Ditemukan 447 data
1.RUSDAN NASUTION
2.SYAHROUL ALAM KOTO
Tergugat:
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Mandailing Natal
Intervensi:
1.NAJAMUDDIN
2.MUHAMMAD IKHSAN
3.MAHRIZA SE
169 — 86
mengembangkan lembaga keuangan koperasi;d Membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yangsaling menguntungkan antar koperasi;e Memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikanpermasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetapmemperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi;Bahwa dalam undangundang tersebut tidak ada mengatur tentangkewenangan Kepala Dinas untuk memberhentikan dan mengangkatpengurus koperasi.Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor :10/Per/M.KUKM
Bahwa jikapun dasar Tergugat menerbitkan objek sengketa berdasarkanKeputusan Rapat Anggota Luar Biasa Jarak Jauh maka seharusnyapemberitahuan keputusan rapat tersebut wajib disampaikan kepadaseluruh anggota khususnya Penggugat dan Penggugat II sebagaimanadiataur dalam Permen No. 19/ PER/ M.KUKM/ IX/ 2015TentangPenyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi khususnya Pada Bab VIPasal 18 ayat ( 4) dan ayat (5) yang berbunyi :Ayat (4) : Keputusan hasil Rapat Anggota yang bersifat strategis danmengikat seluruh
Koperasi Unit SetiaAbadi dalam hal Rapatrapat yang dilakukan khususnya terkait denganRAT ( Rapat Anggota Tahunan ) tentang pergantian pengurus KoperasiPutusan Nomor : 76/G/2020/PTUNMDN Halaman 18Unit Desa Setia Abadi dimana Tergugat Pernah menerbitkan SuratKeterangan Nomor : 518/124/DKUKM/2019 yang menerangkan bahwaPengurus Koperasi Setia Abadi Desa Batu Sondat Kecamatan Batahanmasa bakti 20192022 dimana Penggugat dan Penggugat II adalahPengurus yang sah sebagaimana tertuang pada Permen No. 19/PER/M.KUKM
Bahwa keseluruhan rangkaian terbitnya keputusan Tergugat tentangObjek Sengketa telah cacat hukum dan bertentangan dengan PermenNo. 19/PER/M.KUKM/IX/2015Tentang Penyelenggaraan Rapat AnggotaKoperasi.Vi. PERMOHONAN PENUNDAAN1. Bahwa Objek Sengketa telah dilaksanakan pada tanggal 10 April 2020,sehingga terdapat keadaan mendesak.2.
:::::::sseeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeees (Bukti P11) ;12.Fotokopi Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan MenengahNomor : 10/PER/M.KUKM/IX/2015, Tentang KelembagaanKoperasi, tanggal 23 September 2015, selanjutnya diberiPutusan Nomor : 76/G/2020/PTUNMDN Halaman 3113.Fotokopi Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan MenengahNomor : 19/PER/M.KUKM/IX/2015, Tentang PenyelenggaraanRapat Anggota Koperasi, tanggal 28 September 2015, selanjutnyaCIDE CANA 2... eee e cece cece ccc ee cece eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeess
Terbanding/Tergugat : KSP SAHABAT MITRA SEJATI SUNGGUMINASA II
Turut Terbanding/Penggugat II : Hasniah
88 — 43
Oleh sebabitu setiap tindakan yang tidak sah dan Batal Demi Hukum,merupakan Perbuatan Melawan Hukum.Bahwa sesuai buktibukti SuratSurat Penggugat/Pembanding Ajukandalam Persidangan yaitu Asli fotokopi Surat dari Dinas Koperasi KotaMakassar dan Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan Bukti P3 ( tiga) yang menyatakan bahwa sesuai UdangUndang Koperasi No. 25Tahun 1992 dan PERATURAN MENTERI KOPERASI USAHA KECIL DANMENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/ PER / M.KUKM / II /2017TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
Selanjutnya Pasal 2:Koperasi Simpan Pinjamadalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.Dipertegas lagi Pasal 20 ayat 1 :Dalam melaksanakan usahasebagaimana dimaksud dalam Passal 19 huruf b, Koperasi SimpanPinjam mengutamakan pelayanan kepada anggota.Bahwa sebagai syarat keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam telahdiatur dalam Berita Negara RI No. 257, 2017 KEMENKUKM, USP OlehKoperasi Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha KecilMenengah RI No. 02/PER/M.KUKM/II/2017 Tentang Perubahan
AtasPeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menangah No.15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI,dalam Pasal 1 angka 1015 syarat keanggotaan harus memiliki Simpan,Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Tabungan Koperasi, SimpananBerjangka dan Sisa Hasil Usaha.
