Ditemukan 808 data
111 — 18
Menerima Eksespsi tergugat IVa, V, VI, VII, VIII dan tergugat XI sepanjang mengenai eksepsi kopentensi absolut mengenai diatas.
62 — 10
Mengabulkan Esksepsi Kopentensi Absolut Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Sbr; 3.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp726.000.00. (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Mengabulkan Eksepsi Kopentensi Absolut Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkaraperdata Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Sbr;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp726.000.00.
56 — 0
Menolak Eksepsi Kopentensi Absolut Tergugat ;2. Menerima Eksepsi Tergugat ;3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard );4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.656.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
105 — 66
- Mengabulkan Eksepsi Kopentensi apsolut Termohon;
- Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Barat secara apsolut tidak berwenang untuk mengadilinya
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.066.000 (satu juta enam puluh enam puluh enam ribu rupiah);
94 — 12
MENGADILI:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Turut Tergugat II tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara aquo (Kopentensi absolut) ;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.845.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
68 — 28
September 2012, Nomor: 04/Pdt.G/2012/PNLSK ;Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberikesempatan untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan NegeriLhoksukon dengan risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara masingmasingpada tanggal 20 Nopember 2012 dan tanggal 8 Januari 2013,Nomor: 04/Pdt.G/2012/PNLSK ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa dalam Eksepsi dari para Tergugat yang bukan Terbandingtersebut ada mengenai Eksepsi tentang kewenangan mengadili atau Kopentensi
tersebut di bawah ini ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini pembanding /Penggugat di pihak yangdikalahkan maka harus di hukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkatperadilan ;Mengingat ketentuan pasal Undangundang yang berhubungan dengan perkaraMENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor:04/Pdt.G/2012/PNLSK tanggal 17 September 2012, yang dimohonkan bandingtersebut sekedar mengenai Eksepsi kewenangan mengadili/kopentensi
absolutedari para tergugat sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut ;Dalam Eksepsi ; Menyatakan menolak Eksepsi kewenangan mengadili/kopentensi absolute daripara tergugat ; Menguatkan.....
15 — 2
tercantum dalam berita acara sidang perkara ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah terurai diatas;Menimbang, bahwa perobahan identitas dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun2007 menyatakan Perobahan yang menyangkut biodata suami, isteri atauwali dalam Kutipan Akta Nikah harus berdasarkan kepada PenetapanPengadilan yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Pengadilan yang mempunyai Kopentensi
Absolutdan Kopentensi relative sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umumpasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Agama adalah Pengadilan Agama atauMahkamah Syariah;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perubahan bio data Akta cerai,Majelis hakim menganalogkan dengan Kutipan Akta Nikah, sehingga dapatdiajukan ke Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa alasan pokok yang dijadikan dasar Pemohonmengajukan Permohonan perubahan nama Pemohon adalah NamaPemohon dalam Akta Cerai tertulis Dewi Indahayati binti Saimo seharusnyaHalaman
49 — 12
wakil atau kuasanya yang sahmenghadap dipersidangan, padahal telah dipanggil melalui JurusitaPengadilan Agama Gresik Nomor : 1362/Pdt.G/2015/PA.Lmg. tanggal 22Juli 2015 yang isi berita acaranya bahwa alamat Termohon tidak dikenal.Bahwa pada sidang berikutnya Pemohon dan Termohon telahdatang menghadap dipersidangan, kemudian Majelis Hakim mendamaikankedua belah pihak namun tidak berhasil;Bahwa sebelum Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini,Termohon mengajukan eksepsi perihal mengenai kopentensi
mempersingkat uraian putusan ini ditunjukpada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkaraini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah seperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak dimuka persidangan, namun tidak melakukan usahadan upaya tersebut melalui mediasi sebab Termohon dipersidanganmengajukan eksepsi ;Menimbang, bahwa eksepsi Termohon tersebut pada pokoknyabukan perihal mengenai kopentensi
17 — 0
PA.Kab.KdrMenimbang, bahwa untuk melengkapi uraian penetapan ini ditunjukberita acara persidangan perkara ini sebagai bagian yang tidak terpisahkandari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa perobahan identitas dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun2007 adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilanyang..mempunyai Kopentensi
Absolutdan Kopentensi Relative sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umumpasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 adalahPengadilan Agama atau Mahkamah Syariah;Menimbang, bahwa:berdasarkan bukti P.1, Ps2 dan P.3, terbukti ParaPemohon berdomisili di Wilayah Kabupaten Kediri, maka perkara ini adalahmerupakan kewenanganPengadilan Agama Kabupaten Kediri;Menimbang, bahwa alasan pokokyang, dijadikan dasar Para Pemohonmengajukan perubahan identitas yang tercatat dalam buku Kutipan AktaNikah
16 — 0
PA.Kab.KdrMenimbang, bahwa untuk melengkapi uraian penetapan ini ditunjukberita acara persidangan perkara ini sebagai bagian yang tidak terpisah kandari penetapan ini;TENT ANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah terurai diatas;Menimbang, bahwa perobahan identitas dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun2007 adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilanyang.mempunyai Kopentensi
Absolutdan Kopentensi Relative sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umumpasal 1 angka (5) Peraturan Men teri Agama Nomor 11 tahun 2007 adalahPengadilan Agama atau Mahkamah Syariah; 'Menimbang, bahwa berdasarkan..bukti P.1s, P.3 dan P.8, terbuktiPemohon berdomisili di:Wilayah Kabupaten Kediri; maka perkara ini adalahmerupakan kewenangan.Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;Menimbang, bahwa alasan.pokok yang dijadikan dasar Pemohonmengajukan perubahan.identitas yang tercatat dalam buku Kutipan AktaNikah
17 — 2
semula dan mohonpenetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini ditunjuk pada halhalsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah terurai diatas;Menimbang, bahwa perobahan identitas dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun2007 adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilan yang mempunyai Kopentensi
Absolutdan Kopentensi relative sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umumpasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Agama adalah Pengadilan Agama atauMahkamah Syariah;Menimbang, bahwa alasan pokok yang dijadikan dasar para Pemohonmengajukan perubahan identitas yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikahkarena adanya kesalahan penulisan nama Pemohon dan nama ayah P yaitu Masihin bin Moh.
