Ditemukan 2765 data
140 — 331
walaupun persidangan akan dilanjutkan, Majelis Hakimtetap menyampaikan kepada para pihak untuk mengupayakan perdamaian selamajangka waktu penyelesaian perkara ini selama 30 (dua puluh lima) hari kerja;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan denganpembacaan surat Permohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon tersebut Termohon memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Gugatan tidak jelas dan kabur (abscuur
1.ABDUL AZIZ
2.AGI
3.H. ANDI PRAYITNO
4.KOMARAWATI
5.NURUL AMALIYAH
6.ROSINTA MUTIARA S
7.SANDI INDRA ARISKA
8.SUTRIASIH
Tergugat:
1.HASAN BURHANUDDIN SUDIRMAN
2.H. MUHAMMAD FERRARI NURRACHADIAN
3.H. DEDEN FUAD NURRACHADIAN
4.dr. CELLICA NURRACHADIANA
5.DIANA DEWI, SH , Notaris
6.DEWI SAPUTRI
7.PT. BHUMI CIPTA SUWARNA
8.TUTY PURNANDARY, Notaris PPAT
9.BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN BANDUNG
227 — 51
Mencampuradukan wansprestasi dan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan Para Penggugat dan eksepsiTergugat II,III,1V dan Turut Tergugat I,II, III menganai gugatan Penggugat abscuur libeltersebut , Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat tersebut dalamposita telah dijelaskan dasar hukum kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan,obyek sengketa jelas, petitum gugatan jelas dan tidak mencampuradukan gugatanperbuatan melawan hukum dan wansprestasi;Menimbang
178 — 64
bahwa walaupun persidangan akan dilanjutkan, Majelis Hakimtetap menyampaikan kepada para pihak untuk mengupayakan perdamaian selamajangka waktu penyelesaian perkara ini selama 30 (dua puluh lima) hari kerja;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan denganpembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon tersebut Termohon memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Gugatan tidak jelas dan kabur (abscuur
120 — 64
Gugatan Penggugat Kabur/Abscuur libel:1.Bahwa mencermati gugatan Penggugat yang menyatakan memiliki tanahyang termasuk dalam area kawasan perkantoran Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan, berdasarkan bukti kepemilikan tanah Surat KeteranganHak Milik Tanah Nomor 88/I15/KC/1981 dengan registrasi Nomor 89/III/2/PAT/1981, atas nama Sabransyah Jahri, tanggal 10 Desember 1981, yangterletak dahulu dikenal dalam lingkungan RT.1, Rk.1, Rancah GuntungUpih, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Pemerintah
92 — 60
Serta Putusan Mahkamah Agung RI dalampeninjauan kembali No : 399 PK/Pdi/2010 ,dimana dalam perkaratersebut mempunyai subyek dan obyek yang sama ,sementara menurutyurisprodensi Mahkamah Agung RI No 1226.K/Pdt/2001 tertanggal 20Mei 2002 telah menyatakan bahwa : meskipun kedudukan subyeknyaberbeda, obyeknya sama dengan perkara yang telah diputus terlebihdahulu dan sudah berkekuatan hukum tetap ,sehingga gugatandinyatakan nebis in idem.EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT KABUR (ABSCUUR LIBELI) Bahwagugatan Penggugatadalah
ADEN ARTA JAYA
Tergugat:
1. PT. MEGASARI MAKMUR
2.PT. SEJATI KARYA MANDIRI
3.PT. TRIGUNA BINA SEJAHTERA
84 — 32
bekerjaberdasarkan PKWT dan masa kerja telah berakhir dengan Tergugat pada tahun 2015 ; Bahwa terdapat kontradiksi antara dalil Penggugat yang mendalilkanagar Tergugat / Megasari berkewajiban menerbitkan suratpengangkatan Penggugat sebagai karyawan tetap Tergugat /Megasari sejak Penggugat pertama kali bekerja di perusahaanTergugat dengan dalil Penggugat yang meminta Tergugat membayarupah proses sejak proses perselisihan berlangsung ; Bahwa berdasarkan dalil eksepsi tersebut Gugatan Penggugat kabur(abscuur
99 — 61
Dengandemikian Gugatan Penggugat dinyatakan kabur, karena batasbatas yang tidak jelas dan hanya rekaan Penggugat saja.Bahwa Gugatan Penggugat patut Ditolak, karena luas tanahyang diajukan oleh Penggugat sebagaimana terbaca dalamGugatan Penggugat seluas : 3.916,50 M2, adalah tidak benardan sangat Kabur (Abscuur Libeli), karena luas tanah tersebuthanya merupakan luas rekaan dari Penggugat karena belumpernah diukur secara kadasteral oleh lembaga yang berkopotenuntuk itu.