Itu Artinya, KSPSahabat Mitra Sejati telah melabrak dan melanggar Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 02/PER/M.KUKM/II/2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecildan Menangah No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang SIMPAN PINJAMOLEH KOPERASI, terutama Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 31 angka 2huruf b, dan Di Perparah lagi Surat Inzin Tempat Usaha (SITU) sudahTidak Belaku lagi di Kabupaten Gowa dan Tidak Ada Izin /atau TidakTerdaftar Pada Kantor Penanaman Modal
/II/2017 tentang Perubahan atas Permenkopdan UKM No.15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan PinjamOleh Koperasi.Menyatakan Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Peringkat ( Satu ) Maupun Peringkat II (Dua) yang dilakukan oleh TERGUGAT/TERBANDING di bawa tangan yang buat dan ditanda tanganidihadapan Anastasia Dian Christianti, SH, Notaris/PPAT dan IreneLidjaja, SH, MKn Noaris/PPAT Kab.Gowa Pada Tanggal 17 Februari,Tanggal 12 April, Tanggal 12 Mei dan Pada Tanggal 11 Juli Tahun 2016tidak sah
35 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Safei menyatakan bahwa koperasikoperasi tersebut telahmemenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi mengenai kelayakan koperasidan usaha, serta layak untuk menerima program bantuan dana perkuatanprogram budidaya jarak pagar dari Kementerian Koperasi dan Usaha KecilMenengah RI di Jakarta, padahal berdasarkan Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor: 18/Per/M.KUKM/VII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 seharusnya Terdakwa . Drs. H.Fachri Hidayat, M.Si bin H.
Suhada,S.Sos bin Yusup turun ke lapangan dengan maksud untuk melakukan penilaiankembali terhadap koperasi yang diusulkan sebagai penerima bantuan perkuatandan meneliti kelengkapan administrasi permohonan penyaluran dana yangdiajukan koperasi sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 19 PeraturanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik IndonesiaNomor: 18/Per/M.KUKM/VIIV2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang PedomanTeknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi ;Bahwa
Lili Gozali alias Lili aliasSyifullan mencairkan dana tersebut di BNI 46 Cabang Rangkasbitung ;Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor: 18/Per/M.KUKM/VII/2006tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalamBidang Produksi kepada Koperasi seharusnya Sdr. H. Sapudin als. Udin als.Abas bin H. Ahmad, Sdr. Muhamad alias Mamat alias Abdul Rosid, Sdr. YadiSupriyadi alias Roni, Sdr. Drs.
Safei menyatakan bahwa koperasikoperasitersebut telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi mengenaikelayakan koperasi dan usaha, serta layak untuk menerima program bantuandana perkuatan program budidaya jarak pagar dari Kementerian Koperasi danUsaha Kecil Menengah RI di Jakarta, padahal berdasarkan Peraturan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor :18/Per/M.KUKM/VIIV2006 tanggal 1 Agustus 2006 seharusnya Terdakwa I. Drs.H. Fachri Hidayat , M.Si bin H.
Drs Lili Gozali alias Lili aliasSyifullah mencairkan dana tersebut di BNI 46 Cabang Rangkasbitung ;Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor: 18/Per/M.KUKM/VIIV/2006Hal. 19 dari 39 hal. Put. No. 1687 K/Pid.Sus/2011tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalamBidang Produksi kepada Koperasi seharusnya Sdr. H. Sapudin als. Udin als.Abas bin H. Ahmad, Sdr. Muhamad alias Mamat alias Abdul Rosid, Sdr.
79 — 52
tanggal 21Maret 2017 perihal pencabutan edaran.2 (dua) foto copy lembar surat Nomor : 415.4/05/B.IV/2015 tanggal 04November 2015 perihal Pengakhiran perjanjian kerjasama antaraPemerintah Kota Bengkulu Dengan KOPPKAL Bangun Wijaya (Surat iniditerima tanpa prosedur registrasi surat masuk).1 (satu) lembar asli surat Nomor : 518/5851/DKUMKM/II/2016 tanggal 16Desember 2016 perihal tutup buku rapat anggota tahunan tahun buku2016.1 (satu) bundel Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor :127.1/Kep/M.KUKM
/X/2003 tanggal 02 Oktober 2003 tentang pedomanteknis bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional melaluikoperasi.1 (satu) bundel Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor :140.1/Kep/M.KUKM/X/2003 tanggal 29 Oktober 2003 tentang penetapankoperasi penerima dan pengeloladana bergulir pengembangan pasartradisional.1 (satu) bundel Keputusan Walikota Bengkulu Nomor : 409 tahun 2004tanggal 24 November 2004 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DanaBergulir Pengembangan Pasar Tradisional
/X/2003 tanggal 02 Oktober 2003 tentang pedomanteknis bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional melaluikoperasi.1 (satu) bundelKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor :140.1/Kep/M.KUKM/X/2003 tanggal 29 Oktober 2003 tentang penetapankoperasi penerima dan pengeloladana bergulir pengembangan pasartradisional.Halaman 19 dari 24 hal Put No 3 /Pid.SusTPK/2018/PT.BGL73. 1 (satu) bundel Keputusan Walikota Bengkulu Nomor : 409 tahun 2004tanggal 24 November 2004 tentang Petunjuk Teknis
96 — 40
