Ditemukan 771 data
85 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daftar Hadir Pembahasan KAK Apraisal Relokasi PKL Eks.Jl. MA. Salamun Ke Pasar Jambu Dua ;13.3. 2 (dua) lembar copy notulen rapat Pembahasan KerangkaAcuan Kerja (KAK) Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA.Salamun Ke Pasar Jambu Dua tanggal 6 November 2014;13.4. 1 (satu) lembar copy Surat Undangan PembahasanLaporan Pendahuluan Apraisal Relokasi PKL Eks. JI.
MA.Salamun Ke Pasar Jambu DuaNomor 005/689 UMKMPKLtanggal 27 November 2014 ;13.5. 1 (satu) lembar copy daftar hadir Pembahasan LaporanPendahuluan Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA. SalamunKe Pasar Jambu Dua ;13.6. 2 (dua) lembar copy notulen rapat PembahasanPendahuluan Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA. SalamunKe Pasar Jambu Dua tanggal 28 November 2014 ;13.7. 1 (satu) lembar copy Surat Undangan rapat PembahasanLaporan Akhir Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA.
No. 222 PK/PID.SUS/201814.13.8. 1 (satu) lembar copy daftar hadir rapat PembahasanLaporan Akhir Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA. SalamunKe Pasar Jambu Dua ;13.9. 1 (satu) lembar copy notulen rapat Laporan Akhir ApraisalRelokasi PKL Eks. JI. MA.
Salmun sebesar Rp5.175.000,00(asli) ;3 (tiga) lembar copy Daftar Honor Tim Teknis Apraisal LaporanPendahuluan Kegiatan Perencanaan Pengadaan Lahan UntukRelokasi PKL Eks JI. Salmun sebesar Rp5.175.000,00 (asili) ;4 (empat) lembar Daftar Honor Tim Tekhnis Perencanaan/PraDesain Pembahasan KAK Pra Pra Desain Pengadaan Lahan UntukRelokasi PKL Eks Jl. Salmun sebesar Rp3.900.000,00 (asii):2 (dua) lembar copy daftar Honor Pelaksanaan KegiatanPerencanaan Pengadaan Lahan Untuk Relokasi PKL Eks Jl.
No. 222 PK/PID.SUS/201853.54.55.1 (satu) lembar kuitansi Pembayaran Paket Pekerjaan JasaKonsultan Apraisal Relokasi PKL sebesar Rp39.824.583,00tanpa tanggal bulan Desember 2014 ;1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor931/005931/LS/2014 tanggal 30 Desember 2014 (asili) ;1 (satu) eksemplar bukti pembayaran 100% pada paket pekerjaanBelanja Dokumen Kajian Relokasi PKL ke Warung Jambu sebesarRp34.252.000,00 dengan rincian : (asli) ;1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor931
405 — 381 — Berkekuatan Hukum Tetap
denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Bandung telahsalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa dalam pertimbangan putusannya Judex Facti menyatakantidak setuju dengan jumlah tuntutan ganti kerugian yang diajukan olehPemohon Keberatan, sehingga Hakim menentukan sendiri jumlah gantikerugian yang adil dan layak seperti termuat dalam putusan Judex Fact;Bahwa berdasarkan ketentuan undangundang yang menentukanjumlah ganti kerugian tersebut adalah lembaga apraisal
5 tahun 2012:Penilai Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan penilai pemerintahyang sudah ditetapkan/memperoleh izin dari Menteri Keuangan untukmemberikan jasa penilaian;Bahwa dalam perkara a quo pihak Termohon Keberatan telahmenunjuk secara resmi Kantor Jasa Penilai Publik Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU) tanggal 27 November2017;Bahwa oleh karena itu jika Pemohon Keberatan merasakeberatan/tidak setuju dengan hasil penilaian yang telah ditetapkan olehlembaga apraisal
yang secara resmi telah ditunjuk oleh Termohon Keberatan, maka ia harus dapat mengajukan nilai pembanding dari jasa penilailembaga apraisal independen yang lainnya;Bahwa ternyata dalam perkara a quo Pemohon Keberatan tidakdapat mengajukan hasil penilaian yang bersifat independen lainnya, makaHakim tidak dapat menentukan sendiri jJumlah penggantian kerugiantersebut:Bahwa oleh karena Pemohon Keberatan hanya mendasarkanpenilaiannya dari timnya sendiri serta keterangan ahli yang keterangannyatidak menggunakan
156 — 531
(vide Pasal 33 UU Nomor 2 tahun2012)Sehingga nilai ganti kerugian terhadap bidang tanah tidak sama,karena masingmasing Pemohon memiliki alas hak atas tanah, luas bidangtanah yang tidak sama dan itemitem yang dinilai oleh Penilai (apraisal)tidak sama antara satu Pemohon dengan Pemohon lain.6.
