Ditemukan 1979 data
46 — 18
Apabila perasaan tersebutHalaman 16 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor xx/Padt.G/2021/PN Btmsudah hilang, telah luntur, sudah tidak ada lagi atas keduanya maka tujuanperkawinan sebagaimana diamanatkan undangundang yaitu membentukkeluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa tidak akan terwujudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.3180K/Pdt/1985 tanggal 2811987 disebutkan bahwa: pengertian cekcok yangterusmenerus yang tidak dapat didamaikan
109 — 47
Oleh karena itu tidak mungkinPenggugat dan Tergugat tidak satu rumah atau berpisah tanpa suatu sebabmaka Majelis Hakim berkesimpulan antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi percekcokan sampai pada tahapan terus menerus dan tidak ada harapanuntuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga dan tidak mungkin lagi perkawinanantara Penggugat dan Tergugat dapat dilanjutkan dimana hal tersebut sejalandengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28 Januari 1987 bahwa pengertian
5 — 0
16 Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang teyadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
26 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI nomor. 3180K/Pdt/1985:Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapatdidamaikan bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat kenyataanya adalah benar danterbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapatdidamaikan lagi.Hal.3 dari 29 hal. Putusan No1406/Pat. G/2018/PA.
25 — 19
perceraiansebagaimana ketentuan pasal 38 jo pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jopasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa alasanyang menjadi dasar gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalahcukup beralasan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal19 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sebagaimana didalam putusan Mahkamah Agung R.I No.3180K
52 — 15
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinanmenentukan bahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami istri terus menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ; $= nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa terkait dengan alasan perceraian tersebut diatas, telah adayurisprudensi yang bersifat tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
51 — 33
merukunkan Pemohondan Termohon;Menimbang, bahwa suatu rumah tangga yang masih harmonistidaklah terjadi pisah tempat tinggal begitu lama (1 tahun lebih) dan selamaitu pula kKeduanya sudah tidak menjalankan hak dan kewajibannya masingmasing, maka dengan demikian telah terbukti bahwa antara Pemohon danTermohon sudah tidak saling memperdulikan lagi sehingga diindikasikankeduanya sudah ada harapan untuk bersatu dalam membina rumah tanggakembali;Menimbang, bahwa, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 3180K
13 — 0
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
19 — 16
Siwantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28Januari 1987, Kaidah Hukumnya berbunyi: Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapatdidamaikan lagi,Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung
28 — 12
antara suami istri sudah tak ada lagi diantara Penggugat danTergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yang menjadi dasar gugatanPenggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalah cukup beralasan hukumsebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 19 huruf f PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sebagaimana di dalam putusanMahkamah Agung R.1 No.3180K
23 — 1
Nomor. 38K/AG/1990 menyebutkanbahwa Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalamrumah tangganya, adalah semata mata ditujukan kepada pecahnyaperkawinan itu sendiri, tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalamhalaman 4 dari 27 Putusan Nomor 0612/Padt.G/2019/PA.Mr.hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut , maka sudahmemenuhi isi pasal 19 f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975;b) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 3180K
12 — 0
dapatlah diklasifikasi sebagai perselisihandan pertengkaran terusmenerus yang sudah tidak dapat lagi didamaikan(onheelbare tweespalt) sehingga dalam perkara ini bukan lagi ditekankan kepadasiapa yang bersalah dan penyebab perselisinan dan pertengkaran yang harusdibuktikan, melainkan dari fakta tersebut adalah terbukti benar adanyaperselisihan dan pertengkaran terusmenerus antara Penggugat dan Tergugatyang sudah tidak dapat lagi didamaikan (Vide : Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3180K
16 — 9
berdasarkan ceritaPemohon, sedangkan buktibukti bantahan Termohon dapat mendukung dalibantahan Termohon, sehingga menjadi fakta hukum yang tetap, bahwapenyebab pertengkarannya karena Pemohon menganggap Termohon tidakmampu mengatur keuangan keluarga ;Menimbang, bahwa mengenai terdapatnya perbedaan versi antaraPenggugat dengan Tergugat perihal penyebab terjadinya pertengkaran atauperselisinan antara Pemohon dengan Termohon, Majelis Hakim cukupberpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
13 — 3
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahul keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
17 — 3
Oktober 1996, dinyatakan, "Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihnan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
23 — 0
No.3180K/Pdt/1985 tanggal 28 Januari 1987 menyatakan pula, bahwa pengertiancekcok perselisinan dan tidak dapat didamaikan bukan ditentukan kepadapenyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataanadalah benar terbukti adanya cekcok dan perselisihan sehingga tidak dapatdidamaikan lagi;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan walaupun kecilkecil dan sulit untuk mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh dengan mawaddah dan rahmah
75 — 21
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 24 Desember 1986 terdapat kaidah hukumyaitu: Pengertian cekcok yang teruS menerus tidak dapatdidamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan padapenyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihatdari kenyataan adalah benar terbukti adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;Menimbang, bahwa dari faktafakta diatas, dikaitkan denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim berpendapat telah terdapatbukti
14 — 14
terungkap secara jelas penyebab dari perselisinan tersebut, maka menurut majelistidak perlu dipersoalkan mengenai penyebab perselisihan tersebut karena yangdimaksud dengan telah pecah dan sulit untuk didamaikan bukanlah ditekankanpada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat darikenyataannya apakah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerus yangtidak dapat didamaikan lagi sesuai dengan pasal 19 (f ) Peraturan PemerintahNomor : 9 Tahun 1975 Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
43 — 13
yaituhanya ingin mempersatukan kembali rumah tangga Penggugat dan Tergugat dan inginmelihat mereka rukun kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf f disebutkan bahwa** nerceraian dapat terjadi karena antara suami istri terus menerus terjadi perselisihandan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa terkait dengan alasan perceraian tersebut diatas, telah adayurisprudensi yang bersifat tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
18 — 3
16 Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktnn yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K