delapan) unit lift dengan harga masingmasing Rp 2.937.500.000,00(dua milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perunitnya sehingga total biaya untuk 8 (delapan) unit lift adalah23.500.000.000,00 (dua puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah);Selanjutnya Pokja Unit Layanan Pengadaan melaksanakan proses lelangmelalui sistem LPSE untuk melakukan pemilihan penyedia barangberdasarkan Keputusan Menteri Negara Keperasi Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 46/Kep/M.KUKM
SUPRIYADI, SH
Terdakwa:
1.Umi Hasanah Binti Karim
2.Bayu Setyono als Tio Bin Slamet Sutarno
121 — 39
Bahwa perbuatan saksi RUDI PURWANTO,saksi DENI BASTIANMANDAYA,saksi SITI RAMLAH,terdakwa 1 UMI HASANAH dan terdakwa 2BAYU SETIYONO melanggar peraturan yaitu :e UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ;e Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINo.02/Per/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.15/Per/M.KUKM/II/2015tentang uusaha simpan pinjam koperasi Pasal 8 dan Pasal 9 ;e PP No.9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan
saksi DENI BASTIANMANDAYA,saksi SITI RAMLAH,terdakwa 1 UMI HASANAH dan terdakwa 2BAYU SETIYONO membuat kerugian kepada saksi NURKHOLIS dan saksiSANIMAH mengalami kerugian sebesar Rp.230.000.000, (dua ratus tiga puluhjuta rupiah) ; Bahwa perbuatan saksi RUDI PURWANTO,saksi DENI BASTIANMANDAYA,saksi SITI RAMLAH,terdakwa 1 UMI HASANAH dan terdakwa 2BAYU SETIYONO melanggar peraturan yaitu :e UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ;e Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINo.02/Per/M.KUKM
/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.15/Per/M.KUKM/II/2015tentang uusaha simpan pinjam koperasi Pasal 8 dan Pasal 9 ;e PP No.9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjamoleh koperasi pasal 7 serta ;e Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatanusaha simpan pinjam oleh koperasi ;e ART (Anggaran Rumah Tangga) Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)BMT MUAMALAH SEJAHTERA.
meneliti naskah dinas yang akan ditandatangani olehpimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggapbenar, Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisanmaupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas,Melaksanakan tugas memeriksa pelaporan KSP/USP penerima dana bergulir ;Bahwa dasardasar hukum mengenai Koperasi adalah Undangundang Nomor25 tahun 1992 tentang perkoperasian, PERMEN Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah RI No.02/per/M.KUKM
/II/2017, tentang perubahan atas pertauranMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.No.15/Per/M.KUKM/II/2015 tentang usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi ;Bahwa pengertian Koperasi sesuai Undangundang No.25 Tahun 1992 yaknibadan usaha yang beranggotakan orang, seseorang atau Badan HukumKoperasi denganmelandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan ;Bahwa tujuan didirikan Koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya
48 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bantuan Perkuatan Program Pengembangan SaranaPemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah PerbatasanTahap III sebesar Rp401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluhtiga ribu rupiah) dan dana tersebut ditransfer melalui KPPN (018) Jakartadengan SPM No. 04177 / 622297 / 2007 tanggal 19 November 2007 kerekening penampung milik KUD Mianto di Bank NTT Cabang Kalabahi, danberdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKMRepublik Indonesia No. 16 / Per / M.KUKM
dan UKMBidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Republik Indonesia No. 72 / Kep /Dep.4 / IX / 2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Miantosebagai Penerima Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan SaranaPemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah PerbatasanTahap Ill sebesar Rp401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluhtiga ribu rupiah) yang kemudian berdasarkan Petunjuk Teknis dalam PeraturanMenteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 16 / Per / M.KUKM
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik IndonesiaNo. 16 / Per / M.KUKM / VII / 2006 tentang Pedoman Teknis BantuanPerkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KepadaKoperasi;2. Surat Keputusan Bupati Alor No. UP.821 / 72 / 2007 tanggal05 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNSdalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkab Alor besertalampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, S.E., M.Si.Hal. 14 dari 46 hal. Put.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik IndonesiaNo. 16 / Per / M.KUKM / VII / 2006 tentang Pedoman Teknis BantuanPerkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KepadaKoperasi;2. Surat Keputusan Bupati Alor No. UP.821 / 72 / 2007 tanggal05 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNSdalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkab Alor besertalampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, S.E.