Nilai ganti kerugianyang diterbitkan oleh Penilai/Apraisal adalah ambang batas maksimumyang dapat dibayarkan kepada pihak yang berhak .Bahwa sebelum pelaksanaan musyawarah padatanggal31 Mei 2018, berdasarkan reviu BPKP Perwakilan Propinsi Sulsel danBPKP Pusat Nomor LHR237/PW21/2/2018 Tanggal 27 April 2018 yangtelah melakukan verifikasi terhadap seluruh data dukung yang digunakandalam melakukan penilaian ganti kerugian, dan dengan adanya hasillaporan pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulsel
Karena sesuaidengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012, ada tim yang namanya TimAppraisal yang punya kewenangan untuk menentukan dan menilai hargatanah;Bahwa sebelum BPN turun mengukur, Tim Apraisal tidak memberikansemacam gambaran harga ganti rugi tanah permeter kepada masyarakat;Bahwa yang dijelaskan oleh Tim Appraisal di pertemuan tersebut adalahbahwa nanti ada cara penilaian terbuka dan penilaian tertutup.Harga tanah tidak semuanya sama, tergantung dari kondisi tanah masingmasing.
Karena BPN memang tidakpernah menyebutkan harga, dan selalu dikatakan bahwa itu kewenanganTim Apraisal; Bahwa dalam pertemuan ke6 tersebut Tim Appraisal tidak hadir dan saksijuga tidak mengetahui apa sebabnya tidak hadir;Halaman 31 dari 100 Putusan Nomor 15/Pdt.
G/2018/PN Tkanilai dasar tanah yang telah ditentukan oleh tim Apraisal kepada masingmasing Para Penggugat/Para Pemohon;4. Menghukum Tergugat/Termohon untuk melaksanakan pemberian gantikerugian kepada Para Penggugat/Para Pemohon sesuai dengan besarnyaganti kerugian yang ditetapkan;5. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Pemohon untuk selain danselebihnya;6.
88 — 17
Pada bulan Agustus 2016 saksidiberitahu oleh Sdri HENI kalau biaya apparaisal tersebut tidak ada;Bahwa terdakwa mengatakan untuk segera transfer Rp. 16.500.000, (enambelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran apraisal, jika tidaksegera transfer maka kredit di Bank Kesejahteraan Ekonomi tidak bisa cairdan terdakwa mendesak saksi untuk segera transfer;Halaman 14 dari 44 Putusan Nomor : 01/Pid.B/2017/PN.
Tahap ketiga cair pada tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp82.760.000,00(Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) masukke rekening masingmasing karyawan kemudian oleh karyawan diambiltunai dan diserahkan kepada Saya selaku accounting;Pengajuan Rp1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)Total pencairan Rp1.238.247.290,00 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga PuluhDelapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah);Bahwa sekitar tanggal 07 Mei 2015 saksi disuruh terdakwa untuk membayarDP Apraisal
, kKemudiansaling tukar no HP, selanjutnya saksi tidak pernah kontakkontak denganALDO dan sekitar 1 tahun kemudian terdakwa meminta saksi untuk dicarikanteman apraisal dan saksi ingat pernah kenalan dengan ALDO, lalu saksimemberikan no HP ALDO kepada terdakwa selanjutnya terdakwa yangberhubungan langsung dengan ALDO, saksi tidak mengetahui selanjutnya;Bahwa setahu saksi yang menyuruh membuat satu bendel perihal penilainmesin dan utiliti yang dikeluarkan dari kantor jasa penilai publik RAHARDIUTAMA
DAN REKAN yang beralamat di JI Slamet raharjo 42 Surakartaadalah terdakwa sendiri;Bahwa katakata terdakwa saat meminjam rekening saksi adalah : MasSUBKHAN saya pinjam rekening untuk pembayaran apraisal;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan ada bagian yang tidakbenar yaitu mengenai : Pertama, saksi mengetahui bahwa pada saat menyerahkan uangsebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) memang sudah adapermasalahan karena Terdakwa memberitahukannya melalui teleponbahwa Terdakwa sudah diperiksa
tersebut cairjuga tanpa apraisal tersebut; Bahwa barang bukti uang yang disita oleh penyidik adalah sekitar Rp.11.000.000, (sebelas juta rupiah), sedangkan sisanya dibawa oleh ALDO; Bahwa saat perkara masih di kepolisian ada yang meminta uang kepadaterdakwa sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) agar masalahhukum terdakwa selesai, kemudian turun menjadi Rp. 75.000.000, (tujuhpuluh lima juta rupiah) namun tidak diberi oleh terdakwa maupun penasehathukum terdakwa;Menimbang, bahwa Penuntut
Terbanding/Penuntut Umum : NASRAN AZIS, SH
112 — 150
Daftar Hadir Pembahasan KAK Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl.MA. Salmun Ke Pasar Jambu Dua.13.3. 2 (dua) lembar copy notulen rapat Pembahasan KerangkaAcuan Kerja (KAK) Apraisal Relokasi PKL Eks. JI. MA. SalmunKe Pasar Jambu Dua tanggal 6 November 2014.13.4. 1 (satu) lembar copy Surat Undangan Pembahasan LaporanPendahuluan Apraisal Relokasi PKL Eks. JI. MA.
