Ditemukan 4594 data
PT. PUDAN KREASI
Tergugat:
BALAI PENGELOLA TRANPORTASI DARAT WILAYAH XIII PROVINSI NTT
Intervensi:
PT. TRI SAMA SAKTI CONTRACTOR
242 — 233
Bahwa apabila Penggugat tidak setuju dengan jawaban sanggah,maka selajutnya dapat mengajukan Sanggah Banding, yangHalaman 44 dari 93 halaman Putusan No.16/G/2020/PTUNKPGdiatur dalam Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018, Lampiran Poin4.2.14, yaitu: Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah Bandingditujukan kepada PA.
Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut: a.Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
Sanggah Banding dandisetorkan ke kas negara/daerah, g.
Sanggah Banding menghentikan proses Tender; h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, diangggapsebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penangananPONQAQUAN"; nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nn nn nennn nanan.
Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahPENQUMUMAN, 222 nnn nnn nnnc. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhirMASA SANGQGAN. $n nne n enn nnn nnn nnn nnn nese nend. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penwaranulang, atau pemilihan Penyedia ulang; e.
CV. AGATA INTI MULIA
Tergugat:
1. Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 01-Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah
153 — 95
Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukan evaluasiulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan penyedia ulang;e. Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka :1.
Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setujudengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggahbanding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaanpekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak adaKPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelan jawaban Sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;Halaman 36 Putusan Nomor : 20/G/2021/PTUNMDN.b.
Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran jaminan Sanggah Banding kepadapenerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelummendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan;d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJpaling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Klarifikasi dari PokjaPemilihan. Dalam Hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding;e.
Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihan melanjutkan proses pemilihnan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat Penandatangan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
PT. MULTI KARYA PRATAMA. Diwakili oleh MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
1.TIM POKJA PPBJ Pelabuhan Kelas II Nabire
2.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
1.PT. Citra Prasasti Konsorindo
2.PT. Marta Teknik Tunggal
405 — 770
Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
(e court)Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan pekerjaan konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penwaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;e.
Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
RIZAL FICHRI
Tergugat:
1.Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Solok
2.Pokja 18 UKPBJ Kabupaten Solok
199 — 1131
Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Putusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 474.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan
Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b.
Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaankonstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satupersen) dari nilai Pagu Anggaran.c.
KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPB) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA. dianggapmenerima Sanggah BandingPutusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 48e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPB)memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
POKJA PPB/JPP SATKER KUPP KELAS III SANGKULIRANG PADA BLP DAN PENGELOLAAN BMN SEKJEN KEMENHUB
169 — 284
Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukpelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkantahapan Sanggah Banding.Halaman 20 dari 92 halaman.
Bahwa Pasal 88 ayat (3) Permen PUPR 7/2019 tersebut padadasarnya mengatur Sanggah Banding yang tidak memenuhipersyaratan Sanggah Banding, yaitu pengajuannya disampaikanbukan kepada KPA atau disampaikan di luar masa sanggah banding,maka dianggap dan diproses sebagai Pengaduan, dimana tentunyaPengaduan bukanlah Sanggah Banding;Adapun Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Permen PUPR 7/2019mengatur mengenai prosedur Sanggah Banding, yaitu:Halaman 24 dari 92 halaman.
Sanggah;Halaman 85 dari 92 halaman.
Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konsiruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikansanggah banding;4.2.14 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding
Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
CV Dara Kembar
Tergugat:
Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Labuhan Batu Selatan
226 — 132
Tembusan sanggah banding disampaikan kepadaAPIP sesuai LDP;Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingasli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan sanggah banding;Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan;KPA
banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;2) Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepadaKPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat didalam aplikasi SPSE.
Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerimaSanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterma, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;Sanggah
107 — 94
Bahwa setelah Pengumuman Hasil Lelang pada tanggal 15 Nopember 2011, makaPenggugat langsung mengajukan Surat Sanggah Banding pada tanggal 19Nopember 2011 No. 021/TRPPbr/Adn/XI/2011 melalui surat elektronik LPSEPropinsi Sumatera Barat. Akan tetapi surat sanggah banding menurut aturan yangberlaku tidak mememuhi syarat karena ; Tanpa didahului dengan Surat Sanggah yang mempersoalkan halhal yangditentukan dalam pasal 81 Perpres No.54 Tahun 2010.
Oleh karena itulah maka Surat sanggah banding tersebut tidak dapat dianggapsebagai sanggahan banding sehingga tidak dapat ditindak lanjuti.Bahwa keliru sekali dalil gugatan Penggugat yang menyatakan sanggah bandingtidak dijawab dalam waktu 15 (lima belas ) hari.
tidak lulus dalam tahap Teknis;Bahwa sanggah dari PT.
Tamako Raya Perdana yaitu Surat sanggah tanggal 19Nopember 2011 yang diupload tgl. 20 Nopember 201 1;Bahwa nama sanggah dari PT. Tamako Raya Perdana adalah sanggah banding ;Bahwa dalam lelang ada 2 sanggah yaitu sanggah banding dan sanggah lelang ;Bahwa Sanggah dari PT.Tamako Raya Perdana menyimpang dari Prosedurkarena materi sanggah tidak sesuai dan tidak ada jamiman ;Bahwa PT.
harus adapengulangan proses ;Bahwa menurut saksi sanggah dari PT.
CV Sinta Nuriah
Tergugat:
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun ANgaran 2020
209 — 102
Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihnan, pimpinan UKPBu,PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah;b Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman;c Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilinanpenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka
Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju. dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepadaAPIP yang bersangkutan;Halaman 35 Putusan Perkara Nomor: 175/G/2020/PTUNMDNb.
Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkanPokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihnan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat Nomor:140/SU/POKJA KONSTRUKSI/DISDIKDS/2020 tanggal 31 Agustus 2020(vide bukti P2d = T3);4.
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
1.KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG JASA/KONSTRUKSI PENGADAAN RS CIMACAN TA 2020
2.Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Kontruksi Pengadaan Bangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan Rumah Sakit Cimacan Tahun Anggaran 2020
385 — 165
Namun dengan tidakdiaturnya ketentuan mengenai sanggah banding termasuk hal terkaitpenyerahan Jaminan Sanggah Banding dalam Dokumen Pemilihan yangdisusun oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT tidak menyerahkan JaminanSanggah Banding;8.
Jaminan Sanggah Banding;Cc. Jaminan Pelaksanaan,d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
Jaminan Sanggah Banding;c. Jaminan Pelaksanaan;d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
Pada pekerjaan konstruksi ada sanggah banding. Jadi anggap setelahdijawab oleh Pokja anggap tanggal 5 sanggah banding masuk, maka Pokja punyawaktu 3 hari kerja paling lambat 3 hari kerja setelah sanggahan masuk itu Pokjapunya waktu untuk menjawab sanggah. Jadi kalau masuknya tanggal 5, maka 6,7, 8 ini tiga (3) hari waktu bagi Pokja, kalau anggap tanggal 6 Pokja menjawab,maka peserta punya hak sanggah banding selama 5 hari kerja setelah dijawabsanggah itu kalau dia tidak puas.
Kedua tadi ahli mendapatkaninformasi tentang adanya sanggah, kemudian sanggah banding. Sanggah bandingdiatur dalam Perpres 16/2018 dan Permen PU 7/2019. Tapi bagaimana penyediamau sanggah banding, SPPBJ terbit pada masa sanggah banding. Padahalketentuannya SPPBJ tidak boleh terbit pada masa sanggah banding. Entah adayang mau sanggah atau tidak. Jadi pada saat SPPBJ terbit yang ingin ahlisampaikan pada saat SPPBJ terbit, maka BAHP final.