Menetapkan barang bukti berupa:1.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik IndonesiaNo. 16 / Per / M.KUKM / VII / 2006 tentang Pedoman TeknisBantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan UsahaKepada Koperasi;Surat Keputusan Bupati Alor No. UP.821 / 72 / 2007 tanggal05 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNSdalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkab Alor besertalampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau,S.E.
1.JAYUSMAN SINAGA
2.HERAMUS DUHA
3.DORLAN HUTABARAT
4.MUKHLIS
5.JAYUSMAN, HERAMUS DUHA, DORLAN HUTABARAT, MUKHLIS
Tergugat:
1.KOPERASI KARYAWAN OTORITA BATAM
2.1. KOPERASI KARYAWAN OTORITA BATAM (KOPKAR OB),
Turut Tergugat:
1.PT BATAM RIAU BERTUAH
2.2. PT. BATAM RIAU BERTUAH (PT. BRB)
224 — 61
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PER/M.KUKM/XII/2011.
Ketua LPM Kelurahan Mangsang; Penggugat IV adalah Wakil Ketua LPM Kecamatan Sei Beduk;Bahwa dari dalil Para Penggugat tersebut jelas bahwa Para Penggugatbukanlah pejabat Koperasi Karyawan Otorita Batam /pegawai KoperasiKaryawan Otorita Batam, bukan pula bawahan Tergugat di KoperasiKaryawan Otorita Batam, sehingga Para Penggugat Tidak Berhak untukmenerima Surat Tugas dari Tergugat karena tidak sesuai denganPERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DANMENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PER/M.KUKM
Bahwa SURAT TUGAS tersebut adalah Cacat Hukum, karenatidak sesuai dengan PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DANUSAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR11/PER/M.KUKM/XII/2011. TENTANG PEDOMAN TATA NASKAHDINAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH;Halaman 15 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 178/Padt.G/2020/PN BtmBahwa oleh karena SURAT TUGAS tersebut cacat hukum sehingga tidakmengikat secara hukum antara Tergugat dengan Para Penggugat;10.
terhadap eksepsi Tergugat pada poin 2(dua) tentang Surat Tugas Para Penggugat Cacat Hukum, dengan alasanbahwa Para Penggugat mengajukan gugatan Wanprestasi Terhadap Tergugatdengan dasar adanya SURAT TUGAS dalil angka 7 (tujuh) gugatan ParaPenggugat berupa : Surat Tugas Nomor: 01/KopkarOB/II/2016 tanggal 19Pebruari2016; Surat Tugas Nomor : 06/KopkarOB/VIII/2016 tanggal 8Agustus2016;Bahwa sebagaimana LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARAKOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PER/M.KUKM
Kecamatan Sei Beduk;Bahwa dari dalil Para Penggugat tersebut jelas bahwa Para Penggugatbukanlah pejabat Koperasi Karyawan Otorita Batam /pegawai KoperasiKaryawan Otorita Batam, bukan pula bawahan Tergugat di KoperasiKaryawan Otorita Batam, sehingga Para Penggugat Tidak Berhak untukHalaman 27 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Btmmenerima Surat Tugas dari Tergugat karena tidak sesuai dengan PERATURANMENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR= 11/PER/M.KUKM
137 — 40
Per/M.KUKM/IX/2015, Pasal 11 Ayat(2) huruf c menyatakan :Persyaratan untuk masa jabatanpengurus periode selanjutnya sebagai berikut :c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semendasampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas danpengelola;8.
Peraturan Menteri Negara Koperasi, Dan Usaha Kecil Dan Menegah RepublikIndonesia Nomor : 15/Per/M.KUKM/IX/2015, Pasal 11 Ayat (2) huruf cmenyatakan :Persyaratan untuk masa jabatan pengurus periode selanjutnyasebagai berikut :c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajatkesatu dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola;8. Bahwa terhadap dalil Para Penggugat pada nomor 9 gugatannya, Para Penggugatmembenarkan poin huruf a dan huruf b.
(Vide Bukti)UU RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Angka 4 berbunyi Koperasi Sekunder adalah organisasi yang didirikan oleh danberanggotakan koperasi.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor : 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaaan Koperasi BAB VIIKeanggotaan Pasal 47 Ayat (2) berbunyi Anggota Koperasi Sekunder adalahHalaman 60 dari 115 Putusan Perdata Gugatan Nomor 171/Pdt.G/2016/PN.
Pbr.d. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semendasampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas danpengelola; Peraturan Menteri Negara Koperasi, Dan Usaha Kecil Dan MenegahRepublik Indonesia Nomor : 15/Per/M.KUKM/IX/2015, Pasal 11 Ayat(2) huruf c menyatakan :Persyaratan untuk masa jabatanpengurus periode selanjutnya sebagai berikut :c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semendasampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas danpengelola;8.