12 — 1
untukmempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuk BERITA ACARASIDANG perkara ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandaripenetapan ini ;parplainf2fs24tabparacwpparflg96plainf2fs24 TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMparfi567qjwpparflg96plainf2fs24 Menimbang, bahwa perobahan identitasdalam Kutipan Akta Nikah yang dianggap tidak betul sesuai PeraturanMenteri Agama nomor 11 tahun 2007 adalah merupakan kewenanganPengadilan Agama;parwpparflg96plainf2fs24 Menimbang, bahwa Pengadilan yangmempunyai Kopentensi
Absolut dan Kopentensi relative sebagaimanadimaksud dalam ketentuan umum pasal 1 angka (5) Peraturan MenteriAgama adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari'ah;parwpparflg96plainf2fs24 Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1Sampai P.4, maka telah terbukti bahwa Para Pemohon berdomisili diKabupaten Lamongan, oleh karena itu perkara ini adalah merupakankewenangan Pengadilan Agama Lamongan; parwpparflg96plainf2fs24 Menimbang, bahwa alasan pokok yang dijadikandasar Para Pemohon mengajukan perubahan
10 — 0
206/kuasa/lIIl/2016 tanggal 23 Maret 2016;Menimbang, bahwa terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkankeabsahan surat kuasa khusus yang dibuat Penggugat serta kedudukanpenerima kuasa sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA Nomor6 tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 bahwa surat kuasa khusus harusmemenuhi unsur kekhususan yaitu secara jelas dan tegas menunjukan secaraspesifik kehendak untuk berperkara dengan menunjuk perkara tertentu dipengadilan tertentu sesuai kopentensi
Noj.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA Nomor6 tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 bahwa surat kuasa khusus harusmemenuhi unsur kekhususan yaitu secara jelas dan tegas menunjukan secaraspesifik kehendak untuk berperkara dengan menunjuk perkara tertentu dipengadilan tertentu sesuai kopentensi relatif pokok perkara danharusmencantumkan identitas pihak yang berperkara, begitu juga menyebut obyekyang disengketakan serta mencantumkan tanggal dan tanda tangan pemberikuasa, syarat
Pembanding/Penggugat II : DWI ASTUTI S Kep Ns MKep Diwakili Oleh : MULYONO,S.H.,M.H.,CMP.,CPL
Terbanding/Tergugat I : DRS SOENARYO M Kes
Terbanding/Tergugat II : PANCA PRIYADI
Terbanding/Turut Tergugat : ANTONIUS TRISNADI SETIAWAN
80 — 22
karena bandingnya tersebut diajukan menurut tata cara serta memenuhipersyaratan yang telah ditentukan oleh UndangUndang, maka permohonanbanding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Kuasa para Pembanding semula Para Penggugattelah mengajukan memori banding atas keberatannya terhadap putusanPengadilan Negeri Purwokerto Nomor 48/Pdt.G/2020/PN.Pwt. tanggal 7Desember 2020 tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Majelis tingkat pertama dalam mempertimbangkan hukummengenai kopentensi
relatif tidak dan tidak benar karena tidak mencermati danHalaman 4 dari 8 Putusan Nomor 49/Pdt/2021/PT.SMG.makna dari kopentensi relatif, yakni karena dalam perkara ini ada beberapaorang Tergugat sehingga Penggugat memilin salah satu dan hal ini sesualdengan pasal 118 HIR, hingga karenanya para Pembanding mohon kiranyaMajelis tingkat banding untuk memutuskan:Menerima banding para Pembanding dan membatalkan putusan Majelistingkat pertama serta mengadili sendiri dengan putusan sebagaimana dimaksuddalam
14 — 1
I360sImult1qcplainf2fs24parfi567qjwpparflg96plainf2fs24tab Menimbang, bahwa perobahanidentitas dalam Kutipan Akta Nikah yang dianggap tidak betul sesuaiPeraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2007 adalah merupakankewenangan Pengadilan Agama;parwpparflg96plainf2fs24 Menimbang, bahwa Pengadilan yangmempunyai Kopentensi Absolut dan Kopentensi relative sebagaimanadimaksud dalam ketentuan umum pasal 1 angka (5) Peraturan MenteriAgama adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari'ah;parwpparflg96plainf2fs24
10 — 0
Menimbang, bahwa untuk melengkapi uraian penetapan ini ditunjukberita acara persidangan perkara ini sebagai bagian yang tidak terpisahkandari penetapan ini; )TENT ANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksuddan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana telah terurai diatas; yMenimbang, bahwa perobahan identitas dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun2007 adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwaPengadilan yang mempunyai Kopentensi
