lingkungannya ikan yaitu karang yang menjaditempat perlindungannya dan tempat mencari makan; Bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia meliputi perairanIndonesia, ZEEI
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
Budi Santoso bin Nurdin
158 — 63
Per 1/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI), adalah merupakan wilayah pengelolaanperikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi,penelitian dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman,perairan kepulauan, laut teritorial, Zona tambahan dan ZEEI.
1.Robinson Pardomuan, SH.
2.ERWIN EFENDI RANGKUTI,S.H
3.Bayu Kusuma Nugraha,SH
Terdakwa:
HANUDIN
442 — 36
Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;Bahwa pasal 5 UndangUndang Perikanan menentukan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan meliputi: perairan Indonesia, ZEEI dan sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayanh Republik Indonesia.
EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
Iswanto Tahumil alias Is
122 — 56
ZEEI (Zona Ekonomi Eklusif Indonesia); danHalaman 17 dari 26 Putusan Nomor 10/Pid.SusPRK/2020/PN Bitc.
27 — 9
Tot.Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ) ;c) Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia ; sedangkan yang dimaksud dengan Perairan Indonesia adalah Laut TeritorialIndonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
20 — 4
tanpa nama tanpa tanda selar bermesin dongfeng 23 PK adalahkapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
YANTO
135 — 53
ZEEI (ZonaEkonomi Eklusif Indonesia) dan c.
63 — 12
tahun 2016, bertempat di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Laut Teritorial Indonesia (SelatMalaka) pada posisi 02 57,795 LU 100 49,523 BT atau setidaktidaknya pada suatutempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja yang memiliki dan/ atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
93 — 22
ZEEI;c.