(Vide Bukti)UU RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Angka 4 berbunyi Koperasi Sekunder adalah organisasi yang didirikan oleh dan beranggotakankoperasi.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor : 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaaan Koperasi BAB VIIHalaman 88 dari 115 Putusan Perdata Gugatan Nomor 171/Pdt.G/2016/PN.
392 — 166
Pasal 19 ayat (2) Peraturan MenteriKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, PARA TURUT TERGUGATharus dan wajib menjadi Anggota dari KSP JATENG MANDIRI.
Bahwa sedangkanpelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1995tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Kooperasi jo.Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan MenengahNo. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasitersebut terhadap KSP JATENG MANDIRI dikenakan sanksi administratifsesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Koperasi Dan UsahaKecil Dan Menengah No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha SimpanPinjam Oleh
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil Dan Menengah No 19/Per/M.KUKM/X1/2008 tentang PedomanPelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi(berlaku dari tanggal 13 November 2008 s/d tanggal 23 September2015);(7) Pasal 1 Angka 10 jo.
Pasal 19 ayat (2)3 Peraturan MenteriKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 Halaman 108 dari 219 Putusan nomor 378/Pdt.G/2017/PN Smg.tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, PARA TURUT TERGUGATharus dan wajib menjadi Anggota dari KSP JATENG MANDIRI.
33 — 7
(Sebelas milyard lima ratus empat puluhjuta rupiah );Bahwa dari semua nasabah yang menyimpan uangnyatersebut, tidak terdaftar sebagai anggota koperasi sehinggasumber modal KSU Harapan Bersama tidak bersumber darisimpanan pokok, simpanan, wajib dan simpanan sukrelasebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 ayat (1) UU No.25Tahun 1992 ~=tentang perkoperasian serta system14penghimpunan dana dari masyarakat dengan pemberianbunga 50% tersebut bertentangan dengan Permeneg KOP danUKM RI No.19/Per/M.KUKM/11/
sebagaimana telah diubah dengan UU No.10Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan kegiatanmenghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai BankUmum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan BankIndonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana darimasyarakat dimaksud diatur dengan UndangUndangtersendiri, sementara dalam kegiatan menghimpun dana darimasyarakat, KSU Harapan bersama selain bertentangandengan Permeneg KOP dan UKM RI No.19/Per/M.KUKM
(Sebelas milyardlima ratus empat puluh juta rupiah );Bahwa dari semua nasabah yang menyimpan uangnyatersebut, tidak terdaftar sebagai anggota koperasisehingga sumber modal KSU Harapan Bersama tidakbersumber dari simpanan pokok, simpanan, wajib dansimpanan sukrela sebagaimana diamanatkan dalamPasal 41 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 tentangperkoperasian serta system penghimpunan dana darimasyarakat dengan pemberian bunga 50% tersebutbertentangan dengan Permeneg KOP dan UKM RI No.19/Per/M.KUKM/11/2008
sebagaimana telah diubah dengan UU No.10Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan kegiatanmenghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usahasebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dariPimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatanmenghimpun dana dari masyarakat dimaksud diaturdengan UndangUndang tersendiri, sementara dalamkegiatan menghimpun dana dari masyarakat, KSUHarapan bersama selain bertentangan denganPermeneg KOP dan UKM RI No.19/Per/M.KUKM
/11/2008,tanggal 13 Nopember 2008, tentang Pedoman PelaksanaanUsaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, permen Kop dan UKMRI No.15/Per/M.KUKM/XII/2009, tanggal 28 Desember 2009Tentang Perubahan Permeneg Kop dan UKM RI No.19/Per/M.KUKM/11/2008 tanggal 13 Nopember 2008, tentangPedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam olehKoperasi;Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakantersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan danmenjelaskan
Terbanding/Tergugat I : HENDRA TANTERI
Terbanding/Tergugat II : KOPERASI MEGA ABADI SEJAHTERA
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKLN JAMBI
59 — 32
., M.Kn, notaris dikota jambi.yang anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Koperasidan usaha kecil menengah RI Nomor: 001922/BH/M.KUKM.2/VIII/2016, tanggal24 Agustus 2016. semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding;Hal 1 dari hal 9 Perkara No.128/Pid/2019/PTJMB2. KOPERASI MEGA ABADI SEJAHTERA, yang berkedudukan di JalanHayam Wuruk Nomor 129 D, Rt.29 Kelurahan JelutungKecamatan Jelutung Kota Jambi, semula sebagai TergugatIl sekarang Terbanding II3.
Yang berkedudukanHal 10 dari hal 9 Perkara No.128/Pid/2019/PTJMBdi Kota Jambi didirikan dengan Akta Nomor: 05, tertanggal 22 Agustus 2016yang dibuat dihadapan ARTHA PUSPITASARI, SH., M.Kn, notaris dikota jambi.yang anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Koperasidan usaha kecil menengah RI Nomor: 001922/BH/M.KUKM.2/VIII/2016, tanggal24 Agustus 2016. semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding;2.
