Ditemukan 1585 data
54 — 18
Kulon Progo,Prop.D.l Yogyakarta berdasarkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tidak dapat serta merta diberlakukan pada Pemohon Keberatan sebagaipemberlakuan surut atas Peraturan PerundangUndangan, danhalterlarang berlaku surutnya Peraturan a qua tidak diatur dalam aturanketentuan peralinan Peraturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Pengelolaan tambak PemohonKeberatan di atas Tanah Pakualaman (PAG) terkait dengan izin oleh yangberhak
47 — 12
Kulon Progo,Prop.D.l Yogyakarta berdasarkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tidak dapat serta merta diberlakukan pada Pemohon Keberatan sebagaipemberlakuan surut atas Peraturan PerundangUndangan, danhalterlarang berlaku surutnya Peraturan a qua tidak diatur dalam aturanketentuan peralihan Peraturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Pengelolaan tambak PemohonKeberatan di atas Tanah Pakualaman (PAG) terkait dengan izin oleh yangberhak
Sumarsih, Dkk.
Tergugat:
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
5115 — 9368
Selain itu, berkaitan perbuatan pelaku, terkaitkejahatan kemanusiaan yang diatur Pasal 9 UU Pengadilan HAM,apakah telah dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimanadimaksud Pasal 184 KUHAP;Bahwa penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Tri Sakti,Semanggi dan Semanggi Il, ada pasang surutnya, namun pada intinyaKOMNAS HAM selalu mengembalikan berkas tanpa memenuhi, hanyamengomentari petunjuk Jaksa Agung selaku Penyidik, padahal menurutPasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) s/d (3) UU 26 Tahun 2000,
Hendro Dewanto yang menyatakan bahwa "penangananPeristiva Pelanggaran HAM Berat, Tri Sakti, Semanggi dan Semanggi II, adapasang surutnya, namun pada intinva KOMNAS HAM selalu mengembalikanberkas tanpa memenuhi, hanya mengomentari petunjuk Jaksa Agung selakuPenyidik, padahal menurut Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) s/d (3) UU 26 Tahun2000, penyelidik wajib melengkapi petunjuk.
36 — 24
Bahwa Tergugattetap berusahabagaimana untuk menghidupi keluarga tidak pernah lepas dari tanggungjawab sebagai kepala keluarga, yang namanya usaha mungkin adagelambang pasang surutnya, tapi yang namaya tanggung jawab tetapapalagi terhadap Penggugat dan anakanak, dan terbukti dalamHalaman 31 dari 57 halaman Put.No. 558/Pdt.G/2020/PA.Pbrmenjalankan rumah tangga sampai sekarang tetap berjalan dengan baik,bahwa Penggugat mengatakan memberikan modal usaha untuk investasibisnis kendaraan, Tergugat tidak
58 — 18
berdasarkan Lampiran Il PeraturanDaerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 dan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 71Tahun 2015 tidak dapat serta merta diberlakukan pada PemohonKeberatan sebagai pemberlakuan surut atas Peraturan PerundangUndangan, dan hal terlarang berlaku surutnya
15 — 10
Pasal 134 KompilasiHukum Islam di Indonesia, Majelis Hakim telah mendengarketerangan saksisaksi yang berasal dari keluarga dan atauorangorang yang dekat dengan Penggugat, hal mana juga telahsejalan dengan ketentuan Pasal 22 ayat 2 Peraturan PemerintahNo. 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebutdidasarkan kepada oleh karena saksi keluarga atau orangdekatlah yang dianggap lebih mengenal dan mengetahui sifatdan kepribadian kedua belah pihak yang berperkara sertapasang surutnya
Togar Manihuruk
Tergugat:
1.TIAMSA Br. SIMARMATA
2.LASPAYER SIPAYUNG
77 — 41
telan menghadirkan Saksisaksi ke persidangan yang telahmemberikan keterangan yaitu Saksi Antoni Parluhutan Sinabutar, Saksi KonstanSihaloho dan Saksi Mangapul Sihaloho serta dari persesuaian keterangan SaksiPara Tergugat tersebut apabila dihubungkan dengan dalil keberatan ParaTergugat sehingga Majelis dapat memperoleh fakta bahwa terhadap tanah objekperkara aquo yang terletak di Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara diperoleh Tergugat yaitu akibatdari surutnya
39 — 11
berdasarkan Lampiran Il PeraturanDaerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 dan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 71Tahun 2015 tidak dapat serta merta diberlakukan pada PemohonKeberatan sebagai pemberlakuan surut atas Peraturan PerundangUndangan, dan hal terlarang berlaku surutnya
115 — 24
Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Halaman 46 dari 56 Putusan Nomor 116Pdt.G/2016/PN WatTahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 dan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 71Tahun 2015 tidak dapat serta merta diberlakukan pada PemohonKeberatan sebagai pemberlakuan surut atas Peraturan PerundangUndangan, dan hal terlarang berlaku surutnya
21 — 22
Sementara Tergugat Rekonvensi adalah seorang nelayan kecilyang menangkap ikan dengan menggunakan pukat dengan ukuran panjangsekitar 100 meter yang digunakan untuk melingkar ikan, itupun tergantungdari pasang surutnya air laut sehingga dalam 1 (Satu) bulan hanya sekitar 2(dua) minggu melingkar ikan dan hasilnya pun kadang ada kadang juga tidakada artinya tidak menetap;3.
