Ditemukan 6514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2005 — Putus : 16-11-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1198 / Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 16 Nopember 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
173
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR , namun demikian karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 04-10-2004 — Putus : 16-02-2005 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1877/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 16 Februari 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
152
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 08-12-2003 — Putus : 21-01-2004 — Upload : 12-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1983/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 21 Januari 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
210
  • oleh suatu halangan yang sah, namun demikian karenaperkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraiantidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja6karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 08-02-2006 — Putus : 22-03-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 249/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 22 Maret 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 20-02-2006 — Putus : 29-03-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 329/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 29 Maret 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 14-03-2006 — Putus : 05-04-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 473/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 5 April 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
80
  • personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 15-12-2006 — Putus : 10-01-2007 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2363/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 10 Januari 2007 — PEMOHON VS TERMOHON
111
  • kelompok hukum perorangan ( personil recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 29-11-2006 — Putus : 03-01-2007 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2204/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 3 Januari 2007 — PEMOHON VS TERMOHON
121
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namundemikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuandan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 30-11-2005 — Putus : 21-12-2005 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2320/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 21 Desember 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
141
  • personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 03-01-2005 — Putus : 26-01-2005 — Upload : 28-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 65/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 26 Januari 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
104
  • kelompok hukum perorangan ( personil recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 14-11-2005 — Putus : 07-12-2005 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2161/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 7 Desember 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
90
  • hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; 222222 2 noon n nnn nn nena nnn n nnn nn nee Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 14-03-2005 — Putus : 27-07-2005 — Upload : 02-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 594 / Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 27 Juli 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
111
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR , namun demikian karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 18-07-2005 — Putus : 03-08-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1493/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 3 Agustus 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
133
  • personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 16-11-2005 — Putus : 29-03-2006 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2207/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 29 Maret 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
111
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 22-10-2003 — Putus : 17-03-2004 — Upload : 25-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1809/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 17 Maret 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • didalammaupun diluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 04-02-2005 — Putus : 23-03-2005 — Upload : 02-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 301/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 23 Maret 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 23-08-2006 — Putus : 18-10-2006 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1550/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 18 Oktober 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
90
  • perorangan ( personen recht ) bukan masuk dalam kelompokhukum kebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklahdibenarkan dalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 05-03-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 06-02-2019
Putusan PA ENREKANG Nomor 85/Pdt.G/2018/PA.Ek
Tanggal 10 Juli 2018 — PEMOHON VS TERMOHON
136
  • bahwa indikasi terjadinya perselisihan dan percekcokansecara teruS menerus yang sudah sulit untuk dirukunkan antara Pemohondengan Termohon telah terjadi pisah tempat tinggal selama 3 tahun lamanyatanpa saling melaksanakan hak dan kewajiban sebagai suami isteri, selain ituupaya perdamaian secara maksimal telah diupayakan majelis dan pihakkeluarga namun Pemohon tetap bersikeras untuk bercerai dengan Termohon;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui apa atau siapa menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon danTermohon, pertimbangan yang demikian didasarkan pada YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16Oktober 1996;Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas
Register : 16-04-2012 — Putus : 04-07-2012 — Upload : 17-12-2012
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 419/Pdt.G/2012/PA Pmk.
Tanggal 4 Juli 2012 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
60
  • merupakan sendi dasar dan menjadi kewajiban suami isteridalam hidup berumah tangga (vide : Pasal 33 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam); Menimbang bahwa dalam syariat Islam pernikahan merupakan akad yang sangatkuat ( Mitsaqon ghalidzan) untuk mentaati perintah Allah atas dasar saling mencintai dankerelaan dengan pergaulan yang maruf guna menegakkan HukumHukum Allah ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
    monial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumahtangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat, pertimbangan yang demikian didasarkan padaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16OktoberMenimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
Register : 04-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 31-12-2018
Putusan PA TARAKAN Nomor 0308/Pdt.G/2018/PA.Trk
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • sedangkanPenggugat tetap bersikeras ingin bercerai dengan Tergugat, dan Tergugat tidakpernah datang menghadap di persidangan tanpa alasan yang sah, meskipuntelah dipanggil dengan resmi dan patut, maka menurut Hakim berdasarkanYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Nomor 237 K/AG/1998 tanggal 17Maret 1999, faktafakta tersebut sudah membuktikan adanya perselisihan danpertengkaran secara terus menerus antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
    monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami olehPenggugat dan Tergugat, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudahpecah atau masih bisa dirukunkan kembali.