217 — 270 — Berkekuatan Hukum Tetap
HASNAWI BACHTIAR, MM (Alm.)selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan Video Tron padaGedung Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI tahun 2012berdasarkan SK Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah(UKM) Nomor19/KEP/M.KUKM/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 (dihentikanpenuntutannya berdasarkan SKPP Nomor : TAP01/0.1.14/Ft/03/2014 tanggal25 Maret 2014 karena telah meninggal dunia), KASIYADI, S.sos selaku KetuaTim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Video Tron pada GedungKementrian
PT IMAJI MEDIA kemudian berdiri denganakta pendirian Perseroan terbatas Nomor 2 tanggal 1 Pebruari 2012 danTerdakwa HENDRA SAPUTRA sebagai Direktur Utamanya;Pada tanggal 10 Mei 2012, Ir HASNAWI BACHTIAR, MM (Alm.)berdasarkan SK Nomor19/KEP/M.KUKM/V/2012 tanggal 10 Mei 2012ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan VideoTron pada Gedung Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah danberlangsunglah kegiatan pengadaan 2 (dua) unit Video Tron denganukuran masingmasing 7,68 M x 16,64
No. 980 K/Pid.Sus/2015 2Pembuatan manual book/ standar 1 Ls 15.000.000,00 15.000.000,00operating prosedur 3 Maintenance Kit 1 Ls 65.000.000,00 65.000.000,00Jumlah Sub total VI 100.000.000,00TOTAL I+II+II+IV+V+VI 23.450.000.000,06PEMBULATAN 23.450.000.000,00 >Pada tanggal 26 September 2012, Unit layanan pengadaan/jasa dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah TA.2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Usaha kecildan Menengah RI Nomor 46/Kep/M.KUKM/XII/2011 tanggal
HASNAWI BACHTIAR, MM (Alm.)selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan Video Tron padaGedung Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI tahun 2012berdasarkan SK Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah(UKM) Nomor19/KEP/M.KUKM/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 (dihentikanpenuntutannya berdasarkan SKPP Nomor : SKPP Nomor : TAP01/0.1.14/Ft/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 karena telah meninggal duniakarena telah meninggal dunia), KASIYADI, S.sos selaku Ketua Tim PenerimaBarang Pekerjaan
Imaji Media menerima pembayaran melalui rekening kerekening Nomor Rekening : 052501000159306;> Bahwa berdasarkan SK Nomor19/KEP/M.KUKM/V/2012 tanggal 10 Mei2012 yang menunjuknya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PekerjaanPengadaan Video Tron pada Gedung Kementrian Koperasi dan UsahaKecil Menengah, pada tanggal 10 Mei 2012, Ir HASNAWI BACHTIAR,Hal. 14 dari 63 hal. Put.
162 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
PerbendaharaanNegara;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi BidangPemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosialPenataan Sarana Usaha PKL TA.2013;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasipenerima bantuan penataan sarana usaha PKL TA.2013 tahapkedelapan,;1 (satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasidan UKM Nomor 07/PER/M.KUKM
PerbendaharaanNegara;1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi BidangPemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosialPenataan Sarana Usaha PKL TA.2013;1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi penerima bantuanpenataan sarana usaha PKL TA.2013 tahap kedelapan;1 (satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasidan UKM Nomor 07/PER/M.KUKM
satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi BidangPemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosialPenataan Sarana Usaha PKL TA.2013;29) 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan saranausaha PKL TA.2013 tahap kedelapan;30) 1 (satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasidan UKM Nomor 07/PER/M.KUKM
70 — 39
Lagi pula sesuai denganPERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANGPENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTABahwa Persyaratan Rapat AnggotaKOPERASlpada Pasal 9 ditentukan pada pasal (1) bahwa Rapat Anggota wajibdihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Menurut PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DANMENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/Per/M.KUKM/IX/2015 TENTANGUSAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI Pasal 19 ayat (1) Kegiatan usahasimpan pinjam meliputi: a. menghimpun simpanan dari anggota; b. memberikanpinjaman kepada anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi laindan atau anggotanya; dan c. mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluranpinjaman. (2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalamvaktu selambatlambatnya
PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DANMENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/Per/M.KUKM/IX/2015 TENTANGUSAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI Pasal 23 ayat (1) Pelaksanaanpemberian pinjaman oleh KSP dan USP Koperasi wajib memperhatikan prinsippemberian pinjaman yang sehat. (2) Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USPKoperasi menetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditentukan dalam RapatAnggota. Bukan oleh Rapat Badan Pengurus apalagi peminjam.
