Ditemukan 897428 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-09-2012 — Upload : 23-05-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 297/Pid.B/2012/PN. Bgl
Tanggal 27 September 2012 — SULISNO Bin LASERIN
375
  • kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan barang bukti berupa :- uang tunai Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 7360 warna merah hati
    Dliring, Ds.Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada saat terdakwa selesai melayanipembeli nomor undian togel telah ditangkap oleh petugas Polsek Gempol yang mana saatitu dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa (satu) buah Handphone merkNokia type 7360 warna merah hati yang di item berita terkirim terdapat tulisan nomor danbesarnya tombokan judi togel, serta uang tunai Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
    Esjamat selesai melayani pembeli dengan caramengirim SMS ke HP milik terdakwa sedangkan penombok akan mengirimkanuangnya kepada terdakwa sore harinya, langsung terdakwa kami tangkap dan saatdigeledah ditemukan barang bukti : 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 7360warna merah hati yang di item berita terkirim terdapat tulisan nomor dan besarnyatombokan judi togel, serta uang tunai Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah),selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi ;Bahwa
    Winong, Kecamatan Gempol, KabupatenPasuruan pada saat terdakwa selesai melayani pembeli nomor undian togel telah ditangkapoleh petugas Polsek Gempol yang mana saat itu dari tangan terdakwa ditemukan barangbukti berupa (satu) buah Handphone merk Nokia type 7360 warna merah hati yang diitem berita terkirim terdapat tulisan nomor dan besarnya tombokan judi togel, serta uangtunai Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) ;Dari uraian fakta tersebut di atas maka unsur inipun telah terbukti secara sah
    hak dengan sengaja menawarkankesempatan kepada khalayak umum untukmelakukan permainan judi ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;Menetapkan bahwa masa penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangiseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :uang tunai Rp. 35.000, (tiga puluh lima riburupiah) dirampas untuk Negara ;1 (satu) buah Handphone merk Nokia type7360 warna merah hati
Register : 17-01-2014 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 38/ Pid.Sus/2014/PN.DPS
Tanggal 24 Februari 2014 — I NYOMAN SURIASA
2812
  • Menyatakan terdakwa I NYOMAN SURIASA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " KARENA KEALPAANNYA/ KURANG HATI-HATINYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN " ;--------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : I NYOMAN SURIASA tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 ( enam ) bulan ;---------------------------------------3.
Register : 02-08-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 310/Pdt.P/2022/PA.Dpk
Tanggal 9 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
171
  • Pony Suci Hati binti Madruslan, Istri almarhum Parwoto bin Subari;
8. Martina Solihatun binti Parwoto, anak kandung perempuan almarhum Parwoto bin Subari;
9. Intan Claresta binti Parwoto, anak kandung perempuan almarhum Parwoto bin Subari;
5.
Menetapkan memberikan kewenangan kepada Pony Suci Hati binti Madruslan sebagai wali anak kandungnya yang masih dibawah umur dan belum cakap hukum yang bernama Intan Claresta binti Parwoto, perempuan lahir Depok 05 Maret 2006, dan berwenang mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
6. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);