103 — 29
Gugatan Penggugat Penggugat Tidak Jelas, Kabur ( abscuur libel ), Tidak BerdasarkanHukum Dan Tidak Sinkron ; 1.
135 — 91
PEWARISalias PEWARIS atau PEWARIS;Menimbang, bahwa para Penggugat dalam jawab menjawabnyamendalilkan bahwa bangunan yang ada di atas tanah yang menjadi objek sengketaadalah harta warisan dari pewaris alm.PEWARIS alias PEWARIS namun paraPenggugat tidak menjelaskan bangunan tersebut secara rinci baik ukuran danluasnya dan para Penggugat juga tidak menjelaskan bangunan tersebut terbuat dariapa, sehingga objek sengketa berupa bangunan diatas tanah seluas 2190 meterpersegi menjadi tidak jelas (abscuur
133 — 36
tentu dalam keadaan sebaliknya;Bahwa kalau di dalam surat dakwaan suatu uraian perbuatan yang salingbertentangan itu berarti surat dakwaan tidak jelas dan itu obscuur libel itumempunyai konskwensi hukum, jadi kalau syarat materiil tidak terpenuhimaka surat dakwaan itu batal, tetapi kalau syarat formil dapat diajukankeberatan;Bahwa apabila suatu kata yang dipakai mempunyai pengertian dalamdakwaan menggunakan kata atau, atau dalam kurung tetapi dalam kataitu. tidak saling menghubung maka hal tersebut abscuur
129 — 110
TENTANG GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)Bertitik tolak pada gugatan Penggugat terkait dengan obyek mupun dasarperolehan hak gugatan Penggugat tidak dapat mengemukakan secara jelasmengenai fisik bidang tanahnya terkait dengan letak tanah maupun batasbatasnya sehingga obyek gugatannya tidak jelas sehingga gugatan aquomerupakan gugatan kabur (abscuur libel);4.
1.HJ. ARYATINI Alias TINI Binti H. KOESASI
2.ERZANIE FAHMI Bin ABDURRACHMAN
3.IKHSANA FAJERIN Bin ABDURRACHMAN
Tergugat:
1.NURLAILA
2.TAUFIKURRAKHMAN
3.BAYU SAPUTRA
4.M. FARKHAN
5.RENDANG ADI
6.YANDI KAMITONO
7.SARI RAHMAWATI
Turut Tergugat:
1.KEPALA DESA MAKMUR MULIA
2.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TANAH BUMBU
148 — 78
materil yang di dalilkan Para Penggugat Dalam Konpensi /Para Tergugat Dalam Rekonpensi dalam point 10 terkesan memaksakandan sangat tidak rasional karena Para Penggugat Dalam Konpensi / ParaTergugat Dalam Rekonpensi tidak menjelaskan secara rinci atas kerugianPara Penggugat Dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi yangmencapai sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah) sehinggadapat dikualifikasikan Gugatan Para Penggugat Dalam Konpensi / ParaTergugat Dalam Rekonpensi adalah kabur atau abscuur
77 — 12
Bahwa batas batas Tanah Para Penggugat setelahdigabungkan menjadi satu hamparan tidak jelas, apalagi ParaPenggugat didalam dalil gugatannya tidak ada menyebutkanbatas batas tanahnya, sehingga gugatan Para Penggugatsudah dapat dikategorikan kabur( Abscuur libel).4.