2018/PT KPG Halaman 19 dari 27pengangkatan Bendahara, SEBAB tidak ada satupun bukti surat yang diajukanoleh penggugat/Terbanding tentang Rapat Anggota Tahunan yang wajib bagisetiap Koperasi dalam menyampaikan tentang laporan neraca,pertanggungjawaban pengurus dan kegiatan koperasi selama 1 (satu) tahunberjalan kepada seluruh angggota sebagaimana diatur dalam Undangundangnomor 25 tahun 1992 tentang Perkoprasian, Peraturan Menteri Koperasi DanUsaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.Kukm
98 — 11
Koperasi Serba Usaha Utama Karya yang manapada kenyataannya Koperasi tersebut tidak ada dan para Terdakwajuga bukanlah pengurus Koperasi tersebut.Keesokan harinya mereka para Terdakwa bersama sama denganJAJULI alias ADANG menyerahkan proposal Koperasi Serba UsahaUtama Karya yang akan diajukan untuk dimintakan dana bantuankepada Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil MenengahRepublik Indonesia.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor18/Per/M.KUKM
FACHRIHIDAYAT, M.Si. tidak melakukan dan/atau = memerintahkan kepadastaf untuk melakukan seleksi dan penelitian terhadap kelengkapanproposal sebagaimana disyaratkan dalam pasal 7 dan pasal 17 jo.Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha KecilMenengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatandalam Bidang Produksi kepada Koperasi tersebut di atas.Bahwa proposal Koperasi Serba Usaha Utama Karya yangditerima Kantor Koperasi
RAMAL SIHOMBING, MM. bersama sama dengan saksi TAMRINdan saksi SUHADAturun ke lapangan dengan maksud untuk melakukanpenilaian kembali terhadap koperasi yang diusulkan sebagaipenerima bantuan perkuatan dan meneliti kelengkapan administrasipermohonan penyaluran dana yang diajukan koperasi sebagai manadiatur dalam ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang PedomanTeknis Bantuan Perkuatan
melalui teller BNI 46 Cabang Rangkasbitung.Setelah mencocokan tanda tangan para Terdakwa dengan specimentpada aplikasi perbankan selanjutnya dana dicairkan senilai Rp.255.000.000, Setelah pencairan tahap pertama untuk yang kedua kalinyapada tanggal 2 Januari 2007 para Terdakwa dengan dibantu olehJAJULI alias ADANG kembali mencairkan dana dengan cek nomor380042 senilai Rp.595.000.000,Bahwa berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor18/Per/M.KUKM
diajukan ke Kementrian Koperasi dan UKMRI ;Bahwa setelah proposal diajukan ke Kementrian Koperasidan UKM kemudian tturun surat penetapan dari MenteriKoperasi yang isinya mengenai namanama koperasi yangakan mendapatkan dana perkuatan dari Kementrian koperasidan UKMtermasuk koperasi Bina Sejahtera yang pengurusnyaatau ketuanya adalah terdakwa ;Bahwa, selain mengeluarkan dana untuk untuk koperasimengenai tata cara penggunaan dan tehniknya dana tersebutsudah diatur lebih lanjut dalam Juknis No.18/Per/M.KUKM
Terbanding/Tergugat : H. MOCH. AMIN BADAWI
Turut Terbanding/Penggugat III : Hi. Moh. Hakka
Turut Terbanding/Penggugat II : Heri Hasbi
98 — 30
Bahwa, tindakan Tergugat yang menggelar Rapat AngggotaTahunan pada tanggal 1718 April 2018 di Hotel Palu City, jelasjelas adalahsuatu tindakan perbuatan melawan hukum, yang mana tindakan tersebutmelanggar ketentuan Pasal 22, Pasal 23,dan Pasal 24,UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sertamelanggar ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Rpublik Indonesia Nomor19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelanggaraan Rapat AnggotaKoperasi
Bahwa, RapatAnggota Tahunan yang dilaksanakan oleh Tergugatpada tanggal 1718 April 2018 di Hotel Palu City, digelar oleh Tergugattanpa adanya neraca laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan neracalaporan Pertanggung jawaban Badan Pengawas, hal tersebut melanggarketentuan Pasal 25 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian serta melanggar ketentuan pasal Pasal 7Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RpublikIndonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena tanah objek sengketa adalah milik dari Koperasi AquaBisnis dikarenakan secara kelembagaan dibawah kendali dari Koperasi AquaBisnis serta terikat dengan aturan norma dari ketentuan Peraturan MenteriNegara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor18/Per/M.KUKM/VIII/2006 maka secara sah tanah objek sengketa milik dariKoperasi Aqua Bisnis;.