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
355 — 190
Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
Bandingdibuat terburuburu yang hanya mengulangi Alasan dalam HasilEvaluasi dan Jawaban Sanggah dari Pokja Pemilihan.Seharusnya Jawaban Sanggah Bading harus MelibatkanInspektorat selaku APIP untuk Melakukan Audit atau Evaluasi atasProses yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;b.
Dalam hal KPAHalaman 23 dari 51 halaman Putusan Nomor 42/G/2020/PTUN.KPGtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding;e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
142 — 74
Lampiran II tentang tata carapemilihan penyedia barang dan jasa, bagian m tentang sanggah banding angka 2;g.
banding oleh tergugat Bupati BloraNomor : 027/7804 tentang jawaban sanggah bandinguntuk CV.
Krida Karya dan Nomor : 027/7805tentang jawaban sanggah banding untuk PT.
oleh Tergugat dengansurat Jawaban Sanggah Banding Nomor : 027/7804 tanggal 27 Desember2011, yang kemudian Jawaban Sanggah Banding ini menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo;5.
KRIDA KARYA dan surat jawaban sanggah banding Bupati Blora No.027/7805 untuk PT.
Terbanding/Penggugat : Ir. Ali Amril
Turut Terbanding/Tergugat II : Sayid Azhary ST M.Si Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
183 — 77
Sanggah Banding dicairkan, maka dicairkandan disetorkan pada Kas Daerah/Kas Negara;8.
banding tersebut merupakan Jaminan Sanggah Bandinguntuk PT MAM Energindo, bukan untuk Penggugat.j.
Bahwa mengenai sifat Jaminan Sanggah Banding yang digunakandalam pengajuan sanggah banding pengadaan pekerjaan konstruksiadalah tidak bersyarat dan mudah dicairkan.
berwenang di Jakarta, maka benarJaminan Sanggah Banding No.
atau Tender ulang.(2) Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima:a.
PT. Sarana Bakti Utama (Diwakili oleh Ikhwan)
Tergugat:
POKJA Pemilihan 4 UKPBJ Pemerintah Kabupaten Pati
351 — 214
Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman ;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah ;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumenpenawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang ;e.
Dimana Pada Halaman 8384 disebutkan:4.2.13 Sanggah ;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia denganketentuan:e.
Sedang untuk upaya sanggah banding, justru terlihatPenggugatlah yang kurang memahami aturan hukum yang dijadikan dasar,dengan tetap mengajukan sanggah banding yang notabennya tidak diaturdalam ketentuan;14.
, akhirnya Kami lakukan sanggah banding ; Bahwa PT.
192 — 120
Bahwa akan tetapi, CV Krida Karya mengajukan Sanggah danSanggah Banding. Sanggah Banding diajukan oleh CV Krida Karyapada tanggal 7 Desember 2011, sanggah banding mana dinyatakantidak benar dan ditolak oleh Bupati Blora dengan suratnyatertanggal 27 Desember 2011 Nomor: 027/7806 perihal: JawabanSanggah Banding;.
Bahwa sebenarnya Sanggah Banding oleh CV Krida Karya dengansuratnya tanggal 7 Desember 2011 Nomor: 014/CV.KK/XII/2011diajukan diluar jadwal yang telah ditentukan karena berdasarkanjadwal Masa Sanggah Hasil Lelang adalah tanggal 27 November2011 pukul 00:00 sampai O02 Desember 2011 ~ pukul23:59; .
Oleh karena sanggah/sanggahbanding CV. Krida Karya yangdiajukan tanggal 7 Desember 2011 dilayani, padahal sesuai ketentuanTahapan Kegiatan pada tanggal 7 Desember 2011 masa sanggah telahberakhir, dan jawaban sanggah banding tanggal 27 Desember 2011Hal. 9 dari 34 hal. Putusan nomor :20/G/2012/PTUN.Smg.mengakibat tahapan kegiatan yang ditentukan dilanggar sendiri.