Jasa Konsultan Apraisal pagu anggaran Rp.41.100.000,3.
Salmundieksekusi serta sebelum adanya SK penetapan lokasi.Bahwa hasil (out put) dari pekerjaan apraisal relokasi PKL eks MA.Salmun yang dilaksanakan oleh KJPP RN.
Salamun Ke Pasar JambuDua Nomor: 005/476.1 UMKMPKL tanggal 5 November 2014.Daftar Hadir Pembahasan KAK Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl.MA. Salamun Ke Pasar Jambu Dua.2 (dua) lembar copy notulen rapat Pembahasan KerangkaAcuan Kerja (KAK) Apraisal Relokasi PKL Eks. JI. MA. SalamunKe Pasar Jambu Dua tanggal 6 November 2014.1 (satu) lembar copy Surat Undangan Pembahasan LaporanPendahuluan Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA.
Terbanding/Terdakwa I : TRISMANTO Bin SUTRINO TRISNO RAHARJO
Terbanding/Terdakwa II : EKO YUDI PRASETYO Bin SUYUD DWIJO MARTONO
151 — 34
EKO YUDI PRASETYO TeamLeader Bank Mega pada tanggal 27 Nopember 2012 mengajukanpenilaian terhadap dokumen pengajuan kredit melalui system komputerpada Bank Mega nama systemnya adalah Sytem Managemen Apraisal(SMA) dan melampirkan berupa Foto Copy Sertifikat tanah SHM804/Parangjoro, Sukoharjo An.
DJONO kepada bagianpenilaian/Appraisal yaitu YUSTISIONO DEWANTO, S.T. selanjutnyaYUSTISIONO DEWANTO, S.T. melakukan penilaian jaminan tersebutdengan cara datang ke lokasi jaminan dan setelah melihat lokasi jaminandengan gambar yang tertera pada Foto Copy sertifikat tidak Sesuaidengan lokasi sehingga YUSTISIONO DEWANTO, S.T. membuatlaporan dalam Sytem Managemen Apraisal (SMA) bahwa jaminanSHM 804/Parangjoro, Sukoharjo An.
EKO YUDI PRASETYOTeam Leader Bank Mega pada tanggal 27 Nopember 2012 mengajukanpenilaian terhadap dokumen pengajuan kredit melalui system komputerpada Bank Mega nama systemnya adalah Sytem Managemen Apraisal(SMA) dan melampirkan berupa Foto Copy Sertifikat tanan SHM804/Parangjoro, Sukoharjo An.
DJONO kepada bagianpenilaian/Appraisal yaitu YUSTISIONO DEWANTO, S.T. selanjutnyaYUSTISIONO DEWANTO, S.T. melakukan penilaian jaminan tersebutdengan cara datang ke lokasi jaminan dan setelah melihat lokasijaminan dengan gambar yang tertera pada Foto Copy sertifikat tidaksesuai dengan lokasi sehingga YUSTISIONO DEWANTO, S.T. membuatlaporan dalam Sytem Managemen Apraisal (SMA) bahwa jaminan SHM804/Parangjoro , Sukoharjo An.
145 — 132
Cirebon.Asli Persetujuan Tambah Uang (TU) Nomor : 900/326.a/DPPKADAsli Daftar Surat Setoran Pajak (SSP)Asli Daftar Kwitansi Pembayaran Makan Minum Cetak Fotocopy danPenjilidan.Asli STS Pengembalian.Asli Daftar HonorAsli Foto Bukti PembayaranAsli Dokumen pengadaan Barang / Jasa Nomor : 01/SPK/PPKBJAPP/IV/2015 mengenai pekerjaan Pembebasan Lahan untuk ruangterbuka hijau pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota CirebonTahun anggaran 2015.Asli Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai harga Tanah(Apraisal
Pak Hadi mengakumendapatkan paket pekerjaan dari Kepala DKP terdahulu (saksiSumanto) berupa pekerjaan Belanja Jasa Apraisal Pembebasan Lahan.Setelah itu saksi menghadap Kepala DKP (saksi M. Taufan Bharata) danmenanyakan perihal penunjukkan apraisal. Kemudian Kepala DKPmenunjuk saksi untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padaPekerjaan Belanja Jasa Apraisal untuk Pembebasan Lahan tersebutdengan nilai Pagu Anggaran Rp. 45.000.000, (empat puluh lima jutarupiah).
dan berhak dibayar senilai kontrakRp. 44.330.000, (empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh riburupiah), KJPP penilai menyerahkan buku laporan.Selanjutnya saksimelaporkan hasil pekerjaan apraisal kepada Pengguna Anggaran/PA(saksi Mohamad Taufan Bharata) dan Ketua Tim Teknis PendukungKegiatan Pengadaan Lahan tersebut (saksi R.