Bahwa kesalahan penerapan hukum atau melanggar hukum yang berlakudari putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara a quo juga tidakcermat dalam pertimbangan hukumnya dalam arti dalam pertimbanganhukumnya Judex Facti tidak menilai sama sekali Peraturan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor18/Per/M.KUKM/VIII/2006 Khususnya ketentuan Pasal 6 ayat (2) yangdengan tegas menyebutkan: Selain persyaratan sebagaimana dimaksud ayat(1) Koperasi penerima bantuan perkuatan
RUDI FIRMANSYAH,SH
Terdakwa:
FATHURI RAHMAN Als FATUR Bin MUQODIM
167 — 54
berahir pada tahun 31 Desember 2007 beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Keuangan KUD Marga Jaya untuk tahun yang berahir pada tahun 31 Desember 2008 beserta Laporan Auditor Independen;
- Uang tunai sejumlah Rp. 46.322.589 (empat puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 56/KE/M.KUKM
/I/2007 tentang penetapan pengelola Anggaran 2007;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil menengah Republik Indonesia Nomor : 56/KEP/M.KUKM/I/2007 tentang pengelola Anggaran Tahun Anggaran 2007;
- 1 (satu) buku laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawasan KUD Marga Jaya tahunbuku 2006 pada rapat anggota tanggal 28 Juni 2007 nomor BH :847/BH/XV/1988 tanggal 30 Nopember 1988 alamat Desa Petaling Jaya Kec.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 18 / Per / M.KUKM /Vill / 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM nomor : 19 / Per / M.KUKM / Ill / 2007 tentangPedoman teknis bantuan Perkuatan dalam Bidang produksi kepadaKoperasi :a. Pasal 2 tujuan pemberian bantuan perkuatan adalah untukmengembangkan usaha koperasi dan / atau anggotanya dalamupaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguranb.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 18 / Per / M.KUKM /Vill / 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM nomor : 19 / Per / M.KUKM / Ill / 2007 tentangPedoman teknis bantuan Perkuatan dalam Bidang produksi kepadaKoperasi :Halaman 37 dari 158 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2020/PN Jmba. Pasal 2 tujuan pemberian bantuan perkuatan adalah untukmengembangkan usaha koperasi dan / atau anggotanya dalamupaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguranb.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia nomor : 18 /Per / M.KUKM / VIII / 2006 tanggal 1 Agustus2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM RI Nomor : 19/per/M.KUKM/III/2007/ tanggal 30maret 2007 tentang Pedoman tehnis bantuan perkuatan dalam bidangproduksi kepada koperasi :Halaman 97 dari 158 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2020/PN Jmba.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 18 / Per /M.KUKM /Vill / 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM nomor : 19 / Per / M.KUKM / Ill / 2007 tentangPedoman teknis bantuan Perkuatan dalam Bidang produksi kepadaKoperasi :a.b.Pasal 2 tujuan pemberian bantuan perkuatan adalah untukmengembangkan usaha koperasi dan / atau anggotanya dalamupaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguranPasal 3 Sasaran pemberian dan bantuan perkuatanHuruf c meningkatkan kewirausahaan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 18 / Per /M.KUKM /Vill / 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM nomor : 19/Per/M.KUKMI/III/2007 tentang Pedomanteknis bantuan Perkuatan dalam Bidang produksi kepada Koperasi :a. Pasal 2 tujuan pemberian bantuan perkuatan adalah untukmengembangkan usaha koperasi dan / atau anggotanya dalamupaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguranb.
93 — 53
Maka apabila mengacu pada peraturan tersebutRapat Anggota Luar Biasa pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar,bahwa sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Koperasi RimauSawit Sejahtera Pasal 21 yang pada pokoknya memiliki kKesamaandengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil MenengahNomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan RapatAnggota Koperasi yang menurut Para Penggugat telah dilanggaroleh para Tergugat.
Dimana para Tergugat telah Melanggarketentuan Pasal 8 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat AnggotaKoperasi.
Mentaati ketentuan AD, ART, Keputusan RA danKetentuan Lainnya yang berlaku dalam Koperasi RimauSawit Sejahterab) Melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi DanUsaha Kecil dan Menengah RI Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015tentang Kelembagaan Koperasi: Pasal 50 berbunyi:(1) Warganegara Indonesia dan Warga Negara Asing maupunmasyarakat yang ingin mendapat pelayanan dan menjadianggota koperasi dan tidak sepenuhnya memenuhipersyaratan sebagaimana ditetapkan dalam AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga
Mengajukan pendapat saran dan usul untuk kebaikan dankemajuan koperasi.Halaman 28 dari 120 Putusan Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Pkbb) Ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan usaha Kecil danMenengah Rl Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentangKelembagaan Koperasi: Pasal 50 berbunyi:(3) Warganegara Indonesia dan Warga Negara Asing maupunmasyarakat yang ingin mendapat pelayanan dan menjadianggota koperasi dan tidak sepenuhnya memenuhipersyaratan sebagaimana ditetapkan dalam AnggaranDasar dan Anggaran Rumah
Bukti TK.1/ : Fotokopi Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha KecilPR.7 dan Menengah Republik Indonesia Nomor10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang KelembagaanKoperasi45.