Menimbang, bahwa Pasal 85 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 mengatur bahwa PPK menerbitkan SPPBJ denganketentuan :a. tidak ada sanggahan banding dari peserta, b. sanggahandan/atau sanggahan banding terbukti benar atau c. masa sanggah dan/atau masa sanggah bandingberakhir. Menimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor : 54 Tahun 2010 Tanggal : 6 Agustus 2010 huruf B. angka1.
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa angka 2 dan angka 10,yang menjadi dasar pertimbangan bagi Pejabat Pembuat Komitmendalam mengabulkan penerbitan surat penunjukkan penyedia barangdan jasa adalah tidak ada sanggahan banding, sanggahan dan/atausanggahan banding terbukti tidak benar; atau masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I WILAYAH JAWA BAGIAN TIMUR PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
266 — 160
Sanggah Banding dari Peserta Tender39.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah.39.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.39.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikerya setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasiSPSE.39.4.
Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
ayat (3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
2021 (Jawaban Sanggah TenderD).Bahwa apabila Surat Sanggah Tender D dinyatakan salah atau tidak diterimadan PENGGUGAT tidak menerima Jawaban Sanggah Tender D, maka Pasal103 Permen PUPR 14/2020 telah mengatur bahwa penyanggah dapatmelakukan Sanggah Banding sebagaimana berdasarkan Pasal 104 ayat (1)dan ayat (3) Permen PUPR 14/2020, yang kami kutip:(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(3) Sanggah banding sebagaimana
(3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
CV.MODERN JAYA BARU Diwakili Oleh Wakil Direkturnya Mansur S
Tergugat:
Pokja Pemilihan VI Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
Intervensi:
TANZILURRAHMAN selaku Direktur CV FARIS MANDIRI
238 — 81
Modern Jaya Baru (PENGGUGAT) tidak pernahmemenuhi atau menyerahkan Jaminan Sanggah Banding berupanilai uang jaminan paling kurang sebesar 1% dari nilai total HPS,oleh karena Jaminan Sanggah Banding merupakan hal yang wajibdipenuhi untuk diproses Sanggah Banding, akan tetapi tidakdipenuhi oleh PENGGUGAT, maka secara hukum Penggugat tidakmengajukan Sanggah Banding tersebut dan tidak perlu ditanggapidalam bentuk proses Sanggah Banding oleh PA/KPA.Bahwa hal tersebut di atas, berdasarkan ketentuan dalam
Modern Jaya Baru (Penggugat) tidak pernahmengajukan Sanggah atas hasil proses tender PekerjaanKonstruksi Penambahan Gedung UPTD Labkesda.Bahwa PENGGUGAT selanjutnya mengajukan Sanggah Bandingkepada PA/KPA tanpa dasar karena tidak pernah ditempuh upayasanggah, namun sampai habisnya masa Sanggah Banding pihakCV.
Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaanpemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.Halaman 78 dari 88 HalamanPutusan Perkara Nomor 24/G/2021/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas Upaya AdminstratifHasil Pemilihan Pemenang Tender pekerjaan Konstruksi objektum litis terdiri darisanggah dan sanggah banding, secara terperinci mekanisme sanggah dansanggah banding pekerjaan Konstruksi merujuk pada Peraturan MenteriPekerjaan
disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan palinglambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasisistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepadaAPIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikansementara proses Tender Terbatas atau Tender.Pasal 105(1) Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) harusmenyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan.(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasikebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.(3) KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasidari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah
PT. BUMI INDO GRAHA
Tergugat:
POKJA Pemilihan Pembangunan Sentra IKM
317 — 179
BUMI INDO GRAHA;Bahwa menurut pendapat ahli Perpres 12 tahun 2021 tentang PengadaanBarang dan Jasa maka upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pihakPenggugat selain sanggah adalah sanggah banding.
menurut ahli yang dilakukan olehPenggugat karena alasan tidak melakukan sanggah banding.