Miftah FA didapat oleh apraisal pada saat apraisalmelakukan penghitungan, mengenai tanggal pastinya saksi tidak tahudengan keterangan dari apraisal bahwa sertifikat tersebut diserahkanoleh PA. Pada tanggal 08 April 2015 pagi jam 08.00 WIB dokumen atas 3(tiga) bidang tanah didapat apraisal dari Ketua Tim Teknis Pendukungyang barus saja mendapatkan dokumen tersebut dari Joko Jadi. Saat itulangsung digandakan apraisal untuk dicek ulang ke BPN dan KelurahanArgasunya.
antara apraisal dengan Karman ;Bahwa saksi tidak tahu mengenai dokumen berupa pembayaran SPPTPajak Bumi dan Bangunan seluas 11.064 Md?
266 — 152
Selain itu Penggugat juga meragukan penilai/apraisal tersebutmerupakan lembaga yang independent / bebas dari intervensi pihak lain atau tidak.Bahwa harga lelang di tetapkan oleh Tergugat I berdasar penilaian yang dilakukan olehPenilai/Apraisal Independen, yang bebas dari pengaruh siapa pun.Bahwa untuk membuktikan penilaian tersebut terlalu murah, ada campur tangan/intervensi pihak laian , maka Apraisal/Penilai yang telah menilai obyek sengketa harusdi ikut sertakan sebagai pihak dalam perkara a quo
untuk mengetahui fakta yang terjadisebenarnya, karena pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan Penggugat salahsatunya adalah Penilaian yang terlalu rendah.Bahwa oleh karena Apraisal Independen yang sudah menilai obyek sengketa , tidakdiikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, maka menjadikan proses gugatan a quopemeriksaan tidak sempurna sehingga sudah sepatutnya gugatan a quo oleh Majelis Hakimdinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard).3.
Bahwa mengenai nilai limit yang menurut Penggugat dianggap terlalu rendah, adalahnilai berdasar penilaian oleh Penilai/Apraisal Independent, dimana nilai limit lelangmerupakan nilai likuidasi yang tidak sama dengan nilai riil/nilai pasar . Nilai LimitLelang di tetapkan setelah memperhitungkan faktorfaktor resiko lelang.13.
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, yakni Penilai/ Apraisal harus digugat karenaPenggugat mendalilkan Penilai/ Apraisal telah menilai obyek lelang terlalu murah ;2.
2010 tentang PetunjukPelaksanaan Lelang sebagaimana terakhir dirubah denganPeraturan Menteri KeuanganNo.106/PMK.06/2013 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KeuanganNo.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, oleh karenanyaperbiatanTergugat I terkait proses eksekusi lelang adalah sah secara hukum ;Menimbang, bahwa Tergugat II menolak dalil Penggugat tersebut dan mendalilkanbahwa, harga limit yang menurut Penggugat terlalu rendah adalah nilai berdasar penilaian olehPenilai/Apraisal
165 — 69
Jasa Konsultan Apraisal pagu anggaran Rp. 41.100.000,3.
Atas permintaan dari HIDAYATYUDHA PRIATNA, S.H. pula Laporan Hasil Penilaian yang dibuat oleh RONNYNASRUN ADNAN, Dipl.Ing, MSc, Ph.D selaku apraisal dibuat tanggal mundurmenjadi tanggal 10 Desember 2014 seolaholah sesuai dengan limit waktukontrak kerja KJPP RN. ADNAN selaku apraisal;Bahwa dengan demikian maka hasil pekerjaan yang dilakukan oleh RN.
Salamun Ke Pasar Jambu Dua Nomor:005/476.1 UMKMPKL tanggal 5 November 2014.Daftar Hadir Pembahasan KAK Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA.Salamun Ke Pasar Jambu Dua.2 (dua) lembar copy notulen rapat Pembahasan Kerangka AcuanKerja (KAK) Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA. Salamun Ke PasarJambu Dua tanggal 6 November 2014.1 (satu) lembar copy Surat Undangan Pembahasan LaporanPendahuluan Apraisal Relokasi PKL Eks. JI. MA.
Salamun Ke Pasar Jambu Dua1 (satu) lembar copy notulen rapat Laporan Akhir Apraisal RelokasiPKL Eks. Jl. MA.
FADLY AMRAN, BBA, WALIKOTA PADANG PANJANG.
