Ditemukan 1412035 data
YULIARTI, S.H.
Terdakwa:
JONO Bin UDIN
74 — 11
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari Sdr Dalim kepada LSM GMBI Distrik Ciamis LSM Banjarsari untuk mendampingi, menandatangani, mediasi dan melaksanakan upaya hukum terkait permasalahan 1 (satu) unit mobil type Colt
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari Sdr Awen kepada LSM GMBI Distrik Ciamis LSM Banjarsari untuk mendampingi, menandatangani, mediasi dan melaksanakan upaya hukum terkait permasalahan 1 (satu) unit mobil type Suzuki ST 1250 Nopol D 8597 TF warna hitam.
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari Sdr Ano kepada LSM GMBI Distrik Ciamis LSM Banjarsari untuk mendampingi, menandatangani, mediasi dan melaksanakan upaya hukum terkait permasalahan 1 (satu) unit mobil type Futura ST 150 Nopol D 8876 VJ warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1.HASMAN
2.SYAMSUDDIN
3.SYAIFUDDIN
4.TITIES HARDIYANTI
Tergugat:
KEPALA DESA LOPOK BERU
235 — 154
Dalam Eksepsi;
Bahwa mengenai upaya administratif dipertegas dalam ketentuan Pasal75, Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 78 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administasi Pemerintahan yang berbunyi sebagai berikut :BAB XUPAYA ADMINISTRATIFBagian KesatuUmumPasal 75(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusandan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratifkepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yangmenetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atauTindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana
Mtr.(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan,kecuali:a. ditentukan lain dalam undangundang; danb. menimbulkan kerugian yang lebih besar.(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segeramenyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensimembebani keuangan negara.(5) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.Pasal 76(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenangmenyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atauTindakan
Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Setelan Menempuh Upaya Administratif,maka upaya administratif dalam sengketa in casu haruslah didasarkan kepadaUndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai upaya administratif diatur didalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
yang berbunyisebagai berikut:Pasal 75(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas:a. keberatan; danb. banding.(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakmenunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:a. ditentukan lain dalam
Dalam Eksepsi; Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Upaya Administratif;II. Dalam Pokok Sengketa;1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;2.