Absolutdan Kopentensi Relative sebagaimana dimaksuddalam ketentuan umumpasal 1 angka (5) Peraturan..Menteri Againa Nomor 11 tahun 2007 adalahPengadilan Agama atau MahkamahSyariah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P.3, terbukti ParaPemohon berdomisili di Wilayah Kabupaten Kediri, maka perkara ini adalahmerupakan kewenangan Pengadilan Agama Kabupaten Kedinri;Menimbang, bahwa alasan pokok yang dijadikan dasar Para Pemohonmengajukan perubahan identitas yang tercatat dalam buku Kutipan
11 — 0
Menimbang, bahwa untuk melengkapi uraian penetapan ini ditunjukberita acara persidangan perkara ini sebagai bagian yang tidak terpisahkandari penetapan ini;TENT ANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana telah terurai diatas;Menimbang, bahwa perobahan identitas dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun2007 adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilan yang mempunyai Kopentensi
Absolutdan Kopentensi Relative sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umumpasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 adalahPengadilan Agama atau Mahkamah Syariah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P.3, terbukti ParaPemohon berdomisili di Wilayah Kabupaten Kediri, maka perkara ini adalahmerupakan kewenangan Pengadilan Agama Kabupaten Kedinri;Menimbang, bahwa alasan pokok yang dijadikan dasar Para Pemohonmengajukan perubahan identitas yang tercatat dalam buku Kutipan
13 — 0
Menimbang, bahwa untuk melengkapi uraian penetapan ini ditunjukberita acara persidangan perkara:ini sebagai bagian yang tidak terpisahkandari penetapan ini;TENTANG.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan: tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana tersebutdi atas; Menimbang, bahwa perobahanidentitas dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun2007 adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilan yang ammptnyai Kopentensi
Absolutdan Kopentensi Relative sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umumpasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 adalahPengadilan Agama atau Mahkamah Syariah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P.3, terbukti ParaPemohon berdomisili di Wilayah Kabupaten Kediri, maka perkara ini adalahmerupakan kewenangan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;Menimbang, bahwa alasan pokok yang dijadikan dasar Para Pemohonmengajukan perubahan identitas yang tercatat dalam buku Kutipan AktaNikah
14 — 2
pemohon dan pemohon II menyatakan di depansidang hendak mengadakan perubahan biodata yang tercantum dalam BukuPendaftaran Nikah dari KUA Kecamatan Laren, Nomor 420/39/X/2008,tanggal 11 Oktober 2008, oleh majelis hakim memandang sah dan dapatdipertimbangkan untuk selanjutnya ;Menimbang, bahwa perubahan identitas dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun2007 adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilan yang mempunyai Kopentensi
Absolutdan Kopentensi relative sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umumpasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Agama adalah Pengadilan Agama atauMahkamah Syariah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 sampai P.6, maka telahterbukti bahwa perkara ini adalah merupakan kewenangan PengadilanAgama Lamongan;Menimbang, bahwa alasan pokok yang dijadikan dasar para Pemohonmengajukan perubahan identitas karena adanya kesalahan dalam bukuDuplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Pemohon II telah menerima AktaNikah
16 — 1
bahwa untuk melengkapi uraian penetapan ini ditunjukberita acara persidangan perkara ini sebagai bagian yang tidak terpisahkandari penetapan ini;TENT ANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksuddantujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana telah teruraidiatas; .. 2Menimbang, bahwa perubahan identitas.dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul'sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun2007 adalah merupakan:kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Pen gadilan yang mempu nyai Kopentensi
Absolutdan Kopentensi Relative sebagaimana dimaksud:dalam ketentuan umumpasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 adalahPengadilan Agama atau Mahkamah Syari ah;Menimbang, bahwaberdasarkan buktiP.1,P.2 dan P.6, terbukti ParaPemohon berdomisili di'Wilayah Kabupaten Kediriy maka perkara ini adalahmerupakan kewenangan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;Menimbang, bahwa alasan pokok yang dijadikan dasar Para Pemohonmengajukan perubahan identitas yang tercatat dalam buku Kutipan AktaNikah