Tergugat:
PT. ALAM SEJAHTERA SEJATI
237 — 115
Hak dan kewajiban dihitung oleh lembaga Independen/ Apraisal;19.Bahwa oleh karena Penggugat meminta pembatalan perjanjian akibatperbuatanperbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat, hak dankewajiban masingmasing pihak untuk selanjutnya akan dinilai dandihitung oleh Lembaga Independen/ Tim Apraisal yang ditunjuk secarabersamasama antara Penggugat dengan Tergugat;Halaman 6 dari 122 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Pap.20.Bahwa apabila Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menunjukLembaga Independen
/ Tim Apraisal dalam jangka waktu 14 hari sejakputusan berkekuatan hukum tetap/ putusan dapat dijalankan terlebihdahulu, maka penunjukan Lembaga Independen/ Tim Apraisal menjadihak Penggugat seutuhnya;21.Bahwa penghitungan Lembaga Independen tidak termasuk hakpersentase 20 % yang sudah dihitung oleh Inspektorat ProvinsiSumatera Barat, sebagaimana tertera pada posita angka 15 di atas;22.Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan dengan alat bukti yang otentik,maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara
tersebut bertugas biasanya dibuatkontrak berapa apraisal tersebut bisa mengerjakan.
Apraisal tersebutkerjanya lebih cepat, untuk Bank saja untuk menilai kapasitas aset yangada apraisalnya bekerja tidak lebih 1 (Satu) bulan;Bahwa karena menyangkut kepada aspek pelaksanaan akan suatuputusan Pengadilan seyogyanya cara penunjukan apraisal berdasarkankesepakatan bersama penetapan apraisalnya;Bahwa mengikatnya hasil penghitungan apraisal, kalau permintaantersebut berasal dari kedua pihak yang mempunyai kepentinganseyogyanya mereka buat kesepakatan terlebin dahulu sebelum apraisalmelaksanakan
;Bahwa sepanjang yang Saksi ketahui yang dihitung oleh Apraisaladalah fisik atau nilai bangunan yang ada pada saat dilakukanpenghitungan, kemudian apraisal akan menghitung berdasarkan tahunpertahun, tahun pertama berapa nilainya, tahun kedua berapa nilainyadan sampai tahun terakhir berapa nilainya;Bahwa kapan mulai dihitungnya tentu tentu pada saat bangunantersebut dapat dipergunakan dan tetap berpatokan kepada jangkawaktu karena jangka waktu menjadi ukuran bagi apraisal, kKemudianjuga by step bangunan
111 — 61
Bahwa TERGUGAT telah melakukan proses penilaian ganti rugi tanahyang terkena TOL dengan menunjuk KANTOR JASA PENILAI PUBLIKFIRMAN AZIZ & REKAN (TERGUGAT Il) sebagai APRAISAL.
Bahwa TERGUGAT menyatakan bahwa nilai/oesaran ganti rugi yang akanditerima oleh PENGGUGATadalah sebesar hasil penilaian TERGUGAT II(apraisal) yang mana pada saat pertemuan tersebut tidak ada ruang bagi PENGGUGAT dan masyarakat lainnya untuk melakukan Tanya jawabinetarktiv dengan TERGUGAT sebagaimana layaknya sebuah forummusyawarah.8.
Selanjutnya dimusyarawahkan adalah bentuk gantikerugian berdasarkan Hasil Penilaian Apraisal (PeraturanPresiden Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 68 Ayat (3) dan PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Pasal25 Ayat (2) dan Ayat (3))..
Bahwa, menurut Penggugat penentuan besar ganti kerugiantersebut tidak dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundangundangan, dalil ini adalah tidak benar karena dimusyarawahkanadalah bentuk ganti kerugian/Undangundang Nomor 2 Tahun2012 Pasal 37, adapun besarnya bentuk nilai ganti kerugianadalah sesuai dengan Hasil Penilai oleh Apraisal..
Kepala BPN KabupatenLampung Tengah, berdasarkan penilaian Apraisal, bukan oleh TurutTergugat II;5. Bahwa kewenangan Turut Tergugat Il dalam kegiatan Pengadaan Tanahuntuk Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar II adalah sebatas padatahap persiapan;6. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanahbagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Tim Persiapan meliputi:a.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Mandiri Tbk, Business Banking Center Pekanbaru
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Negara
Terbanding/Tergugat III : Agus Sanjaya
99 — 26
Begitupun Appraisal mandiri yang Penggugat lakukan padaKantor Apraisal Toto Suharto & Rekan12 Oktober 2017 (dimana Tergugat juga melakukan appraisal pada kantor yang sama) nilai tanah danbangunan Penggugat sebesar Rp. 664.900.000, (enam ratus enam puluhempat juta Sembilan ratus ribu rupiah).