sifatnya atau pilihan; Bahwa menurut ahli sanggah banding itu termasuk kategori upayaadministratif karena kalau sanggah sudah dilakukan tetapi Penggugat tidakmerasa puas itu bisa melakukan sanggah banding, jadi termasuk dalamkategori upaya administratif; Bahwa ketika Penggugat sudah mengajukan sanggah banding secaratertulis namun belum memberikan jaminan 1% terkait persyaratan tersebutapakah itu sudah dikatakan sanggah banding, menurut ahli itu belum bisadikatakan sanggah banding karena persyaratannya
bagian 4.2.14 tentangsanggah banding, menyatakan:Hurufa : Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
Untukpekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Bandingbesarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran;Huruff : Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;Menimbang, bahwa Penggugat di dalam dalil gugatannya dan juga buktisuratnya telah mengajukan sanggah banding, namun setelah Majelis Hakimmemeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak, Majelis Hakim tidakmenemukan
PT. Telaga Mega Buana
Tergugat:
1.POKJA Pemilihan III BP2JK Wilayah Jawa Tengah Semarang
2.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
463 — 455
Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;>101Sanggah banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut;Halaman 27 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
SMG37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA,atau disampaikan di luar masa sanggah banding,dianggap sebagai pengaduan dan diprosessebagaimanapenanganan pengaduan.
Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding;8.Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding. 8. Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
pekerjaan kontruksi penyanggahdapat menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPAkalau tidak terdapat KPA sanggah banding diajukan kepada PApaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatHalaman 200 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
PT. RAJA OLOAN DIWAKILI OLEH HARIMAN TUA DIBATA SIREGAR
Tergugat:
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI PROVINSI SUMATERA UTARA
521 — 174
Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 45 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdnDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara
Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding.
Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihnan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 46 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdn2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah
Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafakta hukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugatsebelum mengajukan gugatan, yaitu:1.
diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.Sehingga dengan demikian, Menurut Majelis hakim setelan Penggugatmengajukan Sanggah kepada Tergugat dan Tergugat telah memberikanJawaban Sanggah melalui surat nomor: Pokja 004PK, tanggal 4 Juli 2019 yangpada pokoknya menolak Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, dan apabilaPenggugat tidak setuju atas Jawaban Sanggah maka Penggugat seharusnyatidak langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan
46 — 26
AVU MADE IRIANI denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukurn, dalarn hal perbarengan beberapa perbuatan,yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapakejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melintas di depanPertokoan Kuta Suci melihat sanggah pelangkiran di sebuah counter Tourist Informationkemudian terdakwa menurunkan
sanggah pelangkiran untuk mengambil uang sebanyak 2lembar uang sebesar Rp.1.000.
(seribu rupiah), kemudian tempat uang tersebut di taruhdilantai, seianjutnya terdakwa mengambil uang di sanggah pelangkiran counter MoneyChanger yang lokasinya bersebelahan dengan counter Tourist Information dengan caramenurunkan wang yang ada di sanggah pelangkiran tersebut dan mendapatkan uang kertaspecahan Rp.1.000.seribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil sebatang dupa menujupura yang beracla di belakang counter, setelah itu terdakwa menyalakan dupa menujupelinggih di dalam pura dan mengarnbii
Bahwa pada han Rabu tanggal 23 Februari 2011 sekira jam 04.30 wita sanggah pelangkiranruang tourist information tempat saksi sudah berada di bawah dalam kondisi acakacakan, Bahwa terdakwa juga mengambil wang sesari di sanggah pelangkiran counter moneychanger di sebelah counter saksi, karena setiap saksi kehilangan ternyata counter moneychanger juga kehilangan / dalam kondisi diacakacak;3.
(lima puluh ribu rupiah) bertempat di sanggah pelangkirancounter money changer ; Bahwa uang sesari saksi taruh setiap han yang jumlahnya sekitar Rp.1.000. s/d Rp.2.000. Bahwa terdakwa mengambil dengan cara menurunkan sanggah pelangkiran karena setelahkejadian sanggah pelangkiran diletakkan di lantai dalam kondisi acakacakan ; Bahwa kerugian material yang dialami saksi sekitar Rp.50.000.