Ditemukan 1686 data
5 — 1
Jika telah sangat ketiadaan cinta seorang isteri kepada suaminya, maka hakim dapatmenjatuhkan talak suami tersebut dengan talak satu ; dan UndangUndang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 (2) jo Peraturan Pemerintah nomor9 tahun 1975 pasal 19 (f) jo Kompilasi Hukum Islam pasal 116 (f) jo H.IR pasal 125(1), maka telah ternyata bahwa gugatan Penggugat untuk diceraikan dengan Tergugattelah cukup beralasan hukum dan tidak melawan hak, dan karenanya dapatdikabulkan dengan verstek dengan dijatuhkannya talak satu
8 — 2
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harus diperiksadan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadapdipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Termohonharusdinyatakan tidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapiMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menuruthukum membuktikan dalildalilpermohonannya
9 — 12
atas,maka majelis memandang, sesuai dengan dalil hukum Islam sebagaimana telahdinukil dalam kitab Nash dan Hujjah Syariyah Badan Peradilan Agama halaman 47yang berbunyi :aalb no lall ale glb lgrg jae 9 Jl at) p a aiwl Isl Jika telah sangat ketiadaan cinta seorang isteri kepada suaminya, maka hakim dapat menjatuhkan talak suami tersebut dengan talak satu ;dan UndangUndang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 (2) jo Peraturan Pemerintah nomor9 tahun 1975 pasal 19 (f) jo Kompilasi Hukum Islam pasal 116 (f) jo H.IR
7 — 1
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan olehsuatu halangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harusdiperiksa dan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadap dipersidanganyang menurut hukum acara perdata bahwa Termohon harus dinyatakantidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapi Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menurut hukummembuktikan dalildalil permohonannya
7 — 1
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harus diperiksadan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadapdipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Termohonharusdinyatakan tidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapiMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menuruthukum membuktikan dalildalilpermohonannya
9 — 1
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harus diperiksadan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadapdipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Termohonharusdinyatakan tidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapiMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menuruthukum membuktikan dalildalilpermohonannya
7 — 1
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara ini,Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan Majelis Hakim telah berusaha untukmendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam pasal 130 H.IR danPeraturan Mahkamah Agung R.I nomor tahun 2008 ;Menimbang, bahwa Dra.SITI ROIKANAH,SH selaku mediator perkara inidalam laporannya pada pokok nya menyatakan bahwa proses mediasi telah gagal ;Menimbang, bahwa kemudian dibacakanlah
8 — 1
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara ini,Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan Majelis Hakim telah berusaha untukmendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam pasal 130 H.IR danPeraturan Mahkamah Agung R.I nomor tahun 2008 ;Menimbang, bahwa Drs.
8 — 1
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara ini,Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan Majelis Hakim telah berusaha untukmendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam pasal 130 H.IR danPeraturan Mahkamah Agung R.I nomor tahun 2008 ;Menimbang, bahwa Drs.ABDUL MALIK selaku mediator dalam perkara inidalam laporannya pada pokok nya menyatakan bahwa proses mediasi telah gagal ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat
11 — 2
Termohon telah dipanggil dengan patut oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Blitar, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidang ataumenyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedang tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, sertapermohonan Pemohon tersebut adalah tidak melawan hak dan berdasar atas alasan hukumoleh karena itu permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputus secara verstekmenurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
10 — 2
pula sudah tidakberhubungan lagi sebagaimana layaknya suami istri dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah menerangkan sebagaimanatersebut diatas yang untuk singkatnya di anggap sebagai telah di kutip dalampertimbangan ini ; Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa Tergugat harus dinyatakan benar menurut hukum bahwa Tergugat telah mengakuikebenaran semua dalil / alasan gugatan Penggugat pengakuan mana menurut ketentuanpasal 174 H.IR
8 — 1
Menghukum Penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;Atau mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara imi,Penggugat dan Tergugat hadir dipersidangan, Majelis Hakim telah berusaha untukmendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam pasal 130 H.IR danPeraturan Mahkamah Agung R.I Nomor tahun 2008;Menimbang, bahwa Dra.
7 — 1
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadiladilnya ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara ini,Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan Majelis Hakim telah berusaha untukmendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam pasal 130 H.IR danPeraturan Mahkamah Agung R.I nomor tahun 2008 ;Menimbang, bahwa Drs.
7 — 0
dantermohon sudah tidak saling berhubungan lagi, dan tidak pula salingmelaksanakan kewajiban; Bahwa, penyebab pertengkaran tersebut, karena termohon tidak terbuka maslahkeuangan dan jika utang pada orang lain tidak memberi tahu pemohon; Menimbang, bahwa termohon tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lainsebagai kuasanya yang sah untuk mengahadap ke persidangan, meskipun telah dipanggildengan resmi dan patut, dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah menurut hukum,maka berdasarkan pasal 125 (1) H.IR
tempat tinggal, dan selama itu pula antara pemohon dantermohon sudah tidak saling berhubungan lagi, dan tidak pula salingmelaksanakan kewajiban; Bahwa, penyebab pertengkaran tersebut, karena termohon merasa ataspenghasilan pemohon; Menimbang, bahwa termohon tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lainsebagai kuasanya yang sah untuk mengahadap ke persidangan, meskipun telah dipanggildengan resmi dan patut, dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah menurut hukum,maka berdasarkan pasal 125 (1) H.IR
7 — 7
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harus diperiksadan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadapdipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Termohonharusdinyatakan tidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapiMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menuruthukum membuktikan dalildalilpermohonannya
8 — 1
jurusitapengganti Pengadilan Agama Blitar sebagaimana relaas panggilan yangdipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadapdipersidangan atau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya.sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, serta permohonan Pemohon adalah tidakmelawan hak berdasar atas hukum, oleh karena itu permohonan Pemohon harus diperiksa dan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (I) H.IR
10 — 1
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harus diperiksadan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadapdipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Termohonharusdinyatakan tidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapiMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menuruthukum membuktikan dalildalilpermohonannya
7 — 1
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harus diperiksadan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadapdipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Termohonharusdinyatakan tidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapiMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menuruthukum membuktikan dalildalilpermohonannya
6 — 1
Termohon telah dipanggil dengan patut oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Blitar, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidang ataumenyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedang tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, sertapermohonan Pemohon tersebut adalah tidak melawan hak dan berdasar atas alasan hukumoleh karena itu permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputus secara verstekmenurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
10 — 1
nnn nnn nn neMenimbang, bahwa Termohon telah dipanggil dengan patut oleh jurusitapengganti Pengadilan Agama Blitar akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidangatau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya . sedangkan ternyatabahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah menuruthukum . serta permohonan Pemohon tersebut adalah berdasar atas alasan hukum, olehsebab itu permohonan Pemohon di periksa dan diputus secara VERSTEK menurutketentuan pasal 125 (I)H.IR