BegitupunAppraisal mandiri yang Penggugat lakukan pada Kantor Apraisal TotoSuharto & Rekani2 Oktober 2017 (dimana Tergugat juga melakukanappraisal pada kantor yang sama) nilai tanah dan bangunan Penggugatsebesar Rp. 664.900.000, (enam ratus enam puluh empat juta Sembilanratus ribu rupiah);Bahwa Bahwa Nilai harga jual lelang yang dilelang oleh Tergugat II senilaiRp. 354.000.000, (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) sangat jauhdibawahnilai survey yang ditetapbkan Tergugat dalam Surat PenawaranPemberian
Sebagaimana penilaian dari Kantor Apraisal Toto Suharto & Rekan pada tanggal 12Oktober 2017 serta biaya operasional gugatan di Pengadilan dan jasapengacara sebesar Rp. 150.000.000, ( seratus lima puluh juta rupiah).
73 — 51
bukan sekedar persetujuanatas perbuatan hukum Turut Tergugat sebagai suami;14.Bahwa dalam proses eksekusi sejak pelaksanaan annmaning, sitaeksekusi hingga lelang, Penggugat sebagai salah satu pemegang haksecara formil tidak dilibatkan, sehingga Penggugat menyatakan tidaktunduk pada setiap proses pemberesan yang telah dilakukan olehTergugat melalui pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat V;15.Bahwa terhadap sebagian hak tanah yang menjadi milik Penggugattersebut, tidak pernah dilakukan taksiran/ apraisal
Bahwa dengan tidak dilakukannya apraisal, maka Tergugat terbukti telah lalai menjalankan prosedur eksekusi lelang yangmewajibkan dipenuhinya apraisal tersebut, sehingga dengandemikian Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawanhukum.d. Bahwa fakta perbuatan melawan hukum selanjutnya adalahpemenang lelang atas harta jaminan milik Penggugat dan TurutTergugat adalah PT.
Bahwa pengajuan lelang kepada KPKNL Semarang/ Tergugat VIdiajukan oleh Tergugat tanpa disertai hasil apraisal darilembaga independen, serta dilakukan terhadap tanah yangmenjadi hak Penggugat sehingga penunjukan harga nilai lelangHalaman 5 dari 28 halaman Putusan Nomor 516/Pdt/2018/PT SMGdapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan Penggugat.Bahwa dengan tidak adanya apraisal atas nilai harta yangdijadikan jaminan pinjaman, dan kemudian dibeli sendiri dalamproses lelang sesuai harga yang telah
Yang secaraformil wajiob diberitahukan dalam tenggang waktu tertentu selainadanya pengumuman lelang.Bahwa KPKNL Semarang/ Tergugat VI telah melakukanpelelangan dengan harga nilai lelang yang tidak didasarkan padahasil apraisal, menjalankan permohonan yang diajukan olehTergugat yang secara hukum mengandung cacat hukum danmerupakan perbuatan melawan hukum.Bahwa KPKNL Semarang/ Tergugat VI telah melakukanpelelangan terhadap tanah yang secara mutlak menjadi hakPenggugat, yang tercatat berada dalam Sertifikat
210 — 55
Jasa Konsultan Apraisal pagu anggaran Rp. 41.100.000,3.
Salmundieksekusi serta sebelum adanya SK penetapan lokasi.Bahwa hasil (out put) dari pekerjaan Apraisal relokasi PKL eks JI. M A. Salmunyang dilaksanakan oleh KJPP RN.
ADNAN selaku Apraisal yangdatanya (berupa draft penilaian tanah dan bangunan dari apraisal KJPPRN. ADNAN) didapatkan dari Kepala Kantor Koperasi dan UMKM KotaBogor (HIDAYAT YUDHA PRIATNA).
Kehilangan pendapatan Berdasarkan perhitungan apraisal tersebut di atas menghitung nilai gantirugi tanah perbidang sebagaimana tercantum dalam SPH, sebagai contohbidang 1 tersebut di atas :1.Harga tanah bidang 1 nilai pasar sesuai daftar apraisal Rp.Halaman 303 dari 419Putusan No. 42/Pis.Sus/TPK/2016/PN.Bdg5.301.812/m22. Kemudian ditambahkan premium tanah sesuai dari apraisal yaitu Rp.6.407.800 : 7.302 m2 = Rp. 877.540/m23.
Salamun Ke Pasar Jambu Dua1 (satu) lembar copy notulen rapat Laporan Akhir Apraisal Relokasi PKLEks. Jl. MA.
150 — 81
oleh seluruhahli waris melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling lama 90 (sembilanpuluh) hari setelah terbitnya akta perdamaian;Pasal 7(1) Terhadap harta waris yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) dan (5) diatas, Para Pihak sepakat untuk menjual tanah tersebut dan hasil penjualannyaakan dibagi sesuai dengan Pasal 5 kesepakatan perdamaian ini;(2) Sebelum harta waris sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) di atasdijual, harus terlebin dahulu dilakukan penilaian dengan menggunakan jasapenilai/apraisal
8Hal. 6 dari 11 Akta Perdamaian No. 141/Pdt.G/2018/PA.Clg(1) Setiap ahli waris diberikan kesempatan untuk membeli tanahtanahtersebut dengan ketentuan rencana pembelian harus diberitahukan kepadaseluruh ahli waris paling lama 7 (tujuh) hari setelah penilaian objek sebagaimanadimaksud Pasal 7 ayat (2) di atas dilakukan, dan nilai pembelian tidak boleh lebihkecil dari harga yang telah dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik denganpemberian uang muka paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai apraisal
Terbanding/Penuntut Umum : NASRAN AZIS, SH
123 — 117
Jasa Konsultan Apraisal pagu anggaran Rp. 41.100.000,3.