82 — 43
Bahwa tanggapan para Penggugat Konvensi point 5 harus ditolak/dikesampingkan dan Tergugat tetap pada tanggapan terdahulu bahwa gugatanPenggugat kabur dan tidak sempurna sebab Para Turut Tergugat s/d VIII tidakjelas sama sekali dalam dalil gugatan apa posisinya dan peranannya sehinggaditempatkan sebagai pihak para Turut Tergugat, karenanya gugatan paraPenggugat abscuur libel dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;.
97 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
akanmenyulitkan pelaksanaan putusan.Gugatan kabur/abscur libel dan merupakan gugatan prematur.Bahwa obyek gugatan para Penggugat dikaitkan dengan produk atausertipikat tanah dan atau perbuatan hukurn menyangkut substansial pokokpermasalahan dari gugatan ini yang dilakukan oleh Turut Tergugat II selakuPejabat atau Badan Tata Usaha Negara dibidang administrasi pertanahanbelum ada, maka secara yuridis gugatan para Penggugat yang tertujukepada Turut Tergugat II dapat diklasifikasikan sebagai suatu gugatankabur/Abscuur
358 — 257
PEWARISalias PEWARIS atau PEWARIS;Menimbang, bahwa para Penggugat dalam jawab menjawabnyamendalilkan bahwa bangunan yang ada di atas tanah yang menjadi objek sengketaadalah harta warisan dari pewaris alm.PEWARIS alias PEWARIS namun paraPenggugat tidak menjelaskan bangunan tersebut secara rinci baik ukuran danluasnya dan para Penggugat juga tidak menjelaskan bangunan tersebut terbu at dariapa, sehingga objek sengketa berupa bangunan diatas tanah seluas 2190 meterpersegi menjadi tidak jelas (abscuur
182 — 124
Bahwa obyek gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur (abscuur libels)sebab para Penggugat tidak bisa menjelaskan batas batas tanah yang diklaimoleh Para Penggugat merupakan hasil pembelian dari Alm. orang tua ParaPenggugat dan bukti kepemilikannya berupa apa, Buku C Desa dan atau PetokNomor berapa atas nama siapa, untuk itu gugatan Para Penggugat sepatutnyauntuk ditolak atau setidaknya gugatan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijkeverklaad ) ;3.
150 — 58
Dengan demikian Gugatan Penggugat dinyatakan kabur, karenabatasbatas yang tidak jelas dan hanya rekaan Penggugat saja.Bahwa Gugatan Penggugat patut Ditolak, karena luas tanah yang diajukanoleh Penggugat sebagaimana terbaca dalam Gugatan Penggugat seluas :3.916,50 M2, adalah tidak benar dan sangat Kabur (Abscuur Libeli), karenaluas tanah tersebut hanya merupakan luas rekaan dari Penggugat karenabelum pernah diukur secara kadasteral oleh lembaga yang berkopotenHal 67 dari 86 hal Perkara No 175/PDT/
86 — 39
peristiwa Perbuatan orang lain yangsepersenpun tidak ada menceritakan atau akibat kerugianyang dilakukan oleh perbuatan terdakwa.Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlahjelas terlinat ketidakmampuan dalam menguraikan tentangperbuatan Terdakwa NUR FAUZAN CHOLIK, SH, MKn bin KUSNANI ,dan tidak secara cermat, karena hanya menguraikan peristiwayang dilakukan orang lain, bukan oleh perbuatan terdakwaTerdakwa NUR FAUZAN CHOLIK, SH, MKn bin KUSNANI , sendiri.Tentang Dakwaan Kabur (abscuur
1.SUMARAN
2.URIA MANSYUR
3.RUDOLF MANSYUR
Tergugat:
1.SULEMAN TAMRIN
Turut Tergugat:
1.RURU alias PAPA PISTA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
100 — 33
(dua) petak tanah sawah;Berdasarkan uraian Tergugat sebagaimana tersebut diatas maka syaratsayarat formil gugatan Para Penggugat adalah cacat formil (abscuur libel),sehingga konsekuensi hukumnya adalah gugatan Para Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaarad);Mengenai Pokok Perkara:Bahwa terhadap jawaban kami mengenai pokok perkara akan kami tanggapidalam uraian sebagai berikut:1.Bahwa apa yang diuraikan dalam Eksepsi diatas harus pula dianggapsebagai satu kesatuan dengan