112 — 16
Hal 60 tentang berlaku surutnya Peraturan Peraturan a quo tidak diatur pula dalam aturan/ketentuan peralihan Peraturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 28 / Men / 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak yangdijadikan dasar hukum dari dalil bantahan Termohon Keberatan Il khususnyaLampiran Keputusan Menteri a quo Point 5.2 butir 3 yang menyebutkan Usahabudidaya udang dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum (Perusahaan,Koperasi atau
51 — 24
HalHalaman 69 dari 81 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 62/Pdt.G/2016/PN Wat70tentang berlaku surutnya Peraturan Peraturan a quo tidak diatur pula dalam aturan/ ketentuan peralihan Peraturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 28 / Men / 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak yangdijadikan dasar hukum dari dalil bantahan Termohon Keberatan Il khususnyaLampiran Keputusan Menteri a quo Point 5.2 butir 3 yang menyebutkan Usahabudidaya udang dapat
132 — 68
Hal tentang berlaku surutnya PeraturanPeraturan a quo tidak diatur pula dalam aturan/ketentuanperalihan Peraturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 28/Men/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak yangdijadikan dasar hukum dari dalil bantahan Termohon Keberatan Il khususnyaLampiran Keputusan Menteri a guo Point 5.2 butir 3 yang menyebutkan: Usahabudidaya udang dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum(Perusahaan, Koperasi atau BUMN/BUMD
52 — 13
Hal tentang berlaku surutnya PeraturanPeraturan a quo tidak diatur puladalam aturan/ketentuan peralihan Peraturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 28/Men/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak yangdijadikan dasar hukum dari dalil bantahan Termohon Keberatan Il khususnyaLampiran Keputusan Menteri a quo Point 5.2 butir 3 yang menyebutkan:Usahabudidaya udang dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum (Perusahaan,Koperasi atau BUMN/BUMD
37 — 11
Haltentang berlaku surutnya Peraturan Peraturan a quo tidak diatur pula dalam aturan/ ketentuan peralihan Peraturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 28 / Men / 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak yangdijadikan dasar hukum dari dalil bantahan Termohon Keberatan Il khususnyaLampiran Keputusan Menteri a quo Point 5.2 butir 3 yang menyebutkan Usahabudidaya udang dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum (Perusahaan,Koperasi atau BUMN
197 — 34
Haltentang berlaku surutnya Peraturan Peraturan a quo tidak diatur pula dalam aturan/ ketentuan peralihan Peraturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 28 / Men / 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak yangdijadikan dasar hukum dari dalil bantahan Termohon Keberatan Il khususnyaLampiran Keputusan Menteri a quo Point 5.2 butir 3 yang menyebutkan Usahabudidaya udang dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum (Perusahaan,Koperasi atau BUMN
28 — 23
Bahwa dalil permohonan Pemohon Konvensi pada Posita Poin 5 yangmenyatakan kebahagiaan yang dirasakan Pemohon Konvensi setelahberumah tangga dengan Termohon Konvensi hanya berlansung sampaidengan tahun 2017dstnya menurut hemat Termohon Konvensi wajar sajadalam sebuah rumah sebuah rumah tangga tidak selalu adem ayem sajatentulah dalam rumah tangga ada riakriak tak ubahnya seperti air laut adapasang surutnya akan tetapi bisa Termohon Konvensi sikapi terhadapkemelut rumah tangga antara Pemohon Konvensi
48 — 10
Kulon Progo,Prop.D.l Yogyakarta berdasarkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tidak dapat serta merta diberlakukan pada Pemohon Keberatan sebagaiHalaman 51 dari 60 Putusan Nomor 69/Pdt.G/2016/PN Watpemberlakuan surut atas Peraturan PerundangUndangan, danhalterlarang berlaku surutnya Peraturan a qua tidak diatur dalam aturanketentuan peralihan Peraturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Pengelolaan tambak PemohonKeberatan di atas Tanah
50 — 10
berdasarkan Lampiran Il PeraturanDaerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 dan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 71Tahun 2015 tidak dapat serta merta diberlakukan pada PemohonKeberatan sebagai pemberlakuan surut atas Peraturan PerundangUndangan, dan hal terlarang berlaku surutnya
49 — 16
Hal tentang berlaku surutnya peraturanperaturan a quo tidak diatur pula dalam aturan/ketentuan peralihanperaturanperaturan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor28/Men/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak yang dijadikandasar hukum dari dalil bantahan Termohon Keberatan dan Termohon Keberatan IIkhususnya Lampiran Keputusan Menteri a quo Point 5.2 butir 3 yang menyebutkan:Usaha budidaya udang dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum(Perusahaan