Salmun dieksekusi serta sebelum adanyaSK penetapan lokasi.Bahwa hasil (output) dari pekerjaan apraisal relokasi PKL eks MA. Salmun yangdilaksanakan oleh KJPP RN.
Salmun Ke Pasar Jambu Duatanggal 28 November 2014.1 (satu) lembar copy Surat Undangan rapat Pembahasan LaporanAkhir Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA. Salmun ke Pasar JambuDua tanggal 10 Desember 2014.1 (Satu) lembar copy daftar hadir rapat Pembahasan Laporan AkhirApraisal Relokasi PKL Eks. JI. MA. Salamun ke Pasar Jambu Dua1 (Satu) lembar copy notulen rapat Laporan Akhir Apraisal RelokasiPKL Eks. Jl. MA.
Salamun Ke Pasar Jambu Dua Nomor:005/476.1 UMKMPKL tanggal 5 November 2014.13.2 Daftar Hadir Pembahasan KAK Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA.Salamun Ke Pasar Jambu Dua.13.3 2 (dua) lembar copy notulen rapat Pembahasan Kerangka AcuanKerja (KAK) Apraisal Relokasi PKL Eks. Jl. MA.
1.M. HIDAYAT
2.. KRISTINI
Tergugat:
1.KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK RENGGANIS, HAMID dan REKAN
2.FERRY SANTOSO
3.DJONI SALIM
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
162 — 41
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penilaian Apraisal atas SHM No. 921 seluas 1.430 m2 dengan bangunan
Magelang dan Jalan Sinduadi bukan nama jalanmelainkan nama Desa, atas hal tersebut menyebabkan Tergugat kesulitan dalammelakukan tangkisan atas gugatan Aquo;Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya jika Gugatan Aquo dinyatakan tidakdapat diterima;Bahwa Gugatan Penggugat Error In Persona,seharusnya Tergugat bukanlahpihak yang seharusnya di gugat, karena Tergugat menjalankan Apraisal atasdasar Penetapan Pengadilan Negeri Sleman, sehingga atas hasil Apraisal dariTergugat yang mengacu pada tolok ukur penilaian
dengan demikian jelas jika Gugatan Aquo tidak mempunyai dasar hukumdan sudah selayaknya Ditolak atau setidak tidaknya Tidak Dapat Diterima;KonpensiBahwa atas halhal yang termuat dalam Eksepsi mohon secara mutatis mutandistermasuk dalam hal konpensi;Bahwa Tergugat menolak seluruh dalildalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dalam gugatan ini;Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil gugatan Penggugat point nomor 10,karena Tergugat tidak pernah menurunkan harga nilai perhitungan Apraisal
Menyatakan Penilaian Apraisal atas SHM No. 921 seluas 1.430 m2 denganbangunan kurang lebih 1.447 m2 yang terletak di jl. Magelang Km 4,5, kelurahanSinduadi, Kecamatan Mlati,Kabupaten Sleman adalah sah dan mempunyaikekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan untuk dapat menjalankan putusan terlebin dahulu meskipun adaupaya hukum banding ataupun Kasasi;Rekonpensi1. Menyatakan Gugatan Rekonpensi dikabulkan untuk seluruhnya;2.
Menyatakan Menyatakan Penilaian Apraisal atas SHM No. 921 seluas 1.430 m2dengan bangunan kurang lebih 1.447 m2 yang terletak di jl. Magelang Km 4,5,kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati;Kabupaten Sleman adalah sah danmempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian sebesar Rp.70.000.000, (Tujuh puluh juta rupiah)4.
Menyatakan Penilaian Apraisal atas SHM No. 921 seluas 1.430 m2 denganbangunan kurang lebih 1.447 m2 yang terletak di Jalan Magelang Km 4,5,Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman adalah sah danmempunyai kekuatan hukum mengikat;3.
58 — 45
SUCOFINDO APRAISAL UTAMA.. a lta S@bDagai :TURUT TERMOHON KASASI semula TERMOHON KEBERATAN Ml:Berikut suratsurat penting lainnya berupa :1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada : Termohon Keberatan : 05 April 2018 ; Termohon Keberatan Il : 12 April 2018 ; Termohon Keberatan Ill : 12 April 2018 ;2. Akta Permohonan Pernyataan Kasasi tanggal 17 APRIL 2018 dari SARMINTO, Mediator Pertanahanberalamat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor JI.
36 — 15
Sertipikat Hak Milik Nomor: 8112/Desa Banjar Anyar,Surat UkurTanggal 10012011, Nomor:04791/Banjar Anyar/2011, Luas 100 M2, NIB:22.02.02.02.05515, Atas Nama : Ni Made Sriani (Tergugat 1) (Bukti P8),Dijual melalui Pelelangan umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL) Denpasar, yang hasilnya dipergunakan untuk membayarhutang Para Tergugat di BPR Kanti (Penggugat) Sebagaimana Point 6, 10dan 14 diatas atau Point 15 Huruf a,b, dan c diatas;18.Bahwa Berdasarkan Perhitungan Nilai Pasar oleh Apraisal
Rp.2.453.117.636,00(DuaMilyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Belas Ribu EnamRatus Tiga Puluh Enam Rupiah), Sedangkan Nilai Pasar dari KeduaAgunan/Jaminan tersebut diatas masingmasing Rp.1,498,752,000,00+ Rp.518,677,000,00 yaitu Sebesar = Rp.2,017,429,000,00(dua milyar tujuhbelas juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);19.Apabila Jumlah utang dari Ketiga Pinjaman Tergugat 1 tersebut dikurangidengan Nilai Pasar dari Kedua Agunan/jaminan milik Tergugat 1 (sesuaiPerhitungan Apraisal
tanah denganSertipikat Hak Milik Nomor: 8112/Desa Banjar Anyar, Surat Ukur Tanggal10012011, Nomor:04791/Banjar Anyar/2011, Luas 100 M2, NIB:22.02.02.02.05515, Atas Nama : Ni Made Sriani (Tergugat 1) (Bukti P8);Halaman 11 dari 28 Putusan Nomor 214/Pdt/2018/PT DPS.23.Bahwa mengingat Gugatan ini didukung oleh Alatalat Bukti yang Kuat danBerdasarkan atas Hukum serta mempertimbangkan nilai Agunan/Jaminanmilik Tergugat 1 lebin rendah daripada Jumlah hutangnya di BPR Kanti(Penggugat) (Ssesuai perhitungan Apraisal
Sriani (Tergugat 1), agarterbebas dari hunian maupun barangbarang milik Para Tergugat ataupihak lain yang menempati Agunan/jaminan tersebut dengan Biayasendiri dari Para Tergugat, bila perlu dengan bantuan Pihak Kepolisian;10.Menyatakan Hukum bahwa Nilai Pasar dari Kedua Agunan/Jaminan11Milik Tergugat 1 yaitu Sebesar = Rp.2,017,429,000,00(dua milyar tujuhbelas juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) adalah NilaiPasar yang diperoleh Berdasarkan Perhitungan yang Sah oleh PenilaiIndependent (Apraisal
MadeSriani (Tergugat 1), agar terbebas dari hunian maupun barangbarang milikPara Tergugat atau pihak lain yang menempati Agunan/jaminan tersebutdengan Biaya sendiri dari Para Tergugat, bila perlu dengan bantuan PihakKepolisian;Menyatakan Hukum bahwa Nilai Pasar dari Kedua Agunan/Jaminan MilikTergugat 1 yaitu Sebesar = Rp.2,017,429,000,00(dua milyar tujuh belas jutaempat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) adalah Nilai Pasar yang diperolehBerdasarkan Perhitungan yang Sah oleh Penilai Independent (Apraisal
81 — 51
Kaimanamenandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) nomor:06/238/601 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada saksi Thomas Murthidan surat tersebut diantaranya memuat ketentuan:Syaratsyarat penandatangan perjanjian kredit: telah menyerahkan asli Surat barang jaminan dan diikat dengansempurna;Syaratsyarat lain: Menyerahkan Laporan keuangan yang telah diaudit; Menyerahkan semua administrasi kelengkapan kapal dan diikathipotik; Agunan yang diserahkan dinilai /ditaksasi oleh lembaga apraisal
SBI selaku debitur (obemohon kredit) yaitu: menyerahkan asli suratbarang jaminan dan diikat dengan sempurna, Menyerahkan Laporan keuanganyang telah diaudit, Menyerahkan semua administrasi kelengkapan kapal dandiikat hipotik, Agunan yang diserahkan dinilai/ditaksasi oleh lembaga apraisal,tidak ada persetujuan kredit dari Komisaris PT. SBI dan terdakwa Ir. PARWOTOKRISTIANTO, SE.
SBI dengan maksud membeli kapal kontainersenilai Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) serta kekuranganpersyaratan berupa: Menyerahkan Laporan keuangan yang telah diaudit,Menyerahkan semua administrasi kelengkapan kapal dan diikat hipotik, Agunanyang diserahkan dinilai/ditaksasi olen lembaga apraisal dapat menyebabkantidak dapat dikembalikannya pinjaman kredit oleh PT.